BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula0%

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula pengarang:
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Fiqih

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

Buku Ini di Buat dan di teliti di Yayasan Alhasanain as dan sudah disesuaikan dengan buku aslinya

pengarang: Muhammad Husein Falah Zadeh
: Muhamad Taufik Ali Yahya
: Muhamad Taufik Ali Yahya
Kategori: Pengunjung: 14875
Download: 3001

Komentar:

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula
Pencarian dalam buku
  • Mulai
  • Sebelumnya
  • 50 /
  • Selanjutnya
  • Selesai
  •  
  • Download HTML
  • Download Word
  • Download PDF
  • Pengunjung: 14875 / Download: 3001
Ukuran Ukuran Ukuran
BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

BELAJAR FIKIH Untuk Tingkat Pemula

pengarang:
Indonesia

Buku Ini di Buat dan di teliti di Yayasan Alhasanain as dan sudah disesuaikan dengan buku aslinya

Pelajaran 28

SALAT JAMAAH(2)

Beberapa Hukum

1. Apabila imam jamaah mengerjakan salah satu salat wajib harian, makmum bisa mengikutinya

dengan salat wajib harian lainnya. Misalnya, jika imam mengerjakan salat Asar, makmum bisa

mengerjakan salat Zuhurnya secara berjamaah dengan imam tersebut. Atau, jika makmum

sudah salat Zuhur kemudian didirikan salat Zuhur berjamaah, maka makmum bisa

mengerjakan salat Asar bersama imam salat Zuhur tersebut.[390]

2. Makmum bisa mengerjakan salat qodho secara berjamaah dengan imam yang mengerjakan

salat ada’an. Walaupun salat qodho dari salat wajib harian yang lain, misalnya imam jamaah

mengerjakan salat Zuhur ada’an sementara makmum mengerjakan salat qodho Subuh.[391]

3. Salat Jamaah bisa didirikan sedikitnya oleh dua orang; satu orang sebagai imam dan lainnya

sebagai makmum, kecuali salat Jum’at, salat Id; Fitri dan Adha.[392]

4. Salat sunah tidak boleh dikerjakan secara berjamaah ke-cuali salat Istisqo’ (salat memohon

hujan).[393]

Tugas Makmum dalam Salat Jamaah

1. Makmum tidak boleh membaca takbirotul ihrom sebelum imam mengucapkannya. Bahkan

berdasarkan ihtiyath wajib, semasih imam membaca takbirotul ihrom, makmum tidak boleh

memulai membacanya.[394]

2. Makmum harus membaca semua apa yang ada dalam salat kecuali Al-Fatihah dan surah.

Akan tetapi jika makmum berada pada rakaat pertama atau kedua sementara imam pada

rakaat ketiga atau keempat, maka makmum harus membaca Al-Fatihah dan surah.[395]

Cara-cara Makmum Mengikuti Imam Jamaah

1. Kecuali pada bacaan takbirotul ihrom, makmum boleh mendahului atau tertinggal imam pada

bacaan-bacaan seperti Al-Fatihah, surah, zikir dan tasyahud.

2. Makmum tidak boleh mendahului imam pada gerakan-gerakan seperti rukuk, bangun dari

rukuk dan sujud. Yakni, makmum tidak boleh rukuk atau bangun darinya sebelum imam

melakukannya, begitu juga makmum tidak boleh sujud sebelum imam sujud. Akan tetapi,

jika makmum tertinggal dari amalan imam tidaklah apa-apa selama tidak jauh

ketertinggalannya.[396]

Masalah:

Jika makmum berjamaah pada saat imam dalam kondisi rukuk, akan terjadi satu dari keadaankeadaan

di bawah ini:

1. Makmum berjamaah pada saat imam rukuk dan belum selesai bacaan zikir rukuknya, salat

jamaahnya sah.

2. Makmum berjamaah sampai pada rukuknya imam ketika zikir rukuknya imam sudah pada

saat imam rukuk dan telah menyelesaikan bacaan zikir rukuknya namun masih dalam

keadaan rukuk, maka salat jama-ahnya tetap sah.

