BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula0%

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula pengarang:
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Fiqih

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

Buku Ini di Buat dan di teliti di Yayasan Alhasanain as dan sudah disesuaikan dengan buku aslinya

pengarang: Muhammad Husein Falah Zadeh
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Pengunjung: 14873
Download: 3001

Komentar:

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula
Pencarian dalam buku
  • Mulai
  • Sebelumnya
  • 50 /
  • Selanjutnya
  • Selesai
  •  
  • Download HTML
  • Download Word
  • Download PDF
  • Pengunjung: 14873 / Download: 3001
Ukuran Ukuran Ukuran
BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

pengarang:
Indonesia

Buku Ini di Buat dan di teliti di Yayasan Alhasanain as dan sudah disesuaikan dengan buku aslinya

Pelajaran 42

MAKANDANMINUM

Allah Swt. telah menghamparkan alam yang indah, men-ciptakan berbagai macam binatang dan

buah-buahan serta sayur-sayuran untuk manusia supaya mereka dapat me-manfaatkannya

sebagai makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal serta kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Akan tetapi, semua ini tidak lepas dari peraturan dan undang-undang agama guna menjaga jiwa

manusia, baik dari sisi keselamatan jasmani maupun rohani, dan guna menjaga keutuhan generasi

mereka dan menghormati hak-hak orang lain.

Pada pelajaran ini kami akan membahas sebagian yang berkaitan dengan masalah makanan

dan minuman.

Macam-macam makanan

1. Tumbuh-tumbuhan

a. Buah-buahan

b. Sayur-sayuran

2. Binatang

a. Binatang berkaki empat

§ Binatang ternak

§ Binatang liar

b. Binatang unggas.

c. Binatang air.

Hukum-hukum Makanan[610]

· Makanan dari Macam Tumbuhan

Semua buah-buahan dan sayur-sayuran adalah halal kecuali jika berbahaya untuk

keselamatan badan.

· Makanan dari Macam Binatang

1. Binatang berkaki empat

1.1. Binatang ternak berkaki empat:

a. Yang halal dagingnya:

§ Segala jenis kambing atau domba.

§ Sapi dan kerbau.

§ Unta.

b. Yang makruh dagingnya:

§ Kuda.

§ Bagal (hasil peranakan dari kuda dan ke-ledai).

§ Keledai.

c. Yang haram dagingnya:

§ Anjing.

§ Kucing.

§ Seluruh binatang lainnya.

1.2. Binatang liar berkaki empat:

a. Yang halal dagingnya:

§ Rusa.

§ Sapi.

§ Kambing gunung

§ Zebra

b. Yang haram dagingnya: yaitu seluruh bina-tang buas seperti seri-gala dan macan.[611]

Masalah:

o Daging semua binatang yang buas adalah ha-ram, sekalipun—dalam sifat

kebuasannya—ada yang agak lemah seperti: serigala.

o Memakan daging kelinci adalah haram.

o Seluruh jenis serangga haram dimakan.[612]

2. Binatang Unggas

2.1. Yang halal dagingnya:

§ Berbagai jenis burungmerpati.

§ Berbagai macam burung-burung kecil.

§ Ayam betina dan jantan.

2.2. Yang haram dagingnya:

§ Kelelawar

§ Burungmerak

§ Burung gagak

§ Semua burung yang berkuku cengkram se-perti: elang.[613]

Masalah:

o Makruh memakan daging burung layang-layang dan burung hudhud[614] .[615]

o Telur ayam dan telur seluruh burung yang daging-nya halal adalah halal. Dan telur

burung yang dagingnya haram adalah haram.[616]

o Belalang termasuk binatang yang terbang dan dagingnya halal.[617]

3. Binatang Air

3.1. Dari binatang-binatang yang hidup di laut yang dagingnya halal adalah ikan-ikan

yang bersisik dan sebagian dari burung laut.

