Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Tujuan taqiyah yang sebenarnya

1 Pendapat 05.0 / 5

Taqiyah, Perisai Pertahanan

Benar bahwa terkadang manusia siap mengorbankan nyawanya demi meraih tujuan-tujuan yang lebih tinggi; mempertahankan kehormatan, dan amar makruf nahi munkar. Akan tetapi, apakah akal kita akan memperbolehkan seseorang untuk mengorbankan nyawanya demi sesuatu yang kosong dari tujuan yang penting?

Ketika menghadapi persoalan-persoalan di mana nyawa, kekayaan dan perkara-perkara prinsipil lainnya berada dalam ancaman bahaya, dan ketika menampakkan sesuatu yang hak, sama sekali ia tidak akan menghasilkan solusi yang memuaskan, Islam secara tegas memberikan izin supaya manusia menghindarkan diri dari penampakkan perkara-perkara tersebut secara temporer dan mengamalkan kewajibannya dengan cara rahasia. Dalam surat Ali ‘Imran [3], ayat 28 difirmankan, “… kecuali karena [siasat] memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka ….”

Dan dalam surat An-Nahl [16], ayat 106 dengan ungkapan lain difirmankan, “… kecuali orang yang dipaksa untuk menjadi kafir padahal hatinya tetap tenang dan beriman [maka ia tidak berdosa] ….”

Sejarah dan sumber-sumber hadis Islam pun tidak melupakan kisah Ammar dan kedua orang tuanya yang berada dalam cengkeraman kaum penyembah berhala yang menyiksa mereka supaya Ammar dan keluarganya menjauhi Islam. Kedua orang tua Ammar menolak untuk mengikuti kemauan musyrikin sehingga mereka meninggal di tangan para penyembah berhala ini. Akan tetapi, Ammar menuruti apa yang mereka inginkan dan mengucapkannya dengan lisan.

Setelah itu, ia menangis terisak-isak karena takut terhadap kemurkaan Allah swt. Lalu ia pun bergegas menemui Rasul saw. Kepada Ammar beliau bersabda, “Selagi kamu berada dalam keadaan keterpaksaanmu, dan mereka kembali menginginkan itu darimu, maka katakanlah apa yang mereka inginkan.”

Dengan sabda ini, ketegangan, ketakutan, dan tangisan Ammar berhenti dan ia menemukan ketenangannya kembali.

Satu hal yang harus benar-benar diperhatikan bahwa taqiyah dalam seluruh tempat dan kondisi tidak mempunyai satu hukum yang sama, melainkan terkadang menjadi wajib hukumnya, ada kalanya menjadi haram, dan tak jarang pula menjadi mubah.

Taqiyah menjadi wajib ketika nyawa manusia bisa terbuang sia-sia tanpa ada manfaat yang terlalu penting. Akan tetapi, apabila melakukan taqiyah malah akan menyebabkan semakin meraja lelanya kebatilan, menimbulkan kesesatan bagi masyarakat, dan semakin menguatkan kezaliman dan kriminalitas di dalamnya, maka taqiyah menjadi haram dan tidak diperbolehkan.

Berdasarkan prinsip tersebut, seluruh kritik dan hujatan yang berkaitan dengan persoalan ini akan terjawab. Pada hakikatnya, apabila para penghujat mau melakukan pengkajian secara serius terhadap masalah ini, mereka akan sepakat bahwa Syi’ah dalam keyakinan ini tidak berdiri sendirian, karena persoalan taqiyah pada tempatnya sendiri merupakan sebuah hukum rasio mutlak dan sangat relevan dengan fitrah manusia.

Karena, orang-orang yang berakal ketika mereka melihat dirinya berada pada posisi diametral; apakah mereka harus menutupi keyakinan hatinya atau jiwa, harta, dan harga dirinya akan terjerumus ke dalam jurang bahaya jika menampakkan keyakinan itu, maka mereka akan melakukan verifikasi; jika mengekspresikan sebuah keyakinan yang memang layak dikorbankan nyawa, harta, dan harga diri untuknya, maka mereka akan menganggap pengorbanan di jalan ini adalah sesuatu yang benar. Akan tetapi, apabila mereka tidak menemukan efek yang layak untuk mendapat perhatian dari pengorbanan itu, maka mereka akan menutupi keyakinannya.

