Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Amalan dalam Shalat : Rukuk

1 Pendapat 05.0 / 5

Diriwayatkan dari imam Shadiq as bahwa beliau bersabda:

“Tidaklah rukuk seorang hamba kepada Allah dengan rukuk

yang hakiki kecuali Allah menyinarinya dengan cahaya

kebesaran-Nya, dan menaunginya dengan payung

keagungan-Nya, dan melindunginya dengan pakaian

kesucian-Nya. Dan rukuk adalah perbuatan yang pertama

sementara sujud perbuatan yang kedua, barangsiapa baik

dalam melakukan yang pertama maka baik juga yang kedua.

Dalam rukuk terdapat etika dan dalam sujud terdapat

kedekatan. Barangsiapa yang tidak beretika niscaya

tidak mendekat. Maka rukuklah dengan rukuknya orang

yang hatinya khusyuk kepada Allah, menghinakan diri dan

malu di bawah kekuasaan-Nya, rendah hati kepada-Nya

dengan seluruh raganya”.[1]

Diriwayatkan berkaitan dengan turunnya ayat suci:

“Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-

orang yang mendustakan. Dan apabila dikatakan kepada

mereka: “Rukuklah”, niscaya mereka tidak mau rukuk”[2],

bahwasannya turun bekenaan dengan bani Tsaqif ketika

Allah memerintahkan salat kepada mereka, lalu mereka

mengatakan, kami tidak akan tunduk karena itu celaan

atas kami, lalu Nabi saw membacanya dan bersabda:

“Tidak ada kebaikan dalam agama yang di dalamnya tidak

terdapat rukuk”. Kedudukan rukuk adalah kedudukan yang

besar dan penting. Orang yang ingin sampai kepada rukuk

yang hakiki harus mempersiapkan diri, yaitu dengan

merasakan keagungan Allah dan kehinaan dirinya.

Manifestasi kemuliaan-Nya tercermin dalam kehinaan di

hadapan zat-Nya yang tidak seorangpun berhak

merendahkan diri kecuali kepada-Nya.

Hukum rukuk:

Rukuk adalah termasuk rukun salat. Salat menjadi batal

dengan menguranginya secara sengaja atau lupa atau

menambahinya secara sengaja. Adapun penambahan yang

tidak disengaja (lupa), maka berdasarkan ihtyath wajib

juga membatalkan salat-kecuali dalam salat berjama’ah

yang perinciannya akan datang nanti dan salat nafilah-.

Kewajiban-kewajiban dalam rukuk:

1.    Menunduk dengan niat tunduk hingga ujung-ujung

jemari tangan sampai kepada kedua lutut bagi orang

laki-laki, demikian juga bagi perempuan berdasarkan

ihtiyath
2.    Membaca zikir dalam rukuk, dan cukup membaca salah

satu dari zikir berikut:
(سبحان ربي العظيم وبحمده), Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung

dan senantiasa kami memuji-Nya, sekali dan lebih utama

dibaca tiga kali.
4.    Atau membaca:

(سبحان الله) atau (الحمد لله) atau (الله أكبر) atau   (لا إله إلا الله)tiga kali,

dan ihtiyath istihbabnya memilih tasbih (سبحان الله)  dari

tasbih-tasbih pendek.

5    Berdiri sebelum rukuk, maka salat akan batal dengan

meninggalkannya secara sengaja. Adapaun ditinggalkannya

lantaran lupa, maka ada dua kemungkinan:
6.    Ingat berdiri setelah masuk pada sujud kedua atau

setelah selesai darinya, pada kondisi ini maka salat

batal menurut ihtiyath
 7.   Ingat berdiri sebelum masuk pada sujud kedua, maka

wajib berdiri seketika kemudian rukuk dan salatnya sah.
8.    Berdiam sejenak untuk zikir dan tuma’nina seukuran

zikir yang wajib-yakni menenangkan tubuh-, dan demikian

juga (wajib tuma’nina) di saat tidak sibuk dengan zikir

yang wajib menurut ihtiyath
9.    Mengangkat kepala sampai berdiri tegak.
10.  Berdiam walaupun sejenak di saat berdiri, begitu

juga harus tuma’nina di saat berdiri setelah rukuk

berdasarkan ihtiyath

Syarat-syarat zikir:

1.    Berbahasa Arab.
2.    Berkesinambungan.
3.    Mengeluarkan huruf-huruf dari makhrajnya.
4.    Tenang (istiqrar).

Hukum-hukum umum dalam rukuk:

1.    Apabila mukalaf lupa berdiri setelah rukuk, maka

ada beberapa keadaan:
2.    Jika dia lupa sampai keluar dari batas rukuk dan

sebelum masuk pada sujud, maka ia tidak wajib kembali

sekalipun ihtiyath istihbabnya harus kembali lagi.
3.    Jika dia ingat setelah masuk pada sujud pertama dan

sebelum sujud yang kedua, maka ia harus menyempurnakan

salatnya dan tidak terkena kewajiban apa-apa, dan

menurut ihtiyath istihbab harus mengulangi salat.
4.    Jika dia ingat setelah masuk pada sujud yang kedua,

maka salatnya sah, dan menurut ihtiyath istihbab harus

melakukan sujud sahwi.
5.    Apabila orang yang salat ragu ketika rukuk maupun

belum, ada beberapa keadaan:
6.    Dalam keadaan tidak bergerak untuk sujud maka wajib

melakukan.
7.    Sedang turun untuk sujud dan belum masuk ke

dalamnya, maka keraguan tidak perlu diperhatikan dan

hendaknya menyempurnakan salat dan salatnya sah.
8.    Jika telah masuk sujud, maka menyempurnakan salat

dan tidak ada kewajiban apapun baginya.
9.    Apabila lupa rukuk, maka ada beberapa keadaan:
A.    Jika ingat sebelum meletakkan dahi di atas tanah,

maka harus kembali berdiri kemudian rukuk dan

menyempurnakan salat.
B.    Jika ingat pada sujud pertama atau setelahnya tapi

belum masuk pada sujud yang kedua, maka harus kembali

berdiri lalu rukuk dan menyempurnakan salat, dan

ihtiyath istihbabnya harus mengulangi salat.
 C.   Jika ingat setelah masuk pada sujud yang kedua,

berdasarkan ihtiyath wajib salat batal dan harus

mengulangi lagi.

Hal-hal yang disunahkan dalam rukuk:

Sunah-sunah rukuk sangat banyak, di antaranya adalah:

1.    Mengucapkan takbir untuk rukuk.
2.    Mengangkat kedua tangan saat takbir.
3.    Meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua

lutut; tangan kanan di atas lutut kanan dan tangan kiri

di atas lutut kiri.
4.    Mendorong kedua lutut ke belakang.
5.    Meratakan punggung.
6.    Meluruskan leher dengan punggung.
7.    Hendaknya pandangan terfokus di antara kedua kaki.
8.    Meletakkan tangan kanan di atas lutut kanan sebelum

tangan kiri.
9.    Bagi perempuan hendaknya meletakkan kedua telapak

tangannya di atas kedua paha.
10.  Mengulangi tasbih tiga kali atau lima kali dan

hendaknya ganjil.
11.  Bersalawat kepada nabi Muhammad saw dan keluarga

beliau.
12.  Mencondongkan kedua siku.

Hal-hal yang dimakruhkan dalam rukuk:

1.    Menundukkan kepala.
2.    Mengangkat kepala ke atas.
3.    Menempelkan kedua tangan ke sebelah kanan dan kiri

perut.
4.    Meletakkan salah satu telapak tangan di atas yang

lain.
5.    Memasukkan kedua tangan di antara kedua lutut.
6.    Membaca al Quran dalam rukuk.

Catatan:

1/ Rukuk adalah salah satu rukun yang salat menjadi

batal dengan menambahinya atau menguranginya secara

sengaja atau lupa.

2/ Termasuk syarat zikir adalah dibaca dengan bahasa

Arab fasih dengan memperhatikan kaidah-kaidah nahwu,

dan mengeluarkan huruf-huruf dari makhrajnya.

3/ Betapa banyak dari orang yang salat yang memulai

zikir sebelum sampai pada batas rukuk yang wajib, dan

ini berlawanan dengan syarat-syarat zikir dalam rukuk

sebab salah satu syaratnya adalah istiqrar (tenang)

dalam rukuk.

4/ termasuk kewajiban rukuk adalah berdiri tegak

setelahnya, sebegaimana wajib tuma’nina setelah berdiri

tegak.

 

CATATAN KAKI :

[1]  Bihar al-Anwar, juz. 82, hlm. 108.

[2] Q.S. al-Mursalat: 47-48.