3.2. Udang termasuk binatang laut yang halal.[618]

Masalah:

o Haram memakan tanah.[619]

o Tidaklah apa-apa memakan sedikit turbah Imam Husein a.s. untuk mendapatkan

kesembuhan.[620]

o Haram memakan dan meminum sesuatu yang najis.[621]

o Haram memakan sesuatu yang berbahaya bagi dirinya,[622] seperti makanan yang berlemak

bagi orang sakit; dimana itu berbahaya bagi dirinya.[623]

o Haram memakan telur binatang berkaki empat yang halal dagingnya.[624]

o Haram meminum arak dan cairan-cairan yangme-mabukkan.[625]

o Setiap Muslim wajib untuk memberi makan dan minum kepada saudara Muslim lainnya

yang hampir mati karena kehausan atau kelaparan, dan menyelamatkannya dari

kematian.[626]

Tata Krama Makan

· Hal-hal yang sunah dalam makan:

1. Mencuci kedua tangan sebelum dan sesudah makan.

2. Sebelum makan membaca Bismillah dan sesudah-nya membaca Alhamdulillah.

3. Makan dengan tangan kanan.

4. Suapan makan sedikit atau kecil.

5. Mengunyah makanan dengan baik.

6. Mencuci buah sebelum memakannya.

7. Jika makan bersama dalam satu hidangan, maka setiap orang disunahkan untuk

mengambil makanan yang ada di hadapannya.

8. Tuan rumah lebih dahulu memulai makan dan lebih cepat menyelesaikannya dari yang

lain.[627]

· Hal-hal yang makruh dalam makan:

1. Makan dalam keadaan kenyang.

2. Makan banyak.

3. Melihat ke wajah orang lain ketika sedang makan.

4. Makan makanan panas.

5. Meniup makanan yang siap dimakan.

6. Memotong roti dengan pisau belati.

7. Meletakkan roti di bawah tempat makanan.

8. Membuang buah sebelum dimakan bersih.[628]

Tata Krama Minum

· Perkara-perkara yang Sunah dalam Minum

1. Minum sambil berdiri di siang hari.

2. Sebelum minum membaca Basmallah dan sesudah minum membaca Alhamdulillah.

3. Minum dengan tiga kali nafas, yakni tidakmemi-num sekaligus tanpa nafas.

4. Setelah minum, sunah mengingat Imam Husein a.s., keluarganya dan sahabat-sahabatnya

serta melaknat para pembunuhnya.[629]

· Perkara-perkara yang Makruh dalam Minum

1.Minum banyak.

2. Minum air setelah memakan makanan berlemak.

3. Minum dengan tangan kiri.

4. Minum sambil berdiri dimalam hari.[630]

Kesimpulan Pelajaran

1. Termasuk binatang ternak yang halal dagingnya ialah kambing, domba, sapi, kerbau dan

unta. Daging kuda, bagal dan keledai adalah makruh. Daging anjing dan kucing serta hewan

lainnya adalah haram.

2. Daging kijang, kambing gunung dan zebra adalah halal.

3. Seluruh binatang buas seperti serigala dan macan adalah haram.

4. Haram memakan daging kelinci.

5. Haram memakan semua jenis serangga.

6. Sebagian jenis binatang unggas seperti macam-macam burung merpati, burung-burung kecil,

ayam betina dan jantan adalah halal dimakan daging mereka.

7. Haram memakan kelelawar, burung merak, burung gagak dan burung yang berkuku

cengkram.

8. Dari hewan-hewan air (yang hidup di laut), hanya ikan yang bersisik dan sebagian burung

laut halal dimakan.

9. Udang termasuk binatang yang halal.

10. Haram memakan tanah.

11. Haram memakan makanan yang najis.

12. Haram memakan sesuatu yangmembahayakan diri sendiri.

13. Wajib atas setiap Muslim untuk memberi makan dan minum kepada Muslim lainnya yang

hampir mati karena kelaparan atau kehausan dan wajib menyela-matkannya dari kematian.

14. Makan dan minum memiliki tata krama tersendiri. Siapa yang mengamalkannya akan

mendapatkan keselamatan dirinya dan pahala ukhrawi.

Pertanyaan:

1. Di antara binatang ternak berkaki empat, mana saja yang haram dagingnya?

2. Apa hukum memakan daging kelinci?

3. Apakah binatang-binatang berikut ini halal ataukah haram; burung gagak, keledai, ular,

semut, sapi, kucing, tikus dan domba betina?

