BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula16%

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula pengarang:
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Fiqih

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula
  • Mulai
  • Sebelumnya
  • 50 /
  • Selanjutnya
  • Selesai
  •  
  • Download HTML
  • Download Word
  • Download PDF
  • Pengunjung: 17210 / Download: 4385
Ukuran Ukuran Ukuran
BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

pengarang:
Indonesia

Buku Ini di Buat dan di teliti di Yayasan Alhasanain as dan sudah disesuaikan dengan buku aslinya

BELAJAR FIKIH

Untuk Tingkat Pemula

Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya telah aku tinggalkan dua pu-saka berharga untuk kalian; Kitab Allah

dan Itrah; Ahlul Baitku. Selama berpegang pada keduanya, kalian tidak akan tersesat

selama-lamanya. Dan keduanya tidak akan terpisah hingga menjumpaiku di telaga

(kelak pada Hari Kiamat).”

(H.R. Sahih Muslim; Jil. 7:122, Sunan Ad-Darimi; Jil. 2:432, Musnad Ahmad; Jil. 3:14,

17, 26; Jil. 4:371; Jil. 5:182,189. Mustadrak Al-Hakim; Jil. 3:109, 147, 533, dan kitabkitab

induk hadis yang lain).

BELAJAR FIKIH

untuk tingkat pemula

Sesuai dengan Fatwafatwa

Para Marja’

Taklid Besar Syi’ah

Muhammad Husein Falah Zadeh

Penerjemah:

Emi Nurhayati

Prakata Penerbit

Berbeda pendapat merupakan fitrah manusia. Sebagai Sang Pencipta, Allah swt. menghendaki

fitrah itu tetap berjalan dalam koridor keimanan yang benar. Oleh karena itu, adanya sebuah tolok

ukur yang menjadi rujukan semua pihak adalah satu keniscayaan yang tidak dapat dielakkan lagi.

Allah swt. telah menurunkan kitab pedoman dengan kebenaran yang akan menjadi penengah

bagi umat manusia dalam berbagai hal yang diperselisihkan (QS.2:213).

Tanpa kenyataan di atas, kehidupan yang sehat tidak akan dapat berlangsung. Ini adalah

ketentuan yang telah ditegaskan oleh Al-Quran di atas Tauhid yang absolut. Lalu, penyimpangan,

mitos dan kebohongan terus menerus dilakukan oleh anak cucu Adam, hingga akhirnya mereka

mulai menjauh dari asas yang kuat ini. Dari sini jelas, bahwa manusia tidak akan sanggup

menjadi penengah antara kebenaran dan kebatilan selagi mereka masih menjadi abdi hawa nafsu

dan budak kesesatan. Al-Quran telah datang, namun hawa nafsu masih saja mencabik-cabik

manusia dari berbagai arah. Ambisi, maksiat, keresahan dan kesesatan telah jauh menyeret

manusia dari menerima hukum dan arahan Al-Quran dan memalingkan mereka dari merujuk

kebenaran yang telah jelas.

Menurut Al-Quran, maksiat adalah perbuatan yang telah menggiring manusia kepada

perselisihan, kecongkak-an dan ketidakacuhan (Ibid). Di samping itu, kebodohan turut pun

memperparah keadaaan buruk ini. Hanya saja, bukankah telah dipesankan bahwa seorang jahil

hendaknya bertanya kepada orang yang tahu, sebagaimana Allah swt. berfirman:

“Maka bertanyalah kalian kepada Ahlul kitab jika kalian tidak mengetahui” (QS.21:7, 16:43).

Oleh karena itu, tindakan menerjang yang dilakukan oleh seorang yang bodoh terhadap asas yang

diterima akal dan diterapkan oleh para akil ini adalah pelanggaran terhadap kaidah dan jalan

paling jelas dalam rangka menutup celah perselisihan.

Islam adalah agama abadi yang terangkum dalam teks-teks Al-Quran dan sunah Rasulullah;

sosok yang tak pernah mengucapkan satu kata pun dari mulutnya kecuali wahyu Tuhan semata.

Allah swt. dan Rasul-Nya telah mengetahui bahwa umatnya akan bersilisih pendapat setelah

kepergian beliau, sebagaimana hal tersebut telah terjadi saat beliau masih hidup dan berada di

tengah-tengah mereka.

Atas dasar ini, Al-Quran telah menurunkan pedoman kepada umat yang dapat dipegang

selepas kepergian Ra-sulullah; pelita yang dapat menuntun manusia sehingga menapaki jejak

yang pernah ditinggalkan oleh beliau, dan dapat membantu mereka dalam rangka memahami

dan menafsir-kan arahan-arahannya. Pelita itu tak lain adalah Ahlul Bait a.s. Merekalah pribadipribadi

yang telah di-sucikan dari segala kotoran dan noda, manusia-manusia yang kepada kakek

mereka Al-Quran diturunkan. Mereka menerima langsung ajaran ilahi dari beliau dan memahaminya

dengan penuh kesadaran dan amanah Dan mereka telah dianugerahi hal-hal yang tidak

diberikan kepada siapa pun.

Sebagaimana Rasulullah saw. telah menegaskan kepe-mimpinan mereka secara global dalam

hadis Tsaqalain yang sangat masyhur, mereka telah berupaya semaksimal mung-kin menjaga syariat Islam dan Al-Quran dari pemahaman dan interpretasi yang keliru. Mereka juga tekun

menjelaskan konsep-konsep agung agama. Maka itu, mereka aktif seba-gai rujukan umat Islam.

Ahlul Bait a.s. telah menepis segala kerancuan, menyam-but pertanyaan, meredam berbagai

provokasi dengan penuh ketabahan dan kemurahan hati. Riwayat dan kebajikan me-reka adalah

bukti atas sikap dan perlakuan mereka yang luar biasa agung terhadap para penanya dan tukang

omong, sebagaimana sejarah juga menunjukkan ketajaman dan ke-dalaman jawaban-jawaban

mereka sebagai bukti lain atas kepemimpinan unggulmereka di bidang intelektualitas.

Sebagai pusaka yang tersimpan utuh dalam madrasah mereka dan hingga sekarang tetap

terpelihara dengan baik, khazanah Ahlul Bait a.s. merupakan universitas lengkap yang meliputi

berbagai cabang ilmu-ilmu Islam; telah mampu mendidik jiwa-jiwa yang siap menggali pengetahuan

dari khazanah itu dan mengetengahkannya kepada umat dan ulama-ulama besar Islam,

dan tampil sebagai pembawa risalah Ahlul Bait a.s. yang mampu menjawab secara argumentatif

segala keraguan dan persoalan yang dilontarkan oleh berbagai mazhab dan aliran pemikiran, baik

dari dalam maupun dari luar Islam.

Berangkat dari tugas-tugas mulia yang diemban, Lembaga Internasional Ahlul Bait (Majma

Jahani Ahlul Bait) berusaha mempertahankan kemuliaan risalah dan hakikat-nya dari serangan

berbagai golongan dan aliran yang memusuhi Islam; dengan cara mengikuti jejak Ahlul Bait a.s.

dan penerus mereka yang senantiasa berusaha menjawab berbagai tantangan dan tuntutan, serta

berdiri tegak di garis depan perlawanan sepanjang masa.

Khazanah yang terpelihara di dalam kitab-kitab ulama Ahlul Bait a.s. itu tidak ada

tandingannya, karena kitab-kitab tersebut disusun di atas landasan logika dan argu-mentasi yang

kokoh, bebas dari sentuhan hawa nafsu dan fanatisme buta. Kepada kalangan ulama dan pakar,

Mereka pun mengetengahkan karya-karya ilmiah yang dapat dite-rima oleh akal dan fitrah yang

bersih.

Berbekal kekayaan pengalaman, Lembaga Internasional Ahlul Bait berupaya mengajukan

metode baru kepada para pencari kebenaran melalui berbagai tulisan dan karya ilmiah yang

disusun oleh para penulis kontemporer yang komit pada khazanah Ahlul Bait a.s., dan oleh para

penulis yang telah mendapatkan karunia Ilahi untuk mengikuti ajaran mulia tersebut. Di samping

itu, Lembaga ini berupaya meneliti dan menyebarkan berbagai tulisan bermanfaat dan karya

ulama Syi'ah terdahulu, agar kekayaan ilmiah ini men-jadi mata air bagi pencari kebenaran yang

mengalir ke segenap penjuru dunia, di era kemajuan intelektual yang telah mencapai

kematangannya, sementara interaksi an-tarindividu semakin terjalin demikian cepatnya, hingga

terbuka pintu hatinya dalam menerima kebenaran tersebut melalui madrasah Ahlul Bait a.s.

Akhirnya, kami mengharap kepada para pembaca yang mulia; kiranya sudi menyampaikan

berbagai pandangan, gagasan dan kritik konstruktif demi berkembangan lembaga ini di masamasa

mendatang. Kami juga mengajak kepada berbagai lembaga ilmiah, ulama, penulis dan

penerjemah untuk bekerja sama dengan kami dalam upaya menye-barluaskan ajaran dan

khazanah Islam yang murni. Semoga Allah swt. berkenan menerima usaha sederhana ini, melimpahkan

taufik-Nya, serta senantiasa menjaga Khalifah-Nya, Imam Mahdi afs. di muka bumi

ini.

