Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Revolusi Islam, Cikal Bakal Demokrasi Religius

0 Pendapat 00.0 / 5
Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya IslamSeiring dengan kemenangan Revolusi Islam Iran, budaya pemerintahan dengan suara rakyat semakin tersebar dan menjadi sumber legalitas sebuah pemerintahan. Oleh karena itu, Revolusi Islam dapat juga disebut sebagai babak baru transformasi demokrasi di Iran yang termanifestasikan dalam beragam dimensi sosial, ekonomi dan budaya.

 

Dalam kaca mata politik, kemenangan Revolusi Islam bukan sekedar keberhasilan menggulingkan pemerintahan despotik Shah Pahlevi, namun mampu memupuk alur politik baru untuk pertama kalinya di dunia. Di mana selain bersandar pada sistem demokrasi yang bertumpu pada suara rakyat serta penyerahan masa depan kepada rakyat sendiri, juga nilai-nilai agama terlihat nyata dalam sistem baru ini. Oleh karena itu, di Iran "Republik" dan "Islam" bersatu di mana salah satunya tidak melanggar yang lain atau merusak.

 

Hal ini dapat disaksikan dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran. Berdasarkan UU ini dari satu sisi ajaran Ilahi sangat ditekankan, di mana nilai-nilai tradisional dan agama khususnya asas Velayat-e Faqih sehingga ajaran agama semakin terlihat nyata dalam UUD Iran. Dari sisi lain, dalam undang-undang dasar Iran sangat ditekankan kekuatan rakyat. Hal ini terlihat nyata dalam berbagai sistem dan lembaga mulai dari sistem pemilu, parlemen, dewan perwakilan daerah dan kota serta kebebasan publik dan politik.

 

Dengan demikian dalam undang-undang dasar Republik Islam dua pemahaman otoritas (agama dan rakyat) saling berdampingan. Meski demikian hubungan dua otoritas ini vertikal dan bukan horizontal. Dalam pasal pertama UUD disebutkan bahwa bentuk pemerintahan Iran adalah Republik Islam. Hal ini memiliki arti bahwa bentuk pemerintahan adalah Republik dan perangkatnya adalah Islam. Dengan demikian hasil dari legalitasnya adalah agama dan suara rakyat.

 

Hasil dari perubahan ini adalah kesadaran politik masyarakat dalam menentukan masa depan mereka semakin meningkat dan kokoh. Kondisi ini juga membantu terbentuknya pemerintahan independen yang muncul dari keinginan rakyat. Dari proses ini, pemilu sebagai asas utama terbentuknya struktur dalam demokrasi dalam Republik Islam berubah menjadi proses solid dan berpengaruh dalam pentas politik. Asas yang didasari oleh ideologi demokrasi religius ini dicantumkan mekanisme partisipasi rakyat dalam pembentukan seluruh lembaga pemerintahan baik itu secara langsung atau tidak.

 

Dengan terbentuknya pemerintahan Republik Islam, seluruh hak rakyat sama dan setiap orang mendapat haknya dalam pentas pemilu serta partisipasi dalam pemerintahan. Proses demokrasi ini kini menjadi kewajiban sipil dan agama di masyarakat serta diakui sebagai bagian dari hak sipil dan politik seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pemilu di Iran merupakan proses yang sesuai dengan standar serta memiliki hasil legal. Dalam undang-undang dasar Iran juga disiapkan partisipasi luas rakyat dalam memilih pemimpin negara. Dengan kata lain, karakteristik utama Republik Islam adalah porsi besar partisipasi rakyat dalam menentukan masa depan mereka sendiri melalui pemilu.

 

Dengan demikian hasil politik Revolusi Islam adalah terealisasinya pemerintahan Republik Islam yang terdiri dari pemerintahan sipil dengan warna agama di mana republik (kedaulatan rakyat) bersanding dengan Islam. Berdasarkan pasal 14 undang-undang dasar Iran, tolok ukur pemilihan adalah suara rakyat dalam bentuk pemilihan langsung presiden dan anggota parlemen. Butir ketiga undang-undang dasar Iran terkait hak-hak rakyat menekankan beragam kebebasan, namun dengan syarat tidak melanggar prinsip independensi, kebebasan, persatuan nasional, ajaran Islam dan asa sistemrepublik.