3. Makmum berjemaah dan segera rukuk namun tidak dapat mengejar rukuk imam, maka

salatnya secara sen-dirian (furoda) sah dan harus diselesaikan.[397]

Jika Makmum Bergerak Sebelum Imam karena Lupa:

1. Makmum bergerak rukuk sebelum imam rukuk; wajib bangun dari rukuk dan kembali rukuk

bersama imam.[398]

2. Makmum bergerak bangun dari rukuk sebelum imam bangun; hendaknya dia rukuk lagi dan

bangun dari rukuk bersama imam. Dalam kondisi seperti ini, kele-bihan rukuk—meskipun

sebagai rukun salat—tidaklah membatalkan salat.

3. Makmum bergerak sujud sebelum imam sujud; wajib bangun dari sujud dan sujud lagi

bersama imam.

4. Makmum bergerak bangun dari sujud sebelum imam bangun, dia harus sujud lagi.[399]

Jika tempat salat makmum lebih tinggi dari tempat salat imam, dan ketinggiannya seukuran

dengan yang umum pada zaman dahulu, maka tidak apa-apa. Misalnya, imam berada di lantai

satu masjid dan makmum berada di lantai dua. Akan tetapi, jika bangunan masjid seperti

bangunan zaman sekarang yang terdiri dari beberapa tingkat, maka salat jamaahnya

bermasalah.[400] .[401]

Beberapa Sunah dan Makruh dalam Salat Jamaah

1. Adalah sunah imam jamaah berada di depan bagian tengah dan para ulama dan orang-orang

saleh berada di barisan (shoff) pertama.

2. Adalah sunah barisan jamaah teratur rapih dan tidak sampai ada jarak antara jemaah salat

yang berdiri di setiap barisan.

3. Jika masih ada tempat kosong di barisan salat Jamaah, maka makruh berdiri sendirian di

belakang.

4. Adalah makruh jika makmum membaca bacaan-bacaan zikir salat yang sampai terdengar oleh

imam jamaah.[402]

Kesimpulan Pelajaran

1. Tidak sah salat sunah yang dikerjakan secara berjamaah kecuali salat Istisqo’ (salat memohon

hujan).

2. Setiap salat wajib harian bisa dikerjakan secara berja-maah dengan salat wajib harian lainnya.

3. Salat qodho juga bisa dikerjakan secara berjamaah.

4. Minimalnya, pelaku salat Jamaah terdiri dari dua orang kecuali salat Jum’at, salai Id; Fitri dan

Adha.

5. Cara-cara mengikuti imam jamaah:

a. Dalam bacaan:

§ Takbirotul ihrom: tidak boleh dibaca sebelum atau seiring dengan imam.

§ Selain takbirotul ihrom: boleh mendahului atau tertinggal imam.

b. Dalam amalan (gerakan):

§ Mendahului: tidak boleh.

§ Tertinggal: boleh selama tidak ada jeda waktu yang lama.

6. Jika makmum dapat mengejar rukuk imam, jamaahnya sah sekalipun imam telah selesai

membaca zikir rukuk.

7. Jika makmum mendahului imam karena lupa:

a. Bergerak rukuk: harus bangun dari rukuk dan rukuk lagi bersama imam.

b. Bergerak bangun dari rukuk: harus rukuk lagi.

c. Bergerak sujud: harus bangun dari sujud dan kembali sujud bersama imam. Kalaupun dia

tidak bangun dari sujud, salatnya tetap sah.

d. Bergerak bangun dari rukuk: harus kembali sujud.

8. Tidak apa-apa jika tempat salat makmum lebih tinggi dari tempat salat imam.

Pertanyaan:

1 Musafir yang salatnya harus qashr; apakah salat Asarnya bisa dikerjakan secara berjamaah

dengan salat Zuhur imam pada dua rakaat (3 & 4) Zuhur yang terakhir?

2. Apakah makmum boleh bergerak rukuk atau sujud sebelum imam bergerak rukuk atau

sujud?

3. Apa tugas makmum jika dia bangun dari sujud dan melihat imam masih dalam keadaan

sujud?

4. Apa tugas makmum jika pada rakaat pertama salat Jum’at dia—karena lupa—rukuk sebelum

qunut?

