Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Fiqih

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 4 (Terakhir)

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 4 (Terakhir)

Berdusta atas Nama Allah SWT, Rasulullah dan Para Imam Ma’shumin as. Terdapat 3 (tiga) macam dusta: 1. Jika orang yang sedang puasa secara sengaja mengeluarkan suatu perkataan, tulisan atau isyarat lain yang dusta dengan mengatas-namakan Allah SWT, Rasulullah saww dan para Imam as., maka puasanya batal, walaupun ia telah mengakui kedustaannya atau bertaubat darinya. Demikian pula (menurut ihtiyat wajib) apabila berdusta dengan mengatas-namakan Sayyidah as-Zahra as. dan para Nabi yang lain. (Taudhih al-Masail, masalah 1596)

Baca Yang lain

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 3

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 3 Jima’ (hubungan suami-isteri) Jima’ itu membatalkan puasa, baik disertai keluar air mani maupun tidak. Istimna’ (mengeluarkan mani’) Jika seseorang melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan keluarnya mani’), maka puasanya batal.

Baca Yang lain

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 2

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 2 Terdapat 9 (sembilan) macam hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu: 1. Makan 2. Minum 3. Jima’ (hubungan suami isteri) 4. Sengaja melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan mani’ keluar) 5. Berdusta atas nama Allah SWT, Rasul dan para Imam Ma’shum as. 6. Memasukkan seluruh bagian kepala sekaligus ke dalam air 7. Tetap berada dalam keadaan junub, haidh dan nifas hingga adzan subuh. 8. Memasukkan sesuatu berupa cairan ke dalam tubuh melalui dubur 9. Muntah (secara sengaja)

Baca Yang lain

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 1

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 1 Puasa artinya menahan diri dari hal-hal yang akan membatalkannya, mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat menunaikan perintah Allah.    

Baca Yang lain

Mengubah Niat Mukim saat Safar

Mengubah Niat Mukim saat Safar Saya ingin memastikan terkait hukum safar. Jadi situasinya saya telah berencana mudik selama 10 hari agar masih dapat berpuasa, namun setelah hari kelima rencana tersebut berubah jadi hanya 9 hari.

Baca Yang lain

Adab-adab Berhubungan Suami Istri – Bagian 1

Adab-adab Berhubungan Suami Istri – Bagian 1 Pertanyaan: Apakah memikirkan wanita lain selain istrinya ketika berhubungan badan akan menyebabkan cacat mental atau jasmani bagi anak?    

Baca Yang lain

Konsep Rukyah Muhaqqaqah

Konsep Rukyah Muhaqqaqah Sebuah konsep yang menyatakan bahwa di saat seorang mukallaf meyakini akan terbitnya hilal baru karena sesuai keterangan para ahli bahwa posisi hilal yang sudah tinggi dan bisa (visible) dilihat dengan mata telanjang atau alat, hanya saja tidak bisa terlihat karena faktor alam seperti mendung, awan, hujan atau lainnya, maka bisa (sah) ditetapkan awal bulan baik untuk puasa, lebaran atau bulan lainnya.

Baca Yang lain

Selain Sedang Haid, Berhubungan Suami Istri Boleh?

Selain Sedang Haid, Berhubungan Suami Istri Boleh? Pertanyaan: Dalam hari-hari yang mana saya tidak boleh mendekati istri saya? Pada hari-hari apa saja yang merupakan kemaksiatan? Seperti pada (hari Asyura) apakah terdapat larangan untuk mendekati istri? Selain pada masa haid, apa hukumnya mendekati istri pada malam pertama setiap bulannya?  

Baca Yang lain

Raja’an

Raja’an Raja’an itu artinya berharap, digunakan di saat sebuah fatwa dimana sang Marja’ tidak menemukan dalil kuat atas kesunnahannya, jadi niatnya bukan memang bagian yang Sunnah secara pasti, namun berharap memang benar Sunnah dan mendapatkan pahalanya.

Baca Yang lain

Keharaman Bunuh Diri dalam Islam dan Agama Lain

Keharaman Bunuh Diri dalam Islam dan Agama Lain Menurut Allamah Thabathaba'i dalam Tafsir Al-Mizan, menurut ajaran semua agama dan syariat samawi, bunuh diri adalah haram. Dalam Yudaisme, perbuatan ini dianggap tercela dan penguburan pelaku bunuh diri bersama Yahudi lainnya dilarang. Dalam Alkitab Kristen juga para pelaku bunuh diri dicela. Dalam Kristen, bunuh diri disamakan dengan pembunuhan dan pelakunya tidak dikuburkan menurut upacara resmi pemakaman. Dalam Yunani kuno juga bunuh diri dianggap sebagai perbuatan tercela.  

