• Mulai
  • Sebelumnya
  • 23 /
  • Selanjutnya
  • Selesai
  •  
  • Download HTML
  • Download Word
  • Download PDF
  • Pengunjung: 10535 / Download: 975
Ukuran Ukuran Ukuran
Keadilan Sahabat(3)

Keadilan Sahabat(3)

pengarang:
Indonesia

Bertentangan Dengan Perbuatan Nabi SAWW Abdullah Bin Umar Menolak Ijtihad Umar Bin Khattab

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Umar bin Kahttab adalah sahabat nabi yang melakukan pelarangan terhadap dua jenis mutah; mutah haji dan mutah nikah:

“Malik bin Anas meriwayatkan dari Nafi’ dan menukil dari Putra Umar berkata: Umar berkata: Dua mut’ah ada pada zaman Rasulullah saw, akulah yang melarang keduanya dan memberikan sangsi atas keduanya: mut’ah haji dan nikah mut’ah“

Namun perlu diketahui bahwa apa yang dilakukan oleh Umar bin Kahttab dalam menetapkan hal tersebut adalah ijtihad yang bertentangan dengan nash yang sangat jelas.

Untuk itu pada tulisan kali ini akan dijelaskan bagaimana kemudian sahabat Nabi SAWW yang lain menentang dan menganggap salah apa yang diutarakan oleh Umar bin Khattab tersebut.

Yang menjadi sorotan khusus pada tulisan ini adalah mutah haji, karena berhubungan dengan nikah mutah pada seri-seri sebelumnya telah banyak dibahas dalam site ini.

Sa’ad bin Abi waqas adalah salah seorang yang menentang ijtihad yang dilakukan umar terhadap pengharaman haji tamttu’:

“dari Muhammad bin Abdullah bin Harits bin Naufal, bahwa sanya ia mendengar Sa’d bin Abi Waqash dan Dhahhaq bin Qais, sementara keduanya sedang membicarakan tentang tamattu’ haji. Lalu Dhahhaq bi Qais berkata: tidak ada yang melakukan hal itu kecuali orang yang tidak mengetahui urusan Allah. Sa’d berkata: alangkah buruknya apa yang engkau ucapkan wahai anak saudaraku! Maka Dhahhaq bin Qais berkata: sesungguhnya Umar bin Khattab melarangnya. Sa’d berkata: sungguh Nabi telah melakukan hal itu dan kami juga melakukannya bersama beliau. Ia berkata: ini adalah hadis sahih.”

Tidak hanya Sa,d bin Abi Waqash, Abdullah bin Umar juga menentang ijtihad yang dilakukan Ayahnya:

“ … dari Ibn Syihab bahwa Salim bin Abdullah menyampaikan hadis kepadanya bahwa ia mendengar seorang laki-laki dari penduduk Syam sedang bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang haji Tamattu’, lalu Abdullah bin Umar berkata: hal itu dibolehkan (halal). Orang Syam tadi berkata: sungguh ayahmu telah melarang hal itu. Abdullah bin Umar berkata: apa pendapatmu jika ayahku melarang hal itu sedangkan Rasulullah melakukannya? Apakah engkau mengikuti perintah ayahku atau perintah Rasulullah? Laki-laki itu berkata: tentu (aku mengikuti) perintah Rasulullah. Lalu ia berkata sungguh Rasulullah telah melakukannya.”

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa sahabat Nabi yang dalam hal ini adalah Umar bin Khattab telah melakukan ijtihad yang bertentangan dengan nash. Hal ini dibuktikan dengan sanggahan yang dilakukan oleh Sa’d bin Abi Waqash dan Abdullah bin Umar terhadap pelarangan yang dilakukan oleh Umar bin Kahttab.

Tidak cukup sampai di situ, mereka juga memberikan alasan atas sanggahan mereka berupa tindakan rasulullah yang jelas-jelas bertentangan dengan pelarangan Umar bin Khattab.

