BELAJAR FIKIH

BELAJAR FIKIH 0%

BELAJAR FIKIH pengarang:
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Fiqih
Halaman: 48

BELAJAR FIKIH

pengarang: Muhammad Husein Falah Zadeh
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori:

Halaman: 48
Pengunjung: 59574
Download: 278

Komentar:

BELAJAR FIKIH
Pencarian dalam buku
  • Mulai
  • Sebelumnya
  • 48 /
  • Selanjutnya
  • Selesai
  •  
  • Pengunjung: 59574 / Download: 278
Ukuran Ukuran Ukuran
BELAJAR FIKIH

BELAJAR FIKIH

pengarang:
Indonesia
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 17: Kewajiban-kewajiban Salat

Bacaan
Maksud dari bacaan di sini ialah membaca surat Al-Fatihah dan surat yang lain pada rakaat pertama dan rakaat kedua salat, serta membaca surat Al-Fatihah (tanpa surat yang lain) atau membaca tasbih yang empat pada rakaat ketiga dan keempat.

Surat Al-Fatihah:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ * اَلرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ * مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ * اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَ اِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ * اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمِ * صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ * غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّيْنَ *

Setelah membaca surat Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua, pelaku salat harus membaca surat yang lain, misalnya surat Al-Ikhlas.

Surat Al ikhlas:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

قُلْ هُوِ اللهُ اَحَدْ * اَللهُ الصَّمَدُ * لَمْ يَلِدُ وَ لَمْ يُوْلَدُ * وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا اَحَدُ *

Pada rakaat ketiga dan keempat, pelaku salat harus membaca surat Al-Fatihah atau membaca empat tasbih sebanyak tiga kali, ataupun satu kali saja sudah cukup.

Empat Tasbih:

سُبْحَانَ اللهِ وَ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَ لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ وَ اللهُ اَكْبَرْ


Hukum-hukum Bacaan
1. Bacaan rakaat ketiga dan keempat harus dibaca secara pelan. Akan tetapi, hukum surat Al-Fatihah dan surat yang lain pada rakaat pertama dan kedua adalah sebagai berikut:

Salat: Zuhur dan Asar; Pelaku Salat: Pria* dan Wanita; Hukum: Harus membaca secara pelan

Salat: Maghrib, Isya ; Pelaku Salat: Pria; Hukum: Harus membaca secara keras

Salat: Maghrib, Isya ; Pelaku Salat: Wanita; Hukum: Wanita Bila suaranya tidak terdengar oleh yang bukan muhrim, suaranya boleh dikeras-kan. Namun bila terdengar, berdasarkan ihtiyath wajib harus membacanya secara pelan.

2. Jika bacaan salat yang seharusnya dibaca keras tetapi sengaja dibaca pelan, atau yang seharusnya dibaca pelan tetapi sengaja dibaca keras, maka salatnya batal. Akan tetapi, jika semua itu karena lupa atau karena ketidaktahuan akan masalah, maka salatnya sah.

3. Jika di tengah salat, dia sadar akan kesalahannya dalam membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya, misalnya; dia membacanya pelan padahal seharusnya dibaca keras, maka dia tidak perlu mengulang bacaan yang sudah dibacanya.

4. Seseorang harus belajar salat supaya tidak salah mengerjakannya, dan orang yang tidak bisa belajar dengan benar harus mengerjakan semampunya, dan berdasarkan ihtiyath mustahab* hendaknya dia melakukan salat dengan berjamaah.

5. Jika seseorang menganggap bahwa lafad yang benar dalam tasyahud adalah "'abdahu" (عَبْدَهُ) dan dalam tasyahud dia pun membacanya demikian, kemudian dia baru paham bahwa bacaannya ini salah dan kata yang harus dibacanya adalah "'abduhu" (عَبْدُهُ), maka dia tidak perlu mengulang salatnya. **

6. Dalam kondisi-kondisi di bawah ini, pelaku salat tidak perlu membaca surat pada rakaat pertama dan kedua, tetapi cukup membaca Surat Al-Fatihah saja:

a. Waktu salat sempit.

b. Terpaksa tidak membaca surat, misalnya; dia kuatir sekiranya membaca surat, pencuri atau binatang buas atau sesuatu yang lain akan membahayakan dirinya.

7. Jika waktu salat sempit, empat tasbih harus dibaca sekali saja.


Hal-hal yang Disunahkan dalam Bacaan
1. Pada rakaat pertama, sebelum surat Al-Fatihah disunahkan untuk membaca :

اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

2. Pada rakaat pertama dan kedua salat Zuhur dan Asar, disunahkan untuk membaca kalimat basmalah dengan suara keras.

3. Sunah membaca ayat-ayat surat Al-Fatihah dan surat yang lain secara satu per satu dan berhenti pada setiap akhir ayat, yakni bacaan satu ayat tidak disambung dengan bacaan ayat berikutnya.

4. Dalam membaca surat Al-Fatihah dan surat yang lain, disunahkan untuk memperhatikan maknanya.

5. Dalam semua salat dan setelah pembacaan surat Al-Fatihah, sunah membaca surat Al-Qadr pada rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua.


Zikir
Salah satu dari kewajiban dalam rukuk dan sujud adalah zikir, yaitu membaca "Subhanallah" (سُبْحَانَ الله) atau "Allahu akbar" (اَللهُ اَكْبَر) dan zikir lainnya yang penjelasannya akan tiba pada pelajaran yang akan datang.


Kesimpulan Pelajaran
1. Bacaan salat yakni membaca surat Al-Fatihah dan surat yang lain dari Al-Quran pada rakaat pertama dan kedua salat, dan membaca surat Al-Fatihah tanpa surat yang lain atau membaca empat tasbih pada rakaat ketiga dan rakaat keempat.

2. Bacaan pada rakaat ketiga dan keempat harus dibaca secara pelan.

3. Orang laki-laki harus membaca Al-Fatihah dan surat yang lain pada rakaat pertama dan kedua dari salat Subuh, Maghrib dan Isya dengan bersuara.

4. Bacaan Al-Fatihah dan surat yang lain pada salat Zuhur dan Asar harus dibaca secara pelan.

5. Karena sempitnya waktu dan dalam keadaan terpaksa, harus membaca hanya surat Al-Fatihah (tanpa surat yang lain) pada rakaat pertama dan kedua, dan harus membaca empat tasbih sekali saja pada rakaat ketiga dan keeempat.

6. Jika seseorang menganggap bacaan suatu lafad itu benar lalu membacanya sesuai dengan anggapannya ini, tetapi kemudian paham kalau yang dibaca selama ini keliru, maka ia tidak perlu mengulangi salatnya.

7. Seseorang harus belajar salat supaya tidak salah mengerjakannya.


Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksudkan dengan bacaan? Jelaskan!

2. Apakah selama ini Anda pernah membaca bacaan salat di depan orang lain? Jika tidak, bacalah bacaan salat di depan guru Anda dan mintailah koreksi!

3. Apakah empat tasbih bisa dibaca dengan bersuara (secara keras)?

4. Apakah hukum membaca Al-Fatihah dan surat yang lain dalam salat itu wajib?

5. Selama ini, seorang laki-laki membaca surat Al-Fatihah dan surat yang lain pada salat Subuh, Maghrib dan Isya secara pelan, kemudian dia tahu akan kesalahannya selama itu. Lalu, apa kewajibannya terhadap salat-salatnya yang sudah lalu?

6. Apakah selama ini terdapat kesalahan dalam salat kalian lalu kalian memahaminya?

7. Pada kondisi apa saja pelaku salat tidak boleh membaca surat selain surat Al-Fatihah dan empat tasbih harus dibaca hanya satu kali?




21
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 18: Kewajiban-kewajiban Salat

Rukuk
Pada setiap rakaat dan setelah bacaan, pelaku salat harus menundukkan badan sampai tangan dapat diletakkan di lutut. Pekerjaan ini disebut sebagai rukuk.


Kewajiban-kewajiban dalam rukuk:
1. Menundukkan badan sebatas yang telah dijelaskan di atas tadi.

2. Membaca zikir "Subhanallah" (سُبْحَانَ الله) minimal tiga kali.

3. Tuma'ninah (ketenangan) badan ketika membaca zikir tersebut.

4. Berdiri setelah rukuk.

5. Ketenangan badan dalam berdiri setelah ruku.


Zikir Rukuk
Dalam rukuk, membaca zikir apa saja sudah dinyatakan cukup. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyath wajib,* membaca zikir "Subhanallah" (سُبْحَانَ الله) sebanyak tiga kali, atau zikir "Subhana robbiyal 'adhimi wa bihamdih" (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَ بِحَمْدِهِ) satu kali dan tidak boleh kurang dari itu.


Ketenangan Badan Selama Rukuk
1. Ketika rukuk yang lamanya sebatas pembacaan zikir wajib, badan harus dijaga tenang.

2. Jika sebelum rukuk dan badan belum tenang lalu sengaja membaca zikir rukuk,** maka salatnya batal.

3. Jika zikir wajib belum selesai lalu sengaja mengangkat kepala (bangun dari rukuk untuk berdiri), maka salatnya batal.


Berdiri dan Tenang setelah Rukuk
Setelah membaca zikir rukuk, diharuskan berdiri dan pastikan badan benar-benar kemudian bersujudlah. Jika sebelum berdiri atau sebelum badan tenang lalu sengaja bergerak untuk sujud, maka salatnya batal.


Tugas Orang yang tidak Mampu Ruku secara Normal
1. Seorang yang tidak bisa menunduk sampai sebatas rukuk harus menunduk semampunya.*

2. Seseorang yang tidak bisa menunduk sama sekali** harus melakukan rukuk dalam keadaan duduk.

3. Seseorang yang tidak bisa rukuk dengan duduk hendaknya salat berdiri dan rukuknya dilakukan dengan isyarat kepala.


Hal-hal yang Disunahkan dalam Rukuk
1. Membaca zikir rukuk sebanyak tiga, atau lima, atau tujuh kali, bahkan lebih dari itu.

2. Membaca takbir sebelum bergerak untuk rukuk dan kondisi badan masih tegak berdiri.

3. Dalam keadan rukuk, melihat ke bawah; tepatnya ke antara dua telapak kaki.

4. Membaca salawat sebelum atau sesudah membaca zikir rukuk.

5. Membaca "Sami'allahu liman hamidah" (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ) sesudah rukuk; yakni ketika telah berdiri dan badan sudah tenang .


Sujud
1. Dalam setiap rakaat dari salat wajib dan salat sunah, setelah ruku pelaku salat harus melakukan sujud dua kali.

2. Sujud ialah menempelkan dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung kedua ibu jari kaki ke tanah.


Kewajiban-kewajiban dalam Sujud
1. Meletakkan tujuh anggota badan tadi di atas tanah.

2. Membaca zikir.

3. Menjaga badan dalam keadaan tenang ketika membaca zikir.

4. Bangun dari sujud dan duduk serta tetap tenang di antara dua sujud.

5. Ketika zikir tujuh anggota harus menempel ke tanah.

6. Tempat sujud harus sama rata (tinggi rendahnya harus sama).

7. Meletakkan dahi di atas sesuatu yang sah untuk dipakai sujud.

8. Tempat dahi bersujud harus suci.

9. Menjaga muwalat di antara dua sujud.

Perincian kewajiban-kewajiban sujud akan dipaparkan pada pelajaran yang akan datang.


Kesimpulan Pelajaran
1. Rukuk harus dilakukan setelah bacaan dari setiap rakaat salat.

2. Rukuk ialah menundukkan badan sebatas tangan dapat diletakkan di lutut.

3. Kewajiban dalam rukuk antara lain:

a. Menunduk sebatas yang telah tersebut di atas.

b. Membaca zikir dan badan tetap tenang ketika membacanya.

c. Berdiri dari rukuk dan tegak tenang.

4. Berdasarkan ihtiyath wajib, rukuk tidak boleh kurang dari pembacaan zikir "Subhanallah" (سُبْحَانَ الله) sebanyak tiga kali, atau zikir "Subhana robbiyal 'adhimi wa bihamdih" (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَ بِحَمْدِهِ) sebanyak satu kali.

5. Zikir rukuk harus dibaca ketika badan telah tenang, dan tidak boleh dibaca ketika sedang bergerak untuk rukuk atau sedang bergerak untuk bangun dari rukuk.

6. Seseorang yang tidak mampu berdiri harus melakukan rukuk dengan duduk. Jika duduk pun tidak mampu, dia harus melakukan rukuk dengan isyarat kepala.

7. Setelah rukuk, pelaku salat harus bersujud dua kali.

8. Ketika bersujud, tujuh anggota; dahi, kedua telapak tangan, ujung lutut, kedua ujung ibu jari kaki, harus diletakkan di tanah.


Pertanyaan:
1. Apa perbedaan antara rukuk dan zikir rukuk?

2. Berapa batas waktu untuk rukuk?

3. Apakah wajib berdiri setelah rukuk?

4. Apakah definisi sujud? Sujud termasuk dari macam apakah di antara kewajiban-kewajiban salat?

5. Jelaskan empat hal dari kewajiban-kewajiban sujud!



22
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 19: Kewajiban-kewajiban Sujud

Zikir
Dalam sujud, membaca zikir apa saja sudah cukup. Akan tetapi berdasarkan ihtiyath wajibnya,* hendaknya membaca zikir "Subhanallah" (سُبْحَانَ الله) sebanyak tiga kali, atau zikir "Subhana Robbiyal A'la wa bihamdih" (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْاَعْلَي وَ بِحَمْدِهِ) sebanyak satu sekali dan tidak boleh kurang dari itu.


Ketenangan (Tuma'ninah)
1. Ketika sujud sebatas pembacaan zikir wajib, badan harus tenang.

2. Jika sebelum dahi sampai ke tanah dan belum tenang lalu sengaja membaca zikir, maka salatnya batal.** Akan tetapi, jika itu dilakukan karena lupa, maka zikirnya harus diulangi ketika sudah tenang.


Bangun dari Sujud
1. Seusai zikir sujud pertama, hendaknya bangun untuk duduk sampai badan tenang kemudian bersujud lagi.

2. Jika zikir sujud belum selesai lalu sengaja bangun dari sujud, maka salatnya batal.


Keberadaan Tujuh Anggota Sujud di atas Tanah
1. Jika saat membaca zikir sujud sengaja mengangkat salah satu anggota sujud dari tanah, maka salatnya batal.*** Akan tetapi, jika tidak sedang membaca zikir sujud, tidaklah apa-apa pelaku salat mengangkat salah satu anggota sujud selain dahi dan kemudian dia meletakkan kembali ke tempatnya.

2. Jika jari-jari kaki yang lain menyentuh ke tanah juga tidak apa-apa.


Kesetaraan Tempat Sujud
1. Tempat sujud dahi pelaku salat tidak boleh lebih rendah juga tidak boleh lebih tinggi dari empat jari rapat dari tempat sujud kedua lutut.

2. berdasarkan ihtiyath wajib,* tempat sujud dahi pelaku salat tidak boleh lebih rendah juga tidak boleh lebih tinggi dari empat jari rapat dari tempat sujud jari-jari kaki.


Meletakkan Dahi di atas Sesuatu yang Sah Dipakai Sujud:
1. Dalam sujud, dahi harus diletakkan di atas tanah atau sesuatu yang tumbuh dari tanah akan tetapi bukan berupa bahan makanan dan pakaian (manusia, -peny.).

2. Beberapa contoh dari sesuatu yang sah untuk dipakai sujud:

a. Tanah.

b. Batu.

c. Batu bata atau genting.**

d. Kapur.

e. Kayu.

f. Rumput.


Hukum-hukum Sujud
1. Tidak sah bersujud di atas barang-barang tambang seperti; emas, perak, batu aqiq, dan batu zamrud.

2. Haram bersujud kepada selain Allah swt.

3. Sah bersujud di atas sesuatu yang tumbuh dari tanah dan berupa bahan pangan hewan, seperti rumput dan jerami.

4. Sah bersujud di atas kertas, walaupun terbuat dari kapas dan semacamnya.*

5. Yang paling utama untuk dipakai sujud adalah turbah** (tanah) Imam Husein a.s. kemudian selainnya yang urutannya sebagai berikut:

a. Tanah.

b. Batu.

c. Tumbuh-tumbuhan.

6. Jika pada sujud pertama, turbah menempel di dahi sampai bangun kemudian sujud lagi dengan tanpa melepasnya, maka salatnya batal.


Tugas Orang yang tidak Bisa Sujud secara Normal:
1. Seseorang yang tidak mampu meletakkan dahinya ke atas tanah harus merundukkan diri semampunya dan menaruh turbah (misalnya) di atas sesuatu yang tinggi seperti bantal kemudian bersujud, akan tetapi kedua telapak tangan dan kedua ujung lutut dan jari-jari kaki harus diletakkan di atas tanah seperti biasa.

2. Jika tidak mampu merunduk, dia harus duduk dan bersujud dengan isyarat kepala, akan tetapi berdasarkan ihtiyath wajib, dia hendaknya mengangkat turbah dan menempelkan dahi di atasnya.


Sunah-sunah dalam Sujud
1. Membaca takbir (اَللهُ اَكْبَرْ) pada hal-hal di bawah ini

a. Setelah ruku dan sebelum bergerak untuk sujud pertama.

b. Setelah sujud pertama, tepatnya ketika duduk dan badan sudah tenang.

c. Sebelum sujud kedua, ketika duduk dan badan dalam keadaan tenang.

d. Setelah sujud kedua.

2. Memperpanjang sujud.

3. Membaca "Astaghfirullaha wa atuhu ilaih" (َاسْتَغْفِرُ اللهَ رَبِّي وَ اَتُوْبُ اِلَيْهِ) setelah sujud pertama dan badan telah duduk dengan tenang.