Kami ucapkan terima kasih banyak dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Syeikh

Muhammad Husein Falah Zadeh yang telah berupaya menulis buku ini, dan kepada Sdri. Emi

Nurhayati yang telah bekerja keras mener-jemahkan ke dalam bahasa Indonesia, juga kepada

semua pihak yang telah berpartisipasi di dalam penerbitannya.[]

Divisi Kebudayaan

Lembaga Internasional Ahlul Bait

Pengantar Penulis

Sepanjang sejarah, umat manusia senantiasa menyaksikan usaha orang-orang besar, para mujaddid

serta tokoh-tokoh dalam membangun sebuah masyarakat yang adil dan makmur dan membina

sebuah umat yang unggul dan jauh dari keburukan. Dalam rangka ini, mereka selalu berfikir dan

berupaya mengetengahkan sistem dan undang-undang yang dapat mengatur masyarakat agar

dapat mencapai tujuannya. Sistem dan undang-undang tersebut ditata untuk dapat mengatur

kehidupan mereka; mulai dari yang bersifat pribadi sampai yang berkaitan dengan sisi sosial,

bahkan lebih luas dari sekedar itu, yakni mencakup alam semesta.

Sebagai agama terakhir yang menjamin kebahagiaan manusia, Islam turut menjadi salah satu

peletak gagasan-gagasan pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Islam memulai

gagasan-gagasan besarnya dengan keima-nan. Sebuah keimanan dan keyakinan yang benar dapat

menyelamatkan pemikiran manusia.

Keimanan Islam memberikan kepada manusia sebuah kaca mata untuk melihat awal dan

akhir dari kehidupan. Keimanan yang diinginkan Islam dapat membebaskan seseorang dari

kekosongan dan keterasingan. Pada puncak-nya, keimanan Islam menunjukkan kepada manusia

bentuk kehidupan yang kaya tujuan dan makna.

Namun demikian, Islam menolak bila sekadar memiliki keyakinan yang benar dianggap

sebagai satu-satunya penentu kebahagiaan manusia. Pada tataran teoretis, itu merupakan suatu

kelaziman yang tak terelakkan dari hidup seseorang. Namun, pada tataran praktis, pada akhirnya

dia harus memilah mana jalan yang benar, lalu mengamalkan kebenaran yang telah

ditemukannya.[1]

Di antara ajaran-ajaran Islam, fikih adalah bagian yang memikul tanggung jawab mulia ini.

Fikih adalah kumpulan hukum dan sistem praktis Islam untuk menyelesaikan masalah di atas.

Sistem praktis ini bersumber dari wahyu ilahi yang telah dijelaskan dan diuraikan oleh para imam

maksum a.s.; sistem yang mencakup seluruh permasalahan yang sedang atau akan dihadapi

manusia.[2] Hukum dan undang-undang yang terkandung di dalamnya tidak dapat diubah-ubah

sesuka hati. Cakupannya yang luas tidak lan-tas membuat prinsip-prinsipnya mengalami

perubahan.[3]

Mengenal sistem hukum praktis ini (baca: fikih) ter-masuk salah satu dari pelajaran dasar dan

menjadi fondasi Hawzah Ilmiyah (pusat pendidikan agama dalam masya-rakat Syi’ah).

Perkembangan studi-studi keislaman di sana berawal dari ilmu Fikih. Dengan sendirinya, para

ahli fikih (fakih) merupakan kelompok ulama yang memiliki keisti-mewaan di atas sekalian ulama

yang menekuni ilmu-ilmu keislaman lainnya. Sejarah juga mencatat nama-nama suci mereka

dengan tinta emas. Prestasi gemilang ini juga di-tegaskan oleh Imam Khomeini dalam catatannya:

“Selama ratusan tahun, kelompok ulama (fakih) menjadi tulang punggung kaum mustadh’afin.

Masyarakat Syi’ah senan-tiasa mendapatkan pemahaman keagamaan mereka melalui para

fakih”.[4]

Sejarah mencatat bagaimana para fakih yang sekaligus sebagai pengawal fikih dan hukum

syariat Islam menang-gung berbagai kesulitan dengan tingkat kesabaran dan jerih payah yang

luar biasa demi menyebarkan hukum-hukum suci agama seutuh mungkin.

Betapa banyak kitab-kitab yang ditulis oleh para fakih dalam kondisi taqiyah atau di dalam

penjara.[5] Betapa banyak perpustakaan yang dibangun berkat jerih payah dan usaha mereka

selama ratusan tahun akan tetapi begitu saja hangus dibakar karena kedengkian musuh, dan yang

terkejam dari segalanya adalah tangan penguasa-penguasa yangmeng-atasnamakan Islam.

Para fakih mengorbankan jiwa dan pikiran mereka demi menjaga cita-cita luhur dan agama.

Seringkali darah mereka harus membasahi kitab-kitab mereka sendiri, dan tidak jarang jasad

mereka pun ikut dibakar hangus.[6] Meski begitu, mereka tidak akan pernah putus asa atau

menghentikan usaha, sekalipun harus terus berhadapan dengan segala kemungkinan bahaya dan

kesulitan. Usaha yang telah me-reka lakukan adalah menyimpulkan hukum-hukum fikih untuk

masalah-masalah yang muncul dan menatanya sede-mikian apik dan sistematis. Ya, hidup

mereka diinfak-kan demimemenuhi kebutuhan masyarakat pada agama.

Koleksium atau buku kumpulan fatwa yang kini beredar di tengah masyarakat—yang

umumnya dikenal dengan nama risalah amaliyah—adalah karya para marja’ taklid (mujtahid).

Usaha mereka dalam menyimpulkan sebuah hukum dari sumber-sumbernya terkadangmemakan

waktu yang cukup panjang. Namun, mengingat risalah-risalah amaliyah itu disusun dengan

tujuan agar menjadi rujukan masyarakat, dan kondisi ini telah berjalan lebih dari lima puluh

tahun sehingga buku-buku tersebut tidak dapat dijadikan materi pelajaran yang relevan bagi

tingkat pemula dan generasi muda, terutama kaum remaja. Kesulitan ini menjadi lebih mendesak

tatkala buku-buku itu mengguna-kan istilah-istilah teknis fikih dan gaya penulisan yang rumit

sehingga tidak mudah dipahami, meskipun amat berguna sebagai buku fikih dalam rangka

memenuhi kebutuhan kalangan khusus. Bila diandaikan risalah amaliyah yang ditulis selama ini,

ia tak ubahnya dengan toko obat yang tidak dibuat khusus untuk kelompok usia tertentu untuk

memanfaatkannya, tetapi dibuka untuk segala usia.

Dari dulu sampai sekarang pun di Hawzah Ilmiyah, sudah tertata secara baik kitab-kitab

khusus untuk setiap tingkat pendidikan dari masing-masing jurusan dan bidang ilmu, termasuk

ilmu Fikih. Sejak dahulu tidak ada pemula yang hendak mendalami fikih akan diajarkan

kepadanya kitab Makasib[7] karya Syaikh Al-Anshari. Sebagaimana untuk mempelajari ilmu Ushul

Fikih, seorang pelajar pemula tidak langsung membaca kitab Kifayah Al-Ushul[8] karya Al-Muha-qqiq

Al-Khurasani.

Atau katakanlah mereka yang ingin mempelajari Filsafat tidak akan memulainya dengan

mem-baca kitab Al-Asfar Al-Arba’ah adikarya Mulla Shadra[9] . Karena secara logis, setiap pelajar

pemula akan memulai studi dengan menelaah kitab-kitab yang sederhana sehingga mendapatkan

kerangka dasar dari ilmu yang akan dite-kuninya untuk kemudian mempelajari kitab yang lebih

spesifik dan detail.

Saat ini, materi pelajaran fikih di Hawzah Ilmiyah dibagimenjadi tiga level:

1. Fikih nirargumentasi seperti; Risalah Taudhih Al-Masail dan Al-‘Urwah Al-Wutsqa[10] .

2. Fikih semiargumentatif seperti; Ar-Raudhah Al-Bahi-yah[11] dan Syarayi’ Al-Islam[12] .

3. Fikih murni argumentatif seperti; Jawahir Al-Kalam[13] dan Al-Hadaiq An-Nadhirah[14] .

Dengan demikian, sudah seharusnya risalah amaliyah diter-bitkan sesuai dengan tingkat

pemahaman masyarakat dan kebutuhan mereka sehingga proses belajar dan tugas-tugas syariat

dilakukan tanpa kesulitan, serta bisa menambah ilmu agama mereka dengan cara yang lebih

tepat.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaitan de-ngan penjelasan hukum, telah

diusahakan penerbitan buku-buku yang dapat dimanfaatkan. Namun tetap saja masih dirasakan

kekosongan, terutama berkaitan dengan penga-jaran fikih sesuai dengan tingkat pendidikan dan

untuk masyarakat umum. Kekosongan ini mendesak kami untuk berusaha memenuhi kebutuhan

kelompok usia remaja. Buku ini diusahakan dengan tidak mengubah fatwa, namun hanya dengan

mengganti bahasa agar lebih sederhana dan mudah dipahami serta dibawakan contoh-contoh

yang terkait.

Dengan mempertimbangkan adanya hukum-hukum yang khusus untuk wanita dan khusus

untuk pria, juga perbedaan kelompok usia, maka kami memisahkan masalah yang khusus

berkaitan dengan pria dengan menuliskan buku terpisah. Sementara untuk wanita, kami juga

menu-liskan buku terpisah karena kekhususannya. Buku-buku yang telah kami siapkan adalah

sebagai berikut:

1. Pelajaran fikih khusus anak-anak.

2. Pelajaran fikih tingkat pemula yang dikhususkan untuk tingkat sekolah menengah pertama

dengan dua kategori; khusus perempuan dan khusus lelaki.

3. Pelajaran fikih tingkat menengah yang dikhususkan untuk tingkat sekolah menengah atas

dengan dua kategori; khusus perempuan dan khusus lelaki.