Taqiyah atau Mengubah Siasat Perlawanan

Dalam sejarah perlawanan agama, sosial dan politik pada masa-masa yang lalu bisa ditemukan bahwa para pembela hakikat ketika mereka ingin menampakkan perlawanannya secara riel, mereka akan menyerahkan dirinya sekaligus ajarannya kepada kehancuran atau paling tidak, meletakkan dirinya pada posisi yang berbahaya, seperti kondisi Syi’ah Ali a.s. ketika berada di bawah pemerintahan Bani Umayah yang tidak syah.

Dalam keadaan semacam ini, metode yang dianggap paling benar dan logis adalah tidak menyia-nyiakan kekuatan yang dimilikinya, dan untuk menghasilkan tujuan-tujuan sucinya, mereka harus melakukan perlawanannya secara tidak langsung atau secara sembunyi-sembunyi.

Pada hakikatnya, taqiyah untuk ajaran semacam ini dan para pengikutnya dalam kondisi ini bisa dikatakan sebagai perubahan siasat perlawanan supaya mereka mampu menyelamatkan diri dari kehancuran, dan untuk selanjutnnya, memenangkan perjuangan mereka. Orang-orang yang secara langsung menganggap taqiyah sebagai sebuah cara yang batil, maka tidak jelas bagi mereka metode dan siasat apakah yang mereka jalankan ketika menghadapi kondisi semacam ini? Kehancurankah yang lebih baik ataukah melanjutkan perlawanan dengan siasat yang sah dan rasional? Dan siasat kedua ini adalah taqiyah, sedangkan siasat pertama yang akan menjerumuskan pada kehancuran, merupakan sebuah perkara yang tidak seorang pun dapat memperbolehkannya.

Muslimin hakiki hasil didikan Rasulullah saw. mempunyai jiwa pertahanan yang luar biasa dalam menghadapi para musuh. Sebagian dari mereka, seperti ayah Ammar, bahkan tidak bersedia untuk mengucapkan satu kalimat pun untuk mengikuti kemauan musuh, meskipun sebenarnya hatinya senantiasa dipenuhi dengan iman kepada Allah dan dipenuhi oleh rasa kecintaan terhadap Rasul-Nya saw., dan dengan cara ini pula ia telah mempersembahkan nyawanya.

Dan sebagiannya lagi, seperti Ammar sendiri, bersedia mengucapkan apa yang dikehendaki oleh musuh. Akan tetapi, ia tetap merasakan adanya ketakutan yang melingkupi seluruh wujudnya, dan ia telah menyalahkan dan menindihkan seluruh tanggungjawab dari perbuatannya ini di atas pundaknya sendiri. Selama Rasulullah saw. tidak memberikan keyakinan dan ketenangan padanya bahwa apa yang telah dilakukannya tersebut merupakan sebuah siasat untuk mempertahankan nyawanya sendiri secara syar’i, selama itu pula ia tidak akan pernah merasa mendapat ketenangan.

Kondisi Bilal yang kita baca ketika ia masuk Islam dan secara gagah berani mempertahankan logika Islam dan bangkit untuk rasa keperduliannya terhadap Rasul saw., hal ini menyebabkan musuh meletakkannya pada posisi yang sangat terdesak, sehingga sampai pada keadaan di mana ia dijemur di bawah terik matahari yang membakar dengan batu besar di atas perutnya. Lalu, dalam kondisi seperti ini, musyrikin mengatakan kepadanya, “kamu harus mempersekutukan Allah.”

Akan tetapi, ia menghindari permintaan tersebut dan tidak mau melakukannya. Dalam kondisi di mana nafasnya telah mulai terengah-engah, ia tetap saja bertahan dengan senantiasa mengucapkan Ahad, Ahad (Dialah Allah Yang Satu, Dialah Allah Yang Satu). Bahkan ia masih sempat melanjutkan ucapannya, “Seandainya aku mengetahui sebuah kalimat yang akan membuatmu semakin marah, maka aku tentu akan mengucapkannya di hadapanmu.”

Hal yang serupa menimpa pula Habib bin Zaid Al-Anshari ketika Musailamah Al-Kadzdzab menangkapnya dan menanyakan kepadanya, “Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah?” Ia mengatakan, “Iya! Aku bersaksi atasnya.” Kemudian, ia bertanya lagi, “Apakah kamu bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah?” Habib dengan nada mengejek menjawab, “Aku tidak mendengar apa yang kamu katakan.” Mendengar jawaban ini, Musailamah dan para pengikutnya memotong-motong tubuhnya satu demi satu dengan kemarahan yang memuncak. Akan tetapi, Habib tetap berdiri tegak sepeti gunung.