4. Membaca salawat dalam setiap sujud.


Kesimpulan Pelajaran
1. Berdasarkan ihtiyath wajib, zikir rukuk tidak boleh kurang dari sekali membaca "Subhana robbiyal 'adhimi wa bihamdih" (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَ بِحَمْدِهِ) atau tiga kali membaca "Subhanallah" (سُبْحَانَ الله).

2. Seluruh zikir sujud harus dibaca ketika badan dalam keadaan tenang.

3. Dalam sujud, tujuh anggota badan berikut ini harus berada di atas tanah: dahi, dua telapak tangan, dua lutut, ujung jempol kaki.

4. Tempat sujud harus rata; tidak boleh lebih rendah dan lebih tinggi dari empat jari rapat.

5. Sah bersujud di atas kayu, tanah, batu, batu bata yang masih baku dan batu bata yang sudah dimasak adalah sah.

6. Tidak sah bersujud di atas sesuatu yang tumbuh dari tanah yang menjadi bahan makanan dan pakaian manusia.

7. Yang lebih utama dari segalanya untuk dipakai sujud adalah turbah Karbala.


Pertanyaan:
1. Berikan definisi sujud! Sujud bagian dari macam apa di antara kewajiban-kewajiban salat?

2. Jelaskan ukuran zikir wajib dalam sujud!

3. Apa yang dimaksud dengan muwalat di antara dua sujud? Jelaskan!

4. Apa hukum bersujud di atas kayu, kulit kenari, kulit apel dan kulit jeruk?

5. Apa hukum bersujud di atas kertas dan bungkus korek api?

6. Jika seseorang tidak bisa bersujud secara normal, apa yang harus dia lakukan untuk kewajiban sujudnya?



23
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 20: Hukum Kewajiban-kewajiban Salat

Sujud Wajib Al-Quran
1. Di dalam Al-Quran, terdapat ayat sujud yang termuat dalam empat surat. Yakni, jika seseorang membaca ayat tersebut atau mendengarkan orang lain membacanya, maka seusai bacaan ayat tersebut dia harus segera bersujud.

2. Surat-surat yang memuat ayat sujud antara lain:

a. Surat ke-32: Al-Sajadah.

b. Surat ke-41: Fussilat.

c. Surat ke-53: Al-Najm.

d. Surat ke-96: Al-'Alaq.

3. Jika lupa bersujud, setiap kali ingat dia harus segera bersujud.

4. Jika mendengar ayat sujud dari rekaman kaset, dia tidak wajib bersujud. *

5. Jika ayat sujud diperdengarkan secara langsung melalui speaker, radio atau televisi-yakni ada orang yang membacanya pada saat itu dengan perantara alat-alat tersebut dan bukan dari (rekaman) kaset-maka pendengarnya wajib bersujud.

6. Ketika bersujud untuk ayat sujud, dia harus meletakkan dahi di atas sesuatu yang sah untuk dipakai sujud, akan tetapi tidak harus memenuhi syarat-syarat yang lain dari sujud. **

7. Tidak wajib membaca zikir pada sujud ini, tetapi sunah.


Tasyahud
Pada rakaat kedua dan rakaat terakhir dari salat-salat wajib, setelah sujud yang kedua pelaku salat harus duduk dan-ketika badan telah tenang-harus membaca tasyahud sebagai berikut:

Asyhadu alla ilaha illallahu wahdahu la syarikalah,wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rosuluh, Allahumma sholli 'ala Muhammmadin wa ali Muhammad

اَشْهَدُ اَنْ لا اِلهَ اِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي مُحَمَّدٍ وَ الِ مُحَمَّدٍ


Salam
1. Pada rakaat terakhir dari setiap salat, setelah tasyahud hendaknya pelaku salat membaca salam, dan dengan salam tadi selesailah salatnya.

2. Batas wajibnya salam adalah salah satu dari kedua bacaan di bawah ini:

a. Assalamu 'alaina wa 'ala 'ibadillahish sholihin اَلسَّلامُ عَلَيْنَا وَ عَلَي عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ*

b. Assalamu 'alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh اَلسَّلامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ

3. Sebelum membaca dua salam tadi, sunah membaca salam berikut ini:

اَلسَّلامُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ

Artinya, sunah membaca ketiga salam di atas ini dengan urutan sebagaimana di bawah ini:

اَلسَّلامُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ

اَلسَّلامُ عَلَيْنَا وَ عَلَي عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ

اَلسَّلامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ


Tertib
Salat harus dikerjakan sesuai dengan tata urut dan ketertiban sebagai berikut; pertama-tama takbirotul ihrom, lalu bacaan, lalu rukuk, lalu sujud, lalu membaca tasyahud pada rakaat kedua setelah sujud, dan membaca salam pada rakaat terakhir setelah tasyahud.


Muwalat
1. Muwalat adalah berturut-turutnya semua pekerjaan salat, dan tidak ada selisih waktu di antara pekerjaan-pekerjaan tersebut.

2. Jika di antara pekerjaan-pekerjaan salat terdapat selisih sehingga tidak dapat lagi dikatakan bahwa itu adalah salat, maka salatnya batal.

3. Memperlama rukuk dan sujud dan membaca surat-surat yang panjang tidaklah merusak muwalat salat.


Qunut
1. Pada rakaat kedua, setelah membaca Al-Fatihah dan surat dan sebelum rukuk, disunahkan membaca qunut, yaitu mengangkat tangan sejajar dengan wajah sambil membaca doa atau zikir.

2. Dalam qunut, boleh membaca zikir apa saja walaupun zikir "Subhanallah" (سُبْحَانَ الله) sekali saja. Bisa juga membaca doa berikut ini:

رَبَّنَا اَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاَخِرَةِ حَسَتَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّار


Ta'qib Salat
Ta'qib dalam kaitannya dengan salat yaitu membaca zikir dan doa seusai salat.

1. Ketika berzikir dan berdoa, sebaiknya menghadap kiblat.

2. Ta'qib tidak harus berbahasa Arab, akan tetapi apa saja yang dianjurkan dalam kitab-kitab doa sebaiknya dibaca.

3. Sunah membaca tasbih Zahra a.s. Yakni, "Allahu akbar" (اَللهُ اَكْبَر) 34 kali, "Alhamdu lillah" (اَلْحَمْدُ لله) 33 kali dan "Subhanallah" (سُبْحَانَ الله ) 33 kali.


Kesimpulan Pelajaran
1. Surat-surat seperti Al-Sajadah, Fussilat, Al-Najm, Al-'Alaq memuat ayat sujud yang apabila seseorang membaca atau mendengarnya, dia wajib bersujud.

2. Tidak wajib bersujud jika mendengar ayat sujud dari rekaman. Akan tetapi, jika bacaan ayat tersebut disiarkan secara langsung melalui speaker, radio atau televisi (dan bukan rekaman), maka wajib bersujud.

3. Wajib membaca tasyahud pada rakaat kedua dan rakaat terakhir.

4. Salam adalah penutup salat dan dibaca pada rakaat terakhir setelah pembacaan tasyahud.

5. Wajib menjaga urutan di antara pekerjaan-pekerjaan dalam salat.

6. Tertib dan berurutannya pekerjaan-pekerjaan salat adalah berikut ini: takbirotul ihrom - bacaan - ruku - sujud - membaca tasyahud pada rakaat kedua setelah sujud kedua - membaca salam pada rakaat terakhir setelah tasyahud.

7. Pekerjaan-pekerjaan salat harus dilakukan secara berturut-turut. Maka, jika di antara pekerjaan-pekerjaan tersebut terdapat selisih waktu yang lama, maka salat tersebut batal.


Pertanyaan:
1. Sambil merujuk ke Al-Quran, tulislah ayat-ayat yang menyebabkan sujud wajib!

2. Jelaskan letak urutan tasyahud dalam salat!

3. Jelaskan hal-hal yang wajib dan hal-hal yang sunah dalam salat!

4. Jelaskan perbedaan antara tertib dan muwalat!

5. Tulislah doa dalam qunut selain yang disebutkan dalam pelajaran!




24
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 21: Hal-hal Yang Membatalkan Salat
Dengan membaca takbirotul ihrom, pelaku salat membaca telah memulai salatnya, dan sampai akhir salat ada beberapa hal yang diharamkan untuknya; yang jika dia melakukan salah satu dari mereka, salatnya batal. Hal-hal yang membatalkan salat antara lain:

1. Makan dan minum.

2. Berbicara.

3. Tertawa.

4. Menangis.

5. Menyimpang dari kiblat.

6. Mengurangi atau menambahi rukun salat.

7. Merusak cara salat.


Hukum Hal-hal yang Membatalkan Salat:

Berbicara
1. Jika pelaku salat sengaja mengucapkan sebuah kata* yang dengannya ingin menyampaikan suatu makna, maka salatnya batal.

2. Jika dia sengaja mengucapkan kata yang tersusun dari dua huruf atau lebih, sekalipun dengannya dia tidak ingin menyampaikan suatu makna, berdasarkan ihtiyath wajib dia harus (menyelesaikan salatnya lalu) mengulang dari awal. **

3. Selama dalam keadaan salat, dia tidak boleh mengucapkan salam kepada orang lain. Akan tetapi, jika seseorang mengucapkan salam kepadanya, dia (pelaku salat) wajib menjawabnya dan harus mendahulukan kata salamnya, misalnya; "assalamu alaika", atau "assalamu alaikum". Jadi, tidak boleh menjawab begini: "alaikum salam". *


Tertawa dan Menangis
1. Jika pelaku salat sengaja tertawa dengan suara, maka salatnya batal.

2. Senyum tidak membatalkan salat.

3. Jika dia sengaja menangis dengan suara karena urusan dunia, maka salatnya batal.

4. Menangis tanpa suara dan menangis karena takut Allah swt., atau menangis untuk urusan akhirat-sekalipun dengan suara-tidaklah membatalkan salat. **


Membelakangi Kiblat
1. Jika sengaja sedikit menyimpang dari kiblat sehingga tidak dapat lagi dikatakan bahwa dia masih menghadap kiblat, maka salatnya batal.

2. Jika lupa menolehkan wajah secara keseluruhan ke kanan atau ke kiri kiblat,*** berdasarkan ihtiyath wajib harus (menyelesaikan salat lalu) mengulangnya dari awal. Akan tetapi, jika wajah tidak sampai ke kanan atau ke kiri kiblat, salatnya sah.


Merusak Cara Salat.
1. Jika pelaku salat melakukan sesuatu di tengah-tengah salatnya sehingga merusak cara salat, misalnya; bertepuk tangan, melompat dan sebagainya, salatnya batal sekalipun karena lupa.

2. Jika dia diam di tengah-tengah salatnya sehingga tidak bisa dikatakan bahwa dia sedang salat, maka salatnya batal.

3. Membatalkan salat wajib adalah haram, kecuali dalam keadaan terpaksa seperti di bawah ini:

a. Menjaga jiwa

b. Menjaga hak milik

c. Menghindari kerugian jiwa dan harta.

4. Membatalkan salat untuk membayar hutang boleh-boleh saja dengan syarat:

a. Orang yang menghutangi menagih haknya.

b. Waktu salat tidak sempit, yakni setelah membayar hutang dia bisa mengerjakan salat tersebut pada waktunya.

a. Di tengah-tengah salat tidak bisa membayar hutang.

5. Membatalkan salat demi harta yang tidak penting hukumnya makruh.


Hal-hal yang Makruh dalam Salat
1. Melirik kesana kemari.

2. Bermain dengan jari-jari dan kedua tangan.

3. Diam untuk mendengarkan pembicaraan orang lain ketika membaca Al-Fatihah, atau surat, atau zikir.

4. Segala pekerjaan yang merusak kekhusyukan dan ketundukkan dalam salat.

5. Menolehkan wajah sedikit ke kanan atau ke kiri, (karena bila berlebihan dapat membatalkan salat).


Kesimpulan Pelajaran
1. Pekerjaan-pekerjaan di bawah ini membatalkan salat:

a. Makan dan minum.

b. Berbicara.

c. Tertawa.

d. Menangis.

e. Membelakangi kiblat.

f. Mengurangi atau menambahi rukun-rukun salat.

g. Merusak cara salat.

2. Berbicara dalam salat, sekalipun satu kata yang terdiri dari dua huruf, membatalkan salat.

3. Tertawa bersuara membatalkan salat.

4. Menangis dengan suara dan menangis karena urusan dunia membatalkan salat.

5. Jika pelaku salat menolehkan seluruh wajahnya ke kanan atau ke kiri kiblat atau menyimpang dari arah kiblat, maka salatnya batal.

6. Jika pelaku salat melakukan sesuatu sehingga merusak cara salat, maka salatnya batal.

7. Boleh membatalkan salat untuk menjaga jiwa dan harta, atau untuk membayar utang kepada seseorang dengan syarat orang tersebut menagih hak miliknya dan waktu salat masih luang, atau dalam salat tidak bisa membayar hutang.


Pertanyaan:
1. Pekerjaan apa saja yang bisa membatalkan alat?

2. Apa yang harus dilakukan oleh pelaku salat jika seseorang mengucapkan salam kepadanya?

3. Tawa dan tangis bagaimana yang bisa membatalkan salat?

4. Jika pelaku salat tahu bahwa anak kecil mendekati pemanas ruangan sehingga boleh jadi badannya akan terbakar, apakah dia bisa membatalkan salatnya?

5. Seorang musafir tahu di tengah-tengah salatnya kalau kereta api siap bergerak, apakah boleh membatalkan salatnya supaya tidak tertinggal kereta?




25
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 22: Terjemahan Azan, Iqomah dan Salat*

Azan
Allah Maha Besar اَللهُ اَكْبَرْ

Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ

Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Aku bersaksi bahwa Ali Amirul mukminin adalah wali Allah اَشْهَدُ اَنَّ عّلِيًا اَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ وَلِيُ اللهِ

Marilah kita mengerjakan salat حَيَّ عَلَي الصَّلَاةِ

Marilah kita menuju kemenangan حَيَّ عَلَي الْفَلَاحِ

Marilah kita menuju sebaik-baiknya amal حَيَّ عَلَي خَيْرِ الْعَمَلِ

Salat akan ditegakkan قَدْ قَامَتِ الصَّلَوتِ

Allah Maha Besar اَللهُ اَكْبَرْ

Tidak ada tuhan selain Allah لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ


Terjemahan Salat
Takbirotul ihrom:

Allah maha besar. اَللهُ اَكْبَر

Surat Al-Fatihah:

Dengan menyebut nama Allah yang maha pemurah lagi maha penyayang بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ *

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ *

Yang maha pemurah lagi maha penyayang اَلرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ *

Penguasa hari pembalasan مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ *

Hanya kepadamulah kami menyembah dan hanya kepadamu pula kami memohon pertolongan اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَ اِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ *

Tunjukkanlah kami ke jalan yang lurus اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمِ *

Yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat kepada mereka صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ *

Bukan jalan orang-orang yang Engkau marah terhadap mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat. غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَ لَا الضَّالِّيْنَ *

Surat Al-Ikhlas:

Dengan menyebut nama Allah yang maha pemurah lagi maha penyayang بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ *

Katakanlah Dialah Allah yang Maha Esa قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدْ *

Allah yang tidak membutuhkan اَللهُ الصَّمَدُ *

Yang tidak memiliki anak juga tidak dilahirkan لَمْ يَلِدُ وَ لَمْ يُوْلَدُ *

Dan tidak ada seorang pun yang menyerupainya وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا اَحَدْ *

Zikir rukuk:

Maha Suci Allah Yang Maha Agung

dan segala puji bagi-Nya سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَ بِحَمْدِهِ

Zikir sujud:

Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi

dan segala puji bagi-Nya سُبْحَانَ رَبِّيَ الْاَعْلَي وَ بِحَمْدِهِ

Empat tasbih:

Maha Suci Allah. Segala puji bagi Allah. Tidak ada tuhan selain Allah. Dan Allah Maha Besar. سُبْحَانَ اللهِ وَ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَ لا اِلهَ اِلَّا اللهُ وَ اللهُ اَكْبَرْ

Tasyahud:

Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya اَشْهَدُ اَنْ لا اِلهَ اِلاّ اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ

Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ

Ya Allah! Sampaikanlah salam atas Muhammad dan keluarga Muhammad saw. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي مُحَمَّدٍ وَ الِ مُحَمَّدٍ

Salam:

Salam dan rahmat serta berkah Allah untukmu wahai Nabi اَلسَّلامُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ

Salam untuk kami (para pelaku salat) dan untuk hamba-hamba Allah yang saleh اَلسَّلامُ عَلَيْنَا وَ عَلَي عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ

Salam dan rahmat serta berkah Allah

untuk kalian اَلسَّلامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ


Pertanyaan:
1. Terjemahkan kalimat yang ada pada iqomah namun tidak ada pada azan!

2. Terjemahkan empat tasbih!

3. Pilih dan terjemahkan surat yang pendek dari Al-Quran yang tidak tersebut dalam pelajaran!

4. Apa terjemahan kalimat yang paling awal dan paling akhir dalam salat?

5. Ada berapa jumlah kalimat yang ada dalam salat (selain azan dan iqomah) dengan menghapus kalimat yang terulang-ulang?



26
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 23 & 24: Keraguan-keraguan dalam Salat
Kadang-kadang pelaku salat, ketika mengerjakan suatu bagian dari salatnya, mengalami keraguan, misalnya; dia tidak tahu apakah sudah membaca tasyahud atau belum, atau tidak tahu apakah sudah sujud sekali atau sudah dua kali. Dan boleh jadi dia ragu tentang jumlah rakaat yang dikerjakannya, misalnya; dia tidak tahu apakah sekarang sedang dalam rakaat ketiga atau keempat.

