Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Perintah Wajibnya Berjilbab (Bagian 1)

1 Pendapat 05.0 / 5

Akhir-akhir ini penggunaan kata hijab lebih sering kita dengar dan lebih banyak digunakan oleh masyarakat umum, sementara makna asli dari kata hijab adalah tirai. Perubahan makna yang terjadi dari hakiki ke majazi (baca: kiasan), yaitu penutup.

Saya masih ingat, kala masih bergelut di dunia kampus, hijab masih dipahami sebagai tirai, yakni sebuah kain yang memisahkan laki-laki dan perempuan yang biasa dibentangkan di dalam sebuah majelis di dalam agama Islam, dengan tujuan agar mereka tidak bercampur-baur.

Namun, belakangan, kain pemisah tempat antara laki-laki dan perempuan ini tidak lagi digunakan di sebuah majelis, seiring maraknya model jilbab yang mengalami perubahan menjadi kain kerudung yang cenderung besar, yang menjulur sampai di bawah lutut. Jilbab besar inilah yang kemudian disebut penghalang, sehingga dianggap tidak perlu ada tirai lagi.

Satr adalah kata yang memiliki arti penutup yang sesungguhnya, sehingga Syahid Murtadha Muthahari menganjurkan tetap pada penggunaan kata satr (penutup) karna ketika istilah hijab di dalam bahasa Arab bermakna sebagai tirai, maka sebagian orang akan beranganggapan bahwa Islam menginginkan perempuan berada di balik tirai, di dalam rumah atau perempuan dikungkung dalam sebuah rumah yang tidak boleh ditinggalkan.

Tak bisa kita mungkiri, bahwa hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh bebeberapa pihak untuk menyerang Islam, karena dirasa telah mengungkung para muslimah dengan berada di balik tirai, atau dikurung di dalam rumah, sehingga tak ada seorang non-mahram pun yang melihatnya. Sedang Islam tidak memandang demikian.

Falsafah jilbab bagi perempuan dalam Islam, adalah perempuan harus menutup tubuhnya dalam pergaulannya dengan pria yang bukan mahram. Hal tersebut ditegaskan dalam ayat Alquran baik disurah An-Nur ataupun dalam surah Al-Azhab, yang dipertegas lagi dengan fatwa para fuqaha (baca: Seorang yang alhi dalam hukum syariat Islam).

Allah Swt. berfirman,

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Ayat lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.  Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 30-31).

Sedangkan ayat quran yang menggunakan kata Hijab, berkenaan dengan istri-istri Nabi, bisa kita lihat dalam QS 33:32 “Hai Istri-istri Nabi! Kamu sekalian tidaklah seperti perempuan yang lain.

 “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (QS. Al-Ahzab: 33).

“Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tirai.” (QS. Al-Ahzab: 53).

Meninjau ayat-ayat d iatas, ulama menafsirkan bahwa yang diinginkan al-Quran untuk berdiam di dalam rumah atau berada d ibalik tirai ketika memiliki urusan ditujukan kepada Istri-istri Nabi. Hakikatnya, Islam ingin memberikan penghargaan yang begitu besar kepada istri-istri Nabi, menginginkan kehormatan dan kemuliaan penuh kepada “Ibu Mukmin” yang amat dihormati oleh kaum Muslim, juga demi politik dan sosial yang mendasar selama hidup dan setelah wafatnya Nabi, agar tidak dimanfaatkan dan dijadikan sebagai alat tunggangan politik dan sosial oleh orang-orang yang ambisius terhadap kekuasaan.

Inilah alasan istri-istri Nabi dilarang menikah setelah wafatnya Nabi untuk menghindari suami mereka setelah Nabi Saw  menyalahgunakan martabat dan kemuliaan  mereka. Sehingga agak rancu ketika istilah hijab menggantikan posisi penggunaan istilah jilbab dalam artian menutup yang digunakan oleh masyarakat kini. (Bersambung di bagian kedua)