5. Salat sunah apakah yang bisa dikerjakan secara ber-jamaah?

Pelajaran 29

SALAT JUM’AT DAN SALAT ID

SALAT JUM’AT

Salat Jum’at merupakan salah satu sarana perkumpulan mingguan kaum Muslimin. Para jemaah

salat pada hari Jum’at bisa mengerjakan salat Jum’at sebagai ganti dari salat Zuhur.[403] .[404]

Pentingnya Salat Jum’at

Imam Khomeini ra. dalam tulisannya tentang pentingnya salat Jum’at mengatakan: ‘Salat Jum’at

dan dua khotbahnya merupakan peringatan hari besar bagi kaum Muslimin seperti musim haji

dan hari raya Idul Fitri serta hari raya Idul Adha. Sayangnya, kaum Muslimin telah lengah dan

tidak sadar akan pentingnya tugas ibadah-politik ini. Padahal, dengan sedikit pengetahuan dan

perhatian ter-hadap hukum kenegaraan, politik, sosial dan ekonomi Islam, seseorang akan

memahami bahwa Islam adalah agama politik. Seorang yang beranggapan bahwa agama terpisah

dari politik adalah orang bid’ah yang tidak tahu Islam juga tidakmengenal politik”.[405]

Cara-cara Salat Jum’at

Kewajiban-kewajiban

Salat Jum’at terdiri dari dua rakaat seperti halnya salat Subuh. Bedanya, dalam salat Jum’at

terdapat dua khotbah yang disampaikan oleh imam salat, tepatnya sebelum pelak-sanaan salat

Jum’at.

Sunah-sunah

1. Membaca Al-Fatihah dan surah yang lain dengan suara keras (dilakukan oleh imam salat).[406]

2. Membaca surah Al-Jumu’ah setelah bacaan Al-Fatihah pada rakaat pertama (dilakukan oleh

imam salat).

3. Membaca surah Al-Munafikun setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat kedua (dilakukan

oleh imam salat).

4. Membaca dua qunut; yang pertama pada rakaat pertama sebelum rukuk, dan yang kedua

pada rakaat kedua sete-lah rukuk.[407]

Syarat-syarat Salat Jum’at

1. Seluruh syarat yang ada pada salat Jamaah juga harus dipenuhi pada salat Jum’at.[408]

2. Harus dikerjakan secara berjamaah, dan tidak sah jika dikerjakan sendirian.

3. Salat Jum’at dikerjakan sedikitnya oleh lima orang, yak-ni satu orang sebagai imam dan empat

orang sebagaimakmum.

4. Minimalnya, jarak antara dua (tempat pelaksanaan) salat Jum’at adalah satu farsakh.[409]

Tugas Imam Salat Jum’at dalam Menyampaikan Dua Khotbah

1. Memuji Allah Swt.

2. Bersalawat atas Nabi Saw. dan para imam maksum a.s.

3. Menganjurkan masyarakat untuk bertakwa dan meng-hindari dosa dan maksiat.

4. Membaca surah pendek dari Al-Quran.

5. Meminta ampunan kepada Allah Swt. untuk kaum muk-minin; laki-lakimaupun perempuan.[410]

Hal-hal yang Sepatutnya Disampaikan dalam Dua Khotbah[411]

1. Masalah-masalah yang diperlukan oleh kaum Muslimin sekaitan dengan urusan dunia

maupun akhirat.

2. Membicarakan situasi dunia terkini, baik yang meng-untungkan atau yang membahayakan

bangsa.

3. Membicarakan masalah politik dan ekonomi yang ber-pengaruh pada kemerdekaan dan

kemandirian kaum Muslimin dan berbagai cara interaksi dengan seluruh masyarakat dunia.

4. Membicarakan ikut campur negara-negara zalim dan penjajah dalam urusan politik dan

ekonomi kaum Muslimin yangmengakibatkan ketertindasan mereka.[412]

Tugas Jemaah Salat Jum’at

1. Berdasarkan ihtiyath wajib, mereka harus mendengarkan khotbah salat Jum’at.

2. Berdasarkan ihtiyath mustahab, hendaknya mereka tidak berbicara. Dan jika pembicaraan mereka menyebabkan hilangnya kesan khotbah atau membuat membuat mereka sendiri tidak mendengarkan khotbah, maka wajib menghentikan pembicaraan.

3. Ketika Imam Jum’at menyampaikan khotbah, berdasar-kan ihtiyath mustahab, para jemaah hendaknya duduk menghadap ke arah Imam Jum’at dan tidak melihat ke sekitarnya lebih dari yang diizinkan dalam salat.[413]

* * *

SALAT ID

Salat Id; Fitri dan Adul adalah sunah.

