Ijtihad dan Keragaman Pemahaman Agama
Prolog
Islam, Sebagai agama dan system universal bagi umat manusia dalam segala zaman dan tempat adalah gabungan dari tiga unsure esensial; Aqidah, Syari'ah dan Akhlaq.
Aqidah
Aqidah juga disebut dengan Ushuluddin (pokok-pokok agama) dan oleh sebagian umat Islam juga dikenal dengan "arkanul-iman" (rukun-rukun iman). Umat Islam menganut beberapa aliran teologis (al Mazhahib al Kalamiyah) seperti Al Imamiyah, Al Mu'tazilah, Al Asy'ariyah, Al Maturidiyah, Al Khawarij, Ahlul Hadits, Al Salafiyah atau Al Wahabiyah dan sebagainya. Setiap aliran ini merumuskan akidah Islam secara berlainan bahkan kadangkala berlawanan. Meski demikian sekup perbedaan teologis tersebut dapat dipersempit dan dibagi menjadi dua golongan, antara rasionalis (Imamiyah dan Mu'tazilah) dan dogmatis tekstual (Asy'ariyah dan lainnya). Golongan pertama menjadikan akal sebagai sumber aqidah sedangkan golongan kedua menjadikan teks (naql) sebagai sumber aqidah. Buku-buku yang mengupas secara kritis masalah-masalah controversial ini kini telah memadati rak-rak hasanah umat Islam.
Syari'ah
Syari'ah juga dikenal dengan furu'uddin dan fiqih juga amal. Ia adalah realisasi dari aqidah. Umat islam juga menganut beberapa aliran fiqih (Al Mazhahib al Fiqhiyah), seperti Al Imamiyah atau Al Ja'fariyah, Al Hanafiyah, Al Malikiyah, Al Syafi'iyah, Al Hambaliyah, Al Dhahiriyah dan sebagainya. Namun secara umum, umat Islam dapat dibagi menjadi dua golongan: para pendukung sahabat dan para pendukung keluarga suci Nabi saw. Kedua golongan besar ini juga sering disebut dengan Syi'ah Imamiyah dan Ahlusunnah. Sumber-sumber syri'ah menurut mereka berbeda. Hingga kini kajian tentang masalah tersebut belum banyak ditemukan. Itulah yang mendorong kami untuk menulis buku kecil ini.
Penjelas Hukum Periode Pertama
Al Qur'an adalah sumber hokum pertama yang diturunkan kepada Rasulullah saw sedangkan Rasulullah saw sendiri adalah penjelas segala yang tersurat dan tersirat di dalamnya dan sumber hokum kedua dengan sunnahnya.
Tak diragukan lagi, umat islam pada umumnya sepakat berkeyakinan bahwa kewajiban melaksanakan hokum-hukum Islam (syari'ah) tidak hanya berlaku pada masa hidup pemberlakuannya yaitu Rasulullah saw namun tetap berlaku selamanya hingga hari kiamat. Dalam Al Qur'an Allah Swt berfirman:
"dan tidaklah patut bagi laki-laki mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (Qs. Al Ahzab: 36).
Dalam sebuah riwayat Rasulullah saw bersabda:
"(hokum) halal (yang telah ditetapkan) Muhammad adalah halal sampai hari kiamat dan hokum haram yang telah ditetapkan Muhammad tetap haram sampai hari kiamat."
Hampir seluruh umat Islam menganggap sikap menentang dan merubah ketentuan Allah dan Rasul-Nya sebagai kekufuran.
Namun tambang syari'at itu pergi meninggalkan umatnya yang baru saja melepaskan jerat-jerat jahiliah itu dalam usia yang relative muda (63 tahun). Umat Islam kehilangan sumber hokum dan pemimpinnya.
Penjelas Hukum Periode Kedua
Pada detik Rasulullah saw menghembuskan nafas sucinya yang akhir, umat Islam pecah menjadi dua golongan besar yang masing-masing memiliki sikap berbeda (dan bertentangan) antara satu dengan yang lain terhadap masa depan hokum Islam dan penjelas hukumnya. Kedua golongan tersebut akan kami bahas secara terpisah pada bab berikut ini.