4. Apa hukum telur burung merpati, telur burung gagak, telur burung-burung kecil dan telur

kambing?

5. Apa hukum merokok?

6. Sebutkan lima hal dari sunah-sunahmakan dan mak-ruh-makruhnya!

Pelajaran 43

MELIHAT DAN PERNIKAHAN

MELIHAT

Kemampuan melihat adalah salah satu karunia Allah Swt. Manusia harus menggunakan karunia

yang besar ini guna mencapai kesempurnaan diri dan kesempurnaan sesamanya dan menjaganya

agar tidak sampai digunakan untuk ber-maksiat, misalnya untuk melihat orang yang bukan

muhrimnya. Melihat alam dan menikmati keindahannya tidaklah apa-apa selama tidak sampai

melanggar hak-hak orang lain. Menjaga pandangan dan tidak melihat orang bukan muhrim dan

menjaga diri sehingga tidak dilihat oleh orang bukan muhrim memiliki hukum tersendiri yang

akan kami bahas sebagian darinya dalam pelajaran ini.

Muhrim dan Bukan Muhrim

Muhrim adalah orang yang tidak boleh menikah dengan-nya, dan dalam halmelihatnya tidak ada

batasan seba-gaimana yang ditetapkan pada orang-orang selainnya.

Orang-orang yang Muhrim bagi Lelaki

1. Ibu dan nenek.

2. Anak perempuan dan cucu perempuan.

3. Saudara perempuan.

4. Anak perempuan dari saudara perempuan.

5. Anak perempuan dari saudara lelaki.

6. Saudara perempuan ayah dan saudara perempuan ka-kek dari ayah maupun kakek dari ibu.

7. Saudara perempuan ibu dan saudara perempuan nenek dari ayah dan nenek dari ibu.[631]

Ketujuh macam orang-orang di atas ini adalah muhrim karena nasab atau keturunan. Mereka

semua adalah muhrim bagi seorang lelaki dan tidak boleh dinikahi olehnya.

Di samping mereka, ada pula sekelompok orang yang menjadi muhrim karena pernikahan,

yaitu:

1. Ibu istri dan nenek istri.

2. Anak istri, kendati bukan anaknya sendiri (anak tiri).

3. Istri ayah (ibu tiri).

4. Istri anak (menantu perempuan).[632]

Dengan demikian, maka setiap perempuan selain yang tersebut di atas adalah bukan-muhrim

bagi lelaki itu, termasuk istri saudara lelakinya dan saudara perempuan istrinya, walaupun dia

tidak boleh menikah dengannya selama saudara perempuannya berstatus sebagai istrinya (yakni,

walaupun hukum menikah dengan dua perempuan bersaudara adalah haram), kecuali jika

istrinya meninggal atau dicerai.[633]

Melihat Orang Lain

1. Suami boleh melihat seluruh badan istrinya. Begitu juga sebaliknya, istri boleh melihat

seluruh badan suaminya, sekalipun untuk kenikmatan seksual.[634]

2. Selain suami dan istri, penglihatan seseorang kepada orang lain untuk kenikmatan seksual

hukumnya haram; baik sesama jenis seperti; lelaki melihat lelaki lain, atau bukan sesama jenis

seperti; lelaki melihat perempuan, baik muhrim atau bukan-muhrim. Dan, hukum haram ini

berlaku pada setiap penglihatan kepada semua ba-gian badan mereka.[635]

3. Terdapat hukum-hukum tertentu bagi seorang lelaki[636] yang melihat badan perempuan tidak

untuk kenikmatan seksual, sebagaiman akan kami jelaskan di bawah ini.

Penglihatan Lelaki kepada Perempuan

1. Perempuan itu sebagai muhrimnya:

a. Haram melihat auratnya.

b. Boleh melihat selain auratnya.