4. Pelajaran fikih tingkat yang dikhususkan untuk untuk tingkat perguruan tinggi dengan dua

kategori; khusus perempuan dan khusus lelaki.

5. Metodologi pengajaran fikih yang khusus untuk para guru dan pelajar agama.

Sangat mungkin sekali ditemukan betapa banyak orang yang tidak mengenyam pendidikan yang

semestinya, bah-kan pendidikan tingkat dasar, namun mereka justru lebih mengerti masalahmasalah

agama daripada orang-orang terpelajar.

Meski demikian, buku ini disusun sesuai dengan kebu-tuhan dasar masyarakat secara umum.

Tentunya, semua yang termuat dalam buku ini tidak meliput semua permasalahan hukumhukum,

bahkan masih banyak per-masalahan dan hukum yang tidak kami bawakan di sini

mengingat—pada tahap dasar—tidak begitu dibutuhkan oleh mereka secara umum. Kami

berharap semoga kapasitas buku sekadar ini bisa memenuhi kebutuhan dasar kaum remaja dan

para pemula.

Beberapa Catatan:

1. Muatan buku sesuai dengan fatwa pendiri Republik Islam Iran; Ayatullah Imam Khomeini ra.

2. Di samping itu, kami membubuhkan fatwa-fatwa tiga marja’ taklid besar, yaitu Ayatullah

Araki, Ayatullah Gulpaigani, Ayatullah Khu’i, dan setiap perbedaan fatwa pada suatu

masalah hukum kami tandai dengan tanda bintang (*).

3. Dalam buku ini, kebanyakan masalah yang dipelajari lebih bersifat dasar dan umum, tidak

begitu mendetail dan tidak terlalu banyak perbedaan fatwa tentangnya. Di samping itu, tidak

semua perbedaan fatwa sede-mikian rupa sehingga mukallid (orang yang bertaklid) yang

mengamalkan isi buku ini tidak lagi sesuai amalan-amalannya dengan fatwa marja’ taklidnya,

atau mening-galkan suatu kewajiban. Misalnya, jika ada fatwa untuk suatu masalah dalam

buku ini lalu ada seoang marja’ taklid yang memberi hukum ihtiyath wajib untuk masalah yang tersebut, maka mukallid dengan meng-amalkan fatwa itu pun telah beramal sesuai

hukum ihtiyath wajib ini.

4. Pemilihan masalah dan hukum dalam buku ini diu-sahakan agar dapat memenuhi kebutuhan

utama pelajar pemula dan para remaja tingkat sekolah menengah, sedangkan rinciannya tidak

dibawakan. Peletakkan tema untuk suatu masalah dilakukan sejauh tidak mengubah fatwa

yang berkaitan. Sebagai contoh, dalam masalah “Hal-hal Yang Bisa Menyucikan”, kami hanya

menyebutkan lima dari sepuluh benda yang dapat menyucikan. Dan supaya tidak difahami

adanya pengu-rangan, kami meletakkan tema utama masalah menjadi demikian ini: “Segala

sesuatu yang najis bisa disucikan, dan hal-hal pokok dari yang bisa menyucikan ialah...”.

5. Buku ini dapat dipakai untuk mengajar, juga siswa dapat mempelajarinya bersama guru,

meskipun telah diupayakan agar buku ini bisa ditelaah sendiri.

6. Pembaca yang ingin mengetahui hukum secara lebih detail atau ingin merujuk sumbernya,

bisa melihat catatan-catatan kaki yang berkaitan dengannya. Juga dicantumkan catatan khas

dari para marja’ taklid sebagaimana terdapat dalam risalah amaliyah mereka.

7. Tanpa hendak mengurangi derajat mulia para marja’ taklid, kami hanya mencantumkan nama

terkenal me-reka tanpa gelar-gelar kehormatan masing-masing un-tuk mempersingkat

catatan-catatan kaki buku.

8. Sebelum naik cetak, buku ini sudah diajarkan dan kekurangannya telah diatasi sedapat

mungkin. Koreksi isi buku telah dilakukan oleh guru sekaligus sahabat saya yang telah sudi

meluangkan waktunya. Beberapa saran juga telah sampai kepada saya dari beberapa siswa

sekolah menengah atas yang telah membaca dan mem-pelajarinya. Dengan koreksi dan saran

itu diharapkan isi buku ini menjadi relevan dengan tujuan penyusu-nannya. Sekali lagi, saya

haturkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu sampai terbitnya karya ini.

9. Buku inimerujuk kepada sumber-sumber di bawah ini:

o Tahrir Al-Wasilah, Imam Khomeini, Darul Anwar, Beirut.

o Risalah Taudhih Al-Masail, Imam Khomeini, Bunyad Pezhuhesha-ye Eslami-ye Ustane

Qudse Razavi, Masyhad.

o Istifta’at, Imam Khomeini, Daftar Entisharat Eslami, Qum

o Al-‘Urwah Al-Wutsqa, (2 jilid) dengan komentar para marja’ taklid, Intisharat Ilmiah

Islamiyah, Qum.

o Wasilat Al-Najah dengan komentar Ayatullah Al-‘Uzma Gulpaigani, Dar At-Ta’aruf lil

Mathbu’at, Beirut.

o Risalah Taudih Al-Masail, Ayatullah Al-‘Uzma Gul-paigani, Dar Al-Quran Al-Karim, Qum.

o Risalah Taudhih Al-Masail, Ayatullah Al-‘Uzma Ara-ki, Daftare Tablighate Eslami-ye

Hauzeye Elmiyeh, Qum.

o Risalah Taudhih Al-Masail, Ayatullah Al-‘Uzma Khu’i, Chapkhaneye Elmi, Qum.

Beberapa Arahan untuk Para Guru yang Mulia

1. Berangkat dari pengalaman, isi setiap pelajaran disusun untuk durasi 30 sampai 45 menit, ini

sudah termasuk penjelasan guru. Akan tetapi, ada beberapa pelajaran yang memuat materi

yang banyak seperti; pelajaran 35, 36, 39 dan 42. Sekiranya durasi ini tidak cukup, maka sisa

pelajaran bisa dipelajari pada pertemuan berikut-nya. Ada sebagian pelajaran yang sedikit

materinya dan bisa dituntaskan sebelum habis durasinya, maka waktu yang tersisa bisa

digunakan untuk pelajaran berikutnya, seperti pelajaran 22, 26, 32 dan 33.

2. Untuk mengajarkan buku ini, tidak cukup hanya mem-baca buku ini saja. Akan tetapi

sebelum mengajar, hendaknya guru yang mulia membaca buku fikih tingkat yang lebih tinggi

atau risalah Taudhih Al-Masail atau kitab fikih lain yang lebih rinci.

3. Di akhir setiap pelajaran, kami membubuhkan kesim-pulan pelajaran untuk kegunaan sebagai

berikut:

o Di akhir setiap pelajaran, guru dapat secara singkat menyimpulkan pelajaran yang sudah diterangkan kepada para pelajar yang hadir dalam beberapa menit.

o Apabila siswa tidak punya waktu yang cukup untuk membaca pelajaran secara

keseluruhan, dia bisa membaca kesimpulannya sehingga dapat mengingat poin-poin

pembahasan dan mengulang pelajaran yang lalu.

o Guru bisa menggunakan kesimpulan sebagai catatan kecil untuk mengajar di kelas

sehingga tidak perlu membawa kitab ketika hendak mengajar.

4. Kesimpulan pelajaran diambil dari teks pelajaran de-ngan tanpa rincian masalah dan

keterangan para marja’ taklid.

5. Setiap pelajaran diakhiri dengan beberapa pertanyaan latihan yang kebanyakan berupa kasus

nyata dan contoh konkret dari hukum-hukum fikih. Guru agar mengaju-kan pertanyaan itu

kepada para siswa dan membantu mereka untukmendapatkan jawabannya.

6. Guru agar menyisihkan sebagian waktunya untuk men-jawab pertanyaan siswa yang hadir.

7. Untuk memahamkan pelajaran kepada siswa-siswa, hendaknya guru menggunakan contohcontoh

yang te-pat dan mempraktekkan sebagian masalah di hadapan mereka seperti caracara

wudu dan tayamum.

Dengan mengharap ridha Allah Swt., semoga buku ini dapat membantu para remaja dalam usaha

mereka mema-hami hukum Islam. Semoga Allah membantu dan menolong mereka agar sukses

dalam semua jenjang kehidupan.

Akhir kata, terima kasih kepada seluruh sahabat-sahabat baik saya yang telah membaca dan

memberikan saran. Puji syukur dan terima kasih kepada Allah yang telah mem-berikan taufik-

Nya sampai terbitnya karya ini. Kami me-nyambut pendapat dan saran-saran yang membangun

dari para pembaca.[15] Robbana taqobbal minna, innaka Anta A-Sami’ Al-‘Alim![]

MuhammadHusein Falah Zadeh

Musim Panas, 1372 HS.

Pelajaran 1

KEDUDUKAN FIKIH

DALAM ISLAM

Islam adalah agama terakhir dan paling sempurna. Ajaran dan hukumnya sesuai dengan fitrah

dan maslahat manusia. Menerapkan ajaran Islam merupakan jalan yang menjamin kebahagiaan,

dan sebuah lingkungan yang ideal ialah sebu-ah masyarakat yang menerapkan hukum-hukum

Islam. Dan fikih sebagai subjek rangkaian pelajaran-pelajaran ini meru-pakan salah satu dasar

utama undang-undang islami dan insani.

