Pengantar ilmu rijal
Ilmu rijal adalah sebuah ilmu pengetahuan yang membahas tentang pengenalan ihwal para perawi dan sifat-sifat yang memiliki peran yang cukup urgen dalam menerima atau menolak para perawi hadits, seperti keimanan dan keadilan dan juga ilmu ini membahas tentang bagaimana tautsiq (kuat) dan jarh (cacat) para perawi serta mengkaji masalah metode-metode penyelesaian atas persoalan ta'arudh (pertentangan) antara jarh dan ta'dil.
Kita ketahui bahwa riwayat-riwayat para Imam Ma'shum as sampai ke tangan kita tentunya disertai dengan sanad. Maksud dari pada sanad adalah sebuah silsilah atau rentetan para perawi yang secara periode sejarah setiap dari mereka, menukil hadits atau riwayat Imam Ma'shum as itu kepada yang lain. Sebagai contoh, di dalam buku al Kafi kita akan menemukan sebuah riwayat seperti berikut ini:"Muhammad bin Yahya, dari Muhammad bin Abdul Jabbar, dari Muhammad bin Isma'il, dari Ali bin Nu'man, dari Ibnu Maskan, dari Abi Bashir, dari Abi Abdillah as, telah berkata: telah bersabda kepadaku: wahai Abu Muhammad! Sesungguhnya Allah Swt tidak memberikan sesuatu kepada para nabi kecuali sesuatu itu telah diberikan kepada Nabi Muhammad saw.
Dalam riwayat ini yang mana ada pada bab hujjat dan termasuk riwayat-riwayat yang berkenaan dengan masalah akidah, telah disebutkan lima orang perawi hadits yang secara berurutan mereka telah meriwayatkan hadits tersebut dari Imam Shadiq as. Keenam orang tersebut adalah: Muhammad bin Yahya, Muhammad bin Abdul Jabbar, Muhammad bin Isma'il, Ali bin Nu'man, Ibnu Maskan, Abi Bashir. Nampak dan jelaslah bahwa al marhum Kulaini (329 H) termasuk muhaddits abad keempat yang jaraknya mencapai 150 tahun hingga masa Imam Shadiq as - yakni sekitar tahun 114 hingga 148 H.
Oleh karena itu, sudah pasti ia mendengar riwayat ini dari jalur para perawi sebelumnya, atau ia memperolehnya melalui salah satu jalur periwayatan kemudian menukilkannya untuk kita. Jika ia tidak menyebutkan nama para perawi ini serta silsilah sanadnya, maka kita tidak akan memiliki metode riset yang tepat dan sesuai guna memperoleh serta meraih keyakinan akan kepastian bahwa riwayat itu bersumber dari Imam as, kecuali bahwa kita akan berkata kepada diri sendiri bahwa Kulaini adalah salah seorang muhaddits besar dan muhthat (yang berhati-hati) dan semestinya ia sendiri mendengar dari para perawi sebelumnya yang mana kemudian menukilkannya kepada kita. Lebih-lebih lagi bahwa pemikiran semacam ini tidak akan mengantarkan kita pada keyakinan yang memadai, terdapat halangan lain dalam penyimpulan dan hal itu adalah bahwa mungkin saja ia berbuat salah dalam menilai dan menjustifikasi tentang keadilan, ketsiqahan, keimanan para perawi. Penyebutan nama para perawi dan silsilah atau urutan sanad, memberikan peluang kepada kita untuk mengkaji dan mempelajari secara sungguh-sungguh (ijtihadi) dan dengan dasar-dasar teori sendiri tentang syarat-syarat para perawi.