Waktu Salat Id

1. Waktu salat Id dari matahari terbit sampai tergelincir.[414]

2. Sunah mengerjakan salat Id Adha setelah matahari terbit.

3. Sunah memakan atau meminum sesuatu pada saat matahari telah terbit, lalu mengeluarkan zakat Fitrah[415] , kemudian mengerjakan salat Id[416] .[417]

Cara-cara Salat Id

Salat Id; Fitri dan Adha, terdiri dari dua rakaat dan sembilan qunut, dan dikerjakan sebagai

berikut:

1. Pada rakaat pertama: setelah membaca Al-Fatihah dan surah, bertakbir lima kali, dan setelah

setiap takbir bacalah qunut. Hingga seusai qunut yang kelima, ber-takbir lalu rukuk kemudian

sujud dua kali.

2. Pada rakaat kedua: setelah membaca Al-Fatihah dan surah, bertakbirlah empat kali, dan

setelah setiap takbir bacalah qunut. Hingga seusai qunut yang keempat, bertakbir lalu rukuk

kemudian sujud dua kali, lalu membaca tasyahud dan salam.

3. Pada qunut salat Id, membaca doa apa saja sudah cukup. Akan tetapi, dengan mengharap

pahala, sebaiknya membaca doa ini:

اللهم اهل الکبریاء و الغظمه و اهل الجود و الجبروت و اهل العفو و الرحمه و اهل التقوی و المغفره اسألک بحق هذا الیوم الذی جعلته للمسلمین عیدا و لمحمد صلی الله علیه و آله ذخرا و شرفا و مزیدا ان تصلی علی محمد و آل محمد و ان تدخلنی فی کل خیر ادخلت فیه محمدا و آل محمد و ان تخرجنی من کل سوء اخرجت منه محمدا و آل محمد صلواتک علیه و علیهم اللهم انی اسألک خیر ما سدلک به عبادک الصالحون و اعوذ بک مما استعاذ منه عبادک المخلصون .

Kesimpulan Pelajaran

1. Salat Jum’at dikerjakan pada hari Jum’at sebagai ganti salat Zuhur.

2. Salat Jum’at terdiri dari dua rakaat, dan wajib didahului oleh dua khotbah.

3. Syarat-syarat salat Jum’at antara lain:

a. Semua syarat yang berlaku pada salat Jamaah.

b. Harus dikerjakan secara berjamaah.

c. Minimalnya, didirikan oleh lima orang.

d. Minimalnya, jarak antara dua tempat pelaksanaan salat Jum’at adalah satu farsakh.

4. Khatib Jum’at—selain membaca khotbah; memuji Allah swt., bersalawat atas Nabi Saw. dan

para imam maksum a.s.—hendaknya menyerukan masyarakat agar bertakwa dan menjauhi

dosa serta membaca surah pendek dari Al-Quran.

5. Berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya para makmum mendengarkan khotbah ketika

disampaikan, dan sunah menghindari pembicaraan.

6. Salat Id terdiri dari dua rakaat dan memiliki sembilan qunut.

7. Pada rakaat pertama salat Id, setelah membaca Al-Fatihah membaca enam takbir dan lima

qunut, Pada rakaat kedua empat qunut dan lima takbir.

Pertanyaan:

1. Sebutkan perbedaan salat Zuhur dengan salat Jum’at!

2. Minimalnya, berapakah makmum dalam salat Jum’at?

3. Dengan merujuk pelajaran yang lalu, sebutkan syarat-syarat imam salat Jamaah yang juga

berlaku pada imam Jum’at!

4. Apa pandangan Imam Khomeini ra. tentang orang yang beranggapan bahwa agama terpisah

dari politik?