2. Perempuan itu bukan muhrimnya:

a. Boleh melihat wajah dan tangan sampai pergela-ngannya.[637]

b. Kecuali dua bagian di poin a. tadi, haram melihat seluruh badannya.[638]

* * *

PERNIKAHAN

Pernikahan akan menjadi wajib atas seseorang apabila dia tidak lagi mampu menahan diri dari

maksiat dan perbuatan dosa karena tidak menikah.[639]

Istri yang Baik

Seyogianya seseorang memperhatikan sifat-sifat calon istri-nya dan tidak merasa cukup hanya

melihat keindahan paras dan kekayaannya. Nabi Muhammad Saw. telah mengajar-kan kepada

kita sifat-sifat istri yang baik, di antaranya:

a. Penyayang.

b. Mulia dan menjaga kesucian dan kehormatan diri.

c. Terhormat dalam keluarganya.

d. Sopan dan santun di hadapan suaminya.

e. Berdandan dan merias diri hanya untuk suami.

f. Taat pada suami.[640]

Istri yang tidak Baik

Dalam riwayat, disebutkan sebagian sifat-sifat istri yang tidak baik; di antaranya:

a. Terhina dalam keluarganya.

b. Pendengki dan pendendam.

c. Tidak bertakwa.

d. Berdandan dan berias diri untuk orang lain.

e. Tidak taat pada suami.[641]

Akad Nikah

1. Kerelaan dua mempelai serta saling mencintai tidaklah cukup (untuk melangsungkan

pernikahan mereka). Oleh karena itu, selama akad nikah belum dilakukan (diucapkan),

lamaran atau masa tunangan tidak me-nyebabkan mempelai perempuan menjadi muhrim

bagi mempelai lelaki, juga dia (mempelai perempuan) masih sama seperti semua

perempuan bukan-muhrim yang lain bagi mempelai lelaki tersebut.[642]

2. Dalam pernikahan, akad nikah harus diucapkan sesuai dengan redaksi (kalimat akad) yang

khusus.

3. Jika satu huruf saja dari kalimat akad nikah diucapkan secara keliru sehingga merubah

maknanya, maka akad nikah menjadi tidak sah.[643]

Kesimpulan Pelajaran

1. Karena keturunan, orang-orang berikut ini menjadi muhrim bagi seorang lelaki: ibu, anak

perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara perem-puan, anak perempuan

saudara laki, bibi dari ayah, bibi dari ibu.

2. Karena pernikahan, orang-orang berikut ini menjadi muhrim dengan seorang lelaki: istri, ibu

istri, anak perempuan istri, istri ayah, istri anak.

3. Saudara perempuan istri itu bukan-muhrim, walaupun kawin dengannya tidak boleh selama

saudaranya ber-status sebagai istrinya.

4. Selain suami istri, melihat bagian apa saja dari badan orang lain untuk kenikmatan seksual

adalah haram.

5. Lelaki boleh melihat badan seluruh perempuan muh-rimnya tanpa kenikmatan seksual,

kecuali aurat mereka.

6. Lelaki boleh melihat wajah dan tangan seluruh perem-puan bukan-muhrim tanpa kenikmatan

seksual.

7. Melihat seluruh anggota badan—selain wajah dan ta-ngan—perempuan bukan-muhrim

adalah haram.

8. Jika seseorang melakukan perbuatan maksiat dan dosa karena tidak menikah, maka dia wajib

menikah.

9. Dalam pernikahan, kalimat khusus akad nikah harus diucapkan, dan sekedar kerelaan kedua

mempelai tidak-lah cukup.

Pertanyaan:

1. Siapa saja yang menjadi salingmuhrim karena perni-kahan?

2. Berapa kelompok perempuan yangmenjadimuhrim le-laki?

3. Apa hukum melihat rambut bibi dari ayah maupun bibi dari ibu?

4. Apa hukum melihat badan istri paman dari ayah dan istri paman dari ibu?

5. Apakah menikah itu wajib?

Pelajaran 44

HUKUM-HUKUM MASJID,

AL-QURAN DAN MENGUCAPKAN SALAM

HUKUM-HUKUM MASJID

Perkara-perkara yang Haram

1. Menghiasimasjid dengan emas.[644]

2. Menjual masjid, sekalipun sudah rusak.

3. Menajisimasjid. Dan jika telah ternajisi, harus segera disucikan.

4. Membawa tanah dan kerikil darimasjid, kecuali jika tanah itu tanah lebih.

Perkara-perkara yang Sunah

1. Pergi ke masjid lebih dahulu dari jemaah yang lain, dan pulangnya lebih lambat dari mereka.

2. Menyalakan lampu masjid.

3. Membersihkan masjid.

4. Pertama-tama, menginjakkan kaki kanan untukmasuk ke masjid.

5. Pertama-tama, menginjakkan kaki kiri untuk keluar dari masjid.

6. Mengerjakan salat sunah dua rakaat (salat Tahiyat masjid).

7. Memakai wangi-wangian dan pakaian yang paling ba-gus ketika pergi ke masjid.

Perkara-perkara yang Makruh

1. Melewatimasjid. Maksudnya, masjid hanya sebagai tempat lewat; tanpa salat di dalamnya.

2. Meludah dan membuang ingus di masjid.

3. Tidur di masjid, kecuali dalam kondisi terpaksa.

4. Berteriak dan bersuara keras di masjid, kecuali untukmengumandangkan azan.

5. Melakukan jual beli di masjid.

6. Membicarakan urusan dunia di masjid.

7. Pergi ke masjid bagi orang yang baru makan bawang merah (atau bombai) atau bawang putih

yang baunya mengganggu orang lain.[645]

* * *

HUKUM-HUKUM AL-QURAN

1. Al-Quran harus selalu bersih dan suci. Haram menajisi tulisan dan kertasnya. Dan jika telah

najis, harus segera disucikan.[646]

2. Jika sampul Al-Quran najis sehingga hilang kehormatan-nya, maka harus disucikan.[647]

Menyentuh Tulisan-tulisan Al-Quran

1. Bagi orang yang tidak punya wudu, haram menyen-tuhkan bagian dari badannya ke Al-

Quran.[648]

2. Sekaitan dengan tulisan Al-Quran, tidak ada perbedaan antara hal-hal di bawah ini:

o Antara ayat-ayat dan kata-kata Al-Quran, bahkan antara huruf-huruf dan harokatharokatnya.

o Antara apa saja yang memuat tulisan Al-Quran, baik itu kertas, tanah, dinding atau kain.

Semua itu tidak ada bedanya lagi dengan tulisan Al-Quran.

o Antara apa saja yang ditulis dengan pena, alat cetak, kapur, atau dengan yang lainnya.[649]

o Haram menyentuh tulisan Al-Quran—sekalipun itu tidak di dalam Al-Quran. Yakni, jika

suatu ayat ter-cantum dalam suatu buku, bahkan jika satu kata da-ri Al-Quran tertulis di

sebuah kertas, atau sepenggal dari lafadz Al-Quran itu robek dan ter-pisah dari lembaran

Al-Quran atau lembaran buku lainnya, maka hukum menyentuh semua ini tetap haram.

3. Beberapa hal di bawah ini tidak dianggap menyentuh tulisan Al-Quran dan tidak haram:

o Menyentuh tulisan Al-Quran dari balik kaca atau plastik.

o Menyentuh kertas Al-Quran, sampulnya dan sekitar tulisannya, walaupun hukumnya

makruh.

o Menyentuh terjemahan Al-Quran dengan bahasa apapun, kecuali nama Allah dengan

bahasa apapun. Maka, menyentuh nama Allah dengan bahasa apapun seperti kata Tuhan

adalah haram bagi orang yang tidak punya wudu.[650]

4. Kata-kata yang sama dalam Al-Quran dengan selain Al-Quran, seperti kata mu’min atau

alladzina; jika penulis-nya menulis dengan niat menulis Al-Quran, maka haram menyentuhnya

tanpa wudu.[651]

5. Menyentuh tulisan-tulisan Al-Quran juga haram bagi orang junub.

6. Orang junub tidak boleh membaca surah-surah Al-Quran yang memuat sujud wajib (rincian

masalah ini telah diterangkan pada Pelajaran 10).[652]

7. Bagi orang junub, makruh mengerjakan pekerjaan yang terkait dengan Al-Quran:

a. Membaca lebih dari tujuh ayat dari surah-surah Al-Quran yang tidakmemuat sujud wajib.

b. Menyentuhkan anggota badan ke sampul Al-Quran dan sekitarnya serta ke sela-sela

kosong di antara tulisan Al-Quran.

c. Membawa Al-Quran.

