Mu’awiyah dan Nikah Mut’ah
Seperti yang sudah mafhum, kelompok pembenci Syiah selalu menjadikan nikah mut’ah—yang halal di mata mereka (Syiah)—sebagai perbuatan zina, padahal tak sedikit dalil yang mengonfirmasi akan kehalalannya, yang banyak kita temui di dalam kitab-kitab primer, rujukan utama kaum muslimin, setamsil kutubus sittah.
Kali ini, kita akan menyaksikan fakta yang ada betapa nikah mut’ah juga pernah dilakukan oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan. Hal ini dipertegas di dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqolani yang merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Shahih Bukhari.
Abdur Razak meriwayatkan dari Ya’la bin Umaiyah, “Mu’awiyah pernah melakukan mut’ah dengan seorang perempuan dari Tha’if.”
Namun, berdasarkan riawayat Abi Zubair dari Jabir bin Abdullah bin Ansari, juga meriwayatkan perkara yang mirip dengan apa yang diriwayatkan oleh Abdur Razak dan perkataanya ini sudah ada sejak dulu, yang bunyinya bergini.
“Mu’awiyah pernah melakukan nikah mut’ah dengan perempuan Tha’if, di mana ia adalah putri dari bani hadrami, yang dikenal sebagai Mu’anah.”
Jabir berkata, “Ketika Mu’anah hidup bersama khalifah Mu’awiyah (dalam ikatan nikah mut’ah), ia selalu memberikan hadiah kepada Mu’anah setiap tahunnya.”
Akhir kata, kurang elok rasanya mencukupkan pengetahuan kita hanya dengan sekadar mendengar ‘kata’ orang yang belum jelas jejak keilmuannya. Alangkah baiknya jika kita juga mengimbanginya dengan membaca dan mengkaji sendiri atau dengan berguru pada ahlinya.
Semoga, kita tergolong sebagai orang yang memiliki semangat membaca dan mengkaji demi sampai pada puncak kebenaran. Amiin.
Sumber: Fathul Bari bi Syarhi Shahih Al-Bukhari, jilid 9, hal. 174, cetakan: Darul Ma’rifah.