5. Berapa kali takbir dan qunut dalam Salat Id?

Pelajaran 30

SALATAYAT DAN SALAT-SALAT SUNAH

SALAT AYAT

Salah satu dari salat-salat wajib adalah salat ayat. Ia menjadi wajib disebabkan peristiwa yang

terjadi di langit maupun di bumi seperti:

§ Gempa bumi

§ Gerhana bulan (khusuf)

§ Gerhana matahari (kusuf)

§ Petir, halilintar dan angin kuning serta merah dan semacamnya yang menakutkan masyarakat

umum.[418] .[419]

Cara-cara Salat Ayat

1. Salat Ayat terdiri dari dua rakaat, dan setiap rakaatnya memiliki lima rukuk.

2. Dalam salat Ayat, setiap sebelum rukuk membaca surah Al-Fatihah dan surah, dan dengan

demikian dalam dua rakaat membaca sepuluh Al-Fatihah dan sepuluh surah. Akan tetapi,

satu surah bisa dibagi menjadi lima bagian dan setiap bagian dibaca sebelum rukuk, dan

dengan begini dalam dua rakaat membaca dua Al-Fatihah dan dua surah.

Rakaat Pertama

Membaca Al-Fatihah dan Bismillahirrohmanirrohim kemu-dian rukuk, lalu bangun dan membaca

ayat pertama surah Al-Ikhlas kemudian rukuk, lalu bangun dan membaca ayat kedua surah Al-

Ikhlas, lalu bangun dan membaca ayat ketiga surah Al-Ikhlas kemudian rukuk, lalu bangun dan

membaca ayat keempat surah Al-Ikhlas kemudian rukuk, lalu bangun dan sujud dua kali

kemudian bangun berdiri untuk rakaat kedua.

Rakaat Kedua

Rakaat kedua seperti rakaat pertama kemudian membaca tasyahud dan salam.[420]

Hukum-hukum Salat Ayat

1. Jika terjadi suatu kejadian yang menyebabkan wajibnya salat Ayat di satu kota, maka hanya

penduduk kota itu—tidak penduduk kota lain—yang wajib menger-jakan salat Ayat.[421]

2. Jika pada satu rakaat membaca lima kali Al-Fatihah dan surah, lalu pada rakaat lainnya

membaca satu kali Al-Fatihah dan satu surah yang dibagi menjadi lima bagian, maka salat

Ayatnya sah.[422]

3. Sunah membaca qunut sebelum rukuk yang kedua, keempat, keenam, kedelapan dan

kesepuluh. Dan hanya membaca satu qunut sebelum rukuk kesepuluh sudah mecukupi

(sunah).[423]

4. Setiap rukuk dalam salat Ayat adalah rukun; jika sengaja atau lupa dikurangi atau dilebihi,

salatnya batal.[424]

5. Salat Ayat bisa dikerjakan secara berjamaah, dan dalam kondisi ini, yang membaca Al-Fatihah

dan surah hanya imam jamaah.[425]

* * *

SALAT-SALAT SUNAH

1. Salat sunah disebut juga dengan nafilah.

2. Salat sunah macamnya banyak sekali, tetapi di sini kita akan belajar salat-salat sunah yang

lebih penting.[426]

Salat Tahajud (Salat Malam)

Salat Tahajud dikerjakan dalam 11 rakaat, yaitu demikian:

Dua rakaat dengan niat nafilah malam.

Dua rakaat dengan niat nafilah malam.

Dua rakaat dengan niat nafilah malam.

Dua rakaat dengan niat nafilah malam.

Dua rakaat dengan niat nafilah syafa’.

Satu rakaat dengan niat nafilah witir.[427]

Waktu Salat Tahajud

1. Waktu salat Tahajud yaitu dari pertengahan malam sampai azan Subuh, dan lebih baik

dikerjakan ketika mendekati azan Subuh.[428]

2. Seorang musafir atau orang yang baginya susah untuk mengerjakan salat Tahajud setelah

pertengahan malam, bisa mengerjakannya di permulaan malam.[429]

Salat Nafilah Harian

Salat wajib harian (sehari-semalam) ada 17 rakaat dan me-miliki nafilah sebanyak 23 rakaat yang

sunah dikerjakan. Di antara nafilah itu adalah nafilah salat Subuh yang diker-jakan sebelum salat

Subuh dan pahalanya sangat besar.[430]

Salat Ghufailah

Salat sunah lainnya adalah salat Ghufailah yang dikerjakan setelah salatMaghrib.