Secara umum, ajaran Islam terbagi kepada tiga bagian:

1. Ajaran-ajaran keyakinan yang disebut dengan ushu-luddin.

2. Aturan-aturan praktis yang disebut dengan furu-’uddin atau fikih.

3. Masalah-masalah yang berkaitan dengan kejiwaan dan perbuatan; yang disebut juga

dengan akhlak.

Bagian pertama: adalah ajaran yang berkaitan dengan pe-lurusan pikiran dan keyakinan manusia.

Ajaran ini harus diterima berdasarkan argumentasi; sekalipun sederhana. Karena ajaran ini

berupa kepercayaan yang memerlukan suatu keyakinan, maka di dalamnya tidak diperbolehkan

taklid dan ikut-ikutan orang lain.

Bagian kedua adalah ajaran-ajaran praktis yang menen-tukan tugas-tugas manusia sekaitan

dengan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan atau yang harus diting-galkan. Ajaran ini

disebut dengan hukum (baca: fikih). Berkenaan dengan hukum, tidak ada larangan untuk

bertaklid kepada orang lain (baca: marja’ atau mujtahid).

Pembagian Hukum

Dalam Islam, setiap pekerjaan manusia memiliki hukum tertentu. Hukum-hukum tersebut antara

lain:

1. Wajib: adalah pekerjaan yang harus dilakukan, dan jika seseorang meninggalkannya, ia akan

mendapatkan sik-sa, seperti salat dan puasa.

2. Haram: adalah pekerjaan yang harus ditinggalkan, dan jika seseorang mengerjakannya, ia

akan mendapatkan siksa, seperti bohong dan mendzalimi orang lain.

3. Sunah: adalah pekerjaan yang jika seseorang dila-kukannya, ia akan mendapatkan pahala, dan

jika ia meninggalkannya, ia tidak mendapatkan siksa, seperti salat tahajud dan bersedekah.

4. Makruh: adalah pekerjaan yang jika seseorang mening-galkannya, ia akan mendapatkan

pahala, dan jika ia melakukannya, ia tidak mendapatkan siksa, seperti me-niup makanan dan

memakan makanan panas.

5. Mubah: adalah pekerjaan yang hukumnya sama antara mengerjakannya dan

meninggalkannya, dan pelakunya tidak mendapatkan siksa ataupun pahala; seperti ber-jalan

dan duduk.[16]

Taklid

Taklid berarti mengikuti. Mengikuti dalam masalah fikih yaitu mengikuti seorang fakih (seorang ahli fikih). Artinya, seorang mukallaf (muslim) dalam melakukan perbuatan-perbuatannya sesuai

dengan fatwa-fatwa seorang atau mujtahid yang diyakininya.[17]

1. Kewajiban seorang yang bukan mujtahid—dan tentu-nya dia tidak mampu menyimpulkan

hukum-hukum Allah swt. secara langsung dari sumber-sumbernya—ialah bertaklid

(mengikuti) pendapat dan fatwa se-orang marja’ atau mujtahid.[18]

2. Tugas sebagian besar dari masyarakat dalam fikih Islam ialah bertaklid, karena hanya

sedikit orang yangmampu berijtihad di bidang fikih.[19]

3. Seorang mujtahid yang diikuti oleh orang lain disebut sebagai marja’ taklid.

4. Seorang mujtahid yang diikuti oleh orang lain harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

a. Adil.

b. Hidup.

c. Laki-laki.

d. Baligh.

e. Syi’ah Imamiyah.

f. Berdasarkan ihtiyath wajib[20] , hendaknya dia paling pandai (a’lam) di antara para mujtahid,

dan tidak rakus akan dunia.[21]

Keterangan Syarat-syarat Seorang Marja’

1. Adil adalah orang yang berada pada tingkatan takwa. Artinya dia selalu mengerjakan

kewajiban-kewajiban dan meninggalkan dosa-dosa. Tanda-tanda orang yang memiliki sifat

adil adalah tidak melakukan dosa-dosa besar[22] dan tidakmengulangi dosa-dosa kecil.[23]

2. Orang yang baru baligh atau selama ini belum pernah bertaklid, dia harus menetapkan

seorang mujtahid yang masih hidup sebagai marja’-nya. Maka, untuk memulai bertaklid, dia

tidak boleh menjadikan seorangmujtahid yang sudah meninggal dunia sebagai marja’-nya.[24]

3. Seseorang yang bertaklid kepada seorang marja’ yang kemudian meninggal dunia sementara

dia masih ingin bertaklid kepadanya, dia harus mendapat izin dari muj-tahid yang masih

hidup yang diikutinya. Bila mendapat izin untuk itu, maka dia dapat tetap bertaklid kepada

marja’ sebelumnya yang telah meninggal dunia itu.[25]

4. Ada kondisi-kondisi dimana seseorang yang telah men-dapat izin untuk tetap bertaklid

kepada marja’-nya yang telah meninggal harus merujuk kepada marja’ kedua (yang masih

hidup). Kondisi-kondisi tersebut antara lain; bila marja’ pertama (yang telah meninggal) dalam

sebuah masalah tidak memiliki fatwa sementara marja’-nya yang sekarang memiliki fatwa,

dan dalam masalah-masalah baru yang tidak ada di masa marja’ sebelumnya seperti; perang

atau gencatan senjata dan lain-lainnya.[26]

5. Seorang mujtahid yang diikuti fatwanya oleh orang lain harus penganut Syi’ah Imamiyah;

yaitu mazhab Syi’ah yangmeyakini dua belas imam. Maka, seorangmukallaf yang bermazhab

Syi’ah Imamiyah tidak boleh menga-malkan fatwa-fatwa ulama dan para mujtahid yang tidak

bermazhab Syi’ah Imamiyah.[27]

6. Islam menetapkan tugas perempuan dan laki-laki sesuai dengan kodrat penciptaannya.

Perempuan tidak dibeba-ni tanggung jawab agar menjadi marja’. Tanggung jawab menjadi

marja’ sangatlah berat; sebuah posisi yang amat penting. Namun, ini tidak berarti menghapus kebebasan mereka. Ketidakbolehan perempuan menjadi marja’ tidak berarti ia kehilangan

peluang menjadi mujtahid. Islam mendorong perempuan mencapai puncak keilmu-an dengan

menjadi mujtahid, namun tidak menjadi marja’. Perempuan mujtahid dapat menggali sendiri

hukum-hukum Allah dari sumber-sumbernya, yakni Al-Quran, Sunah, Akal dan Ijma’. Pada

posisi ini, ia memang tidak perlu bertaklid kepada orang lain.

7. Yang dimaksudkan dari ‘paling pandai’ ialah ihwal seorang mujtahid yang lebih handal dari

mujtahid yang lain dalam menggali hukum-hukum fikih dari sumber-sumbernya.[28]

8. Seorang mukallaf[29] wajib melakukan penelitian (tafahhush) dalam rangka menentukan mujtahid

paling pandai.[30]

9. Setiap pribadi memiliki kebebasan dalam bertaklid dan tidak harus sama dengan orang lain.

Seorang istri, misalnya, dalam hal bertaklid tidak harus sama dengan suaminya. Bila dia telah

menentukan seseorang sebagai mujtahid yang telah memiliki syarat-syarat untuk ditaklidi,

maka dia bisa bertaklid kepadanya sekalipun suaminya telah bertaklid kepada mujtahid yang

lain.[31]

Kesimpulan Pelajaran

1. Ajaran-ajaran Islam terdiri dari akidah, fikih dan akhlak.

2. Hukum praktis terdiri dari wajib, haram, sunah, makruh dan mubah.

3. Taklid adalah mengamalkan fatwa seorang marja’ taklid.

4. Tidak dilarang untuk tetap bertaklid pada mujtahid yang sudah meninggal dunia selagi ada

izin dari muj-tahid yangmasih hidup.

5. Seseorang yang tetap bertaklid kepada mujtahid yang sudah meninggal dunia dalam masalahmasalah

baru harus bertaklid kepada mujtahid yangmasih hidup.

6. Dalam bertaklid, setiap orang bebas dan tidak harus sama dengan orang lain.

Pertanyaan:

1. Sebutkan ushuluddin!

2. Apa tugas seorang mukallaf dalam ushuluddin dan furu’uddin? Jelaskan!

3. Sebutkan lima hukum dalam Islam!

4. Apakah seorang wanita yang telah mencapai derajat ijtihad boleh beramal atas dasar fatwanya

sendiri? Atau juga harus bertaklid kepada orang lain?

5. Siapakah orang yang adil itu? Dan bagaimana ia bisa diketahui?

6. Apa tugas seorang yang tetap bertaklid kepada mujtahid yang sudah meninggal dunia dalam

masalah-masalah baru; seperti perang dan jihad?

Pelajaran 2

IJTIHAD DAN TAKLID

1. Cara-cara mengetahui mujtahid dan orang yang paling pandai:

a. Seseorang dengan sendirinya yakin dan tahu mana mujtahid yang paling pandai.