Sekaitan dengan keraguan dalam salat, ada hukum-hukumnya secara khusus. Hanya saja, menjelaskan semua masalah-masalahnya dalam buku ini tidak mungkin, namun kami akan menjelaskan macam-macam keraguan dan hukumnya masing-masing secara ringkas.


Macam-macam Keraguan dalam Salat
1. Keraguan dalam bagian-bagian salat:

a. Jika pelaku salat ragu tentang mengerjakan bagian dari salat, yakni tidak tahu apakah sudah mengerjakan bagian tersebut ataukah belum, maka jika belum memulai bagian selanjutnya-artinya, belum keluar dari bagian tersebut-maka dia harus mengerjakan bagian tersebut. Akan tetapi, jika keraguannya terjadi setelah memasuki bagian selanjutnya-yakni sudah keluar dari bagian tersebut-maka dia tidak perlu memperdulikan keraguan semacam ini dan lanjutkan salat dan salatnya sah.

b. Jika dia ragu tentang sahnya bagian dari salat, yakni tidak tahu apakah bagian tertentu darinya sudah dikerjakannya secara sah ataukah tidak, maka dalam kondisi ini dia tidak perlu memperhatikan keraguan tersebut, yakni anggap saja bagian tertentu itu telah dikerjakannya secara sah lalu lanjutkanlah salat dan salatnya sah.

2. Keraguan dalam rakaat salat:*

¢ Keraguan yang membatalkan salat:

a. Jika terjadi keraguan tentang rakaat dalam salat yang dua rakaat seperti salat Subuh atau pada salat Maghrib, maka salatnya batal.

b. Ragu antara satu rakaat atau lebih, yakni apakah sudah mengerjakan satu rakaat atau lebih, maka salatnya batal.

c. Jika dalam salat tidak tahu; berapa rakaatkah yang sudah dikerjakannya, maka salatnya batal.

¢ Keraguan yang tidak perlu diperhatikan:

a. Dalam salat sunah.

b. Dalam salat jamaah.

c. Setelah mengucapkan salam; jika seusai salat terjadi keraguan tentang rakaat atau tentang bagian lain salat, maka tidak perlu mengulangi salatnya.

d. Setelah habis waktu salat; jika waktu salat sudah habis lalu ragu; apakah sudah mengerjakan salat atau belum, maka tidak perlu mengerjakan salat.

¢ Keraguan pada salat jenis empat rakaat (lihat tabel di bawah ini!):

1. Ragu antara Rakaat 2 atau 3, jika saat berdiri: batal, jika saat rukuk: batal, jika usai rukuk: batal, jika saat sujud: batal, jika usai sujud (duduk): sah. Kewajiban pelaku salat: anggap saja tiga rakaat. Setelah itu tambahkan satu rakaat. Seusai salam lakukan salat ihtiyath satu rakaat sambil berdiri atau dua rakaat sambil duduk.

2. Ragu antara 2 atau 4, jika saat berdiri: batal, jika saat rukuk: batal, jika usai rukuk: batal, jika saat sujud: batal, jika usai sujud (duduk): sah. Kewajiban pelaku salat: anggap saja empat rakaat dan selesaikan salat. Seusai salam, lakukan salat ihtiyath dua rakaat sambil berdiri.

3. Ragu antara 3 atau 4, jika saat berdiri: sah, jika saat rukuk: sah, jika usai rukuk: sah, jika saat sujud: sah, jika usai sujud (duduk): sah. Kewajiban pelaku salat: anggap saja empat rakaat. dan selesaikan salat. Seusai salam, lakukan salat ihtiyath satu rakaat sambil berdiri atau dua rakaat sambil duduk.

4. Ragu antara 4 atau 5, jika saat berdiri: sah, jika saat rukuk: batal, jika usai rukuk: batal, jika saat sujud: batal, jika usai sujud (duduk): sah. Kewajiban pelaku salat: 1. Sedang berdiri, tanpa rukuk langsung duduk dan selesaikan salat. Seusai salam, lakukan salat ihtiyath satu rakaat sambil berdiri atau dua rakaat sambil duduk. 2. Sedang duduk, anggap saja rakaat keempat dan selesaikan salatnya. Seusai salam, lakukan dua sujud sahwi.


Catatan:
1. maksud dari bagian salat yaitu semua bacaan yang dibaca atau semua pekerjaan yang dikerjakan dalam salat.

2. Jika pelaku salat ragu; apakah dia telah mengerjakan bagian tertentu dari salat atau belum, misalnya dia ragu apakah sudah melakukan sujud yang kedua ataukah belum, maka selama belum masuk ke bagian selanjutnya dia harus melakukan bagian tersebut (sujud yang kedua). Akan tetapi, jika sudah memasuki bagian selanjutnya, dia tidak perlu memperhatikan keraguannya. Dengan demikian, jika dia dalam kondisi duduk, misalnya, dan belum memulai bacaan tasyahud lalu ragu; apakah sudah melakukan satu sujud atau dua sujud, maka dia harus bersujud sekali lagi. Akan tetapi jika dia ragu dalam kondisi sedang membaca tasyahud atau setelah berdiri, maka tidak perlu bersujud dan lanjutkanlah salatnya dan hukum salatnya sah.

3. Jika setelah mengerjakan salah satu bagian salat, misalnya setelah membaca Al-Fatihah atau satu ayat dari Al-Fatihah dia ragu apakah; dia mengerjakannya dengan benar atau tidak, maka dia tidak usah memperhatikan keraguannya, tidak perlu juga mengulanginya, dan lanjutkanlah salat dan hukumnya sah.

4. maksud dari keraguan tentang rakaat yaitu keraguan seseorang di tengah-tengah salatnya tentang jumlah rakaat yang sudah dikerjakannya, misalnya ketika sedang membaca empat tasbih yang empat, dia tidak tahu apakah sedang mengerjakan rakaat ketiga atau keempat?

5. Jika dia ragu tentang jumlah rakaat dalam salat sunah, maka anggap saja sebagai rakaat kedua, karena jumlah rakaat seluruh salat sunah hanya dua (kecuali salat witir). Jadi, apabila terjadi keraguan antara satu atau dua rakaat atau lebih, maka anggap saja dua rakaat dan salatnya sah.

6. Dalam salat berjamaah, jika imam ragu namun makmum tidak ragu, maka ingatkanlah imam dengan ucapan Allah Akbar, dan imam tidak perlu memperhatikan keraguannya. Begitu pula, jika makmum ragu namun imam tidak ragu, maka makmum harus melakukan apa yang dilakukan oleh imam dan salatnya sah.

7. Jika salah satu dari keraguan yang membatalkan salat itu terjadi, maka hendaknya berusaha berpikir dan mengingat-ingat. Dan, jika masih juga tidak ingat dan tetap ragu, maka batalkanlah salat dan ulangi dari awal.


Salat Ihtiyath
1. Jika pelaku salat mengalami hal-hal yang mewajibkan salat ihtiyath seperti; ragu antara rakaat 3 atau 4, maka seusai mengucapkan salam-dengan tidak sampai merusak bentuk salat atau melakukan hal-hal yang membatalkan salat-hendaknya berdiri kemudian ber-takbirotul ihrom untuk mengerjakan salat ihtiyath tanpa azan dan iqomah.

¢ Perbedaan salat ihtiyath dengan salat lainnya:

a. Di dalamnya, niat tidak boleh diucapkan dengan kata-kata.

b. Dalamnya, tidak ada qunut dan surat selain Al-Fatihah, sekalipun salat ithtiyath itu dua rakaat.

c. Al-Fatihah harus dibaca pelan-pelan (berdasarkan ihtiyath wajib)*

2. Jika salat ihtiyath itu hanya satu rakaat, maka setelah sujud dua kali harus bertasyahud kemudian mengucapkan salam. Jika salat ihtiyath itu dua rakaat, maka pada rakaat pertama tidak boleh bertasyahud dan membaca salam, akan tetapi lanjutkan dengan mengerjakan rakaat kedua (tanpa takbirotul ihrom) dan di akhirnya bacalah tasyahud dan salam.


Sujud Sahwi
1. Sekaitan dengan hal-hal yang mewajibkan sujud sahwi, misalnya jika dalam kondisi duduk, pelaku salat ragu antara rakaat 4 atau 5, maka setelah membaca salam dia harus bersujud dan membaca:

بِسْمِ اللهِ وَ بِاللهِ اَلَّلهُمَّ صَلِّ عَلَي مُحَمَّدٍ وَ اَلِ مُحَمَّدٍ

Dan lebih utama bila membaca:

بِسْمِ اللهِ وَ بِاللهِ اَلسَّلامُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ*

Setelah itu, duduk lalu bersujud untuk kedua kali dengan membaca bacaan di atas, kemudian duduk lagi dan membaca tasyahud lalu salam.

2. Dalam sujud sahwi, tidak ada takbirotul ihrom.


Kesimpulan Pelajaran
1. Jika pelaku salat ragu tentang pelaksanaan bagian salat sementara dia belum masuk ke bagian berikutnya, dia harus mengerjakan bagian yang diragukannya itu.

2. Jika dia ragu tentang bagian salat yang sudah dia lewati, maka tidak perlu memperhatikan keraguan ini.

3. Jika dia ragu tentang sah atau tidaknya bagian dari salat, maka tidak perlu memperhatikan keraguan ini.

4. Jika dia ragu tentang jumlah rakaat dalam salat dua rakaat atau tiga rakaat (seperti salat Subuh dan salat Maghrib), maka salatnya batal.

5. Pada masalah-masalah di bawah ini tidak usah memperhatikan keraguan:

" Pada salat sunah.

" Pada salat jamaah.

" Setelah membaca salam.

" Setelah habisnya waktu salat.

6. Sekaitan dengan keraguan tentang jumlah rakaat salat yang tidak sampai membatalkan salat, jika sisi yang lebih banyaknya tidak lebih dari empat, maka tetapkan saja jumlah rakaat pada yang lebih banyak. Misalnya, ragu antara 3 atau 4, maka tetapkan saja 4.

7. Kegunaan salat ihtiyath ialah untuk menutupi kekurangan yang mungkin terjadi pada salat. Oleh karena itu, pada keraguan antara rakaat 3 atau 4, salat ihtiyath satu rakaat harus dikerjakan. Juga pada keraguan antara rakaat 2 atau 4, salat ihtiyath dua rakaat harus dikerjakan.

8. Perbedaan antara salat ihtiyath dengan salat yang lainnya adalah:

" Di dalamnya, niat tidak boleh diucapkan dengan kata-kata.

" Di dalamnya, tidak ada surat (selain Al-Fatihah) ataupun qunut.

" Surat Al-Fatihah harus dibaca secara pelan.

9. Sujud sahwi harus dilakukan segera setelah usai salat. Sujud ini terdiri dari dua sujud tanpa takbirotul ihrom.


Pertanyaan:
1. Jika dalam keadaan membaca empat tasbih ragu; apakah sudah bertasyahud ataukah belum, apa yang harus dilakukan?

2. Berikan 4 contoh untuk keraguan pada bagian-bagian salat!

3. Jika terjadi keraguan tentang jumlah rakaat dalam salat Subuh atau salat Maghrib, apa yang harus dilakukan?

4. Jika terjadi keraguan tentang jumlah rakaat dalam salat empat rakaat (seperti; salat Isya) pada saat rukuk, yakni ragu dalam keadaan rukuk; apakah sekarang ini rakaat ketiga atau keempat, maka apa yang harus dilakukan?

5. Apa yang harus dilakukan oleh orang yang pada jam empat sore ragu; apakah sudah mengerjakan salat Zuhur dan Asar apakah belum?

6. Apa tugas pelaku salat jika setelah membaca takbirotul ihrom ragu; apakah sudah benar membacanya ataukah tidak?

7. Apa tugas pelaku salat yang dalam keadaan berdiri ragu; apakah ini rakaat 4 atau 5?

8. Apakah kamu tahu, kenapa Al-Fatihah dalam salat ihtiyath harus dibaca pelan?

9. Apakah selama ini kamu pernah mengalami keraguan dalam salat? Jika demikian, jelaskan apa yang kamu lakukan ketika itu!

10. Jelaskan cara melakukan sujud sahwi!



27
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 25: Salat Musafir
Bagi orang musafir (yang sedang dalam perjalanan), salat-salat empat rakaatnya harus dikerjakan menjadi dua rakaat dengan syarat; jarak perjalanannya tidak kurang dari 8 farsakh, yaitu kira-kira 45 km (pulang-pergi, -peny.).


Beberapa masalah
1. Jika dari suatu tempat seperti tempat tinggal-yang salat di dalamnya yang harus dikerjakan secara sempurna* (4 rakaat)-seorang musafir pergi ke tempat tujuan dengan menempuh jarak sekurang-kurangnya 4 farsakh dan kembali lagi dengan juga menempuh jarak yang sama (4 farsakh), maka salatnya dalam bepergian ini harus dilakukan secara qoshor, yakni meringkas salat-salat empat rakaatnya menjadi dua rakaat saja.

2. Seorang musafir sudah bisa meng-qoshor (meringkas) salatnya jika perjalanannya telah sampai batas dimana dia tidak bisa melihat** lagi dinding-dinding kota tempat tinggalnya dan tidak mendengar*** lagi suara azannya. jika ingin mengerjakan salat sebelum batas ini, maka dia harus mengerjakannya secara sempurna.

3. Jika dia bepergian dari suatu daerah yang di situ tidak ada rumah, pagar atau dinding,**** maka ketika sampai di sebuah tempat yang-sekiranya ada dinding di daerah itu, darinya dinding ini sudah tidak tampak, dia harus mengerjakan salatnya secara qoshor.

4. Jika dia pergi ke suatu tempat yang memiliki dua jalan; jarak jalan pertama kurang dari 45 km, sedangkan jarak jalan kedua 45 km atau bahkan lebih, maka dia harus meng-qoshor salatnya jika dia pergi dan menempuh jalan yang kedua, dan harus menyempurnakan salatnya jika menempuh jalan pertama.

Pada hal-hal berikut ini, salat dalam bepergian tetap sempurna:

1. Sebelum mencapai 45 km, seorang musafir melewati kota tempat tinggalnya, atau dia ingin tinggal di suatu tempat selama 10 hari.

2. Sejak awal, dia tidak berniat bepergian sejauh jarak 45 km namun ternyata dia telah menempuh jarak tersebut, seperti orang yang mencari sesuatu yang hilang.

3. Mengurungkan niat di tengah perjalanan. Yakni, sebelum mencapai jarak 4 farsakh (22,5 km) dia membatalkan kepergiannya.

4. Orang yang pekerjaannya adalah bepergian, seperti masinis, sopir bus antarkota, pilot dan nakhoda kapal.

5. Orang yang hukum bepergiannya adalah haram, seperti bepergian yang dapat mengganggu orang tua.

Di tempat-tempat di bawah ini salat harus dikerjakan secara sempurna:

1. Di tempat tinggal.

2. Di tempat yang dia tahu atau berniat mau tinggal selama 10 hari.

3. Di tempat yang setelah 30 hari dia dalam keadaan ragu untuk tinggal, yakni tidak menentu; mau tinggal atau mau pergi. Bila sampai 30 hari dia tinggal di sana dalam kondisi seperti ini dan tidak pergi ke tempat lain, maka setelah 30 hari dia harus salat secara sempurna.


Apa yang dimaksud dengan wathon (tempat tinggal)?
1. Negeri adalah tempat yang dipilih oleh seseorang sebagai tempat tinggal dan tempat hidup. Baik dia lahir di sana di mana tempat itu adalah negeri orang tuanya atau dia sendiri memilih tempat tersebut sebagai tempat hidupnya.

2. Selama seseorang tidak berniat untuk tinggal selamanya di selain negerinya yang asli maka tempat itu tidak terhitung sebagai negerinya. *

3. Jika berniat tinggal untuk waktu sebentar di satu tempat yang bukan negeri aslinya kemudian pergi ke tempat lain, maka tempat itu tidak terhitung sebagai negerinya, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang tinggal di satu kota untuk sekolah.

4. Jika seseorang tanpa berniat untuk tinggal selamanya di satu tempat tetapi dia begitu lama tinggal di tempat tersebut sehingga masyarakat menganggapnya bahwa dia adalah penduduk tempat itu, maka tempat itu dihukumi sebagai negerinya.

5. Jika dia pergi ke satu tempat yang sebelumnya adalah negerinya akan tetapi sekarang dia sudah tidak menjadikannya tempat itu sebagai negerinya, maka salatnya tidak boleh dikerjakan secara sempurna walaupun dia belum memilih negeri lain untuk dirinya.

6. Seorang musafir yang kembali ke negerinya, ketika dia melihat* pagar negerinya dan mendengar azan maka salatnya harus dikerjakan secara sempurna.


Niat sepuluh hari
1. Seorang musafir yang berniat tinggal di satu tempat selama 10 hari, jika dia tinggal di sana lebih dari 10 hari selama belum bepergian ke tempat lain maka salatnya harus dikerjakan secara sempurna dan tidak perlu niat lagi untuk tinggal selama 10 hari.

2. Jika seorang musafir membatalkan niatnya yang 10 hari:

a. Jika sebelum mengerjakan salat jenis empat rakaat dia membatalkan niatnya, maka dia harus mengerjakan salatnya secara qasar.

b. Setelah mengerjakan satu salat jenis empat rakaat dia membatalkan niatnya, selama dia masih berada di tempat tersebut maka harus mengerjakan salatnya secara sempurna.