Cara Salat Ghufailah

Salat Ghufailah terdiri dari dua rakaat, dan pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah

hendaknya membaca ayat ini sebagai ganti surah:[431]

و ذا النون اذ ذهب مغاضبا فظن ان لن نقدر علیه فنادی فی الظلمات ان لا اله الا انت سبحانک انی کنت من الظالمین فاستجبنا له و نجیناه من الغم و کذالک ننجی المؤمنین

Dan pada rakaat kedua, setelah membaca Al-Fatihah hen-daknya membaca ayat ini sebagai ganti

surah:

و عنده مفاتیح الغیب لا یعلمها الا هو و یعلم ما فی البر و البحر و ما تسقط من ورقة الا یعلمها و لا حبة فی ظلمات الارض و لا رطب و لا یابس الا فی کتاب مبین .

Dan untuk qunut salat Ghufailah, bisa membaca doa ini:

اللهم انی اسألک بمفاتیح الغیب التی لا یعلمها الا ان تصلی علی محمد و آل محمد و ان تغفر لی ذنوبی [432]اللهم انت ولی نعمتی و القادر علی طلبتی تعلم حاجتی فأسألک بحق محمد و آل محمد علیه و علیهم السلام لما قضیتها لی .

Kesimpulan Pelajaran

1. Jika terjadi gempa bumi atau gerhana bulan atau ger-hana matahari, maka salat Ayat menjadi

wajib.

2. Jika terjadi petir dan kilat atau angin kuning dan merah dan mayoritas masyarakat merasakan

ketakutan, maka mereka wajib mengerjakan salat Ayat.

3. Salat ayat terdiri dari dua ayat dan setiap rakaat memi-liki lima rukuk.

4. Dalam setiap rakaat dari salat Ayat, bisa membaca lima Al-Fatihah dan lima surah secara

sempurna, atau bisa membagi surah menjadi lima bagian dan setiap bagi-annya dibaca

sebelum rukuk.

5. Jika dalam sebuah kota terjadi sebab-sebab wajibnya salat Ayat, maka salat Ayat hanya wajib

atas penduduk kota tersebut.

6. Setiap rukuk dari salat Ayat merupakan rukun, maka dengan mengurangi atau

menambahinya, salat menjadi batal.

7. Salat Ayat bisa dikerjakan secara berjamaah.

8. Di antara salat-salat sunah adalah salat Tahajud, salat Ghufailah dan salat nafilah harian.

Pertanyaan:

1. Apakah kamu bisa menjelaskan kenapa salat yang di-kerjakan karena terjadi gempa dan

semacamnya disebut dengan salat Ayat?

2. Salat Ayat memiliki berapa rukuk dan berapa qunut?

3. Coba kerjakan salat Ayat dengan membagi surah men-jadi lima bagian!

4. berapakah semua rukun salat Ayat dari awal sampai akhir?

5. Apakah kamu bisa menyebutkan nama salat yang satu rakaat?

6. Berapa jumlah salat nafilah harian beserta salat Tahajud? Dan apa kaitannya dengan jumlah

rakaat salat wajib harian?

Pelajaran 31

PUASA

Definisi Puasa

Satu dari sekian kewajiban dan ritual tahunan dalam Islam untuk membina jiwa seseorang adalah

puasa. Puasa ialah meninggalkan hal-hal—yang akan tiba penjelasannya—dari azan Subuh

sampai Maghrib untuk menaati perintah Allah. Untuk mengenal hukum-hukum puasa, pertamatama

kita harus mengenal macam-macamnya.

Macam-macam Puasa

1. Puasa wajib

2. Puasa haram

3. Puasa sunah

4. Puasa makruh

Puasa-puasa Wajib

1. Puasa bulan Ramadhan.

2. Puasa qodho.

3. Puasa kaffarah.[433]

4. Puasa karena nazar.

5. Puasa qodho ayah[434] yang wajib atas anak lelaki terbesar.[435]

Puasa-Puasa Haram

· Puasa pada hari raya Idul Fitri (hari pertama dari bulan Syawal).

· Puasa pada hari raya Idul Adha (hari kesepuluh dari bulan Zulhijah).

· Puasa sunah seorang anak yangmembuat orang tua ter-ganggu.

· Puasa sunah seorang anak yang dilarang oleh orang tuanya (berdasarkan ihtiyath wajib).[436]

Puasa-puasa Sunah

Berpuasa pada hari-hari dalam setahun—selain puasa-puasa haram dan makruh—adalah sunah.

Akan tetapi, ada hari-hari tertentu yang lebih ditekankan dan dianjurkan, antara lain:

· Setiap hari Senin dan hari Jum’at.

