Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Apa pendapat ulama dan para marja taklid tentang olah raga aerobik? Mengingat bahwa olah raga ini adalah olah raga yang menggunakan musik?

1 Pendapat 05.0 / 5

Dibolehkan apabila olah raga ini tidak disertai dengan musik-musik haram dan juga tidak mengandung kerusakan. Namun apabila olah raga ini meniscayakan orang melakukan perbuatan haram misalnya tidak mengenakan hijab atau menggunakan musik-musik yang membangkitkan syahwat atau olah raga itu sendiri dan gerakan-gerakan badan di dalamnya terkadang membangkitkan syahwat maka olah raga ini haram hukumnya.  Musik haram adalah musik yang membangkitkan syahwat seksual manusia. Musik semacam ini umumnya digunakan pada acara-acara pesta pora dan hura-hura.

Beberapa Lampiran:

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Secara umum tidak dibenarkan apabila disertai dengan musik yang melalaikan dan biasa digunakan pada acara-acara hura-hura atau sedemikian sehingga membangkitkan birahi atau meniscayakan perbuatan haram atau timbulnya kerusakan.

Kantor Ayatullah Agung Siistani  (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Apabila nadanya biasa digunakan pada acara-acara hura-hura dan pesta-pora maka jangan didengarkan dengan sengaja.

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Haram (hukumnya) apabila olah raga ini mencakup dansa atau musik. []