Misalnya, dia sendiri termasuk orang yang berilmu dan bisa mengetahui bahwa si fulan

adalah mujtahid, dan mengetahui bahwa si fulan mujtahid terpandai di bidangnya.

b. Dua orang adil yang bisa menentukan bahwa si fulan adalah mujtahid atau si fulan adalah

orang yang paling pandai.[32]

c. Sekelompok ilmuwan yang bisa menentukan bahwa si fulan adalah mujtahid dan orang

yang paling pandai. Kesaksian-kesaksian mereka bisa dipercaya bahwa si fulan memang

seorang mujtahid atau si fulan memang orang yang paling pandai.[33]

2. Cara-cara untukmendapatkan fatwa mujtahid:

a. Mendengar sendiri dari sangmujtahid.

b. Mendengar dari dua orang atau seorang yang adil.

c. Mendengar dari seorang yang bisa dipercaya dan jujur.

d. Membaca risalah amaliyah (kumpulan fatwa) mujta-hid.[34]

3. Jika mujtahid yang paling pandai dalam masalah ter-tentu tidak memiliki fatwa, maka

seorang mukallid (yang bertaklid) bisa merujuk kepada mujtahid lain yang memiliki fatwa

sekaitan dengan masalah tersebut. Dan berdasarkan ihtiyath wajib, mujtahid yang menjadi

marja’ (tempat rujukan) masalah tersebut harus paling pandai dari yang lain.[35]

4. Jika fatwa mujtahid dalam masalah tertentu berubah, seorang mukallid harus mengamalkan

fatwanya yang baru dan tidak boleh mengamalkan fatwa yang lama.[36]

5. Manusia wajib belajar masalah-masalah yang selalu diperlukannya.

Siapakah Mukallaf?

Mukallaf yaitu orang yang berakal dan baligh. Yakni, dia orang yang memiliki tugas untuk

menjalankan hukum-hukum fikih. Oleh karena itu, anak-anak yang belum baligh dan orangorang

gila (tidak berakal) bukanlah mukallaf.

Usia Baligh

Usia baligh anak laki-laki adalah setelah genap berusia lima belas tahun, dan usia baligh anak

perempuan setelah genap usia sembilan tahun. Bila telah memasuki usia itu, mereka termasuk

orang-orang yang baligh dan harus menjalankan seluruh tugas-tugas syariat. Jika usia seorang

anak masih di bawah usia baligh lalu mengerjakan amalan-amalan yang baik, seperti salat secara

benar, dia akan mendapatkan pahala.

Perlu diperhatikan bahwa usia baligh dihitung ber-dasarkan tahun Hijriah Qomariyah; yang

jumlah setiap tahunnya adalah 354 hari 6 jam.

Perbedaan antara Ihtiyath Wajib dan Ihtiyath Mustahab

Ihtiyath mustahab selalu beriringan dengan fatwa. Artinya, berkenaan dengan sebuah masalah,

pertama-tama seorang mujtahid memberikan fatwa kemudian memberikan ihti-yath[37] . Ihtiyath ini

dinamai sebagai ihtiyath mustahab. Sekaitan dengan ini, mukallid dapat mengamalkan fatwa atau

menga-malkan ihtiyath mustahab, namun dia tidak boleh merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya,

jika seseorang mengerjakan salat dan dia tidak tahu pasti apakah badan atau bajunya itu najis

ataukah tidak, seusai salat dia baru sadar bahwa ketika melakukan salat, badan atau bajunya najis,

maka salatnya sah. Akan tetapi, atas dasar ihtiyath mustahab, jika waktu salat masih tersisa,

hendaknya dia mengulangi salatnya.

Ihtiyath wajib tidak berdampingan dengan fatwa. Se-orang mukallid harus beramal sesuai

dengan ihtiyath tersebut atau bisa merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya, menurut ihtiyath wajib,

seorang mukallid tidak boleh bersujud di atas daun anggur yangmasih segar dan basah.

Kesimpulan Pelajaran

1. Cara-cara untukmengenalmujtahid dan orang yang paling pandai adalah sebagai berikut:

· Mukallid meyakini dan mengetahui dengan sendiri-nya.

· Dua orang adil yangmenyatakan demikian.

· Sekelompok ilmuwan yangmenyatakan demikian.

2. Cara-cara untukmendapatkan fatwa mujtahid adalah sebagai berikut:

· Mendengar langsung dari mujtahid.

· Mendengar dari dua atau satu orang yang adil atau minimal satu orang yang bisa

dipercaya dan jujur.

· Membaca langsung risalah amaliyah mujtahid.

3. Orang-orang yang baligh dan berakal harus menjalan-kan hukum-hukum agama.

4. Anak laki-laki yang genap berusia 15 tahun dan anak perempuan yang genap berusia 9 tahun

termasuk orang-orang yang sudah baligh.

5. Dalam ihtiyath wajib, seorang mukallid bisa merujuk ke fatwa mujtahid lain. Akan tetapi

dalam ihtiyath mustahab, dia tidak bisa merujuk demikian ini.

Pertanyaan:

1. Siapa saja orang-orang yang bisa menyatakan derajat kemujtahidan dan kelebihpandaian

seseorang?

2. Siapa saja orang-orang yang wajib melaksanakan hu-kum-hukum fikih?

3. Dalam sebuah masalah dinyatakan bahwa berdasarkan ihtiyath, seseorang tidak boleh

mengambil upah dalam mengajarkan kewajiban-kewajiban salat, tetapi dalam mengajarkan

sunah-sunahnya dia boleh mengambilnya. Tentukan jenis ihtiyath dalam masalah ini; apakah

termasuk ihtiyath wajib atau ihtiyath mustahab?

Pelajaran 3

BERSUCI

Sebagaimana pada Pelajaran1, semua ajaran-ajaran Islam yang berkaitan dengan amalan disebut

dengan fikih. Dalam fikih Islam, salah satu yang paling penting ialah menjalan-kan kewajibankewajiban.

Salah satu kewajiban yang paling penting dan utama adalah salat.

Masalah-masalah yang berkaitan dengan salat dapat dibagimenjadi tiga:

· Pendahuluan-pendahuluan salat (muqaddamat).

· Amalan-amalan salat (muqarinat).

· Hal-hal yang membatalkan salat (mubthilat).

Maksud dari pendahuluan-pendahuluan salat yaitu seorang pelaku salat harus menjaganya

sebelum melakukan salat.

Maksud dari amalan-amalan salat adalah hal-hal yang berkaitan dengan bacaan salat; dari

takbirotul ihrom sampai pembacaan salam.

Dan maksud dari hal-hal yang membatalkan salat yaitu apa saja yang berkaitan dengan segala

sesuatu yang bisa membatalkan salat.

Pendahuluan-pendahuluan Salat

Dari sekian masalah yang harus diperhatikan oleh pelaku salat sebelum mengerjakan salat ialah

bersuci dan kesucian. Pelaku salat harus menyucikan badan dan pakaiannya dari najis. Untuk

bersuci dari najis dan cara menyucikan sesuatu yang najis diperlukan pengetahuan tentang najis.

Oleh kare-na itu, kami akan menjelaskan ihwal najis

Sebelum mengenal hal-hal yang najis, perhatikan sebuah kaidah umum dalam fikih Islam:

Apa saja yang di dalam ini adalah suci, kecuali sebelas benda najis dan apa saja yang bersentuhan dengannya

Benda-benda Najis:

1. Kencing.

2. Tinja.

3. Mani.

4. Bangkai.

5. Darah.

6. Anjing.

7. Babi.

8. Arak dan setiap cairan yangmemabukkan.

9. Fuqqa’; yaitu minuman yang dibuat dari bulir (seje-nis gandum).

10. Orang kafir.

11. Keringat unta pemakan tinja manusia.

Keterangan:

Kencing dan tinja manusia dan hewan yang dagingnya haram dan darahnya mengalir adalah najis.

Hewan yang darahnya mengalir adalah hewan yang jika urat nadinya dipotong maka

darahnya memancur seperti: kucing dan tikus.

Manusia dan hewan yang darahnya mengalir seperti: kambing, maka air mani, bangkai dan

darah mereka najis.

Anjing dan babi yang hidup di darat adalah najis, tetapi anjing dan babi yang hidup di laut

tidak najis.

Kesucian (thaharah) berbeda dengan kebersihan. Demi-kian juga najis tidaklah sama dengan

kotor. Boleh jadi sesu-atu itu dianggap bersih, akan tetapi menurut hukum Islam, ia belum tentu

dinyatakan suci. Yang diinginkan oleh Islam adalah kesucian dan kebersihan. Artinya, seseorang

harus memperhatikan kesucian dan kebersihan diri, lingkungan dan kehidupannya. Dan

pelajaran kita ini berkaitan dengan kesucian.

Masalah:

1. Kencing dan tinja manusia dan seluruh hewan yang da-gingnya haram dan darahnya

mengalir adalah najis.[38]

2. Kencing dan tinja seluruh hewan yang halal dagingnya seperti: sapi, kambing dan seluruh

hewan yang darah-nya tidak mengalir seperti: ular dan ikan adalah suci.[39]

3. Kencing dan tinja seluruh hewan yang makruh da-gingnya seperti: kuda dan keledai adalah

suci.[40]

4. Tinja seluruh burung yang haram dagingnya seperti; gagak, adalah najis.[41] &[42]

Hukum Bangkai [43]

Mayat manusia, walaupun baru meninggal dunia dan ba-dannya belum dingin (selain

anggotanya yang tidak bernyawa—yakni mati—seperti: kuku, rambut dan gigi), seluruh

badannya najis, kecuali:[44]

1. Meninggal dunia di medan perang (syahid).

2. Sudah dimandikan (tiga kali mandi secara sempurna).

Bangkai Binatang

1. Bangkai hewan yang darahnya tidakmengalir seperti; ikan, adalah suci.

2. Bangkai hewan yang darahnya mengalir, maka ang-gota-anggota tubuhnya yang tidak

bernyawa (mati) seperti: bulu dan tanduk, adalah suci, sementara ang-gota-anggota

tubuhnya yang bernyawa (hidup) seperti daging dan kulit, adalah najis.[45]

Hukum Bangkai Binatang

1. Anjing dan babi; seluruh anggota badan mereka adalah najis.

2. Binatang-binatang selain anjing dan babi:

a. Yang darahnya memancur/mengalir:

· Anggota badannya yang hidup adalah najis.