· Hari diutusnya Muhammad Saw. sebagai nabi (27 Rajab).

· Hari raya Ghadir (18 Zulhijah).

· Hari kelahiran NabiMuhammad Saw. (17 Rabi’ul Awal).

· Hari Arafah (9 Zulhijah), selama puasa tidak menjadi kendala dalam membaca doa-doa hari

itu.

· Sepanjang bulan Rajab dan bulan Syaban.

· Tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan.[437]

Puasa-puasa Makruh

· Puasa tamu tanpa seizin tuan rumah.

· Puasa tamu yang dilarang tuan rumah.

· Puasa anak tanpa seizin ayahnya.

· Puasa pada hari ‘Asyura (10 Muharam).

· Puasa hari Arafah jika menjadi penghalang untukmem-baca doa-doa hari itu.

· Puasa seseorang pada hari yang dia tidak tahu apakah itu hari Arafah atau hari raya Idul

Adha.[438]

Niat Puasa

1. Puasa termasuk ibadah dan harus dikerjakan dalam rangka melaksanakan perintah Allah

Swt.[439]

2. Seseorang bisa berniat pada setiap malam bulan Rama-dhan untuk puasa esok harinya, dan

lebih baik berniat pada malam pertama bulan Ramadhan untuk puasa sebulan penuh.[440]

3. Pada puasa wajib, niat puasa tidak boleh terlambat sampai azan Subuh tanpa uzur.[441]

4. Pada puasa wajib, jika karena ada uzur—seperti lupa atau bepergian—tidak berniat puasa,

maka selama tidak mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa, bisa berniat untuk puasa

sebelum waktu Zuhur tiba.[442]

5. Niat tidak harus diucapkan dengan kata-kata, bahkan sudah cukup sebatas kesadaran untuk

tidak me-ngerjakan hal-hal yang membatalkan puasa dari Subuh sampai Maghrib demi

melaksanakan perintah Allah Swt.[443]

Kesimpulan Pelajaran

1. Waktu puasa dimulai dari azan Subuh sampaiMaghrib.

2. Puasa bulan Ramadhan, puasa qodho, puasa kaffarah dan puasa nazar termasuk puasa-puasa

wajib.

3. Puasa qodho ayah, setelah meninggalnya, adalah wajib atas anak lelaki terbesar.

4. Puasa hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha serta puasa sunah anak yang menyebabkan

terusiknya kedua orang tua adalah haram.

5. Berpuasa pada hari-hari dalam setahun selain puasa-puasa haram dam makruh adalah sunah.

Akan tetapi, terdapat hari-hari yang lebih ditekankan seperti:

a. Setiap hari Kamis dan Jum’at.

b. Hari kelahiran dan hari pengangkatan Muhammad Saw. sebagai nabi dan utusan Allah

Swt.

c. Hari kesembilan dan kedelapan belas Zulhijah (hari Arafah dan hari raya Ghadir).

6. Puasa sunah anak tanpa seizin ayahnya adalah makruh.

7. Pada bulan Ramadhan, bisa berniat pada setiap malam untuk puasa esok harinya, dan lebih

baik berniat pada malam pertama bulan Ramadhan untuk puasa sebulan penuh.

Pertanyaan:

1. Apa hukum berpuasa pada hari-hari ini; 10 Muharam, 10 Zulhijah, 9 Zulhijah dan pertama

Syawal?

2. Apakah seorang anak boleh berpuasa jika ayahnya mengatakan kepadanya bahwa besok

jangan berpuasa?

3. Jika setelah Subuh seseorang bangun dari tidur, apakah dia bisa berniat puasa?

Pelajaran 32

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA (1)

Pelaku puasa dari azan Subuh sampai Maghrib harus menghindari hal-hal yang bisa

membatalkan salat, antara lain:

· Makan dan minum.

· Memasukkan debu tebal sampai ke tenggorokan.

· Merendam seluruh kepala ke dalam air.

· Muntah.

· Berhubungan seks.

· Istimna’ (onani).