Baca Yang lain

Hukum Fiqih Orang Yang Bunuh Diri

Hukum Fiqih Orang Yang Bunuh Diri Fukaha juga membahas masalah seperti tidak dimaafkannya pelaku bunuh diri meskipun dalam keadaan paksaan dan gugurnya diyat dalam konteks ini

Baca Yang lain

PENTINGNYA QADHA' SHALAT DAN PUASA

PENTINGNYA QADHA' SHALAT DAN PUASA Cara terbaik bagi anak, terutama putera sulung untuk membalas budi orangtua berbakti kepada mereka  yang telah wafat  adalah menebus shalat wajib dan puasa wajib yang tak dilakukannya semasa hidup. Bila berhalangan, diperbolehkan menyewa jasa orang lain dengan kriteria-kriteria tertentu dalam fikih untuk melaksanakannya.  

Baca Yang lain

Sujud di Atas Tanah dan Larangan Sujud di Atas Jubah Maupun Serban

Sujud di Atas Tanah dan Larangan Sujud di Atas Jubah Maupun Serban Dalam hadis Ummu Salamah, Rasulullah berkata kepadanya: “ambilkan aku khumrah” (Khumrah) yaitu suatu anyaman yang berukuran sebesar wajah seorang pria untuk melakukan sujud di atasnya semisal tikar atau anyaman lain yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.[4]

Baca Yang lain

Bagaimana Rumus Zakat Pedagang “Online”

Bagaimana Rumus Zakat Pedagang “Online” Zakat tijarah merupakan zakat yang dipungut atas harta niaga (‘urudllu al-tijarah). Komponen penyusun dari harta niaga (urudl al-tijarah) ini meliputi: harta naqd (uang yang sudah terkumpul dari hasil penjualan); qimatu al-sil’i (harga beli barang ditambah laba yang diharapkan); dan al-duyun al-marjuwwah (piutang dagang yang dapat diharapkan cepat selesainya sampai penghujung haul / masa tutup buku), dikurangi ma ‘alaihi mina al-duyun (piutang atau utang dagang yang tidak bisa diharapkan selesainya sampai batas akhir tahun tutup buku).  

Baca Yang lain

Hukum Baju yang Terdapat Sisa Darah

Hukum Baju yang Terdapat Sisa Darah Hukum Baju yang Terdapat Sisa Darah

Baca Yang lain

Hukum Memakan Ikan dari Kolam Pembuangan Kotoran

Hukum Memakan Ikan dari Kolam Pembuangan Kotoran Hukum Memakan Ikan dari Kolam Pembuangan Kotoran

Baca Yang lain

Bolehkah Melaksanakan Umrah dengan Dana Talang dari Finance?

Bolehkah Melaksanakan Umrah dengan Dana Talang dari Finance? Pada prinsipnya menggunakan pinjaman untuk umrah boleh, dengan syarat yakin bisa bayar.

Baca Yang lain

Menghadap Kiblat (2)

Menghadap Kiblat (2) Menurut fatwa ulama fiqih Syiah,[25] ketika menyembelih hewan, tempat penyembelihan dan bagian depan tubuh hewan harus menghadap kiblat. Dalil keputusan ini adalah riwayat[26] dan ijma’.[27] Tentu saja, jika hewan tersebut tidak disembelih sesuai arah kiblat karena lupa atau tidak tahu atau tidak mengetahui arah kiblat, maka penyembelihannya shahih (benar)

Baca Yang lain

Menghadap Kiblat (1)

Menghadap Kiblat (1) Menghadap Kiblat (bahasa Arab:استقبال القبلة) berarti menghadap Ka’bah sambil menunaikan sebagian perintah wajib. Melaksanakan banyak amalan ibadah atau selain ibadah bagi umat Islam, seperti Salat, haji, adab penguburan, dan penyembelihan hewan secara syar’i yang ada hubungannya dengan kiblat .

Baca Yang lain

Hukum-hukum Fikih berkaitan dengan Mustahab

Hukum-hukum Fikih berkaitan dengan Mustahab Tidak mengerjakan hal-hal yang dianjurkan dan meninggalkannya menurut sebagian fukaha adalah makruh meskipun menurut pendapat masyhur tidak melakukan hal-hal mustahab tidaklah makruh.

Baca Yang lain