· Anggota badannya yang mati adalah suci.

b. Yang darahnya tidak memancur/tidak mengalir; maka seluruh anggota badan mereka adalah suci.

Hukum-hukum Darah

1. Darah manusia dan darah setiap hewan yang darahnya mengalir adalah najis seperti; ayam

dan kambing.

2. Darah hewan yang darahnya tidak mengalir adalah suci seperti; ikan dan nyamuk.

3. Darah yang kadang-kadang ada pada telur tidaklah najis, akan tetapi berdasarkan ihtiyath

wajib, hendaknya tidak dimakan. Jika darah sudah bercampur dengan kuning telur sehingga

tidak tampak lagi, maka tidak ada larangan untukmemakan kuningnya.[46]

4. Darah yang keluar dari sela-sela gigi (gusi), jika sudah bercampur dengan air ludah dan tidak

tampak lagi, maka hukumnya suci, dan dengan demikian tidak ada larangan untuk menelan

air ludah tersebut.[47]

Kesimpulan Pelajaran

1. Untukmengerjakan salat, badan dan pakaian pelaku salat harus suci.

2. Seluruh apa yang ada di alam ini hukumnya suci kecuali 11 benda najis.

3. Jenazah manusia yang meninggal tidak di medan pe-rang dan belum dimandikan, maka

hukumnya najis kecuali anggota tubuhnya yang tak bernyawa (mati).

4. Bangkai anjing, babi dan anggota-anggota yang ber-nyawa (hidup) dari seluruh bangkai

hewan yang da-rahnya mengalir adalah najis.

5. Bangkai seluruh hewan yang darahnya tidak mengalir, begitu juga anggota-anggota yang tak

bernyawa dari seluruh bangkai hewan yang darahnya mengalir adalah suci.

6. Seluruh hewan yang darahnya mengalir, maka darah mereka najis.

7. Darah yang berada pada telur tidaklah najis, akan tetapi berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya

tidak dimakan kecuali jika sedikit sehingga ketika dikocok tidak tam-pak lagi.

8. Darah yang keluar dari sela-sela gigi, jika bercampur dengan air ludah dan tidak tampak lagi,

hukumnya suci dan tidak apa-apa menelannya.

Pertanyaan:

1. Apa hukum bangkai ular, kalajengking dan katak?

2. Apa hukum tinja keledai dan tinja burung gagak?

3. Apa hukumdarah yang tampak di mulut ketika meng-gosok gigi?

4. Manusia yang bagaimana sehingga badannya dihukumi suci tatkala meninggal dunia?

5. Apakah bulu kambing yang sudah mati bisa digunakan?

Pelajaran 4

BAGAIMANASESUATU YANGSUCI

BISAMENJADINAJIS?

Pada pelajaran yang lalu, telah dijelaskan bahwa semua yang ada di alam ini hukumnya suci,

kecuali sebagian kecil saja. Namun demikian, sesuatu yang suci bisa menjadi najis karena

bersentuhan dengan benda najis. Ini terjadi dengan syarat; salah satu dari keduanya (benda yang

suci atau benda yang najis) harus basah. Perlu ditambahkan, bahwa kebasahan salah satu dari

kedua benda itu telah berpindah ke yang lain.[48]

1. Jika benda yang suci bersentuhan dengan benda najis dan salah satu dari keduanya basah dan

mempengaruhi yang lain dengan kebasahannya, maka benda yang suci itu menjadi najis.

2. Kasus-kasus di bawah ini dihukumi suci:

· Tidak tahu pasti; apakah benda yang suci telah bersentuhan atau tidak dengan benda

najis.

· Tidak tahu pasti; benda yang suci dan benda najis itu basah atau tidak.

· Tidak tahu pasti; kebasahan salah satunya berpe-ngaruh dan berpindah kepada yang lain

atau tidak.[49]

Beberapa Masalah

1. Jika seseorang tidak tahu; benda yang tadinya suci telah menjadi najis atau belum, maka

hukumnya suci dan tidak wajib untuk memeriksanya, walaupun bisa dike-tahui kenajisannya

atau kesuciannya.[50]

2. Haram memakan dan meminum sesuatu yang najis.[51]

3. Jika seseorang melihat orang lain memakan sesuatu yang najis atau salat dengan baju yang

najis, dia tidak wajib memberitahukan kepadanya.[52]

Benda-benda yang Bisa Menyucikan

Bagaimana sesuatu yang terkena najis bisa menjadi suci? Semua yang terkena najis bisa kembali

suci dengan benda-benda penyuci. Benda-benda yang dapat menyucikan itu antara lain:

1. Air.

2. Tanah.

3. Sinar matahari.

4. Islam.

5. Hilangnya najis.[53]

Air bisa menyucikan sesuatu yang terkena najis. Air banyak sekali macamnya. Mengetahui

macam-macam air sangat membantu kita untuk lebih mudah mempelajari masalah-masalah yang

berkaitan dengannya.

Macam-macam Air

1. Air mudhaf.

2. Air mutlaq:

· Air sumur

· Air mengalir

· Air hujan

· Air diam:

1. Kur (banyak).

2. Qalil (sedikit).

Air mudhaf adalah air yang diambil dan diperas dari sesuatu seperti; air apel dan air semangka,

atau air yang sudah bercampur sehingga tidak bisa dikatakan lagi bahwa itu air murni seperti:

sirup.

Dan air mutlaq yaitu air yang selain mudhaf.

Hukum-hukum Air Mudhaf

1. Tidak bisa menyucikan sesuatu yang najis (bukan ter-masuk benda yang bisa menyucikan).

2. Akan menjadi najis jika bersentuhan dengan benda najis, walaupun bau atau warna atau

rasanya tidak berubah, ataupun benda najis itu sedikit.

3. Berwudu dan mandi dengannya tidak sah.[54]

Macam-macam Air Mutlaq

Yaitu air yang keluar dari bumi, atau turun dari langit, atau tidak keluar dari bumi juga tidak

turun dari langit. Air yang turun dari langit disebut air hujan, dan air yang keluar dari bumi,

kalau dia bergerak disebut sebagai air mengalir, dan kalau dia tidak bergerak disebut sebagai air

sumur. Air yang tidak keluar dari bumi juga tidak turun dari langit disebut sebagai air diam. Air

diam; kalau ukurannya banyak, maka disebut sebagai kur (banyak), dan kalau sedikit, dia disebut

sebagai qalil (sedikit).

Ukuran Air Kur (Banyak)[55]

1. Yaitu air yang berada dalam bak atau kolam yang ukurannya tiga jengkal setengah (kurang

lebih 70 cm panjang, lebar dan tingginya).[56]

2. Beratnya sekitar 377 hingga 419 kg.

Ukuran Air Qalil (Sedikit)

Air yang kurang dari kur disebut dengan air qalil. Hanya air mutlaq yang bisa menyucikan sesuatu

yang terkena najis. Boleh jadi air mudhaf bisa membersihkan kotoran, akan tetapi ia sama sekali

tidak akan bisa menyucikan najis.

Pada pelajaran yang akan datang, kita akan mengenal hukum-hukum air mutlaq dan cara-cara

bersuci dengannya.

Kesimpulan Pelajaran

1. Sesuatu yang bisa menyucikan bisa menyucikan semua benda yang terkena najis. Artinya,

tidak ada sesuatu yang terkena najis yang tidak bisa disucikan.

2. Sesuatu yang bisa menyucikan antara lain; air, tanah, sinar matahari, Islam dan hilangnya

benda najis.

3. Di antara yang bisa menyucikan adalah air, itu pun air mutlaq; bukan air mudhaf.

4. Air yang keluar dari bumi dan bergerak adalah air mengalir. Air yang keluar dari bumi dan

tidak bergerak adalah air sumur. Air yang tidak keluar dari bumi juga tidak turun dari langit

adalah air diam. Lalu, jika air yang diam itu banyak, dia disebut kur (banyak), dan jika sedikit,

dia disebut qalil (sedikit).

5. Jika berat air mencapai 377 hingga 419 kg, maka dia di-sebut air kur.

Pertanyaan:

1. Apa perbedaan antara air mutlaq dan air mudhaf?

2. Apa perbedaan antara air sumur dan air mengalir?

3. Hitunglah bak air yang panjangnya 25 jengkal, lebarnya 5 jengkal dan dalamnya 1 jengkal;

apakah mencapai kur atau tidak?

4. Seseorang yang kakinya basah dan menginjak karpet yang najis, akan tetapi dia tidak tahu

apakah kebasahan kakinya sampai pada karpet atau tidak, apakah kakinya dihukumi najis?

Pelajaran 5

HUKUM-HUKUMAIR

Air Qalil (Sedikit)

1. Jika air qalil bertemu dengan benda najis, maka ia men-jadi najis (misalnya, disiramkan ke

permukaan benda najis (atau benda yang ternajisi) atau benda yang najis bertemu

dengannya).[57]

2. Jika air qalil yang najis dan bercampur itu bersambung dengan air kur atau air mengalir, maka

ia menjadi suci. Misalnya, air qalil yang sudah najis diletakkan di bawah kran air yang

bersambung dengan sumber air kur, lalu kran air tersebut dibuka sehingga bercampur dengan

air qalil tersebut[58] .[59]

Air Kur, Air Mengalir, Air Sumur

1. Segala macam air mutlak selain air qalil, selama bau atau warna atau rasanya tidak berubah

karena benda najis, maka hukumnya suci. Dan jika bersentuhan dengan benda najis sehingga

bau atau warna atau rasanya ber-ubah, maka dihukumi najis. Air-air yang memiliki hu-kum

di atas tadi adalah air mengalir, air sumur, air kur, begitu juga air hujan.[60]

2. Hukum air ledeng yang bersambung dengan sumber air kur adalah seperti hukum air kur itu

sendiri.[61]

Ciri-ciri Air Hujan

1. Jika air hujan turun hanya sekali pada sesuatu yang najis yang sudah tidak ada benda najis

padanya,[62] maka sesuatu itu menjadi suci.