21

Daftar Isi:

Keadilan Sahabat 3 1

Mugirah bin Syu’bah dan Konsep Keadilan Sahabat 2

Al-Futuhi: Sahabat Itu Orang-Orang Adil Selama Tidak Diketahui Memiliki Cela 4

Melakukan Pembunuhan Berencana, Apakah Tetap Adil? 13

“Cerita tentang sebab kematiannya 13

Al-Istiab menceritakan kisah ini: 14

Tidak lupa Abul Fida juga memuat sejarah ini: 14

Hadis ‘Para Sahabatku Seperti Bintang-bintang’ dan Konsep Keadilan Sahabat 16

Sebagian Orang Berdiri di Shaf Belakang Demi Melirik Wanita Ketika Berjamaah Bersama Nabi 19

Apakah Para Sahabat Meyakini Konsep Keadilan Sahabat? 21

Hakam bin Abil ‘Ash dan Konsep Keadilan Sahabat 23

Hadis “Sebaik-Baiknya Manusia Adalah Pada Masaku” dan Konsep Keadilan Sahabat 28

Mencintai Sahabat Nabi dan Konsep Keadilan Sahabat 32

Hadits Tsaqalain dan Konsep Keadilan Sahabat 34

Definisi Ijtihad Menurut Imam Ghazali 37

Ijtihad Sahabat dan Konsep Keadilan Sahabat 40

Syahrastani dan Konsep Ijtihad Sahabat 43

Ijtihad Sahabat Ketika Nabi Sakit 45

Ijtihad Sahabat dalam Pelarangan Mut’ah 49

Bertentangan Dengan Perbuatan Nabi SAWW Abdullah Bin Umar Menolak Ijtihad Umar Bin Khattab 52

22

[1] Hakim Naisaburi, Muhammad bin Abdullah, al-Mustadrak ala al-Shahihain, jil: 1, hal: 541, cet; Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut.

[2] Syarhu Mukhtashar At-Tahrir, hal: 669-670.

[3] Al Ishabah Fi Tamyiz Ash Shahabah J.3; H. 637; Cet. Dar Ihya attarast al-Arabi, Beirut 1328H

[4] Ibid J.3; H. 638

[5] An-Nihayah Fi Garibl Hadis, Ibnu Atsir, hal. Juz 2, hal. 213.

[6] Syarh al-Maqasid, Imam At-Taftazani; Juz 5; h. 310-311; Cet. Alam Al-Kutub

[7] Thabari, Muhammad bin jarir, tarikh Tabarai, jil: 5 hal: 227, cet: Dar Maarif, Mesir

[8] Ibn Abdul Bar, Yusuf bin Abdullah bin Muhammad, al-Istiab Fi Ma’rifat al-ashab, jil: 2, hal: 829-830.

[9] Abul Fida, Imadudin Ismail, al-Mukhtashar Fi Akhbar al-Basyar, jil: 1, hal: 186, al-Husainiah, Mesir.

[10] Thabari, Muhammad bin Jarir, Tarikh Thabari, jil: 4, hal: 367, cet: Dar al-Maarif, Mesir.

[11] Majmu Fatawa, Jil. 20; Hal. 265; Majma al-Malak Fahd & Raf’ Al-Malam ‘An Al-A’immat Al-A’lam, Hal. 58; Riasah Al-Amah Li Idarat Al-Buhuts Al-‘Ilmiah

[12] Musnad Imam Hambal, Jil. 5; Hal. 74; Muasasah Ar-Risalah – Beirut 1416

[13] Shahih Bukhari, hal :937, no: 2509.

[14] Al-Mu’jam Al-Kabir, jil: 4, hal: 23, No: 3541.

[15] Tarikh Madinah Damesyk, jil: 23, hal: 321-322.

[16] Hakim Naisaburi, Muhammad bin Abdullah, al-Mustadrak, jil: 3, hal: 119, Dar al-Kutub al-Ilmiah.

[17] Hakim Naisaburi, Muhammad bin Abdullah, al-Mustadrak, jil: 3, hal: 118, Dar al-Kutub al-Ilmiah.

[18] Tirmizi, Abi Isa Muhammad bin Isa, al-Jami al-Shahih, jil: 5 hal: 662, cet: Syirkah Maktabah wa Mathbaah Mushtafa al-babi al-Halabi, Mesir.

[19] Al-Mustashfa Min Ilmil Ushul, jil: 2, hal: 382, Muassasah Ar-Risalah.

[20] Al-Mustashfa Min Ilmil Ushul, jil: 2, hal: 383, Muassasah Ar-Risalah.

[21] Al-Mustashfa Min Ilmil Ushul, jil: 2, hal: 390, Muassasah Ar-Risalah.

[22] Syahrastani, Muhammad bin Abdul Karim, al-Milal Wa al-Nihal, jil: 1, hal: 242, cet: Dar al-Ma’rifah, Beirut.

[23] Hakim Naisaburi, Muhammad bin Abdullah, al-Mustadrak, jil: 3, hal: 118, Dar al-Kutub al-Ilmiah.

[24] Al-Milal Wan Nihal, jil: 1, hal: 11-12, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut.

23