8. Disunahkan untuk berwudu selama membawa Al-Quran, membaca, menulis ayat-ayatnya

dan menyentuh sekitarnya.[653]

* * *

HUKUM-HUKUM MENGUCAPKAN SALAM

1. Sunah mengucapkan salam kepada orang lain, namun wajib menjawab salam.[654]

2. Makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedangmelakukan salat.[655]

3. Jika seseorang mengucapkan salam kepada orang yang sedang melakukan salat, maka pelaku

salat harus menja-wabnya dan mendahulukan kata “salamun”, yakni men-jawab begini:

“salamun alaik”, atau “salamun alaikum”.[656] [657]

4. Seseorang yang sedangmelakukan salat tidak boleh mengucapkan salam kepada orang lain.[658]

5. Seseorang harus segera menyampaikan jawaban salam seusai orang lain mengucapkan salam

kepadanya, dan dia berdosa jika sengaja tidak segera menjawabnya.[659]

6. Jika dua orang saling mengucapkan salam dalam waktu yang sama, maka masing-masing

wajib menjawab salam kepada yang lainnya.[660]

7. Makruh mengucapkan salam kepada orang kafir. Dan jika seorang kafir mengucapkan salam

kepada seorang Muslim, maka berdasarkan ihtiyath wajib orang muslim harus menjawabnya

dengan mengucapkan “’alaik” saja atau “salam” saja.[661]

Tata Krama Mengucapkan Salam

1. Adalah sunah:

a. Pengendara kendaraan mengucapkan salam kepada pejalan kaki.

b. Yang berdiri bersalam kepada yang duduk.

c. Kelompok yang sedikit mengucapkan salam kepada kelompok yang lebih banyak.

d. Yang lebih kecilmengucapkan salam kepada yang lebih besar.[662]

2. Selain dalam keadaan salat, sunah menjawab salam dengan ucapan yang lebih baik. Oleh

karenanya, jika seseorangmengucapkan “salamun alaikum”, maka sunah menjawabnya dengan

ucapan “salamun ‘alaikum waroh-matullah”.[663]

3. Adalah makruh mengucapkan salam kepada perem-puan, khususnya kepada perempuan

muda.[664]

Kesimpulan Pelajaran

1. Haram menjual masjid dan menghiasinya dengan emas.

2. Haram menajisi masjid dan wajib menyucikannya.

3. Tidak boleh membawa tanah dan kerikil dari masjid kecuali jika tanah yang lebih.

4. Haram menajisi tulisan dan kertas Al-Quran dan wajib menyucikannya.

5. Orang yang tidak punya wudu haram menyentuhkan anggota badannya ke tulisan Al-Quran.

6. Sekaitan dengan tulisan Al-Quran, tidak ada perbedaan antara hal-hal di bawah ini:

a. Ditulis pada Al-Quran atau pada selain Al-Quran.

b. Ayat Al-Quran atau kata-katanya, bahkan huruf-hurufnya.

c. Tertulis pada kertas atau pada selain kertas.

d. Tertulis dengan pena atau dengan selainnya.

7. Tidak apa-apa menyentuh tulisan Al-Quran dari balik kaca atau plastik.

8. Tidak apa-apa menyentuh terjemahan Al-Quran kecuali semua terjemahan lafadz Allah.

9. Sunah mengucapkan salam kepada orang lain, dan wajib menjawab salam.

10. Beberapa kondiri bagi pelaku salat sekaitan dengan ucapan salam:

a. Dalam keadaan salat, dia tidak boleh mengucapkan salam kepada orang lain.

b. Jika ada yang mengucapkan salam kepadanya, dia wajib menjawabnya tetapi harus

mendahulukan kata “salamun”.

c. Makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang mengerjakan salat.

11. Seseorang harus segera menjawab salam yang diucap-kan kepadanya.

12. Makruh mengucapkan salam kepada orang kafir.

Pertanyaan:

1. Apa hukumnya membawa turbah milik masjid untuk dipakai salat di rumah?

2. Sekaitan dengan menjaga masjid, pekerjaan apa saja yang hukumnya wajib, sunah dan

makruh?

