Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Ibnu Hazm: Sekelompok Sahabat dan Tabiin Halalkan Nikah Mut’ah

1 Pendapat 05.0 / 5

Salah satu permasalahan klasik antarmazhab Sunni-Syiah yang tak tak kunjung reda dibahas adalah nikah mut’ah. Kali ini, penulis akan menghadirkan pendapat ulama kesohor Ahlusunnah terkait pandangannya tentang nikah mut’ah. Dia adalah Ibnu Hazm Al-Andalusi.

Di dalam kitabnya, Al-Mahla, Ibnu Hazm membeberkan tentang nikah mut’ah. Dalam keterangannya, ia menulis begini.

“Kehalalan nikah mut’ah telah ditetapkan oleh sejumlah sahabat dari salafu saleh, seperti Asma’ bin Abi Bakr as-Shididiq, Jabir bin Abdullah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Muawiyah bin Abi Sufyan, dan Umar Amru bin Hurais, Abu Said Al-Khudri, Salmah, serta Ma’bad Abna’u Muawiyah bin Halaf. Jabir bin Abdullah di antara para sahabat, ia telah meriwayatkan tentang kehalalan nikah mut’ah yang berlaku di zaman Rasulullah Saw., Abu Bakar dan hingga akhir kekhalifahan Umar.”[1]

Adapun dari kalangan tabi’in yang mengahalalkan nikah mut’ah menurut Ibnu Hazm, di antaranya adalah Thawus, Atha’, Said bin Jubair, dan seluruh ahli fikih di kota Makah yang semoga Allah memuliakannya.[2]

Dengan menyaksikan para Sahabat yang menghalalkan nikah mut’ah, atas ulasan ulama sekaliber Ibnu Hazm, maka tentu menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua. Lebih dari itu, mengedepankan bacaan  dan kajian sebelum memojokkan kelompok lain adalah sebuah kebiasaan positif yang mesti kita lestarikan.

Dengan melakukan di atas, niscaya konflik antarmazhab minim terjadi, dan kita akan memandang mereka yang berbeda dengan kacamata rahamat.

Manusia yang dibekali dengan akal, hendaknya bisa memfungsikannya dengan baik. Kemauan membaca dan mengkaji akan sebuah perkara adalah awal menuju cahaya kebenaran. Semoga kita termasuk orang-orang yang menggunakan akal-pikiran dengan sebaik-baiknya. Amiin.

[1] Al-Mahla Li Ibn Hazm, juz. 9, hal. 519, cetakan: At-Thaba’ah Al-Muniriyah.

[2] Al-Mahla Li Ibn Hazm, juz. 9, hal. 520, cetakan: At-Thaba’ah Al-Muniriyah.