Satu Hukum, Satu Kepatuhan
Dalam Surah Ali ‘Imran ayat 83, Allah SWT berfirman:
“Apakah mereka mencari agama selain agama Allah, padahal kepada-Nya berserah diri semua yang di langit dan di bumi, baik dengan sukarela maupun terpaksa, dan hanya kepada-Nya mereka dikembalikan?”
Imam Ja‘far ash-Shadiq a.s. menafsirkan ayat ini dengan mengatakan bahwa ketika al-Qa’im al-Mahdi a.s. muncul, tidak akan terdengar di bumi kecuali seruan tauhid dan kerasulan Muhammad ﷺ. Artinya, pada masa pemerintahan Imam Mahdi, tidak ada lagi pluralisme hukum Ilahi. Seluruh manusia tunduk kepada hukum Allah dan Rasul-Nya.
Hal ini tidak bertentangan dengan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama pada masa sebelumnya. Sebab, masa Imam Mahdi adalah fase final sejarah manusia, ketika kebenaran telah tampak secara sempurna dan hujjah Allah tegak secara total. Penolakan pada fase ini bukan lagi penolakan karena ketidaktahuan, melainkan pembangkangan terhadap kebenaran yang nyata.