2. Jika air hujan turun pada karpet dan baju yang najis, karpet dan baju menjadi suci dan tidak

perlu diperas.[63]

3. Jika hujan turun pada tanah yang najis, maka tanah ini menjadi suci.

4. Mencuci sesuatu yang najis di genangan air hujan yang kurang dari satu kur, maka selama

hujan masih ber-langsung dan air genangan itu tidak berubah bau, warna atau rasanya,

hukum air itu adalah suci.[64]

Hukum-hukum Keraguan tentang Air

1. Air yang ukurannya tidak jelas; apakah air kur atau bukan; jika tersentuh najis, maka ia tidak

najis, akan tetapi tidakmemiliki hukum-hukum air kur.

2. Air yang ukuran sebelumnya adalah kur, tetapi sekarang diragukan; apakah sudah menjadi air

qalil atau belum, maka hukumnya adalah air kur.

3. Air yang tidak jelas; apakah suci atau najis, maka dihukumi suci.

4. Air yang sebelumnya suci lalu diragukan; apakah masih suci atau sudah najis, maka hukumnya suci.

5. Air yang sebelumnya najis lalu belum jelas; sudah kembali suci ataukah masih najis, maka dihukumi najis.

6. Air yang sebelumnya adalah air mutlak lalu tidak jelas; apakah sudah menjadi air mudhaf atau

masih air mutlak, maka dihukumi tetap sebagai air mutlak.[65]

Bagaimana Sesuatu yang Ternajisi Dapat

Kembali Suci dengan Air?

Air adalah sumber kehidupan dan penyuci kebanyakan hal-hal yang ternajisi. Air terhitung

sebagai penyuci yang digu-nakan oleh semua manusia dalam kehidupan sehari-hari. Sekarang,

mari kita belajar bagaimana sesuatu yang ternajisi bisa menjadi suci dengan air.

Penyucian Sesuatu yang Ternajisi [66]

1. Penyucian wadah:

· Dengan air kur: cukup dengan sekali siraman.

· Dengan air qalil: tiga kali siraman.

2. Penyucian selain wadah:

· Najis oleh air kencing:

- Dengan air kur: sekali.[67]

- Dengan air qalil: dua kali.

· Najis oleh selain kencing:

- Dengan air kur: sekali.

- Dengan air qalil: sekali.

Keterangan:

a. Untuk menyucikan sesuatu yang (terkena) najis, per-tama-tama hilangkan benda najisnya

kemudian cucilah sesuai dengan penjelasan di atas. Misalnya, wadah yang najis dan setelah

benda najisnya dihilangkan; jika dicuci di air kur, maka sekali cucian saja sudah cukup.

b. Karpet, pakaian atau apa saja yang semacamnya yang bisa menyerap air dan bisa diperas, jika

menyucikannya dengan air qalil, maka setiap kali disiram hendaknya diperas sehingga air

yang ada di dalamnya keluar, atau dengan cara apa saja sehingga air itu keluar. Bila menyucikannya

dengan air kur atau dengan air mengalir, maka berdasarkan ihtiyath wajib

hendaknya diperas sam-pai airnya keluar.[68]

c. Hukum air mengalir dan air sumur untuk menyucikan sesuatu yang najis adalah seperti

hukum air kur.

Masalah:

Cara menyucikan wadah yang najis adalah sebagai berikut:

· Dengan air kur: masukkan ke dalamnya lalu angkat.

· Dengan air qalil: penuhilah wadah dengan air sebanyak tiga kali lalu kosongkan. Atau

siramkan air ke wadah sebanyak tiga kali, dan setiap siraman digoyangkan sedemikian rupa

sehingga airnya sampai ke letak-letak wadah yang terkena najis kemudian buanglah airnya.

Kesimpulan Pelajaran

Bila air qalil bersentuhan dengan najis, ia menjadi najis.

Tentang air kur, air mengalir, air sumur, dan air hujan; jika bau, warna dan rasa mereka

berubah karena bersen-tuhan dengan najis, maka semua air inimenjadi najis.

3. Tentang seluruh air yang hukumnya sebagaimana hukum air kur; selama bau, warna dan rasa

mereka tidak berubah karena najis, maka hukum mereka adalah suci.

4. Air hujan bisa menyucikan, dan untuk karpet dan baju tidak perlu diperas. Dan selama bau,

warna dan rasanya tidak berubah karena najis, hukumnya adalah suci.

5. Tentang air yang tidak diketahui secara jelas; apakah air itu kur atau bukan; jika bersentuhan

dengan najis, maka ia tidak menjadi najis.

6. Air yang tidak diketahui secara jelas; apakah suci atau tidak, hukumnya adalah suci.

7. Air tidak diketahui, apakah air mutlak atau air mudhaf? Maka dihukumi air mutlak.

8. Seluruh barang yang najis (selain wadah) dengan sekali siraman menjadi suci, kecuali jika

najisnya lantaran ter-kena kencing, maka jika menyucikannya dengan air qalil, hendaknya

dicuci sebanyak dua kali.

9. Untuk menyucikan karpet dan pakaian dan semacam-nya, maka pada setiap siraman

hendaknya diperas atau dengan cara apa saja sehingga airnya keluar.

Pertanyaan:

1. Bagaimana air kur bisa menjadi najis?

2. Apakah hukum air hujan yang bergenang dalam sebuah genangan dan hujan itu sudah

berhenti seperti hukum air hujan yang sedang berlangsung?

3. Jika sumber air kadarnya lebih dari satu kur, lalu kita ragu apakah air yang ada di dalamnya

sebanyak satu kur atau tidak, apakah hukum air itu?

4. Bagaimana cara menyucikan pakaian najis karena ter-kena darah dengan memakai air qalil

atau air parit?

Pelajaran 6

CARAMENYUCIKAN TANAH

YANGNAJIS

Menyucikan Tanah [69]

1. Dengan air kur: pertama-tama, buanglah tanah yang ter-kena najis lalu siramkan air kur atau

alirkan air ke per-mukaannya sampai ke seluruh letak-letak najis.

2. Dengan air qalil:

a. Kalaulah permukaan tanah itu membuat air tidak bisa mengalir di atasnya (yakni tanah

itu menyerap air), maka tanah tidak bisa suci dengan air qalil.[70]

b. Jika air bisa mengalir di atas tanah, maka hanya per-mukaan yang dialiri air saja menjadi

suci.

Beberapa Masalah

1. Dinding yang najis bisa menjadi suci seperti halnya per-mukaan tanah.[71]

2. Dalam menyucikan permukaan tanah, jika air itu meng-alir dan masuk ke dalam sumur, atau

air itu mengalir ke tempat lain, maka seluruh permukaan tanah yang dialiri air tersebut

menjadi suci.

Tanah

1. Jika telapak kaki atau bawah sepatu berjalan dalam keadaan najis, dan karena bersentuhan

dengan tanah sehingga benda najisnya hilang, maka ia menjadi suci. Dengan demikian, tanah

adalah penyuci telapak kaki dan bawah sepatu, akan tetapi harus memenuhi bebe-rapa syarat:

a. Hendaknya tanah itu suci.

b. Hendaknya tanah itu kering (tidak basah).

c. Tanah penyuci dapat berupa tanah, pasir, batu, pa-ving dan sebagainya.[72]

Masalah: bila persentuhan telapak kaki atau bawah sepatu dengan tanah dapat menghilangkan

benda najisnya, maka ia menjadi suci. Akan tetapi, sebaiknya berjalan minimal sam-pai lima belas

langkah.[73]

Sinar Matahari

Sinar matahari—dengan syarat-syaratnya yang akan dise-butkan—dapat menyucikan bendabenda

seperti:

1. Tanah.

2. Bangunan dan bagian-bagiannya, seperti pintu dan jendela.

3. Pohon dan tumbuhan.[74]

Syarat-syarat Sinar Matahari sebagai Penyuci

 

1. Benda yang terkena najis hendaknya masih basah; sede-mikian rupa sehingga benda lain akan

basah seketika bersentuhan dengannya.

2. Benda yang terkena najis menjadi kering karena sinar matahari. Bila benda itu tetap basah

atau lembab, maka ia belumlah suci.

3. Hendaknya tidak ada penghalang yang menghalau sinar matahari seperti awan atau gorden,

kecuali jika sangat tipis dan tidak sampaimenghalau sinarnya.

4. Benda yang terkena najis itu menjadi kering semata-mata akibat sinar matahari. Artinya, tidak

dibantu oleh angin, misalnya.

5. Ketika sinar matahari memancar, hendaknya benda najis sudah tidak ada pada benda yang

ternajisi.[75] Bila benda najis itu masih ada padanya, maka sebelum terkena sinar matahari,

hendaknya benda najis tersebut dihi-langkan terlebih dahulu darinya.

6. Bagian luar dan dalam dinding atau tanah hendaknya kering sekaligus. Jadi, bila pada hari ini

bagian luarnya kering namun pada esok hari, bagian dalamnya baru kering, maka yang suci

pada hari ini adalah bagian luarnya saja.