3. Apa hukumnya tidur di dalam masjid dan melewatinya?

4. Apa hukumnya menulis ayat Al-Quran di badan (tato)?

5. Apa hukumnya menyentuh tanpa wudu ayat-ayat Al-Quran yang tertulis pada batu nisan

(kuburan)?

6. Sekaitan dengan Al-Quran, pekerjaan apa saja yang hukumnya haram?

7. Bagaimana menjawab salam dalam keadaan salat?

8. Apakah kamu tahu kenapa dalam kondisi salat kita ti-dak boleh mengucapkan salam kepada

orang lain, tetapi kita harus menjawab salam orang yang mengucapkan-nya salam kepada

kita?

Pelajaran 45

MERAMPAS, BERSUMPAH, BERBOHONGDANMENGUMPAT

MERAMPAS (GHASAB)

Definisi Merampas (Ghasab)

Merampas (gashab) yaitu perbuatan seseorang menguasai milik atau hak orang lain dengan cara

yang tidak benar dan zalim.

Merampas termasuk sebagai dosa besar, dan perampas akan mendapatkan azab yang pedih di

Hari Kiamat nanti.

Macam-macam Merampas

1. Merampas barang milik:

a. Barang milik pribadi seperti; mengambil pena dan buku orang lain, atau memecahkan

kaca rumah orang lain.

b. Barang milik umum seperti; mengambil barang-barang sekolah, memecahkan lampu jalan,

tidak mengeluarkan khumus, atau tidakmengeluarkan zakat.

2. Merampas hak guna:

a. Hak guna pribadi seperti; menduduki bangku du-duk orang lain di kelas, atau salat di

tempat yang sudah dipilih oleh orang lain di masjid.

b. Hak guna umum seperti; mencegah orang lain dari menggunakan masjid, atau jembatan,

atau jalan, atau mencegah orang lain dari melintasinya.[665]

Hukum-hukum Merampas

1. Hukum seluruh macam merampas adalah haram dan terhitung sebagai dosa besar.[666]

2. Jika seseorang merampas sesuatu, maka selain telah berbuat haram, dia harus

mengembalikannya kepada pemiliknya, dan jika rampasan itu hilang, dia harus

menggantinya.[667]

3. Jika dia merusakkan barang rampasannya, maka harus mengembalikan kepada pemiliknya

berikut ongkos per-baikan. Jika setelah perbaikan, harganya menjadi lebih murah dari harga

sebelumnya, dia harus membayar selisih harganya.[668]

4. Jika dia mengubah barang rampasannya menjadi lebih bagus—misalnya dia memperbaiki

sepeda rampasan menjadi lebih bagus—lalu pemiliknya menuntutnya agar mengembalikan

barang rampasan dengan keadan yang sudah lebih bagus itu, maka dia harus menyerahkannya

kepada pemiliknya dan tidak boleh meminta ongkos perbaikan, juga tidak berhak

untukmengu-bahnya lagi menjadi seperti semula.[669]

* * *

BERSUMPAH

1. Jika seseorang bersumpah dengan menyebut salah satu nama Allah; bahwa dia akan

mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, misalnya; demi Allah akan berpuasa, atau demi

Allah tidak akan merokok, maka dia wajib mengamalkan sumpahnya.[670]

2. Jika sengaja tidak mengamalkan sumpahnya, dia harus membayar salah satu dari tiga kaffarah

berikut ini:

a. Memerdekakan seorang budak.

b. Memberi makan kepada sepuluh orang fakir.

c. Memberi pakaian kepada sepuluh orang fakir.

3. Jika tidak mampu membayar satu pun dari tiga macam kaffarah ini, dia harus berpuasa tiga

hari.[671] .[672]

4. Jika dia mengatakan sumpah yang benar, hukum sumpahnya makruh. Namun, jika dia

mengatakan sum-pah palsu, maka hukum sumpahnya haram dan ter-masuk dosa besar.[673]

* * *

BERBOHONG

1. Berbohong termasuk perbuatan haram dan dosa besar.[674]

2. Jika berbohong untuk mencegah terjadinya masalah yang betul-betul serius seperti; untuk

mencegah terbu-nuhnya jiwa seseorang, atau hancurnya kehidupan rumah tangga, maka

tidaklah apa-apa.[675]