Musafir yang mengerjakan salatnya secara sempurna:

1. Jika tidak tahu, bahwa musafir harus mengerjakan salatnya secara qasar, salat yang sudah dikerjakannya adalah sah.

2. Dia mengetahui hukum bepergian tetapi tidak mengetahui sebagian darinya (sebagian dari perinciannya) atau tidak tahu kalau dirinya sebagai musafir, salat yang sudah dikerjakannya harus diulangi lagi. **

Bukan musafir tetapi mengerjakan salatnya secara qasar:

Seseorang harus mengerjakan salatnya secara sempurna, akan tetapi jika dia mengerjakannya secara qasar maka dalam kondisi bagaimanapun salatnya batal. *


Kesimpulan Pelajaran
1. Seseorang dalam bepergian harus mengerjakan salat jenis empat rakaatnya secara qasar (salat jenis empat rakaat harus di kerjakan dua rakaat) dengan syarat jarak pepergiannya tidak kurang dari 45 km.

2. Dalam bepergian seorang musafir bisa mengerjakan salatnya secara qasar jika sudah jauh sebatas dia tidak melihat lagi pagar daerah tempat tinggalnya dan tidak lagi mendengar azan tempat tersebut.

3. Jika bepergian dari satu tempat yang tidak memiliki pagar maka harus diandaikan, bahwa kalau tempat tersebut memiliki pagar maka pagar itu sudah tidak bisa dilihat lagi.

4. Pada beberapa hal di bawah ini salat harus dikerjakan secara sempurna:

a. Bepergian di mana sebelum 45 km musafir sudah sampai di daerah tempat tinggalnya.

b. Musafir tidak berniat bepergian yang jaraknya 45 km.

c. Pekerjaan musafir adalah bepergian.

d. Orang yang bepergiannya adalah haram.

5. Di daerah tempat tinggal dan tempat di mana musafir berniat tinggal selama sepuluh hari di sana, maka salatnya harus dikerjakan secara sempurna.

6. Daerah tempat tinggal adalah tempat yang dipilih oleh seseorang untuk tinggal dan hidup.

7. Selama manusia tidak berniat tinggal untuk selamanya di tempat yang bukan daerah tempat tinggalnya maka tempat itu tidak bisa dihitung sebagai daerah tempat tinggalnya.

8. Musafir yang kembali ke daerah tempat tinggalnya, ketika dia sampai di tempat di mana dia sudah melihat pagar daerah tersebut dan mendengar azannya maka salatnya harus dikerjakan secara sempurna.

9. Seorang musafir tidak tahu, bahwa salatnya musafir adalah qasar dan dia mengerjakan salatnya secara sempurna maka salatnya sah, akan tetapi jika dia tahu asli permasalahannya namun tidak tahu perinciannya maka jika dia mengerjakan salatnya secara sempurna maka salatnya harus diulangi lagi.

10. Seseorang, wajib baginya mengerjakan salat secara sempurna akan tetapi dia mengerjakannya secara qasar, dalam kondisi bagaimanapun salatnya batal.


Pertanyaan:
1. Salat sehari-hari jenis berapa rakaat yang harus dikurangi ketika bepergian.

2. Seseorang dari daerah tempat tinggalnya pergi menuju ke pedesaan bagian timur yang jaraknya 32 km dan kembali lagi ke daerah tempat tinggalnya kemudian pergi lagi menuju ke pedesaan bagian barat yang jaraknya dengan pedesaan pertama (bagian timur) adalah 50 km kemudian kembali lagi ke daerah tempat tinggalnya, jelaskan apakah salatnya harus sempurna atau qasar antara dua pedesaan dan pertengahan jalan?

3. Pegawai negeri atau TNI, karena pekerjaannya mereka tinggal di satu tempat selama bertahun-tahun, apakah tempat itu termasuk daerah tempat tinggalnya?

4. Jelaskan tolok ukur satu tempat untuk menjadi daerah tempat tinggal?

5. Seorang petani setiap hari pulang pergi ke sawahnya, jarak antara rumah dan sawah 3 farsakh, bagaimana hukum salatnya?

6. Seseorang dari satu desa pergi ke kota untuk bekerja, ketika kembali ke desanya dia harus mengerjakan salat secara sempurna atau qasar?

7. Seorang musafir lupa mengerjakan salatnya secara sempurna, salatnya sah atau tidak?



28
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 26: Salat Qadha
Pada pelajaran 13 dijelaskan, bahwa salat qadha adalah salat yang dikerjakan setelah selesai waktunya. Seseorang harus mengerjakan seluruh salat wajib pada waktunya, jika tanpa uzur salatnya menjadi qadha maka dia terhitung sebagai pendosa dan harus bertaubat dan mengerjakan qadha salatnya.

1. Pada dua hal mengerjakan qadha salat adalah wajib:

a. Jika salat wajibnya tidak dikerjakan pada waktunya.

b. Setelah lewat waktunya dia paham, bahwa salatnya tadi batal.

2. Seseorang yang memiliki qadha salat, tidak boleh meremehkannya akan tetapi tidak wajib langsung mengerjakannya.

3. Macam-macam kondisi manusia sekaitan dengan salat qadha:

a. Dia tahu, bahwa tidak memiliki qadha salat: maka tidak ada kewajiban baginya.

b. Dia ragu, apakah punya qadha atau tidak: tidak ada kewajiban baginya.

c. Ada kemungkinan bahwa dia punya qadha salat: sunah untuk mengerjakan qadhanya.

d. Dia tahu, bahwa punya qadha salat akan tetapi tidak tahu berapa jumlahnya, misalnya tidak tahu apakah 4 atau 5: jika dia mengerjakan 4 (yang lebih sedikit) maka sudah cukup.

e. Jika dia tahu jumlahnya tetapi lupa: jika dia mengerjakan yang lebih sedikit maka cukup.

f. Dia mengetahui jumlahnya: maka dia harus mengerjakan qadhanya.

4. Qadha salat sehari-hari tidak harus* dikerjakan secara tertib, misalnya jika seseorang satu hari tidak salat asar dan hari berikutnya tidak salat zuhur, dia tidak harus pertama mengerjakan qadha asar terlebih dahulu kemudian mengerjakan qadha zuhur.

5. Salat qadha bisa dikerjakan secara berjamaah, baik salatnya imam jamaah jenis ada'an atau qadha, dan tidak harus keduanya (antara makmum dan imam) mengerjakan salat yang sama, misalnya jika makmum mengerjakan salat qadha subuh berjamaah dengan imam yang sedang mengerjakan salat zuhur atau asar, tidak ada masalah.

6. Jika seorang musafir yang wajib mengerjakan salatnya secara qasar, ternyata salat zuhur atau asar atau isyanya menjadi qadha, maka dia harus mengerjakan qadhanya secara qasar (dua rakaat) sekalipun dia ingin mengerjakan qadhanya ketika tidak sedang bepergian.

7. Dalam bepergian seorang musafir tidak boleh berpuasa sekalipun puasa qadha, akan tetapi bisa mengerjakan salat qadha.

8. Jika dalam bepergian ingin mengerjakan salat qadha selain bepergian, maka salat qadha zuhur, asar dan isya harus dikerjakan secara sempurna 4 rakaat.

9. Salat qadha bisa dikerjakan sewaktu-waktu yakni qadhanya salat subuh bisa dikerjakan pada siang hari atau malam hari.


Salat qadhanya ayah
1. Selama manusia masih hidup sekalipun dia tidak mampu mengerjakan salat, orang lain tidak boleh mengerjakan qadha salatnya.

2. Setelah meninggalnya ayah, anak laki-laki yang paling besar wajib mengerjakan qadha salat dan qadha puasa ayahnya. dan berdasarkan ihtiyath mustahab* anak laki-laki yang paling besar juga hendaknya mengerjakan qadha salat dan puasa ibunya yang sudah meninggal.

3. Macam-macam kondisi anak laki-laki paling besar sekaitan dengan salat qadha ayahnya:

a. Dia tahu, bahwa ayahnya punya qadha salat:

1. Dia tahu berapa jumlahnya : maka dia wajib mengerjakan qadhanya.

2. Dia tidak tahu berapa jumlahnya: jika dia mengerjakan yang lebih sedikit jumlahnya maka sudah cukup.

3. Dia ragu apakah ayahnya telah mengerjakan qadhanya sendiri atau tidak: berdasarkan ihtiyath wajib dia harus mengerjakan qadha salat ayahnya.

b. Dia ragu apakah ayahnya punya qadha salat atau tidak: maka tidak ada kewajiban baginya.

4. Jika anak laki-laki ingin mengerjakan qadha salat ayah atau ibunya, maka dia harus mengerjakan sesuai dengan tugasnya, misalnya salat qadha subuh, Maghrib dan isya harus dikerjakan dengan suara keras.

5. Jika sebelum anak laki-laki paling besar mengerjakan qadha salat dan puasa ayahnya, dia meninggal dunia maka tidak ada kewajiban bagi anak laki-laki kedua.. *


kesimpulan pelajaran
1. Mengerjakan qadha salat-salat yang belum dikerjakan dan salat-salat yang batal adalah wajib.

2. Jika tidak tahu, apakah punya salat qadha atau tidak maka tidak ada kewajiban baginya.

3. Jika dia tahu, punya salat qadha tetapi tidak tahu berapa jumlahnya, jika dia mengerjakan berdasarkan jumlah yang dia ketahui dan itu pun tidak kurang dari jumlah sebenarnya maka sudah cukup.

4. Salat qadha bisa dikerjakan secara berjamaah.

5. Salat qadha bisa dikerjakan sewaktu-waktu baik malam atau siang, dalam bepergian atau tidak.

6. Setelah wafatnya ayah, wajib bagi anak laki-laki paling besar untuk mengerjakan salat dan puasa qadha ayahnya.

7. Jika anak laki-laki paling besar tidak tahu apakah ayahnya punya salat qadha atau tidak maka tidak ada kewajiban baginya.

8. Jika seorang ayah tidak punya anak laki-laki atau anak laki-laki paling besar wafat sebelum mengerjakan salat dan puasa qadha ayahnya, maka tidak ada kewajiban bagi yang lain untuk mengerjakannya.


Pertanyaan:
1. Apa perbedaan antara salat ada'an dengan salat qadha?

2. Apa tugas orang yang mengetahui, bahwa dia punya salat qadha akan tetapi dia tidak tahu berapa jumlahnya?

3. Jika setelah mengerjakan salat zuhur dan asar, ingin mengerjakan salat qadha subuh apakah bacaannya harus di baca keras atau pelan?

4. Seorang anak laki-laki tidak tahu, apakah ayahnya punya salat qadha atau tidak sementara ayahnya dulu tidak mengatakan apa-apa; apa tugasnya?



29
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 27: Salat Jamaah
Dari sekian banyak masalah yang mendapatkan perhatian dalam islam adalah masalah persatuan umat, untuk menjaga dan meneruskannya islam memiliki program-program khusus di antaranya adalah salat jamaah.

Pada salat jamaah salah satu dari para pelaku salat yang memiliki ciri-ciri khusus berdiri di depan dan yang lainnya berdiri secara teratur di belakangnya untuk mengerjakan salat bersama-sama. Orang yang berdiri di depan disebut dengan imam jamaah dan orang yang berada di belakangnya untuk mengikuti salat disebut dengan makmum.


Pentingnya salat jamaah
Dalam hadis-hadis banyak disebutkan tentang pahala salat jamaah, secara detil pada sebagian dari masalah fikih kita akan mendapatkan pentingnya ibadah ini dan di sini kami akan mengisyaratkan sebagian darinya.

1. Adalah sunah mengerjakan salat secara berjamaah khususnya bagi tetangga masjid.

2. Adalah sunah seseorang bersabar sehingga mengerjakan salatnya secara berjamaah.

3. Salat jamaah sekalipun tidak dikerjakan pada awal waktu lebih baik dari pada salat awak waktu yang dikerjakan sendiri.

4. Salat jamaah yang dikerjakan secara singkat lebih baik dari pada salat sendirian yang dikerjakan secara lama.

5. Tidak seyogianya seseorang meninggalkan salat jamaah tanpa uzur.

6. Tidak hadir dalam salat jamaah karena tidak peduli dan tanpa alasan tidak diperbolehkan.


Syarat-syarat salat jamaah
Ketika melakukan salat jamaah syarat-syarat di bawah ini harus dijaga:

1. Makmum tidak boleh berdiri lebih depan dari imam jamaah dan ihtiyath wajib adalah makmum berdiri agak ke belakang di belakang imam.

2. Tempat imam jamaah tidak boleh lebih tinggi dari tempat makmum.

3. Jarak antara imam dengan makmum dan antara barisan-barisan makmum tidak boleh lebar.

4. Antara imam jamaah dengan makmum begitu juga antara barisan-barisan tidak boleh ada pemisah seperti dinding atau tabir akan tetapi adanya tabir pemisah antara barisan laki-laki dengan barisan perempuan tidak apa-apa.

5. Imam salat jamaah harus adil, balig, dan bisa mengerjakan salat dengan benar.


Mengikuti Salat Jamaah
Mengikuti imam untuk salat berjamaah bisa dilakukan dalam setiap rakaat,* itu pun hanya pada saat bacaan dan ruku, oleh karena itu jika imam sudah selesai ruku maka hendaknya menunggu sampai rakaat berikutnya kemudian baru mengikuti, jika mengikuti pada saat imam dalam keadaan ruku maka terhitung satu rakaat.


Beberapa Kondisi untuk Bisa Mengikuti Salat Jamaah.
Rakaat pertama

1. Pada saat bacaan: makmum tidak boleh membaca Al-Fatihah dan surat tetapi harus mengerjakan amalan lainnya bersama imam jamaah.

2. Pada saat ruku: makmum mengerjakan ruku dan amalan lainnya bersama imam jamaah.

Rakaat kedua

1. Pada saat bacaan: makmum tidak membaca Al-Fatihah dan surat akan tetapi mengerjakan qunut, ruku dan sujud bersama imam jamaah. Pada saat imam jamaah membaca tasyahud, berdasarkan ihtiyath wajib makmum hendaknya duduk dalam kondisi jongkok, jika salatnya jenis dua rakaat maka rakaat keduanya dilakukan sendirian dan hendaknya menyelesaikan salatnya, jika salatnya jenis tiga atau empat rakaat sementara makmum berada pada rakaat kedua dan imam jamaah berada pada rakaat ketiga, maka makmum harus membaca Al-Fatihah dan surat sekalipun imam sedang membaca tasbih yang empat, ketika imam jamaah menyelesaikan rakaat ketiganya dan berdiri untuk rakaat keempat, makmum setelah melakukan dua sujud hendaknya membaca tasyahud kemudian berdiri dan mengerjakan rakaat ketiganya sedangkan imam berada pada rakaat keempat dan menyelesaikan salatnya dengan membaca tasyahud dan salam, maka makmum harus melanjutkan satu rakaat lagi sendirian.

2. Pada saat ruku: makmum melakukan ruku bersama imam dan hendaknya melanjutkan salat sebagaimana yang sudah disebutkan.

Rakaat ketiga

1. Pada saat bacaan: jika makmum tahu, bahwa dia punya waktu cukup untuk membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya atau surat Al-Fatihah saja, maka dia bisa mengikuti imam jamaah dan harus membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya atau surat Al-Fatihah saja. Jika dia tahu bahwa waktunya tidak cukup maka berdasarkan ihtiyath wajib hendaknya bersabar sampai imam melakukan ruku kemudian dia mengikuti imam jamaah.

2. Pada saat ruku: jika makmum mengikuti imam jamaah pada saat imam dalam keadaan ruku, maka makmum harus melakukan ruku bersama imam jamaah dan gugurlah surat Al-Fatihah dan surat lainnya untuk rakaat ini, dan makmum melanjutkan salatnya sebagaimana yang sudah disebutkan.

Rakaat keempat

1. Pada saat bacaan: hukumnya sama dengan mengikuti imam jamaah pada rakaat ketiga, dan ketika imam jamaah pada rakaat terakhir duduk untuk membaca tasyahud dan salam makmum bisa berdiri dan melanjutkan salatnya sendirian dan bisa juga duduk dalam kondisi jongkok sampai imam menyelesaikan salatnya lantas makmum berdiri.

2. Pada saat ruku: makmum melakukan ruku dan dua sujud bersama imam jamaah (sekarang adalah rakaat keempatnya imam dan rakaat pertamanya makmum) dan makmum hendaknya melanjutkan salatnya sendirian.


Kesimpulan Pelajaran
1. Mengerjakan salat wajib secara berjamaah khususnya salat sehari hari adalah sunah.

2. Salat jamaah lebih bagus dari pada salat sendirian yang dikerjakan di awal waktu.

3. Salat jamaah lebih bagus dari pada salat sendirian yang dikerjakan secara lama.

4. Tidak hadir dalam salat jamaah karena acuh tak acuh tidak diperbolehkan.

5. Tidak layak meninggalkan salat jamaah tanpa uzur.

6. Imam jamaah harus adil, balig dan bisa mengerjakan salat dengan benar.

7. Makmum tidak boleh berdiri lebih depan dari imam jamaah begitu juga imam tidak boleh berdiri lebih tinggi dari makmum.

8. Jarak antara imam dengan makmum dan jarak antara barisan-barisan tidak boleh jauh-jauh.

9. Mengikuti salat jamaah pada setiap rakaat hanya boleh pada saat bacaan dan ruku. Oleh karena itu jika makmum tidak sampai pada rukunya imam jamaah maka dia harus mengikuti pada rakaat berikutnya.


Pertanyaan:
1. Jelaskan kalimat ini: tidak ikut salat berjamaah karena tidak peduli, tidak diperbolehkan.

