Wilayah sebagai Sistem
Untuk menjelaskan makna wilayah, Ustadz Ahmad menggunakan analogi salat berjamaah. Menurutnya, sebagaimana salat tidak dapat disebut berjamaah tanpa imam, demikian pula umat tidak akan terbentuk tanpa kepemimpinan dan sistem yang menyatukannya.
“Karena wilayah, makna lainnya adalah sistem, mekanisme, aturan, pola, hukum, dan ketentuan. Allah Swt. adalah pemilik wilayah. Allah menurunkan hukum, aturan, dan mekanisme yang diterjemahkan oleh Rasulullah saw., kemudian dijaga oleh para Imam, dan dilanjutkan oleh wakil Imam Mahdi a.f., yaitu Wali Fakih. Persis seperti orang salat yang tidak bisa disebut berjamaah tanpa imam. Tanpa imam, betapa pun mereka salat berombongan, tetap saja disebut salat sendiri-sendiri.”
Beliau kemudian menarik benang merah antara inspirasi Karbala, makrifat terhadap wilayah, dan pengorganisasian sebagai manifestasi praktis dari keduanya.
“Ikhwan sekalian, Karbala menginspirasi kita untuk menyadari bahwa hal pertama yang harus kita makrifati ketika hadir di Majelis Muharram adalah menyerap makna wilayah dan memasukkan diri kita ke dalamnya. Memakrifati wilayah berarti kita masuk ke dalam sebuah sistem pengorganisasian. Wujudnya adalah organisasi. Di dalam organisasi terdapat sebuah proses yang terus bekerja. Organisasi hanya akan bekerja apabila setiap elemennya merasa menjadi bagian yang terintegrasi, menjadi satu tim yang memahami peran dan tanggung jawabnya, serta mengetahui bagaimana menunaikan kewajiban yang berada di pundaknya. Barulah layak disebut bahwa kita telah menunaikan taklif.”

