Kewajiban Seorang Suami
Keberadaan laki – laki dan perempuan merupakan dua pondasi pokok dalam kehidupan keluarga. Namun sesuai hukum penciptaan kaum lelaki lebih menggunakan akal ketimbang perasaannya. Berkenaan dengan itu, Allah Swt melimpahkan wewenang kepada kaum laki – laki untuk memimpin bahtera rumah tangga.
“Kaum laki – laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagiaan mereka (laki -laki) atas sebahagian mereka yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki – laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka” (an Nissa: 34)
Allah Swt melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang jauh lebih berat dan sulit kepada kaum lelaki ketimbang yang diberikan kaum perempuan. Dengan kapasitas dan kemampuan akalnya, seorang laki laki dapat mengatur kehidupan rumah tangga dengan baik. Dengannya, kebahagiaan hidup keluarga niscaya akan dapat diraih.
Rasulullah Saw bersabda,
“Allah Swt akan menanyakan kepada setiap pemimpin tentang bagaimana keadaan yang dipimpinnya, dijaga atau tidak, sampai kemudian Allah bertanya kepada kaum laki – laki perihal keluarganya.”
Seorang laki – laki harus memahami betul bahwa wanita adalah manusia seperti dirinya yang memiliki hak untuk berharap dan hidup bebas. Maksud dilangsungkannya pernikahan bukanlah untuk menundukkan kaum perempuan dibawah telapak kaki laki – laki. Tidak
Namun yang dimaksudkan sebagai cara memilih teman atau pasangan hidup yang sesuai. Yang dipandang bisa memberikan kesenangan dalam keseharian hidup, memahami keinginan serta kehendak batinnya, dan selalu ikut merasakan apa yang dirasakannya (selalu berempati). Kaum laki -laki tidak bisa menganggap bahwa kaum wanita bisa dimiliki secara mutlak. Sebabnya, kaum wanita juga memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi pihak laki – laki.
AllahSwt berfirman dalam kitab suci-Nya,
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana’ (Al Baqarah: 228)
Pernikahan
Seorang suami berkewajiban memperlakukan isterinya dengan baik dan bijaksana. Demikian pula halnya dengan pihak isteri. Semaksimal mungkin, seorang istri harus memperlakukan suaminya dengan baik. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya tugas semacam ini dianggap syariat Islam sebagai jihad di jalan Allah Swt. Namun sungguh, tidaklah mudah mengikat hati seorang perempuan, perlu digunakan rumus – rumus tertentu untuknya. Tujuannya agar suami dapat berinteraksi secara baik- baik dengan istrinya dan menjadikannya wanita yang lembut, pengasih, taat dan patut diteladani. Seorang laki – laki yang benar- benar ingin menikah harus mengetahui betul akhlak dan kondisi ruhaniah wanita idamannya.
Dikutip dari buku Hak Suami dan Istri karya Prof Ibrahim Amini