2. Dalam kondisi bagaimana bisa membaca tasyahud empat kali pada salat jenis empat rakaat?

3. Kewajiban salat yang mana makmum tidak boleh membacanya?

4. Jelaskan bagaimana anda mengerjakan kelanjutan salat jika mengikuti imam jamaah pada saat ruku rakaat kedua salat Maghrib.

5. Apa yang dimaksud dari keadilan? Jelaskan.



30
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 28: Hukum Salat Jamaah
1. Ketika imam jamaah mengerjakan salah satu salat wajib sehari-hari, makmum bisa mengikutinya dengan salat wajib sehari-hari yang lainnya. Oleh karena itu jika imam mengerjakan salat asar, makmum bisa mengerjakan salat zuhurnya secara berjamaah dengan imam tersebut, atau bila makmum sudah salat zuhur kemudian didirikan salat jamaah maka makmum yang mengerjakan salat asar bisa mengikuti jamaah zuhurnya imam.

2. Makmum bisa mengerjakan salat qadha secara berjamaah dengan imam yang mengerjakan salat ada'an. Walaupun salat qadha dari salat sehari-hari yang lainnya misalnya imam jamaah mengerjakan salat zuhur sementara makmum mengerjakan salat qadha subuh.

3. Salat jamaah bisa didirikan sekurang-kurangnya dengan dua orang, satu orang sebagai imam satu lagi sebagai makmum, kecuali salat Jumat, salat idul fitri dan idul adha.

4. Salat sunah tidak boleh dikerjakan secara berjamaah kecuali salat minta hujan.


Tugas Makmum dalam Salat Jamaah
1. Makmum tidak boleh membaca takbiratul ihram sebelum imam membacanya bahkan ihtiyath wajib adalah selama takbirnya imam belum selesai makmum jangan membacanya.

2. Makmum harus membaca semua apa yang ada dalam salat kecuali surat Al-Fatihah dan surat lainnya. Akan tetapi jika makmum berada pada rakaat pertama atau kedua sementara imam pada rakaat ketiga atau keempat maka makmum harus membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya.


Cara-cara Makmum Mengikuti Imam Jamaah
1. Dalam hal bacaan seperti Al-Fatihah, surat, zikir dan tasyahud jika makmum mendahului atau ketinggalan dalam bacaannya tidak apa-apa kecuali takbiratul ihram.

2. Dalam hal amalan seperti ruku, bangun dari ruku dan sujud makmum tidak boleh mendahului imam yakni makmum tidak boleh ruku sebelum imam ruku atau bangun dari ruku begitu juga makmum tidak boleh sujud sebelum imam sujud, akan tetapi jika ketinggalan dan tidak jauh jaraknya tidak apa-apa.

Masalah:

Jika mengikuti salat jamaah ketika imam dalam kondisi ruku, kemungkinan akan terjadi beberapa hal di bawah ini:

1. Makmum sampai pada rukunya imam ketika zikir rukunya imam belum selesai maka salat jamaahnya sah.

2. Makmum sampai pada rukunya imam ketika zikir rukunya imam sudah selesai tetapi imam masih dalam kondisi ruku maka salat jamaahnya sah.

3. Makmum sudah ruku tetapi tidak sampai pada rukunya imam jamaah maka salatnya sah secara sendirian dan harus diselesaikan.*

Jika Makmum Lupa Sebelum Gerakan Imam:

1. Makmum ruku sebelum imam jamaah ruku maka wajib bangun dari ruku dan ruku lagi bersama imam jamaah.**

2. Makmum bangun dari ruku sebelum imam bangun maka hendaknya ruku lagi dan bangun dari ruku bersama imam, dalam kondisi seperti ini adanya kelebihan ruku di mana ruku adalah rukun salat namun tidak membatalkan salat.

3. Makmum sujud sebelum imam jamaah sujud maka dia wajib bangun dari sujud dan sujud lagi bersama imam jamaah.

4. Makmum bangun dari sujud sebelum imam bangun maka dia harus sujud lagi.

Jika tempat makmum lebih tinggi dari imam dan ketinggiannya sesuai dengan kondisi zaman dahulu maka tidak apa-apa misalnya imam berada di lantai satu masjid dan makmum berada di lantai dua akan tetapi jika salat jamaah seperti bangunan zaman sekarang yang terdiri dari beberapa tingkat maka jamaahnya bermasalah. **


Sunah-sunah dan Makruhnya Salat Jamaah
1. Adalah sunah imam jamaah berada di depan bagian tengah dan para ulama dan orang yang bertakwa berada di barisan pertama.

2. Adalah sunah barisan jamaah hendaknya teratur dan jangan sampai ada jarak antara jemaah salat yang berada pada setiap barisan.

3. Jika pada barisan salat jamaah ada tempat kosong berdiri sendiri di belakang hukumnya makruh.

4. Adalah makruh jika makmum membaca zikir sekiranya sampai didengar oleh imam jamaah.


Kesimpulan pelajaran
1. Tidak sah salat sunah dikerjakan secara berjamaah kecuali salat minta hujan.

2. Setiap salat wajib sehari-hari bisa dikerjakan secara berjamaah dengan yang lainnya.

3. Salat qadha juga bisa dikerjakan secara berjamaah.

4. Sekurang-kurangnya pelaku salat jamaah terdiri dari dua orang kecuali salat Jumat, idul fitri dan Idul Adha.

5. Cara-cara mengikuti imam jamaah:

a. Sekaitan dengan bacaan:

- Takbiratul ihram: tidak boleh di baca sebelum atau bareng dengan imam.

- Selain takbiratul ihram: mendahului datu ketinggalan imam tidak apa-apa.

b. Sekaitan dengan amalan:

- Mendahului: tidak boleh.

- Ketinggalan: kalau jaraknya tidak jauh tidak apa-apa.

6. Jika sampai pada ruku imam sekalipun zikirnya sudah selesai jamaahnya sah.

7. Jika lupa mendahului imam:

- Ruku: harus bangun dari ruku dan ruku lagi bersama imam.

- Bangun dari ruku: harus ruku lagi.

- Sujud : harus bangun dari sujud dan sujud bersama imam, jika tidak bangun dari sujud salatnya tetap sah.

- Bangun dari ruku: harus sujud lagi.

8. Jika tempat makmum lebih tinggi dari tempat imam tidak apa-apa.


Pertanyaan:
1. Musafir yang salatnya adalah qasar apakah salat asarnya bisa dikerjakan secara berjamaah dengan salat zuhurnya imam pada dua rakaat zuhur yang terakhir?

2. Apakah makmum boleh ruku dan sujud sebelum imam jamaah ruku dan sujud?

3. Apa tugasnya jika makmum bangun dari sujud dan dia melihat imam dalam kondisi sujud?

4. Apa tugasnya jika makmum lupa pada rakaat pertama salat Jumat, dia ruku sebelum baca qunut.

5. Salat sunah yang mana yang bisa dikerjakan secara berjamaah?



31
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 29: Salat Jumat - Salat Hari Raya

Salat Jumat
Salat Jumat adalah salah satu sarana perkumpulan mingguan kaum muslimin. Para jemaah salat pada hari Jumat bisa mengerjakan salat Jumat sebagai ganti salat zuhur. *


Pentingnya Salat Jumat
Imam Khomeini RA. dalam tulisannya tentang pentingnya salat Jumat mengatakan: "Salat Jumat dan dua khotbahnya merupakan peringatan hari besar bagi kaum muslimin seperti musim haji dan hari raya idul fitri serta hari raya Idul Adha, akan tetapi sayangnya kaum muslimin telah lengah dan tidak sadar akan penting tugas siasat ibadah ini, sementara manusia hanya dengan sedikit belajar dan perhatian pada hukum kenegaraan, politik, sosial dan ekonomi islam dia akan memahami bahwa islam adalah agama politik dan barang siapa yang menganggap bahwa agama terpisah dengan politik ia adalah orang bid'ah yang tidak mengena islam juga tidak mengenal politik".


Cara-cara Salat Berjamaah
Kewajiban-kewajiban:

Salat Jumat terdiri dari dua rakaat seperti salat subuh akan tetapi memiliki dua khotbah yang dibaca oleh imam salat Jumat sebelum dilaksanakannya salat Jumat.

Sunah-sunah:

1. Membaca surat Al-Fatihah dan surat dengan suara keras dengan perantara imam salat Jumat.*

2. Membaca surat Jumat setelah membaca surat Al-Fatihah pada rakaat pertama dengan perantara imam salat Jumat.

3. Membaca surat Al-Munafikun setelah membaca surat Al-Fatihah pada rakaat kedua dengan perantara imam salat Jumat.

4. Membaca dua qunut, satunya pada rakaat pertama sebelum ruku dan satu lagi pada rakaat kedua setelah ruku.


Syarat-syarat Salat Jumat
1. Seluruh syarat yang ada pada salat jamaah pada salat Jumat juga harus dipenuhi.**

2. Harus dikerjakan secara berjamaah dan tidak sah jika dikerjakan sendirian.

3. Sekurang-kurangnya jemaahnya terdiri dari lima orang yakni satu orang sebagi imam dan empat orang sebagai makmum.

4. Jarak antara dua salat Jumat sekurang-kurangnya satu farsakh.


Tugas Imam Salat Jumat ketika Mengutarakan Dua Khotbah
1. Memuji Allah swt.

2. Bersalawat untuk Rasul saw dan para Imam maksum a.s.

3. Menganjurkan kepada masyarakat untuk bertakwa dan menghindari dosa-dosa.

4. Membaca surat Al-Quran yang pendek.

5. Meminta ampunan kepada Allah swt Untuk kaum mukminin laki-laki dan perempuan.*

Dan seyogianya mengucapkan beberapa hal di bawah ini:**

1. Masalah-masalah yang diperlukan oleh kaum muslimin baik yang berkaitan dengan urusan dunia maupun akhirat.

2. Mengabarkan apa yang terjadi di dunia saat ini baik yang menguntungkan atau yang membahayakan masyarakat.

3. Membicarakan masalah politik dan ekonomi yang berkaitan dengan kemerdekaan dan kebebasan kaum muslimin dan bagaimana caranya berinteraksi dengan seluruh penduduk dunia.

4. Mengabarkan kepada kaum muslimin tentang sikap ikut campur negara-negara zalim dan penjajah dalam urusan politik dan ekonomi yang mengakibatkan tertindasnya mereka.


Tugas Jemaah Salat Jumat
1. Berdasarkan ihtiyath wajib harus mendengarkan khotbah Jumat.

2. Berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya tidak berbicara, seandainya pembicaraan mereka menyebabkan hilangnya faedah khotbah dan tidak mendengarkan khotbah maka wajib untuk tidak berbicara.

3. Berdasarkan ihtiyath mustahab para pendengar ketika dibacakan khotbah hendaknya duduk menghadap ke arah Imam Jumat dan tidak melihat-lihat ke sekitarnya lebih dari yang diizinkan dalam salat.


Salat Hari Raya
Salat hari raya idul fitri dan Idul Adha adalah sunah.


Waktu salat hari raya
1. Waktunya salat hari raya dari terbitnya matahari sampai zuhur.

2. Adalah sunah salat hari raya Idul Adha dikerjakan setelah matahari terbit.

3. Adalah sunah pada hari raya idul fitri setelah terbitnya matahari berbuka (makan atau minum) dan membayar zakat fitrah* kemudian salat hari raya**.


Cara-cara Salat Hari Raya
Salat hari raya idul fitri dan hari raya Idul Adha terdiri dari dua rakaat dan sembilan qunut, mengerjakannya demikian:

1. Pada rakaat pertama, setelah membaca Al-Fatihah dan surat bertakbir lima kali setelah setiap takbir membaca qunut dan setelah selesai qunut kelima hendaknya bertakbir lagi dan ruku kemudian sujud dua kali.

2. Pada rakaat kedua, setelah membaca Al-Fatihah dan surat bertakbir empat kali setelah setiap takbir membaca qunut dan setelah selesai qunut keempat hendaknya bertakbir lagi kemudian ruku dan sujud dua kali serta membaca tasyahud dan salam.

3. Pada qunut salat hari raya membaca doa apa saja cukup, akan tetapi karena mengharap pahala sebaiknya membaca doa ini:

اَلَّلهُمَّ اَهْلَ الْكِبْرِيَاءِ وَ الْعَظَمَةِ وَ اَهْلَ الْجُوْدِ وَ الْجَبَرُوْتِ وَ اَهْلَ الْعَفْوِ وَ الرَّحْمَةِ

وَ اَهْلَ التَّقْوَي وَ الْمَغْفِرَةِ اَسْأَلُكَ بِحَقِّ هَذَا الْيَوْمِ الَّذِيْ جَعَلْتَهُ لِلْمُسْلِمِيْنَ عِيْدًا وَ لِمُحَمَّدٍ

صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ الِهِ ذُخْرًا وَ شَرَفًا وَ مَزِيْدًا اَنْ تُصَلِّيَ عَلَي مُحَمَّدٍ وَ الِ مُحَمَّدٍ

وَ اَنْ تُدْخِلَنِيْ فِيْ كُلِّ خَيْرٍ اَدْخَلْتَ فِيْهِ مُحَمَّدًا وَ الَ مُحَمَّدٍ وَ اَنْ تُخْرِجَنِيْ

مِنْ كُلِّ سُوْءٍ اَخْرَجْتَ مِنْهُ مُحَمَّدًا وَ الَ مُحَمَّدٍ صَلَوَاتُكَ عَلَيْهِ وَ عَلَيْهِمْ اَلَّلهُمَّ اِنِّي

اَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا سَأَلَكَ بِهِ عِبَادُكَ الصَّالِحُوْنَ وَ اَعُوْذُ بِكَ مِمَّا اسْتَعَاذَ مِنْهُ عِبَادُكَ الْمُخْلَصُوْنَ.


Kesimpulan Pelajaran
1. Salat Jumat dikerjakan pada hari Jumat sebagai ganti salat zuhur.

2. Salat Jumat terdiri dari dua rakaat, dan sebelumnya wajib membaca dua khotbah.

3. Syarat-syarat salat Jumat antara lain:

a. Sebagaimana syarat yang ada pada salat jamaah.

b. Harus dikerjakan secara berjamaah.

c. Sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang.

d. Sekurang-kurangnya jarak antara dua salah Jumat adalah satu farsakh.

4. Khatib Jumat selain membaca khotbah dan memuji Allah swt. bersalawat untuk Nabi saw. Serta para Imam maksum a.s. hendaknya mengajak masyarakat untuk bertakwa dan menjauhi dosa serta membaca surat dari Al-Quran yang pendek.

5. Berdasarkan ihtiyath wajib para makmum hendaknya mendengarkan khotbah ketika khotbah disampaikan dan sunah untuk tidak berbicara.

6. Salat hari raya terdiri dari dua rakaat dan memiliki sembilan qunut.

7. Pada rakaat pertama salat hari raya setelah membaca Al-Fatihah membaca lima qunut dan enam takbir, Pada rakaat kedua empat qunut dan lima takbir.


Pertanyaan:
1. Sebutkan perbedaan salat zuhur dengan salat Jumat.

2. Makmum salat Jumat minimal harus berapa orang?

3. Dengan merujuk pada pelajaran yang lalu, sebutkan syarat-syarat imam jamaah yang ada juga pada imam Jumat.

4. Menurut pandangan Imam Khomeini ra. Orang yang menganggap bahwa agama pisah dengan politik adalah pribadi yang bagaimana?

5. Salat hari raya memiliki berapa takbir dan qunut?



32
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 30: Salat Ayat, Salat-salat Sunah

Salat Ayat
Salah satu dari salat-salat wajib adalah salat ayat. Ia menjadi wajib disebabkan karena adanya peristiwa yang ada di langit maupun di bumi seperti:

a. Gempa bumi

b. Gerhana bulan (khusuf)

c. Gerhana matahari (kusuf)

d. Kilat dan petir serta halilintar dan angin kuning serta merah dan sebaginya jika mayoritas masyarakat merasa ketakutan. *


Cara-cara Mengerjakan Salat Ayat
1. Salat ayat terdiri dari dua rakaat dan setiap rakaat memiliki lima ruku.

2. Dalam salat ayat, setiap sebelum ruku membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya dari Al-Quran di mana dalam dua rakaat membaca sepuluh Al-Fatihah dan sepuluh surat, akan tetapi satu surat bisa dibagi menjadi lima bagian dan setiap satu bagian dibaca sebelum ruku, dengan demikian dalam dua rakaat membaca dua Al-Fatihah dan dua surat.

Rakaat Pertama

Membaca Al-Fatihah dan Bismillah kemudian ruku dan bangun membaca ayat pertama surat Al Ikhlas kemudian ruku dan bangun lagi membaca ayat kedua surat Al Ikhlas dan bangun lalu membaca ayat ketiga surat Al Ikhlas kemudian ruku dan bangun lagi membaca ayat keempat surat Al Ikhlas kemudian ruku dan sujud dua kali dan bangun lagi untuk rakaat kedua.

Rakaat Kedua

Rakaat kedua seperti rakaat pertama kemudian membaca tasyahud dan salam.


Hukum-hukum Salat Ayat
1. Jika salah satu peristiwa yang menyebabkan wajibnya salat ayat terjadi di satu kota maka hanya penduduk kota tersebut yang harus mengerjakan salat ayat dan salat ayat tidak wajib bagi penduduk kota lain.

2. Jika pada rakaat yang satu membaca Al-Fatihah dan surat lainnya lima kali dan pada rakaat lainnya membaca satu kali Al-Fatihah dan satu surat dibagi lima bagian maka salatnya sah.

3. Adalah sunah membaca qunut sebelum ruku yang kedua, keempat, keenam, kedelapan dan kesepuluh, jika hanya membaca satu qunut sebelum ruku kesepuluh saja tidak apa-apa.