· Membiarkan diri dalam keadaan junub sampai azan Subuh.[444]

Hukum-hukum Hal yang Membatalkan Puasa

· Makan dan Minum

1. Jika pelaku puasa sengaja memakan atau meminum sesuatu, maka puasanya batal.[445]

2. Jika pelaku puasa sengaja menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gusi, maka puasanya

batal.[446]

3. Menelan ludah tidakmembatalkan puasa walaupun banyak.[447]

4. Jika pelaku puasa karena lupa (tidak tahu kalau dirinya lagi puasa) memakan atau meminum

sesuatu, puasanya tidak batal.[448]

5. Seseorang tidak boleh membatalkan puasanya karena lemas, tetapi jika karena lemas dia tidak

sanggup lagi, maka boleh membatalkan puasanya.[449]

· Suntik

Jika bukan sebagai pengganti makanan, suntikan tidak-lah membatalkan puasa,[450] sekalipun

menjadikan bagian anggota badannya terbius.[451]

· Memasukkan Debu Tebal ke Tenggorokan

1. Jika pelaku puasa memasukkan debu tebal ke tenggorokan, puasanya batal,[452] baik debu

makanan, seperti tepung atau selain makanan, seperti tanah.

2. Puasa tidak batal pada beberapa hal di bawah ini:

a. Debu tidak tebal.

b. Tidak sampai ke tenggorokan, tetapi hanya sampai di dalam mulut.

c. Masuk ke tenggorokan tanpa disengaja.

d. Tidak tahu kalau dalam keadaan berpuasa.

e. Ragu sampai atau tidaknya debu tebal ke teng-gorokan.[453]

· Merendam Seluruh Kepala di dalam Air

1. Jika pelaku puasa sengaja memasukkan kepala ke dalam air mutlak[454] maka puasanya batal.

2. Puasa tidak batal pada beberapa hal di bawah ini:

a. Lupa merendam kepala ke dalam air.

b. Merendam sebagian kepala ke dalam air.

c. Merendam setengah dari kepala ke dalam air ke-mudian merendamkan setengah

lainnya.

d. Jatuh ke dalam air secara tak sengaja.

e. Orang lain merendamkan kepalanya ke dalam air dengan paksa.

f. Ragu apakah seluruh kepala telah masuk ke da-lam air atau tidak.[455]

· Muntah

1. Jika pelaku puasa sengaja muntah, sekalipun karena sakit, puasanya batal.[456]

2. Jika pelaku puasa tidak tahu hari puasa atau muntah tanpa disengaja, puasanya tidak

batal.[457]

· Istimna’ (Onani)

1. Jika pelaku salat ber-istimna’ yakni dia sendiri melakukan kebiasaan rahasia sehingga

cairan mani keluar darinya, maka puasanya batal.[458]

2. Jika mani keluar darinya tanpa disengaja, misalnya junub dalam keadaan tidur, puasanya

tidak batal.[459]

Kesimpulan Pelajaran

1. Makan dan minum, memasukkan debu tebal ke teng-gorokan, merendam kepala ke dalam air,

muntah, ber-hubungan seks, istimna’ (onani), membiarkan diri dalam keadaan junub sampai

azan Subuh, semua ini memba-talkan puasa.

2. Menelan ludah tidakmembatalkan puasa.

3. Jika seseorang memakan atau meminum sesuatu karena lupa, puasanya tidak batal.

4. Suntikan tidakmembatalkan puasa jika bukan sebagai pengganti makanan.

5. Jika debu tidak tebal atau tidak sampai ke tenggorokan atau pelaku puasa ragu apakah debu

sampai ke teng-gorokan atau tidak, puasanya tidak batal.

6. Jika seseorang lupa merendam kepala ke dalam air atau jatuh ke dalam air tanpa disengaja

atau direndamkan ke dalam air dengan paksa, maka puasanya tidak batal.

7. Jika pelaku puasa muntah tanpa disengaja atau tidak tahu hari puasa, puasanya tidak batal.

8. Jika pelaku puasa junub dalam keadaan tidur, puasanya tidak batal.

Pertanyaan:

1. Apa hukum membersihkan sisa makanan dalam mulut dengan tusuk gigi atau bersikat gigi

ketika sedang ber-puasa?

2. Apakah memakan permen karet membatalkan puasa?

3. Seseorang dalam keadaan meminum air ingat bahwa dia sedang berpuasa, apa yang harus dia

lakukan dan apa hukum puasanya?

4. Merokok termasuk bagian yangmana dari hal-hal yang membatalkan puasa?

5. Apa hukumnya berenang dalam keadaan berpuasa?