Nah, sekarang kita ingin mengetahui, pertama: siapa saja perawi yang enam orang itu? Dan ia hidup pada masa kapan dan semasa dengan siapa? Apakah pada wilayah akidah meyakini keimamahan para Imam Ma'shum as? Apakah mereka itu adalah manusia-manusia adil atau minimalnya jujur? Kesemua ini merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sangat kita butuhkan jawabannya demi memperoleh kebenaran dan keakuratan riwayat. Di sisi lain, antara kita dengan mereka itu diantarai oleh sebuah jarak, yaitu sekitar 13 abad, lantas bagaimana kita bisa memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini. Di sinilah fungsi dan peran Ilmu Rijal di mana ia, selain memperkenalkan identitas para perawi, ia juga akan mengatakan kepada kita bahwa apakah perawi si fulan adalah bermazhab Imamiyah atau bukan? Apakah si fulan termasuk orang yang adil atau bukan? Apakah si fulan termasuk muwatstsaq atau tidak? Di sinilah Ilmu Rijal berfungsi mirip seperti kamus Bahasa yang menjelaskan kepada kita tentang kata-kata yang rumit dan sulit yang ada di dalam naskah-naskah. Bagian ini menjadi tanggungjawab buku-buku serta referensi-referensi Ilmu Rijal.
Adapun juga problema yang tidak cukup dengan merujuk kepada buku-buku dan referensi-referensi lantas kemudian bisa terselesaikan dan sebelumnya mesti dijelaskan akan dasar-dasarnya (mabani). Sebagian dari problema tersebut adalah seperti berikut: ulama Rijal, guna melakukan ta'dil (pengakuan akan keadilan), tautsiq (pengakuan akan ketsiqahan) atau jarh (pengakuan akan kecacatan) atas para perawi, mereka menggunakan lafaz atau kata-kata seperti apa? Berdasarkan apa sehingga bisa mengatakan bahwa si fulan perawi tsiqah? Apa mesti dan harus ada nas dari Imam Ma'shum as? Apakah untuk tsiqah itu cukup dengan menjadi bagian sahabat-sahabat ijma'? apa yang harus dilakukan dalam hal-hal yang antara para ulama Rijal terdapat perbedaan pandangan atau dalam istilahnya biasa disebut ta'arudh baina jarh wa ta'dil? Yang mana saja yang termasuk sumber-sumber atau referensi ilmu rijal Syi'ah dan yang mana yang termasuk sumber atau referensi rijal ahlusunnah serta apa perbedaan yang ada antara keduanya?
Ilmu Rijal juga akan menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam ini. Jadi sebagian dari bahasan Ilmu Rijal itu bersifat teori dan sebagiannya lagi bersifat gerakan lapangan dan praktis. Bagian yang sifatnya berupa kajian di lapangan dan ada kaitannya dengan praktek, itu hanya bisa dilakukan dengan merujuk secara langsung kepada sumber-sumber serta referensi-referensi Rijal dan hal yang biasa dipaparkan dalam buku-buku Ilmu Rijal adalah bagian yang pertama; yakni bahasan-bahasan yang sifatnya teoritis yang mana pada bagian ini, kita juga akan mencoba hal itu.
Tema dan masalah Ilmu Rijal
Tema Ilmu Rijal adalah para perawi hadits dan kajian terhadap sebagian dari kondisi-kondisi, seperti keimanan, keadilan, ketsiqahan, dhabth, yang mana memiliki peran akan diterima atau ditolaknya riwayat yang mereka nukil, dan kondisi-kondisi mereka yang lain seperti penyair, pedagang, punya status social dan lain sebagainya itu tidak masuk pada kategori kajian ilmu ini.
Malasah Ilmu Rijal juga mencakup hal-hal berikut: 1. Lafaz-lafaz jarh wa ta'dil dan ta'arudh mereka; 2. Tautsiqat khash; 3. Tautsiqat 'aam; 4. Mengenal sumber-sumber dan referensi Rijal.
Catatan Kaki:
1 . al Kafi, jilid 1, hal. 327.
2 . Imam Shadiq as pada tahun 114 H paska syahadah Imam Baqir as, diangkat menjadi Imam dan pada tahun 148 H menjadi syahid. (Ali Nashiri, Asynai ba 'ulum-e hadits, hal. 205).