Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Hukum Bersumpah

0 Pendapat 00.0 / 5

1. Jika seseorang bersumpah dengan menyebut salah satu nama Allah bahwa dia akan mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, misalnya; demi Allah akan berpuasa, atau demi Allah tidak akan merokok, maka dia wajib mengamalkan sumpahnya.
2. Jika sengaja tidak mengamalkan sumpahnya, dia harus membayar saah satu dari tiga kaffarah berikut ini:
a) Memerdekakan seorang budak
b) Memberi makan kepada sepuluh orang fakir
c) Memberi pakaian kepada sepuluh orang fakir
3. Jika tidak mampu membayar satupun dari tiga macam kaffara ini, dia harus berpuasa tiga hari.
4. Jika dia mengatakan sumpah yang benar, hukum sumpahnya makruh. Namun, jika dia mengatakan sumpah palsu, maka hukum sumpahnya haram dan termasuk dosa besar.