Dan peristiwa-peristiwa lain yang menggetarkan hati semacam ini begitu banyak ditemukan dalam sejarah Islam, khususnya pada masa-masa muslimin permulaan dan sahabat-sahabat para imam a.s.

Dengan statemen inilah, para pengkaji mengatakan bahwa dalam kondisi semacam ini, menghancurkan tanggul taqiyah dan tidak menyerah di hadapan musuh adalah diperbolehkan meskipun perbuatan ini harus dibayar dengan harga sebuah nyawa manusia. Hal ini adalah untuk menegakkan Tauhid dan mengumandangkan kalimat Islam. Khususnya pada masa permulaan dakwah Rasulullah saw., hal ini sangat mendapatkan perhatian.

Dengan demikian, tidak ragu lagi bahwa taqiyah dalam kondisi demikian pun diperbolehkan. Demikian juga pada level yang lebih rendah dari wajib. Bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh orang-orang yang miskin informasi, taqiyah (tentu saja dalam masalah-masalah tertentu, bukan pada semua kondisi) bukanlah merupakan sebuah indikasi kelemahan, bukan pula indikasi dari sebuah ketakutan akan banyaknya musuh, dan bukan juga menyerah dalam menghadapi tekanan. Taqiyah merupakan sebuah taktik dan strategi yang telah diperhitungkan untuk mempertahankan sumber-sumber daya manusia dan tidak menyia-nyiakan individu-individu mukmin pada perkara-perkara yang kecil.

Di seluruh penjuru dunia telah biasa ditemukan adanya minoritas pejuang dan perlawanan yang menggunakan strategi bawah tanah untuk meruntuhkan mayoritas pemerintahan arogan dan ofensif. Mereka membentuk gerakan bawah tanah, mempunyai program-program rahasia dan banyak di antara mereka yang menyamar diri dengan baju-baju orang lain. Dan bahkan, ketika telah berada dalam tawanan musuh, mereka sedemikian kuat berusaha supaya kegiatan mereka tetap berada pada tempatnya sehingga kekuatan kelompoknya tidak akan hancur dengan sia-sia, dan menyimpannya untuk melanjutkan perjuangan.

Tidak ada sebuah logika pun yang mengizinkan dalam keadaan semacam ini, para pejuang yang berada dalam posisi minoritas supaya menampakkan diri mereka untuk memperkenalkan keberadaannya secara terang-terangan sehingga secara mudah akan dikenali oleh pihak musuh dan dihancurkan oleh mereka.

Berangkat dari dalil ini, taqiyah sebelum menjadi sebuah program dalam Islam, telah merupakan sebuah siasat yang rasional dan logis untuk seluruh umat manusia pada saat melakukan perlawanan dengan para musuh yang berkekuatan lebih besar.

Pada literatur-literatur Islam, kita banyak membaca bahwa taqiyah diibaratkan sebagai sebuah perisai pertahanan.

Imam Ash-Shadiq a.s. dalam sebuah hadis berkata, “Taqiyah merupakan perisai mukminin dan sarana untuk mempertahankan posisinya.”

(Harus Anda perhatikan bahwa taqiyah di sini telah diibaratkan dengan perisai di mana perisai merupakan sarana dan alat yang hanya bisa digunakan di dalam medan perang dan dalam perlawanan menghadapi serangan musuh untuk mempertahankan kekuatan revolusi).

Apabila kita melihat dalam hadis-hadis Islam bahwa taqiyah merupakan simbol agama dan iman dan bukan merupakan sembilan bagian dari rangkaian sepuluh bagian agama, semuanya dikarenakan oleh hal ini.

Tentu saja, diskusi dalam masalah taqiyah ini begitu luas. Di sini bukanlah tempatnya untuk memperpanjang-lebar pembahasannya. Tujuan pembahasan kami dalam topik ini hanyalah supaya kita mengetahui bahwa apa yang dikatakan oleh sebagian penyanggah dan pencela taqiyah adalah bukti atas minimnya informasi dan pengetahuan yang memadai terhadap syarat-syarat taqiyah dan filsafatnya.

Tak syak lagi, terdapat beberapa kondisi yang di dalamnya taqiyah diharamkan dan tidak boleh dilakukan. Yaitu, ketika taqiyah yang semestinya merupakan sarana untuk mempertahankan kekuatan, justru menjadi faktor yang dapat menghancurkan dan membahayakan mazhab atau menimbulkan kerusakan yang sangat besar. Dalam kondisi semacam ini, benteng taqiyah harus dihancurkan dan fenomena-enomena yang dihasilkan darinya -apapun adanya- harus diterima.[]