4. Setiap ruku dalam salat ayat adalah rukun, jika sengaja atau lupa dikurangi atau dilebihi maka salatnya batal.

5. Salat ayat bisa dikerjakan secara berjamaah, dalam kondisi ini maka yang membaca Al-Fatihah dan surat hanya imam jamaah.


Salat-salat Sunah
1. Salat sunah disebut juga dengan nafilah.

2. Salat sunah macamnya banyak sekali tetapi di sini kami akan menyebutkan yang lebih penting.


Salat Tahajjud
Salat tahajjud ada 11 rakaat dan bisa dikerjakan dalam bentuk demikian:

a. Dua rakaat dengan niat nafilah malam.

b. Dua rakaat dengan niat nafilah malam.

c. Dua rakaat dengan niat nafilah malam.

d. Dua rakaat dengan niat nafilah malam.

e. Dua rakaat dengan niat nafilah syafa'.

f. Satu rakaat dengan niat nafilah witir.


Waktu Salat Tahajjud
1. Waktu salat tahajjud dari pertengahan malam sampai azan subuh dan lebih baik dikerjakan ketika mendekati azan subuh.

2. Seorang musafir atau orang yang baginya susah untuk mengerjakan salat tahajjud setelah pertengahan malam, dia bisa mengerjakan di permulaan malam.


Nafilah Salat Sehari-semalam
Salat wajib sehari-semalam ada 17 rakaat dan memiliki nafilah sebanyak 23 rakaat hukum mengerjakannya adalah sunah, di antaranya adalah nafilah salat subuh yang dikerjakan sebelum salat subuh dan pahalanya sangat banyak.


Salat Ghufailah
Salat sunah lainnya adalah salat gufailah yang dikerjakan setelah salat Maghrib.


Cara mengerjakan salat ghufailah
Salat ghufailah terdiri dari dua rakaat, pada rakaat pertama setelah membaca Al-fatihah sebagai ganti surat lainnya hendaknya membaca ayat ini:

وَ ذَا النُّوْنِ اِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِى الظُّلُمَاتِ اَنْ لا اله الا اَنْتَ سُبْحَانَكَ اِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَ نَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَ كَذلِكَ نُنْجِى الْمُؤْمِنِيْنَ

Dan pada rakaat kedua setelah membaca Al-Fatihah sebagai ganti surat hendaklah membaca ayat ini:

وَ عِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لا يَعْلَمُهَا اِلا هُوَ وَ يَعْلَمُ مَا فِى الْبَرِّ وَ الْبَحْرِ وَ مَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ اِلا يَعْلَمُهَا وَ لا حَبَّةٍ فِى ظُلُمَاتِ الْاَرْضِ وَ لا رَطْبٍ وَ لا يَابِسٍ اِلا فِى كِتَابٍ مُبِيْنٍ

Dan untuk qunutnya membaca doa ini:

اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ بِمَفَاتِحِ الْغَيْبِ اَلَّتِى لَا يَعْلَمُهَا اِلَّا اَنْتَ اَنْ تُصَلِّىَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ اَلِ مُحَمَّدٍ وَ اَنْ تَغْفِرَ لِيْ ذُنُوْبِيْ ** اَللَّهُمَّ اَنْتَ وَلِيُّ نِعْمَتِىْ وَ الْقَادِرُ عَلَى طَلِبَتِىْ تَعْلَمُ حَاجَتِى فَاَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ وَ اَلِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ وَ عَلَيْهِمُ السَّلَامُ لَمَّا قَضَيْتَهَا لِى


Kesimpulan Pelajaran
1. Jika terjadi gempa bumi atau gerhana bulan atau gerhana matahari maka salat ayat menjadi wajib.

2. Jika terjadi petir dan kilat atau hembusan angin kuning dan merah dan mayoritas masyarakat merasa ketakutan maka salat ayat menjadi wajib.

3. Salat ayat terdiri dari dua ayat dan setiap rakaat memiliki lima ruku.

4. Dalam setiap rakaat dari salat ayat bisa membaca lima Al-Fatihah dan lima surat secara sempurna atau bisa membagi surat menjadi lima bagian dan setiap bagiannya dibaca sebelum ruku.

5. Jika dalam sebuah kota terjadi sebab-sebab wajibnya salat ayat maka salat ayat menjadi wajib bagi penduduk kota tersebut saja.

6. Setiap ruku dari salat ayat merupakan sebuah rukun, dengan mengurangi atau menambahinya maka salat menjadi batal.

7. Salat ayat bisa dikerjakan secara berjamaah.

8. Di antara salat-salat sunah adalah salat tahajjud, salat gufailah dan salat nafilah sehari-hari.


Pertanyaan:
1. Apakah kamu bisa menjelaskan kenapa salat yang dikerjakan karena terjadi gempa dan sebaginya disebut dengan salat ayat?

2. Salat ayat memiliki berapa ruku dan berapa qunut?

3. Salat satu pelajar di kelas hendaknya mengerjakan salat ayat dengan membagi surat dari Al-Quran.

4. Rukun-rukun salat ayat dari pertama sampai akhir secara keseluruhan ada berapa?

5. Apakah kamu bisa menyebutkan nama salat jenis satu rakaat?

6. Berapa jumlah salat nafilah sehari-hari ditambah salat tahajjud? Dan bagaimana hubungannya dengan jumlah rakaat salat wajib?



33
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 31: Puasa

Definisi Puasa
Satu lagi dari kewajiban-kewajiban dan acara tahunan dalam islam untuk membangun diri manusia adalah puasa. Puasa adalah perbuatan manusia untuk menaati perintah Allah dari sejak azan subuh sampai Maghrib dengan meninggalkan sebagian dari pekerjaan-pekerjaan yang penjelasannya akan datang. Untuk mengenal hukum-hukum puasa, pertama kita harus mengenal macam-macamnya.


Macam-macam puasa:
1. Puasa wajib

2. Puasa haram

3. Puasa sunah

4. Puasa makruh


Puasa-puasa wajib
Puasa-puasa ini adalah wajib:

" Puasa bulan Ramadhan.

" Puasa qadha.

" Puasa kaffarah.*

" Puasa karena nazar.

" Puasa qadha ayah yang wajib bagi anak laki-laki paling besar. **


Sebagian dari puasa-puasa haram
" Puasa pada hari raya Idul Fitri (hari pertama bulan Syawal).

" Puasa pada hari raya Idul Adha (hari kesepuluh bulan Zulhijah)

" Puasa sunahnya anak yang menyebabkan terganggunya kedua orang tua.

" Puasa sunahnya anak yang dilarang oleh kedua orang tuanya (berdasarkan ihtiyath wajib)


Puasa-puasa sunah
Berpuasa pada hari-hari dalam setahun selain puasa haram dan makruh adalah sunah. Akan tetapi ada hari-hari tertentu yang lebih ditekankan dan dianjurkan, antara lain:

" Setiap hari Senin dan Jumat.

" Hari dibangkitkannya Nabi saw. Sebagai nabi (27 rajab).

" Hari raya Ghadir ( 18 Zulhijah).

" Hari ulang tahun lahirnya Nabi Muhammad saw.(17 Rabi'ul awal).

" Hari Arafah (9 Zulhijah) selama puasa tidak menyebabkan tidak terlaksananya doa Arafah pada hari itu.

" Seluruh bulan Rajab dan Syaban.

" Tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan.


Puasa-puasa makruh
" Puasanya tamu dengan tanpa izin tuan rumah.

" Puasanya tamu yang dilarang tuan rumahnya.

" Puasanya anak dengan tanpa izin ayahnya.

" Puasa pada hari 'Asyura (10 Muharam).

" Puasa hari Arafah jika menyebabkan tidak terlaksananya doa Arafah pada hari itu.

" Puasa pada hari yang tidak tahu apakah hari Arafah atau hari raya Idul Adha.


Niat puasa
1. Puasa termasuk ibadah dan harus dikerjakan karena melaksanakan perintah Allah swt.

2. Seseorang bisa berniat pada setiap malam di bulan Ramadhan untuk puasa esok harinya dan lebih baik berniat pada malam pertama bulan Ramadhan untuk puasa sebulan.

3. Pada puasa wajib, niat puasa tidak boleh terlambat sampai azan subuh tanpa uzur.

4. Pada puasa wajib, jika karena ada uzur seperti lupa atau pergi yang tidak berniat puasa, selama tidak mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa maka sampai waktu zuhur bisa berniat untuk puasa.

5. Niat tidak harus diucapkan dengan kata-kata, bahkan sebatas tidak mengerjakan pekerjaan yang membatalkan puasa dari subuh sampai Maghrib karena untuk melaksanakan perintah Allah swt. Sudah cukup.


Kesimpulan Pelajaran
1. Waktu puasa, sejak dari azan subuh sampai Maghrib.

2. Puasa bulan Ramadhan, puasa qadha, puasa kaffarah dan puasa nazar adalah termasuk puasa-puasa wajib.

3. Puasa qadha ayah, setelah meninggalnya dia wajib bagi anak laki-lakinya yang paling besar.

4. Puasa hari raya idul fitri dan hari raya Idul Adha serta puasa sunah anak yang menyebabkan terganggunya kedua orang tua adalah haram.

5. Berpuasa pada hari-hari dalam setahun kecuali hari-hari haram dam makruh adalah sunah. Akan tetapi pada sebagian hari-hari ada yang lebih ditekankan seperti:

a. Setiap hari Kamis dan Jumat.

b. Hari ulang tahun kelahiran dan hari pengangkatan Nabi Muhammad saw sebagi utusan Allah swt.

c. Hari kesembilan dan kedelapan belas Zulhijah (hari Arafah dan hari raya Ghadir)

6. Puasa sunahnya anak tanpa izin ayahnya adalah makruh.

7. Pada bulan Ramadhan bisa berniat pada setiap malam untuk puasa esok harinya dan lebih baik berniat pada malam pertama bulan Ramadhan untuk puasa selama sebulan.


Pertanyaan:
1. Apa hukumnya berpuasa pada hari-hari ini? 10 Muharam, 10 Zulhijah, 9 Zulhijah dan pertama Syawal.

2. Apakah seorang anak boleh berpuasa jika ayahnya mengatakan kepadanya bahwa besok jangan berpuasa?

3. Jika seseorang setelah subuh bangun dari tidur apakah dia bisa berniat puasa?



34
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 32: Sesuatu yang Membatalkan Puasa
Pelaku puasa dari azan subuh sampai Maghrib harus menghindari sebagian pekerjaan yang bisa membatalkan salat. Pekerjaan yang membatalkan salat antara lain:

" Makan dan minum.

" Menyampaikan debu tebal ke tenggorokkan.

" Memasukkan seluruh kepala ke dalam air.

" Muntah.

" Berhubungan seks.

" Istimna' (onani)

" Tetap dalam kondisi junub sampai azan subuh.


Hukum-hukum Sesuatu yang Membatalkan Puasa

Makan dan Minum
1. Jika pelaku puasa sengaja makan sesuatu atau minum maka puasanya batal.

2. Jika pelaku puasa sengaja menelan sisa makanan yang ada disela-sela gusi maka puasanya batal.

3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa walaupun banyak.

4. Jika pelaku puasa karena lupa (tidak tahu kalau dirinya lagi puasa) dia makan sesuatu atau minum maka puasanya tidak batal.

5. Seseorang tidak boleh membatalkan puasanya karena lemah, tetapi jika karena lemah dia tidak bisa bertahan maka boleh membatalkan puasanya.


Suntik
Suntik, jika bukan suntikan pengganti makanan maka tidak membatalkan puasa,* sekalipun menjadikan anggota badannya terbius.


Sampainya debu tebal ke tenggorokkan
1. Jika pelaku puasa memasukkan debu tebal ke tenggorokkan maka puasanya batal,** baik debu makanan, seperti tepung atau selain makanan, seperti tanah.

2. Pada beberapa hal di bawah ini puasa tidak batal:

a. Debu tidak tebal.

b. Tidak sampai ke tenggorokkan tetapi hanya sampai di dalam mulut.

c. Masuk ke tenggorokkan tanpa ikhtiar.

d. Tidak tahu kalau puasa.

e. Ragu apakah debu tebal sampai ke tenggorokkan atau tidak.


Memasukkan seluruh kepala ke dalam air
1. Jika pelaku salat sengaja memasukkan kepala ke dalam air mutlak*** maka puasanya batal.

2. Pada beberapa hal di bawah ini puasa tidak batal:

a. Lupa memasukkan kepala ke dalam air.

b. Memasukkan sebagian kepala ke dalam air.

c. Memasukkan setengah dari kepala ke dalam air dan memasukkan lagi setengah lainnya.

d. Jatuh ke dalam air tanpa ikhtiar.

e. Orang lain memasukkan kepalanya ke dalam air dengan paksa.

f. Ragu seluruh kepala masuk ke dalam air atau tidak.


Muntah
1. Jika pelaku puasa sengaja muntah sekalipun karena sakit maka puasanya batal.

2. Jika pelaku puasa tidak tahu kalau puasa atau tanpa ikhtiar muntah maka puasanya tidak batal.


Istimna' (onani)
1. Jika pelaku salat beristimna' yakni berbuat sendiri sehingga mani keluar darinya, maka puasanya batal.

2. Jika mani keluar darinya tanpa ikhtiar misalnya junub dalam tidur maka puasanya tidak batal.


Kesimpulan Pelajaran
1. Makan dan minum, menyampaikan debu tebal ke tenggorokkan, memasukkan kepala ke dalam air, muntah, berhubungan seks, istimna' (onani), tetap dalam kondisi junub sampai azan subuh, semua ini membatalkan puasa.

2. Menelan ludah tidak membatalkan puasa.

3. Jika seseorang karena lupa makan sesuatu atau minum maka puasanya tidak batal.

4. Suntikan jika bukan sebagai pengganti makanan maka tidak membatalkan puasa.

5. Jika debu tidak tebal atau tidak sampai ke tenggorokkan atau pelaku puasa ragu apakah debu sampai ke tenggorokkan atau tidak maka puasanya tidak batal.

6. Jika seseorang lupa memasukkan kepala ke dalam air atau jatuh ke dalam air tanpa ikhtiar atau dengan paksa dia dijatuhkan ke dalam air maka puasanya tidak batal.

7. Jika pelaku puasa muntah tanpa ikhtiar atau tidak tahu kalau puasa maka puasanya tidak batal.

8. Jika pelaku salat dalam kondisi tidur dia junub maka puasanya tidak batal.


Pertanyaan:
1. Apa hukumnya membersihkan sisa makanan dalam mulut dengan tusuk gigi atau bersikat gigi dalam kondisi berpuasa?

2. Apakah makan permen karet membatalkan puasa?

3. Seseorang dalam kondisi minum air, ingat bahwa dia sedang berpuasa, apa tugasnya dan hukum puasanya bagaimana?

4. Merokok termasuk bagian yang mana yang membatalkan salat?

5. Apa hukumnya berenang dalam kondisi berpuasa?




35
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 33: Sesuatu yang Membatalkan Puasa

Tetap dalam Kondisi Junub sampai Azan Subuh
Jika orang yang junub sampai azan subuh belum mandi atau jika tugasnya adalah tayamum, ternyata dia tidak bertayamum, pada sebagian masalah puasanya batal misalnya di bawah ini:

1. Jika sampai azan subuh sengaja tidak mandi atau jika tugasnya adalah tayamum ternyata dia tidak bertayamum:

a. Pada puasa Ramadhan dan puasa qadha puasanya batal.

b. Pada puasa selain puasa Ramadhan dan puasa qadha, puasanya tidak batal.

2. Jika lupa tidak mandi atau tidak bertayamum dan ingat setelah sehari atau beberapa hari:

a. Pada puasa bulan Ramadhan, puasa-puasanya waktu itu harus diqadha.

b. Pada qadha puasa bulan Ramadhan, berdasarkan ihtiyath wajib puasa-puasanya waktu itu harus diqadha.*

c. Pada puasa selain bulan Ramadhan dan qadhanya seperti puasa nazar atau puasa kaffarah, puasanya sah.

3. Jika pelaku puasa junub dalam kondisi tidur dia tidak wajib langsung mandi dan puasanya sah.

4. Jika orang yang junub pada malam bulan Ramadhan tahu bahwa dia tidak bisa bangun sebelum subuh untuk mandi maka dia tidak boleh tidur, jika dia tidur dan tidak bisa bangun maka puasanya batal.


Pekerjaan-pekerjaan yang Makruh untuk Pelaku Puasa
1. Melakukan sesuatu yang menyebabkan badannya jadi lemah seperti donor darah.

2. Mencium tumbuhan yang berbau harum, tetapi memakai wangi-wangian tidak makruh.

3. Membasahi pakaian yang dipakai.

4. Bersikat gigi dengan kayu yang basah.


Qadha dan kaffarahnya Puasa

1. Puasa qadha
Jika seseorang tidak berpuasa pada waktunya maka dia harus berpuasa pada hari yang lain sebagai gantinya, oleh karena itu puasa yang dikerjakan setelah waktunya disebut dengan puasa qadha.


2. kaffarah puasa
Kaffarah adalah sangsi yang ditetapkan karena batalnya puasa, yang terdiri dari:

a. Membebaskan seorang budak.

b. Berpuasa selama dua bulan, di mana selama 31 hari harus dilaksanakan secara berturut-turut.

c. Memberi makan 60 orang fakir miskin atau memberi satu mud* makanan kepada masing-masing dari mereka.