Masalah:

jika tanah dan sebagainya terkena najis akan tetapi tidak basah, maka siramkanlah

sedikit air atau sesuatu yang bisa membasahinya ke atasnya, dan untuk menyucikannya biarkan

sinar matahari mengena padanya.[76]

Islam

Jika orang kafir membaca dua kalimat syahadat, dia menjadi Muslim, dan dengan demikian,

seluruh badannya menjadi suci. Kalimat syahadat adalah seperti di bawah ini:

اَشْه د اَنْ لاَ اِله اِلَّا اللهُ و اَشْه د اَنَّ م ح م د ا ر س و لُ الله   [77]

( Asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna Muham-madan rasulullah)

Hilangnya Benda Najis

Pada dua perkara di bawah ini, sesuatu yang terkena najis bisa menjadi suci dengan hilangnya

benda najis dan tidakmemerlukan siraman air, yaitu:

1. Anggota badan binatang. Misalnya, tatkala seekor ayam memakan benda najis; patuknya

menjadi suci seketika hilangnya benda najis darinya.

2. Bagian-bagian dalam badan manusia seperti; bagian dalam mulut, hidung dan telinga.

Misalnya, ketika menggosok gigi, darah keluar dari gusi. Bila air ludah tidak berwarna darah,

maka mulut itu suci dan tidak perlu membasuhnya.[78]

Kesimpulan Pelajaran

1. Tanah yang tidak bisa dialiri air tidak dapat disucikan dengan air qalil.

2. Jika menyucikan tanah dengan air qalil, permukaan yang dialiri air saja menjadi suci, adapun

permukaan yang digenangi air adalah najis.

3. Telapak kaki dan bawah sepatu yang najis dapat men-jadi suci hanya dengan berjalan di atas

tanah lalu benda najisnya hilang.

4. Sinar matahari dengan syarat-syaratnya bisa menyuci-kan tanah, bangunan, pohon dan

tumbuhan.

5. Jika orang kafir menjadimuslim, maka dia menjadi suci.

6. Bagian dalam mulut dan hidung menjadi suci dan tidak perlu dibasuh hanya dengan

hilangnya najis dari bagi-an-bagian dalam tersebut

Pertanyaan:

1. Sebagian dari dinding rumah ternajisi. Jelaskan bagai-mana cara menyucikannya!

2. Bawah sepatu terkena lumpur yang najis. Bagaimana ia bisa menjadi suci dengan hanya

berjalan kaki?

3. Apakah sinar matahari bisa menyucikan kayu, gandum dan padi?

4. Bisakah menjadi suci; jika orang kafir membaca dua kali-mat syahadat dengan bahasa

Indonesia atau Inggris?

Pelajaran 7

WUDU

Setelah belajar mukadimah salat yang paling awal, yaitu penyucian badan dan pakaian dari halhal

najis, kita akan menjelaskan mukadimah kedua, yaitu wudu. Sebelum mela-kukan salat,

hendaknya pelaku salat berwudu dan memper-siapkan dirinya untuk menunaikan ibadah yang

agung ini. Bahkan pada keadaan tertentu, diwajibkan mandi terlebih dahulu; artinya membasuh

seluruh badan. Bila tidak bisa wudu atau mandi, dia harus melakukan amalan pengganti, yaitu

tayamum sebagaimana akan diterangkan hukumnya masing-masing pada pelajaran ini dan

pelajaran yang akan datang.

Cara Berwudu

Untuk berwudu, mula-mula membasuh wajah lalu memba-suh tangan kanan kemudian tangan

kiri. Setelah membasuh ketiga anggota ini, segera mengusap kepala dengan air dari basuhan yang

tersisa di telapak tangan. Yakni, usapkan telapak tangan kanan pada kepala dan lanjutkan dengan

mengusap kaki kanan, dan akhirnya usaplah kaki kiri de-ngan air yang tersisa di tangan kiri.

Untuk lebih detail, kini perhatikan penjelasan amalan-amalan wudu di bawah ini:

Amalan-amalan Wudu [79]

1. Membasuh:

a. Wajah: ukuran panjangnya dari tempat tumbuhnya rambut sampai dagu, dan ukuran

lebarnya antara ujung ibu jari sampai ujung jari tengah. Ini bisa dila-kukan dengan

meletakkan telapak tangan di tengah-tengah muka.

b. Tangan kanan: dari siku sampai ujung jari.

c. Tangan kiri: dari siku sampai ujung jari.

2. Mengusap:

a. Kepala: bagian depan di atas dahi.

b. Kaki kanan: atas kaki dari ujung jari sampai tonjolan kaki bagian atas.[80]

c. Kaki kiri: atas kaki dari ujung jari sampai tonjolan kaki bagian atas.

Keterangan Amalan-amalan Wudu

Membasuh

1. Ukuran wajib dalam membasuh wajah dan kedua tangan adalah sebagaimana di atas. Akan

tetapi, untuk lebih yakin, basuhlah yang wajib dan basuhlah sedikit sekitarnya.[81]

2. Berdasarkan ihtiyath wajib,[82] membasuh wajah hendak-nya dari atas ke bawah. Bila membasuh

wajah dilakukan sebaliknya, maka wudu tidaklah sah.[83]

Mengusap

Mengusap Kepala

1. Letak usapan: sebagian dari kepala yang berada di atas dahi (kepala bagian depan).

2. Ukuran wajibnya usapan: sekadarnya sudah cukup (yakni, sekadar orang dapat melihatnya

dan mengata-kan bahwa ia telah mengusap kepalanya).

3. Ukuran sunahnya usapan: selebar tiga jari rapat dan sepanjang satu jari.

4. Boleh mengusap dengan tangan kiri.[84]

5. Mengusap tidak harus sampai kulit kepala, bahkan mengusap rambut di bagian depan kepala

sudah sah, kecuali jika rambutnya begitu panjang sehingga ketika di sisir mengurai ke arah

wajah, maka pada kondisi demikian ini hendaknya mengusap kulit kepala atau pangkal rambut.

6. Mengusap rambut di selain letak yang ditentukan itu tidak sah, sekalipun rambut itu dikumpulkan di atas letak pengusapan kepala.[85]

Mengusap Kaki

1. Letak usapan: punggung kaki.

2. Ukuran wajibnya usapan: punggung kaki dari ujung jari sampai tonjolannya.[86] Lebarnya:

sekedarnya sudah cukup walaupun selebar satu jari.

3. Ukuran sunahnya usapan: seluruh punggung kaki (dari ujung jari kaki sampai pergelangannya).

4. Usaplah kaki kanan terlebih dahulu sebelum mengusap kaki kiri.[87] Akan tetapi, tidak harus mengusap kaki kanan dengan tangan kanan dan kaki kiri dengan tangan kiri.[88]

Hukum-hukum yang Sama dalam Mengusap Kepala dan Kaki

1. Dalam mengusap kepala dan kaki, tanganlah yang harus bergerak. Bila tangan tidak bergerak

namun kepala atau kaki yang bergerak, maka wudunya tidak sah. Namun, ketika tangan

sedangmembasuh dan kepala atau kaki sedikit bergerak, demikian ini tidak apa-apa.[89]

2. Jika untuk mengusap tidak ada sisa air di telapak ta-ngan, maka tidak boleh membasah

tangan dengan air lain, akan tetapi harus mengambil air yang tersisa dari anggota wudu

lainnya.[90]

3. Ukuran air di tangan adalah sekadar berpengaruh untuk mengusap basah kepala dan kaki.[91]

4. Letak usapan (kepala dan punggung kaki) hendaknya kering. Oleh karenanya,  bila letak

usapan itu basah, hen-daknya dikeringkan terlebih dahulu. Akan tetapi, jika basahnya sedikit

sekali sehingga tidak sampai meng-halangi pengaruh basahnya tangan pada letak usapan,

maka tidak apa-apa.[92]

5. Hendaknya antara tangan dan kepala atau kaki tidak ada penghalang seperti jilbab, topi atau

kaos kaki dan sepatu, walaupun tipis sekali, sehingga air usapan bisa sampai pada kulit

usapan (kecuali bila terpaksa).[93]

6. Letak usapan harus suci. Oleh karena itu, jika letak usapan najis dan tidak mungkin untuk

disucikan, maka hendaknya bertayamum.[94]

Kesimpulan Pelajaran

1. Wudu yaitu membasuh wajah dan tangan dan mengu-sap kepala dan kaki dengan syaratsyarat

yang akan datang.

2. Berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya wajah dan kedua tangan dibasuh dari atas ke bawah.

3. Dalam berwudu, setelah membasuh wajah dan kedua tangan, harus mengusap kepala bagian

depan dan pung-gung kedua kaki.

4. Ukuran wajibnya mengusap kepala adalah sekadar da-pat dikatakan bahwa pewudu telah

mengusap kepala.

5. Mengusap kepala harus pada kepala bagian depan di atas dahi.

6. Mengusap punggung kedua kaki sekedarnya saja sudah cukup, walaupun lebarnya hanya

satu jari, tetapi ukuran panjangnya yang harus diusap ialah dari ujung jari sam-pai tonjolan

punggung kaki.

7. Dalam mengusap hendaknya:

a. Tangan yang ditarik bergerak.

b. Letak usapan suci.

c. Tidak ada penghalang di antara tangan dan letak usapan.

Pertanyaan:

1. Sebutkan cara-cara wudu!

2. Seseorang menyisir rambut sampingnya ke bagian de-pan kepala. Apakah kewajiban pelaku

wudu ketika dia harus mengusap kepala?

3. Jelaskan empat darimasalah-masalah yang sama dalam mengusap kepala dan kaki!

4. Apakah boleh mengusap kepala dalam keadaan ber-jalan?

5. Apakah boleh mengusap kaos kaki atau sepatu jika udara dingin sekali?

6. Jelaskan ukuran wajib dan sunahnya mengusap kepala dan punggung kedua kaki!


3

4

5

6

7

8

9

10

11

12