Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Menggunakan akal untuk memahami agama

1 Pendapat 05.0 / 5

Tanya: Imam Ali As pernah berkata:

“Janganlah kalian menjadi muslim

dikarenakan ayah dan ibu kalian.

Jadilah muslim karena keyakinan

kalian akan kebenarannya. Berusahalah

untuk menerima semuanya dengan akal

kalian.” Dengan demikian, bukankah

berarti selama akal kita dapat

menerima suatu hukum kita boleh

menjalankannya dan jika akal kita

tidak menerima, kita boleh untuk

tidak menjalankannya?

Jawab: Imam Ali As dalam ucapannya di

atas ingin menjelaskan kepada kita

bahwa kita harus menerima ajaran-

ajaran yang berkaitan dengan

keyakinan dengan akal sehat kita;

bukan ajaran-ajaran fiqih amaliah

yang tidak dapat dijalankan atau

ditinggalkan sesuka hati.

Manusia tidak hanya dilarang untuk

menjalankan dan meninggalkan hukum-

hukum agama sesuka hatinya, bahkan

hukum-hukum sosial pun juga tidak

boleh dijalankan dan ditinggalkan

oleh manusia sesuka hati. Karena jika

manusia diperbolehkan untuk

menjalankan dan meninggalkan hukum-

hukum sosial tersebut, maka artinya

adalah kehancuran dan ketidakterhukum

hidup umat manusia. Misalnya, dalam

sebuah negara yang memiliki sistem

pemerintaan demokrasi, tidak ada

sekelompok orang yang telah diberi

kebebasan memilih-milih hukum-hukum

sosial yang hendak ia jalankan. Tidak

ada sekelompok orang yang jika

sekiranya beberapa hukum sosial tidak

sesuai dengan pendapat dan akal

pikiran mereka, mereka boleh tidak

menjalankannya. Tidak ada sekelompok

orang yang hanya diperbolehkan untuk

menjalankan sebagian hukum-hukum

tertentu saja dan tidak melakukan

yang lainnya. Tidak ada sekelompok

orang diperbolehkan untuk hanya

mematuhi hukum-hukum perdagangan saja

dan tidak mematuhi hukum-hukum yang

lain. Sangat jelas sekali jika semua

orang boleh berperilaku seenaknya

sendiri, maka kehidupan sosial akan

berantakan dan tidak teratur. Setiap

orang yang bersedia untuk menerima

sistem pemerintahan demokrasi dan

telah memilih wakil untuk membuat

hukum-hukum sosial, maka ia harus

menerima hukum-hukum sosial yang

telah ditetapkan oleh pemerintah dan

menjalankannya tanpa terkecuali.

Begitu pula seorang muslim, setelah

ia menerima ajaran-ajaran keyakinan

Islam dengan akal murninya, setelah

ia menerima—misalnya—kebenaran

kenabian Rasulullah; Muhammad Saw,

maka ia harus menjalankan hukum-hukum

yang telah ditetapkan oleh beliau

dalam Islam. Ia telah menetapkan

dengan akal murninya bahwa kenabian

Muhammad Saw adalah benar dan begitu

juga Tuhan yang telah mengutusnya

sebagai seorang nabi. Ia sendiri

telah meyakini bahwa hukum-hukum nabi

adalah hukum-hukum Tuhan dan Tuhan

tidak pernah berbuat salah dalam

segala hal; segala hal yang dilakukan

oleh Tuhan adalah demi kepentingan

hamba-hambanya; dan banyak lagi hal

yang lainnya yang telah ia yakini

dengan akal pikirannya. Seorang

muslim seperti ini paling tidak telah

meyakini kebenaran dan keharusan

untuk dijalaninya ajaran dan hukum-

hukum Islam dan ia yakin bahwa

hukum-hukum tersebut tidak boleh

dilanggar oleh siapa saja meskipun ia

tidak mengetahui secara jelas tujuan

dan hikmah di balik perintah dan

larangan Tuhan dalam setiap hukum.

Dengan demikian seorang muslim tidak

boleh menerima sebagian ajaran

kemudian menjalankannya dan menolak

sebagian ajaran yang lain kemudian

meninggalkannya.