Orang yang wajib baginya kaffarah, dia harus melaksanakan salah satu dari tiga di atas, akan tetapi karena budak pada zaman sekarang menurut fikih tidak dapat ditemukan maka melakukan yang kedua dan ketiga, jika dia tidak mampu melaksanakan satu pun darinya hendaknya memberikan makanan kepada fakir sebatas kemampuannya, jika ini pun tidak mampu hendaknya beristigfar.

Pada beberapa hal di bawah ini melakukan qadha puasa adalah wajib tetapi tidak ada kaffarahnya:

1. Sengaja muntah.*

2. Pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi janabah dan berpuasa selama satu hari atau beberapa hari dalam kondisi junub.

3. Pada bulan Ramadhan melakukan sesuatu yang membatalkan puasa tanpa mengecek terlebih dahulu apakah sudah subuh atau belum seperti minum air, kemudian ketahuan bahwa sudah subuh.

4. Ada orang mengatakan bahwa belum subuh dan pelaku puasa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa berdasarkan kata-kata orang tersebut dan kemudian ketahuan bahwa sudah subuh.

Jika sengaja tidak berpuasa pada puasa bulan Ramadhan atau sengaja membatalkannya maka baginya wajib melaksanakan qadha dan kaffarah.**


Kesimpulan Pelajaran
1. Jika orang yang junub pada puasa bulan Ramadhan dan qadhanya sengaja tidak mandi sampai azan subuh atau jika tugasnya adalah tayamum dan dia tidak bertayamum maka puasanya batal.

2. Jika pada puasa bulan Ramadhan lupa sehingga tidak mandi atau tidak bertayamum dan setelah sehari atau beberapa hari ingat maka puasa-puasanya waktu itu harus diqadha.

3. Jika seseorang junub di siang hari dalam kondisi tidur, dia tidak wajib langsung mandi dan puasanya sah.

4. Jika orang yang junub pada malam bulan Ramadhan tahu bahwa kalau dia tidur tidak bisa bangun sebelum subuh untuk mandi maka dia tidak boleh tidur, jika dia tidur dan tidak bisa bangun maka puasanya batal.

5. Mencium tumbuhan yang wangi dan membasahi pakaian yang dipakainya dalam kondisi berpuasa adalah makruh.

6. Puasa setelah waktunya disebut dengan puasa qadha dan sangsi karena membatalkan puasa disebut dengan kaffarah.

7. Orang yang wajib baginya kaffarah, dia harus memerdekakan budak atau puasa selama dua bulan atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

8. Jika sengaja muntah atau pada bulan Ramadhan lupa tidak mandi dan berpuasa sehari atau beberapa hari tanpa mandi, maka puasa-puasa waktu itu harus diqadha akan tetapi tidak ada kaffarahnya.

9. Jika makan tanpa mengecek terlebih dahulu kemudian ketahuan bahwa dia makan ketika sudah subuh maka puasanya batal dan harus diqadha tetapi tidak ada kaffarahnya.

10. Jika sengaja tidak berpuasa Ramadhan, selain dia harus melaksanakan qadhanya juga harus membayar kaffarahnya.


Pertanyaan:
1. Apa perbedaan antara qadha puasa dengan kaffarah puasa?

2. Apa hukum puasanya jika pada puasa sunah tidak mandi sampai azan subuh?

3. Apa tugasnya jika ketika bangun dari tidur tidak memiliki waktu untuk mandi janabah?

4. Apa hukumnya memakai wangi-wangian dalam kondisi berpuasa?

5. Seseorang jamnya terlambat, dia makan sahur sesuai dengan jamnya kemudian tahu bahwa di makan sahur setelah azan subuh, apa tugasnya sekaitan dengan qadha dan kaffarah?




36
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 34: Hukum-hukum Qadha dan Kaffarahnya Puasa
1. Qadhanya puasa tidak harus dikerjakan langsung akan tetapi berdasarkan ihtiyath wajib* harus dikerjakan sampai Ramadhan tahun depan.

2. Jika punya puasa qadha beberapa bulan dari bulan Ramadhan dan ketika membayar mendahulukan yang mana saja tidak apa-apa. Akan tetapi jika waktu untuk membayar qadha puasa bulan Ramadhan yang terakhir sempit misalnya punya qadha puasa bulan Ramadhan yang terakhir sepuluh hari sementara sepuluh hari lagi bulan Ramadhan tiba maka harus** membayar puasa qadha sepuluh hari milik Ramadhan yang terakhir.

3. Seseorang tidak boleh meremehkan pembayaran kaffarah akan tetapi tidak harus langsung membayar.

4. Jika seseorang wajib baginya untuk membayar kaffarah dan sudah bertahun-tahun belum membayarnya maka kaffarahnya tetap saja dan tidak bertambah.

5. Jika tidak berpuasa karena ada uzur bepergian dan setelah bulan Ramadhan tidak ada uzur, akan tetapi sengaja tidak membayar qadha puasanya sampai bulan Ramadhan tahun berikutnya maka selain harus membayar qadha juga harus memberikan satu mud (750 gram) makanan untuk setiap harinya kepada fakir miskin.

6. Jika membatalkan puasa dengan pekerjaan haram seperti istimna' maka berdasarkan ihtiyath wajib*** dia harus membayar seluruh kaffarah yang ada yakni harus memerdekakan seorang budak, puasa dua bulan dan memberi makan enam puluh orang fakir. Jika dia tidak mampu membayar ketiga-tiganya maka harus membayar salah satunya yang dia mampu.

Pada Beberapa Hal di bawah ini Tidak Ada Kewajiban Qadha juga Tidak Ada Kewajiban Kaffarah:

1. Puasa-puasa yang tidak dikerjakan sebelum balig.

2. Puasa-puasa ketika dalam kondisi kafir bagi orang yang baru masuk islam yakni jika seorang kafir masuk islam tidak ada kewajiban baginya untuk membayar qadha puasa-puasa yang lalu.

3. Orang tua yang tidak bisa berpuasa karena usianya yang sudah lanjut dan setelah bulan Ramadhan juga tidak mampu membayar qadha puasanya* akan tetapi jika berpuasa baginya adalah susah maka untuk setiap harinya harus memberi satu mud (750 gram) makanan kepada fakir miskin.


Puasa Qadha Ayah dan Ibu
Setelah wafatnya ayah, anak laki-laki paling besar harus mengerjakan salat dan puasa qadha ayahnya dan ihtiyath mustahab** juga salat dan puasa qadha ibunya.


Puasa Musafir
Musafir yang harus mengerjakan salat jenis empat rakaatnya menjadi dua rakaat, dia tidak boleh berpuasa akan tetapi harus mengerjakan qadhanya dan musafir yang harus mengerjakan salat jenis empat rakaatnya secara sempurna seperti orang yang pekerjaannya adalah bepergian maka dia harus berpuasa.


Hukum Puasa Musafir
Dalam kondisi pergi:

1. Pergi sebelum zuhur, ketika sampai pada haddu tarakhus*maka puasanya batal. akan tetapi jika sebelum sampai pada haddu tarakhus dia sudah membatalkan puasanya terlebih dahulu maka ihtiyath wajib harus membayar kaffarah.**

2. Pergi setelah zuhur, puasanya sah dan tidak boleh membatalkannya.

Dalam kondisi pulang dari bepergian:

1. Sebelum zuhur sampai ke daerah tempat tinggalnya atau daerah di mana dia niat tinggal selama sepuluh hari:

a. Jika dia tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa maka harus melanjutkan puasanya dan puasanya sah.

b. Dia telah membatalkan puasanya maka dia tidak wajib berpuasa pada hari itu dan harus mengqadhanya.

2. Setelah zuhur sampai maka puasanya batal dan harus mengqadhanya.

Perhatian: bepergian pada bulan Ramadhan tidak apa-apa.


Zakat Fitrah
Setelah selesai bulan suci Ramadhan yakni pada hari raya idul fitri harus memberikan sedikit hartanya kepada fakir miskin sebagai zakat fitrah.


Ukuran Zakat Fitrah
Untuk dirinya sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak masing-masing 3 kg.


Bahan Zakat Fitrah
Bahan yang dibayarkan untuk zakat fitrah antara lain gandum, juw (sejenis gandum), kurma, kismis, beras, jagung, dan sebaginya dan boleh membayar zakat fitrah berupa uang dari salah satunya.


Kesimpulan Pelajaran
1. Qadhanya puasa bulan Ramadhan berdasarkan ihtiyath wajib harus dikerjakan sampai Ramadhan tahun berikutnya.

2. Jika punya qadha beberapa bulan Ramadhan, boleh mengerjakan qadhanya yang mana saja kecuali jika waktu untuk mengerjakan qadha tahun sebelumnya sempit.

3. Jika menunda-nunda pembayaran kaffarah sampai bertahun-tahun, kaffarahnya tetap dan tidak ada tambahan untuknya.

4. Jika tanpa uzur, tidak mengerjakan qadha puasa bulan Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya maka selain harus membayar qadha harus memberikan 750 gram makanan kepada fakir miskin untuk setiap harinya.

5. Jika membatalkan puasa dengan pekerjaan haram maka harus membayar kaffarah ketiga-tiganya.

6. Puasa-puasa sebelum balig dan puasa-puasa pada masa kafir bagi orang yang baru masuk islam tidak ada qadhanya.

7. Anak laki-laki paling besar harus mengerjakan salat dan puasa qadha ayahnya setelah wafat ayahnya.

8. Puasa akan batal pada bepergian yang mengharuskan salat qasar.

9. Musafir yang pergi setelah zuhur puasanya sah.

10. Jika musafir sebelum zuhur sampai di daerah tempat tinggalnya atau sampai di tempat tujuan untuk tinggal selama sepuluh hari, selama dia tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa maka dia harus melanjutkan puasanya dan puasanya sah.


Pertanyaan:
1. Jelaskan masa untuk mengerjakan qadha puasa Ramadhan.

2. Jelaskan waktu kaffarahnya puasa.

3. Apa tugasnya jika seseorang sampai Ramadhan tahun berikutnya belum mengerjakan qadha puasanya?

4. Apa tugas orang laki-laki yang tidak mampu berpuasa karena usianya yang sudah lanjut?

5. Jika anak laki-laki paling besar meninggal dunia maka qadha puasa ayahnya menjadi tanggungan siapa?

6. Siapa saja yang harus tetap berpuasa jika dalam bepergian?




37
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 35: Khumus
Salah satu dari tugas-tugas ekonomi kaum muslimin adalah membayar khumus, artinya bahwa pada sebagian hal, seperlima dari hartanya harus di bayarkan kepada pemimpin syar'i untuk penggunaan yang sudah ditentukan.

Khumus Hukumnya Wajib pada Tujuh Sesuatu:

a. Apa yang lebih dari biaya hidup setahun (laba usaha).

b. Tambang.

c. Harta karun.

d. Harta rampasan perang.

e. Perhiasan yang didapatkan dari penyelaman ke dalam laut.

f. Harta halal yang campur dengan harta haram.

g. Tanah yang dibeli oleh kafir zimmi* dari orang islam.

Membayar khumus merupakan sebuah kewajiban bagaikan salat dan puasa, dan seluruh orang yang balig dan berakal jika memiliki salah satu dari tujuh macam di atas maka dia harus membayar khumusnya.

Pada permulaan usia balig jika seseorang berpikir untuk melaksanakan ibadah salat dan puasa dia juga harus berpikir untuk membayar khumus dan zakat, oleh karena itu untuk mengenal dan mengetahui masalahnya sebatas kebutuhan adalah perlu. Dalam tulisan ini kami hanya membahas salah satu dari tujuh macam yang diwajibkan khumusnya yang menyangkut seluruh kalangan masyarakat dan itu adalah khumusnya sesuatu yang lebih dari biaya hidup setahun seseorang dan keluarganya.


Untuk lebih jelasnya kami harus menjawab pertanyaan ini: Apa maksud dari biaya hidup setahun?

Biaya Setahun
Islam menghargai jerih payah manusia dan lebih mendahulukan kebutuhan hidup mereka dari pada masalah pembayaran khumus. Oleh karena itu, setiap orang dalam satu tahun bisa memenuhi kebutuhannya dari hasil jerih payahnya dan di akhir tahun jika tidak ada sisanya maka tidak wajib membayar khumus. Akan tetapi, setelah dia hidup sesuai dengan standar dan berdasarkan kebutuhannya artinya tidak berlebihan dan juga tidak irit, jika di akhir tahun ada kelebihan dari biaya hidupnya selama setahun maka 1/5 dari kelebihan itu dibayarkan sebagai khumus dan sisanya 4/5 untuk dirinya sendiri. Dengan demikian maksud dari biaya hidup adalah segala macam kebutuhan yang diperlukan dalam hidupnya baik untuk dirinya maupun keluarganya seperti:

a. Makanan dan pakaian.

b. Barang-barang dan perabot rumah tangga.

c. Alat transportasi.

d. Biaya untuk tamu.

e. Biaya untuk kawin.

f. Kitab-kitab yang diperlukan.

g. Biaya bepergian.

h. Hadiah yang diberikan kepada orang lain.

i. Sedekah dan nazar atau membayar kaffarah.


Tahun Membayar Khumus
Orang yang balig, dari hari pertama dia balig harus mengerjakan salat dan pada bulan pertama Ramadhan harus berpuasa dan setelah lewat satu tahun dari penghasilannya yang pertama, jika ada kelebihan biaya hidup yang dipakai selama setahun maka 1/5 dari kelebihan biaya setahun itu dibayarkan sebagai khumus. Oleh karena itu awal penghitungan khumus adalah penghasilan yang pertama dan akhir tahunnya adalah tanggal ulang tahun mendapatkan penghasilan. Dengan demikian awal tahun bagi petani adalah panen yang pertama, bagi pegawai adalah gaji yang pertama, bagi karyawan adalah bayaran yang pertama dan bagi pedagang adalah muamalah pertama yang dia lakukan.

Harta yang Didapatkan dengan Perantara Di Bawah ini Tidak Ada Khumusnya:

a. Harta warisan.

b. Sesuatu yang diberikan ke orang lain.

c. Hadiah yang didapatkan dari orang lain.

d. Sesuatu yang di kasihkan ke orang lain sebagai hadiah.*

e. Harta yang diberikan kepada orang lain sebagai khumus atau zakat atau sedekah.


Akibat Tidak Membayar Khumus
1. Selama khumus hartanya belum dibayar pemilik tidak bisa menggunakan hartanya yakni makanan yang khumusnya belum dibayar tidak bisa dimakan atau uang yang belum dibayar khumusnya tidak bisa dipakai untuk membeli sesuatu.

2. Jika melaksanakan jual beli dengan uang yang belum dikhumusi (tanpa izin pemimpin syar'i) maka 1/5 dari muamalah itu batal*

3. Jika ingin mandi di kamar mandi umum dan membayar pakai uang yang belum dikhumusi kepada pemilik kamar mandi maka mandinya batal.**

4. Jika membeli rumah dengan uang yang belum dikhumusi maka salat di dalamnya adalah batal.


Hukum-hukum Khumus
1. Jika ada kelebihan dari biaya hidup setahun karena hidup qonaah dan sederhana maka harus dibayar khumusnya.

2. Jika perabot rumah yang dibeli sudah tidak diperlukan lagi berdasarkan ihtiyath wajib*** harus dibayar khumusnya misalnya beli kulkas yang lebih besar dan tidak perlu pada kulkas sebelumnya (kulkas sebelumnya harus dibayar khumusnya).

3. Bahan makanan yang digunakan untuk setahun yang dibeli dari uang mata pencaharian seperti beras, minyak dan teh, jika pada akhir tahun ada kelebihan maka harus dibayar khumusnya.

4. Jika anak yang belum balig memiliki modal dan dia mendapatkan labanya, berdasarkan ihtiyath wajib* setelah dia balig maka harus membayar khumusnya.**


Penyerahan Khumus
Khumus harus dibagi menjadi dua bagian, setengahnya adalah sahamnya Imam Mahdi AS. yang harus diserahkan kepada Mujtahid yang memiliki seluruh syarat yang mana dia taklid kepadanya atau wakilnya. Dan setengahnya lagi bisa diserahkan kepada Mujtahid yang memiliki seluruh syarat atau dengan izin mujtahid tersebut diberikan kepada para sayyid yang memiliki syarat-syaratnya. ***


Syarat-syarat Sayyid yang Bisa Diberi Khumus
a. Harus fakir atau tidak bisa pulang dari bepergian sekalipun di kotanya termasuk orang kaya.

b. Harus Syi'ah Imamiyah.

c. Berdasarkan ihtiyath wajib tidak bermaksiat secara terang-terangan. Pemberian khumus kepadanya jangan sampai membantu dia untuk berbuat dosa.

d. Bukan termasuk orang-orang yang biaya hidupnya menjadi tanggungan pembayar khumus seperti istri dan anak (berdasarkan ihtiyath wajib).


Kesimpulan Pelajaran
1. Salah satu dari tugas ekonomi adalah membayar khumus.

2. Pada beberapa hal di bawah ini wajib membayar khumusnya:

a. Hasil usaha.

b. Tambang.

c. Harta karun.

d. Rampasan perang.

e. Perhiasan laut.

f. Harta halal bercampur dengan harta haram.

g. Tanah yang dibeli oleh orang kafir zimmi dari orang muslim.

3. Makanan, pakaian, rumah, perabot rumah, kendaraan, biaya tamu, kawin, ziarah, bepergian, perhiasan, sedekah, kaffarah adalah bagian dari biaya hidup setahun.

4. Dari sejak seseorang memiliki mata pencaharian dan usaha maka mulailah baginya tahun khumus dan setelah lewat setahun apa yang lebih dari biaya hidupnya selama setahun maka harus dibayar khumusnya.

5. Harta yang didapatkan dari warisan, dan sesuatu yang diberikan kepada dirinya dan hadiah yang dia dapatkan tidak ada khumusnya.