 

Secara global, dalam setiap masyarakat yang mengedepankan sistem pemilu maka hanya sang pemilih yang memiliki hak memilih mereka yang dianggap layak dan memiliki kapasitas untuk menempati posisi tertentu. Dengan dasar ini, dalam undang-undang dasar Iran telah diprediksikan berbagai masalah yang akan membuka peluang munculnya diktatorisme. Pasal pemisahan kekuasaan, yudikatif, legislatif dan eksekutif juga ditekankan dalam UUD Republik Islam Iran.

 

Mencermati undang-undang dasar Iran yang banyak menekankan masalah hak suara, kebebasan, partisipasi dan kedaulatan rakyat dalam menentukan masa depan mereka, dapat disimpulkan bahwa meski berdasarkan UUD, otoritas Ilahi disandingkan dengan otoritas rakyat, namun kebersamaan ini dalam bentuk saling menyempurnakan. Oleh karena itu, sebagian garis politik menyebutkan landasan pemerintahan Republik Islam berdasarkan kedaulatan rakyat dan pemilihan pejabat dengan suara rakyat.

 

Rakyat Iran memiliki peran dalam pemilihan pejabat baik langsung atau tidak. Oleh karena itu, wajar jika partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan dan mengelola negara termanifestasikan dalam bentuk pemilihan pejabat yang layak dalam setiap pemilu. Meski peran kubu politik serta kandidat independen  dalam setiap pemilu di Iran memiliki urgensitas tersendiri, namun pemilihan final berada di tangan rakyat.

 

Menurut arahan Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah al-Udzma Sayid Ali Khamenei "Pemilu merupakan manifestasi terbesar kedaulatan nasional". Oleh karena itu, persaingan pemilu menjadi lahan kemajuan dan keagungan di sektor ekonomi dan politik. Dengan memperhatikan masalah ini, pemilu di Republik Islam memiliki posisi khusus disebabkan oleh urgensitas suara rakyat yang dengan kesadaran tinggi berduyun-duyun menyalurkan suaranya di kotak-kotak suara pemilu guna menentukan masa depan mereka.

 

Tak diragukan lagi bahwa partisipasi politik hanya dapat terjadi melalui kehadiran seseorang di jaringan sosial dan politik. Melalui jalur ini kampanye, penyaluran suara dan pengawasan terhadap jalannya roda-roda pemerintahan dapat ditegakkan. Proses ini di 34 tahun lalu dengan partisipasi dan kesadaran bangsa Iran di pemilu terus berlangsung. Rakyat Iran dengan partisipasi besar dalam setiap pemilu memainkan peran dalam memperkokoh pemerintahan Republik Islam.

 

Sejatinya demokrasi, kemajuan, kesejahteraan, keadilan sosial dan politik serta masyarakat modern dihasilkan dari partisipasi rakyat dan suara mereka. Dengan kata lain, hasil pemilu merupakan sumber pengaruh dan dapat mengubah nasib individu, kelompok, partai, pemerintah, masyarakat, kawasan dan kebijakan tertentu di dunia. Wajar dalam sebuah masyarakat yang budaya politiknya semakin maju, rakyat mampu berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat makro dengan suara mereka.

 

Proses ini selama 35 tahun kemenangan Revolusi Islam dengan partisipasi luas rakyat semakin mengalami penyempurnaan. Rata-rata setiap tahunnya di Iran digelar pemilu. Sementara itu, tak sulit untuk menggapai sebuah masyarakat demokratik. Sejak awal kemenangan Revolusi Islam ketika kesadaran politik masyarakat melalui partisipasi dalam menentukan masa depan mereka dimulai, kehadiran luas rakyat di pemilu semakin memiliki arah yang jelas.

 

Ketika rakyat terlibat dalam pemilu, maka akan muncul iklim berbeda di masyarakat dan pemerintah yang memiliki dampakpenting dalam proses politik, sosial dan ekonomi. Lebih jelasnya, kehadiran rakyat di setiap pemilu dengan kesadaran penuh secara tak sadar telah membentuk kekuatan pertahanan dalam menghadapi ancaman musuh dan membuat hegemoni Barat dan permusuhan mereka terhadap bangsa Iran semakin sulit.

 

Partisipasi luas rakyat dalam pemilu selain menguntungkan sistem sosial dan ekonomi dalam negeri juga mempersiapkan pengokohan persatuan sebagai sandaran pemerintah di tingkat dalam negeri dan internasional. Pemilu juga menjadi asas penentu dalam pengokohan sendi-sendi demokrasi sebuah pemerintah. Artinya posisi penting pemilu sebagai tolok ukur dalam menentukan nasib politik sebuah masyarakat merupakan indikasi kekuatan pemerintah dan jaminan bagi terealisasinya cita-cita bersama.