28 Rajab: Hari Ketika Imam Husain Meninggalkan Madinah (1)
Madinah pada akhir bulan Rajab tahun 60 Hijriah tidak lagi sama. Kota yang pernah menjadi pusat cahaya kenabian itu terasa sempit bagi kebenaran. Di lorong-lorongnya, kekuasaan mulai berbicara dengan bahasa ancaman, dan baiat tidak lagi diminta sebagai kesadaran, melainkan dituntut sebagai kepatuhan. Pada hari itulah, 28 Rajab, Imam Husain bin Ali mengambil sebuah keputusan yang tampak sederhana namun kelak mengguncang sejarah Islam: meninggalkan Madinah, meninggalkan kota kakeknya, meninggalkan ketenangan demi menjaga makna agama itu sendiri.
(Tarikh al-Tabari, jil. 4; al-Bidayah wa al-Nihayah, jil. 8)
Keputusan itu tidak lahir dari kegelisahan sesaat. Ia tumbuh dari kesadaran panjang akan perubahan watak kekuasaan. Setelah wafatnya Muawiyah, tampuk pemerintahan jatuh ke tangan seorang penguasa yang menuntut baiat dari seluruh tokoh berpengaruh. Baiat itu bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan legitimasi moral. Imam Husain memahami bahwa menerima baiat berarti mengesahkan arah baru kekuasaan: kekuasaan yang menjadikan agama sebagai alat, bukan sebagai tujuan.
(Tarikh al-Tabari, jil. 4; Ansab al-Ashraf, al-Baladzuri)
Pada malam ketika permintaan baiat disampaikan, Madinah menjadi saksi dialog yang sunyi namun menentukan. Imam Husain menolak dengan bahasa yang tenang tetapi tegas. Penolakan itu bukan penghinaan personal, melainkan penegasan prinsip. Dalam berbagai riwayat, ia menegaskan bahwa kepemimpinan tidak bisa diserahkan kepada figur yang secara terang-terangan menabrak nilai-nilai Islam. Kalimat penolakan itu kelak dikenang bukan karena retorikanya, tetapi karena konsistensinya hingga titik darah terakhir.
(al-Imamah wa al-Siyasah, Ibn Qutaybah; Tarikh Ya‘qubi)
Madinah, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi cucu Nabi, justru berubah menjadi ruang yang berbahaya. Ancaman penangkapan, bahkan pembunuhan, mulai beredar. Imam Husain menyadari satu hal penting: jika darahnya ditumpahkan di Madinah, kekerasan akan mencemari kota Nabi, dan pesan perjuangan akan tenggelam dalam kekacauan. Maka ia memilih pergi—bukan karena takut, tetapi karena tanggung jawab.
(al-Bidayah wa al-Nihayah, jil. 8; Maqtal al-Husain, Abu Mikhnaf)
Bersambung...