6. Selama harta itu belum dibayar khumusnya seseorang tidak bisa menggunakannya, jika dia menggunakan untuk muamalah maka 1/5 darinya adalah batal.

7. Setengah dari khumus adalah milik Imam Mahdi AS. dan harus diserahkan kepada marja' taklidnya dan setengahnya dengan izin marja' taklidnya bisa diberikan kepada sayyid yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

a. Harus fakir.

b. Harus Syi'ah Imamiyah.

c. Tidak bermaksiat secara terang-terangan.

d. Bukan termasuk orang yang menjadi tanggungan dalam pembiayaan hidup seperti istri dan anak.


Pertanyaan:
1. Perhiasan yang mana yang ada khumusnya?

2. Jelaskan maksud hasil usaha?

3. Kapan permulaan tahun khumus?

4. Apakah kado dan hadiah ada khumusnya atau tidak?

5. Anak-anak yang bekerja dan menyimpan uang apakah khumus wajib bagi mereka atau tidak?

6. Apa yang dimaksud dengan penggunaan khumus?




38
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 36: Zakat
Satu lagi tugas penting kaum muslimin dari segi ekonomi adalah membayar zakat. Al-Quran menyebutkan zakat setelah menyebutkan salat, ini menunjukkan betapa pentingnya masalah zakat karena zakat merupakan tanda-tanda iman dan faktor keselamatan. Di antara hadis-hadis dari Imam maksum a.s. ada yang menyebutkan bahwa barang siapa yang tidak membayar zakat maka dia telah keluar dari agamanya.

Zakat memiliki beberapa macam bagian, satu bagian darinya adalah zakat badan dan kehidupan yang dibayar setiap tahun, tepatnya pada hari raya idul fitri yang diwajibkan khusus bagi orang yang bisa membayarnya, masalah ini sudah dibahas di akhir pembahasan puasa.*

Bagian lain adalah zakat harta, akan tetapi tidak semua harta harus dibayar zakatnya bahkan hanya sembilan macam sesuatu yang harus dibayar zakatnya.

Beberapa Hal yang Wajib Di Bayar Zakatnya:

1. Gandum

2. Juw (sejenis gandum)

3. Kurma

4. Kismis

5. Unta

6. Sapi

7. Kambing

8. Emas

9. Perak


Ukuran Nisab (Batas Membayar Zakat)
Zakatnya barang-barang yang sudah disebutkan di atas menjadi wajib jika sudah mencapai ukuran tertentu yang disebut dengan haddu nisab, oleh karena itu jika hasil panen atau jumlah hewan ternak tidak sampai pada haddu nisab maka tidak wajib zakat.


Nisabnya Gandum, Juw , Kurma dan Kismis
Nisabnya gandum, juw, kurma dan kismis seluruhnya sama kurang lebih 850 kg*, oleh karena itu jika hasil panen ukurannya kurang dari 850 kg maka tidak wajib membayar zakatnya.


Ukuran Zakat Gandum, Juw, Kurma dan Kismis
Jika salah satu dari keempat hasil panen ini mencapai ukuran nisab maka harus dibayar zakatnya akan tetapi bergantung pada cara pengairannya. Oleh karena itu, ukuran zakatnya jika berdasarkan cara pengairan maka dibagi menjadi tiga macam:

1. Hasil panen yang pengairannya dari air hujan dan air sungai atau pertumbuhannya karena asli dari air hujan maka ukuran zakatnya adalah 1/10.

2. Hasil panen yang pengairannya dengan timba atau disel ukuran zakatnya adalah 1/20.

3. Hasil panen yang pengairannya melalui kedua-duanya artinya selain dengan perantara air hujan dan air sungai juga disiram dengan tangan maka ukuran zakatnya adalah setengahnya 1/10 dan setengahnya lagi 1/20.


Nisabnya Binatang Ternak

Kambing
Nisabnya kambing yang paling rendah adalah 40 ekor dan zakatnya adalah satu ekor. Jika jumlahnya tidak sampai 40 ekor maka tidak wajib zakat.


Sapi
Nisabnya sapi yang paling rendah adalah 30 ekor dan zakatnya adalah satu anak sapi yang umurnya sudah setahun masuk ke tahun kedua.


Unta
Nisabnya unta yang paling rendah adalah 5 ekor dan zakatnya adalah satu kambing. Selama jumlah unta tidak sampai 26 ekor maka setiap 5 ekor zakatnya satu kambing akan tetapi jika jumlahnya sudah mencapai 26 ekor maka zakatnya satu unta.


Nisab Emas dan Perak
Nisab emas 15 mitsqal* dan nisab perak 105 mitsqal dan zakat keduanya adalah 1/40.


Hukum-hukum Zakat
1. Biaya yang di pakai untuk membeli biji gandum, juw, kurma dan kismis serta ongkos pekerja dan lain-lainnya bisa diambilkan dari hasil panen, akan tetapi penghitungan ukuran nisab dilakukan sebelum pengurangan biaya**, oleh karena itu jika sebelum pengurangan biaya ukurannya sudah mencapai nisab maka diwajibkan untuk membayar zakat akan tetapi zakatnya di bayar dari sisa panen yang sudah dikurangi untuk biaya.

2. Zakatnya binatang ternak (kambing, sapi, unta) akan wajib jika:

a. Sudah setahun memilikinya.*Oleh karena itu, jika seseorang membeli sapi sebanyak 100 ekor dan setelah 9 bulan dia jual sapi-sapinya maka tidak wajib baginya untuk membayar zakatnya.

b. Binatang ternaknya selama setahun tidak bekerja, oleh karena itu sapi atau unta yang digunakan untuk bekerja di sawah atau untuk mengangkut tidak ada zakatnya.

c. Binatang ternaknya selama setahun makan sendiri dari rumput liar, oleh karena itu jika selama setahun atau sebagian dari setahun ia makan dari rumput cabutan atau rumput yang ditanam maka tidak ada zakatnya.

3. Zakatnya emas dan perak akan diwajibkan bila berupa logam yang biasa digunakan dalam muamalah, oleh karena itu emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan oleh para wanita tidak ada zakatnya.

4. Membayar zakat termasuk ibadah dan apa yang dibayarkan hendaknya diniatkan untuk zakat dan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.


Penggunaan Zakat
Zakat digunakan untuk apa dan buat siapa? Ada delapan macam:

1. Fakir, adalah orang yang penghasilannya lebih rendah dari kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya selama setahun.

2. Miskin adalah orang yang tidak memiliki apa-apa.

3. Orang yang diutus dari pihak Imam Maksum a.s. atau pengganti beliau atau petugas beliau yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat.

4. Untuk menjadikan hati orang cenderung kepada Islam dan kaum muslimin, misalnya jika menolong orang yang bukan muslim dari zakat maka dia akan cenderung kepada islam atau dia akan menolong umat islam ketika perang*

5. Memerdekakan para budak.

6. Orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayar hutangnya.

7. Zakat digunakan di jalan Allah swt. Yakni pekerjaan-pekerjaan yang manfaatnya untuk semua dan mendapat ridha Allah seperti membangun jalan, jembatan dan masjid.

8. Musafir yang kehabisan bekal sehingga tidak bisa pulang sekalipun dia kaya di daerah tempat tinggalnya.


Kesimpulan Pelajaran
1. Harta-harta yang diwajibkan zakatnya antara lain gandum, juw, kurma, kismis, unta, sapi, kambing, emas dan perak.

2. Zakat akan menjadi wajib jika harta yang harus dizakati sudah mencapai ukuran nisab. Ukuran nisab masing-masing dan zakatnya adalah sebagai berikut:

1. Jenis harta: gandum, juw, kurma, kismis; nisab: 847, 207 kg atau dibulatkan menjadi 850 kg; ukuran zakat: a). 1/10 dengan pengairan lewat alam, b). 1/20 dengan pengairan diusahakan oleh pemiliki, c). 3/40 dengan pengairan yang digabungkan antara keduanya (lewat alam + usaha sendiri).

2. Jenis harta: unta; nisab: 5 ekor unta; ukuran zakat: 1 ekor kambing; nisab: 25 ekor unta; ukuran zakat: setiap 5 ekor zakat 1 ekor kambing; nisab: 26 ekor unta; ukuran zakat: 1 ekor unta.

3. Jenis harta: sapi; nisab: 30 ekor sapi; ukuran zakat: 1 ekor sapi berumur satu tahun.

4. Jenis harta: kambing; nisab: 40 ekor kambing; ukuran zakat: 1 ekor kambing.

5. Jenis harta: emas; nisab: 15 mitsqal; ukuran zakat: 1/40.

6. Jenis harta: perak; nisab 105 mitsqal; ukuran zakat: 1/40.

3. Zakat harus digunakan untuk delapan hal tertentu antara lain untuk pekerjaan yang disukai Allah seperti membangun masjid, jembatan dan sebaginya,


Pertanyaan:
1. Hasil panen pepohonan dan tumbuhan yang mana yang diwajibkan zakatnya?

2. Apa maksud dari nisab dalam bab zakat?

3. Apakah nisab dihitung sebelum hasil panen dikurangi biaya atau sesudah dikurangi biaya?

4. Berapa nisab paling rendahnya sapi dan kambing dan ukuran zakatnya masing-masing?

5. Hitunglah berapa zakatnya 18 logam emas yang masing-masing beratnya adalah 10 mitsqal?

6. Zakatnya gandum yang pengairannya dengan air sungai yang disedot melalui disel adalah 1/10 atau 1/20?

7. Seseorang pada awal Februari beli 25 ekor kambing dan pada awal Juli tahun itu juga dia membeli 20 ekor kambing lagi, kapan pembayaran zakatnya kambing-kambing ini?




39
BELAJAR FIKIH

Pelajaran 37: Amar Makruf dan Nahi Mungkar*
Setiap manusia bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan dan perbuatan baik dan wajib yang di tinggalkan dalam masyarakat. Oleh karena itu tidak boleh diam atau cuek jika ada perbuatan wajib ditinggalkan dan perbuatan haram dikerjakan. Seluruh lapisan masyarakat harus bertindak untuk mengerjakan yang wajib dan mencegah yang haram hal inilah yang disebut dengan amar makruf dan nahi mungkar.


Pentingnya Amar Makruf dan Nahi Mungkar
Pada sebagian hadis Imam maksum a.s. dikatakan bahwa:

a. Amar makruf dan nahi mungkar termasuk kewajiban yang paling penting dan mulia.

b. Kewajiban-kewajiban agama tetap kokoh karena adanya amar makruf dan nahi mungkar.

c. Amar makruf dan nahi mungkar termasuk daruratnya agama dan barang siapa yang mengingkarinya maka dia adalah kafir.

d. Jika masyarakat meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar maka akan hilang keberkahan hidup dan doa-doa tidak dikabulkan.


Definisi Makruf dan Mungkar
Dalam hukum agama seluruh kewajiban dan sunah disebut dengan makruf dan seluruh yang haram dan makruh dinamakan dengan mungkar. Oleh karena itu mengajak penduduk masyarakat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan sunah adalah amar makruf dan mencegah mereka dari pekerjaan haram dan makruh adalah nahi mungkar.

Amar makruf dan nahi mungkar adalah wajib kifayah artinya kewajiban semua masyarakat di mana jika sudah ada sebagian masyarakat yang melakukannya dengan baik dan cukup maka tidak wajib lagi bagi yang lainnya akan tetapi, jika semua orang meninggalkan dan tidak melakukan amar makruf dan nahi mungkar sementara fasilitas untuk melakukannya tersedia maka semuanya terhitung telah meninggalkan kewajiban.


Syarat-syarat Amar Makruf dan Nahi Mungkar
Amar makruf dan nahi mungkar, akan diwajibkan jika ada beberapa syaratnya dan tidak wajib jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi.

Syarat-syarat amar makruf dan nahi mungkar antara lain:

1. Orang yang melakukan amar makruf dan nahi mungkar tahu bahwa apa yang dilakukan oleh orang lain adalah pekerjaan haram dan apa yang ditinggalkannya adalah pekerjaan wajib oleh karenanya barang siapa yang tidak tahu, apakah pekerjaan yang dilakukan orang lain itu haram atau wajib maka dia tidak wajib untuk mencegahnya.

2. Amar makruf dan nahi mungkar yang dilakukannya ada pengaruhnya. Oleh karena itu jika dia tahu tidak ada pengaruhnya atau ragu maka tidak wajib untuk beramar makruf dan nahi mungkar.

3. Pendosa terus menerus berbuat dosa oleh karena itu jika diketahui bahwa pendosa meninggalkan dosanya dan tidak mengulangi lagi atau tidak mungkin ada jalan untuk mengulangi lagi maka amar makruf dan nahi mungkar tidak wajib.

4. Amar makruf dan nahi mungkar tidak membahayakan jiwa, kehormatan dan harta secara serius bagi pelakunya, keluarga, dan teman-temannya maupun kaum mukminin lainnya.


Tahapan Amar Makruf dan Nahi Mungkar
Dalam beramar makruf dan nahi mungkar ada tahapannya, jika dengan melakukan tahapan yang paling rendah tujuannya tercapai maka tidak boleh melakukan tahapan berikutnya. Tahapan itu antara lain:

Pertama: melakukan sesuatu sehingga pendosa paham bahwa karena dosa yang dilakukannya sehingga orang lain bersikap seperti ini, misalnya dengan memalingkan wajah atau bermuka masam di hadapannya atau tidak berinteraksi dengannya.

Kedua: beramar makruf dan nahi mungkar dengan ucapan* yakni mengajak orang yang meninggalkan kewajiban untuk mengerjakannya dan mengajak pendosa untuk meninggalkan dosa.

" Menggunakan kekerasan dengan memukul pendosa dalam rangka melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar.


Hukum-hukum Amar Makruf dan Nahi Mungkar
1. Belajar syarat-syarat amar makruf dan nahi mungkar dan masalah-masalah yang terkait dengannya adalah wajib supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengajak dan melarangnya.

2. Jika tahu bahwa amar makruf dan nahi mungkar tanpa dibarengi dengan permohonan dan nasihat tidak akan ada pengaruhnya maka wajib dibarengi dengan permohonan dan nasihat. Jika tahu bahwa hanya dengan permohonan dan nasihat tanpa amar makruf dan nahi mungkar ada pengaruhnya maka wajib melakukan yang demikian saja.

3. Jika tahu atau menurut perkiraan amar makruf dan nahi mungkarnya akan berpengaruh jika diulang-ulang maka wajib untuk mengulang-ulang.

4. Maksud dari memaksa dalam berbuat dosa bukan berarti terus menerus berbuat dosa tetapi mengerjakan dosa itu sendiri walaupun sekali lagi oleh karenanya jika sekali meninggalkan salat dan ada rencana untuk meninggalkannya lagi maka amar makruf dan nahi mungkar di sini hukumnya wajib.

5. Dalam beramar makruf dan nahi mungkar melukai dan membunuh pendosa tanpa izin pemimpin syar'i tidak diperbolehkan, kecuali jika kemungkarannya memang betul-betul serius seperti jika pendosa ingin membunuh orang yang tidak berdosa dan untuk mencegahnya tidak bisa kecuali dengan melukainya. *


Adab Beramar Makruf dan Nahi Mungkar
Orang yang melakukan amar makruf dan nahi mungkar sebaiknya:

1. Seperti seorang dokter yang baik dan seorang ayah yang penyayang.

2. Niatnya ikhlas dan hanya karena Allah melakukan amar makruf dan nahi mungkar dan bukan untuk kesombongan.

3. Tidak menganggap dirinya paling suci apalagi kadang-kadang masih berbuat kesalahan dan hendaknya memiliki sifat yang baik yang menjadikan Allah menyayanginya walaupun ada tingkahnya yang masih membikin Allah marah.


Kesimpulan Pelajaran
1. Makruf adalah kewajiban-kewajiban dan sunah, mungkar adalah pekerjaan yang haram dan makruh.

2. Amar makruf dan nahi mungkar adalah wajib kifayah.

3. Syarat-syarat amar makruf dan nahi mungkar antara lain:

a. Pelaku amar makruf dan nahi mungkar mengenal yang makruf dan yang mungkar.

b. Tahu kalau ada pengaruhnya.

c. Pendosa berniat untuk mengulangi dosa-dosanya.

d. Ajakan dan larangan tidak menyebabkan kerusakan.

4. Tahapan amar makruf dan nahi mungkar adalah sebagai berikut:

a. Tidak berteman dan berinteraksi dengan pendosa.

b. Mengajak atau melarang dengan ucapan.

c. Memukul pendosa.

5. Belajar syarat-syarat amar makruf dan nahi mungkar serta tahapan dan masalah-masalah yang terkait dengannya adalah wajib.

6. Jika pengulangan ajakan atau larangan dalam beramar makruf dan nahi mungkar diperlukan maka pengulangan wajib dilakukan.

7. Melukai dan membunuh pendosa tanpa izin pemimpin syar'i tidak diperbolehkan kecuali kemungkarannya termasuk perkara yang betul-betul serius.


Pertanyaan:
1. Berilah contoh sesuatu yang makruf dan yang mungkar masing-masing lima contoh.

2. Dalam kondisi bagaimana amar makruf dan nahi mungkar tidak wajib?

3. Jika ada orang sedang mendengarkan musik dan kita tidak tahu apakah musik itu haram atau tidak, Maka melarangnya wajib atau tidak?

4. Jika melihat seseorang sedang salat dengan memakai pakaian najis apakah wajib untuk memberitahukan kepadanya? Kenapa?

5. Bolehkah membeli barang dari toko yang pemiliknya tidak salat?

6. Dalam kondisi bagaimana boleh melukai pendosa? Berikan dua contoh.




40