MENGUMPAT (GHIBAH)

Definisi Mengumpat

Jika seseorang mempunyai sifat yang tidak terpuji, atau dia telah melakukan suatu perbuatan

yang salah, dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya, sedangkan dia sendiri tidak suka bila

sifat dan perbuatan dirinya ini dibicarakan kepada orang lain, maka membicarakan orang tersebut

di depan orang lain adalah perbuatan mengumpat dan menggunjing (ghibah).[676]

Hukum-hukum Mengumpat

1. Mengumpat itu haram; baik bagi pengumpat juga bagi pendengar umpatannya.[677]

2. Jika seseorang mengumpat kejelekan orang lain, dia harus bertaubat dan tidak harus

menceritakan umpa-tannya kepada orang yang diumpatnya.[678]

3. Jika seseorang tidak mendirikan salat namun dia tidak menampakkan kebiasaan buruknya ini

kepada orang lain, maka mengumpat orang seperti ini tetap tidak dibolehkan, walaupun

wajib beramar makruf dan nahimunkar kepadanya.[679]

* * *

MENCUKUR JANGGUT

Berdasarkan ihtiyath wajib, hukum mencukur janggut—baik dengan silet maupun dengan mesin

cukur—adalah haram.[680]

Pertanyaan:

Bolehkah seorang lelaki yang berusia sekitar 18 sampai 19 tahun mencukur wajahnya sampai

dua atau tiga kali dengan maksud supaya bulu tumbuh di wajahnya atau supaya tumbuhnya

lebih bagus, ataukah tidak boleh?

Jawab:

Berdasarkan ihtiyath wajib, tidak boleh mencukur janggut. Namun, selama janggut belum

tumbuh, mencukur wajah dengan silet tidaklah apa-apa.[681]

Kesimpulan Pelajaran

1. Merampas merupakan dosa besar, dan perampas akan mendapatkan azab yang pedih di Hari

Kiamat.

2. Merampas barangmilik dan hak guna pribadi dan umum adalah haram.

3. Seseorang yangmerampas sesuatu harus mengemba-likan kepada pemiliknya.

4. Seseorang yang merusakkan barang rampasannya harus mengembalikan kepada pemiliknya

beserta ongkos per-baikan.

5. Jika seseorang bersumpah dengan menyebut salah satu nama Allah; bahwa ia akan

mengerjakan sesuatu atau akan meninggalkannya, dia wajib mengamalkannya.

6. Jika tidak mengamalkan sumpahnya, dia harus memer-dekakan seorang budak, atau memberi

makan sepuluh orang fakir, atau memberi pakaian sepuluh orang fakir. Jika dia tidak bisa

mengerjakan satu pun dari tiga hal ini, dia harus berpuasa tiga hari.

7. Bersumpah jujur adalah makruh, dan bersumpah palsu adalah adalah haram.

8. Berbohong itu haram dan termasuk dosa besar.

9. Mengumpat (ghibah) adalah dosa; baik bagi pengumpat juga bagi pendengar umpatannya.

10. Mengumpat seorang pendosa yangmelakukan dosanya secara rahasia tetap tidak dibolehkan.

11. Berdasarkan ihtiyath wajib, haram mencukur janggut.

Pertanyaan:

1. Jelaskan pengertian dari merampas (ghasab) dan berikan dua contoh dari merampas hak guna!

2. Apa hukum mengambil barang orang lain untuk digu-nakan secara pribadi, misalnya;

mengambil pena teman untuk menulis nomor telepon?

3. Menggunakan kapur dan papan tulis sekolah untuk latihan menulis, atau menulis yang tidak

pada tempat-nya; termasuk yangmana darimacam-macam meram-pas (ghasab)?

4. Apakah pengertian darimengumpat (ghibah)?

5. Apakah membicarakan nilai ujian seseorang kepada orang lain termasuk mengumpat?

6. Apa tugas orang yang telah mengumpat?

7. Seorang remaja yang telah tumbuh sedikit bulu di wajahnya dan dia malu jika

membiarkannya demikian; apakah dia boleh mencukur bulu tersebut?