Fiqih
-
Fiqih Argumentatif
Artikel: 45 -
Teks Fiqih & Risalah Amaliah
Artikel: 78 -
Fiqih Perbandingan
Artikel: 5 -
Kajian
Artikel: 28
Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 4 (Terakhir)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- icc-jakarta

Berdusta atas Nama Allah SWT, Rasulullah dan Para Imam Ma’shumin as. Terdapat 3 (tiga) macam dusta: 1. Jika orang yang sedang puasa secara sengaja mengeluarkan suatu perkataan, tulisan atau isyarat lain yang dusta dengan mengatas-namakan Allah SWT, Rasulullah saww dan para Imam as., maka puasanya batal, walaupun ia telah mengakui kedustaannya atau bertaubat darinya. Demikian pula (menurut ihtiyat wajib) apabila berdusta dengan mengatas-namakan Sayyidah as-Zahra as. dan para Nabi yang lain. (Taudhih al-Masail, masalah 1596)
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 3
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- icc-jakarta
Jima’ (hubungan suami-isteri)
Jima’ itu membatalkan puasa, baik disertai keluar air mani maupun tidak.
Istimna’ (mengeluarkan mani’)
Jika seseorang melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan keluarnya mani’), maka puasanya batal.
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 2
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- icc-jakarta
Terdapat 9 (sembilan) macam hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:
1. Makan
2. Minum
3. Jima’ (hubungan suami isteri)
4. Sengaja melakukan istimna’ (perbuatan yang menyebabkan mani’ keluar)
5. Berdusta atas nama Allah SWT, Rasul dan para Imam Ma’shum as.
6. Memasukkan seluruh bagian kepala sekaligus ke dalam air
7. Tetap berada dalam keadaan junub, haidh dan nifas hingga adzan subuh.
8. Memasukkan sesuatu berupa cairan ke dalam tubuh melalui dubur
9. Muntah (secara sengaja)
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Bagian 1
- Dipublikasi pada
Puasa artinya menahan diri dari hal-hal yang akan membatalkannya, mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat menunaikan perintah Allah.
Mengubah Niat Mukim saat Safar
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- abdullahbaik
Saya ingin memastikan terkait hukum safar. Jadi situasinya saya telah berencana mudik selama 10 hari agar masih dapat berpuasa, namun setelah hari kelima rencana tersebut berubah jadi hanya 9 hari.
Adab-adab Berhubungan Suami Istri – Bagian 1
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- iQuest
Pertanyaan: Apakah memikirkan wanita lain selain istrinya ketika berhubungan badan akan menyebabkan cacat mental atau jasmani bagi anak?
Konsep Rukyah Muhaqqaqah
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- abdullah baik
Sebuah konsep yang menyatakan bahwa di saat seorang mukallaf meyakini akan terbitnya hilal baru karena sesuai keterangan para ahli bahwa posisi hilal yang sudah tinggi dan bisa (visible) dilihat dengan mata telanjang atau alat, hanya saja tidak bisa terlihat karena faktor alam seperti mendung, awan, hujan atau lainnya, maka bisa (sah) ditetapkan awal bulan baik untuk puasa, lebaran atau bulan lainnya.
Selain Sedang Haid, Berhubungan Suami Istri Boleh?
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- iQuest
Pertanyaan:
Dalam hari-hari yang mana saya tidak boleh mendekati istri saya? Pada hari-hari apa saja yang merupakan kemaksiatan? Seperti pada (hari Asyura) apakah terdapat larangan untuk mendekati istri? Selain pada masa haid, apa hukumnya mendekati istri pada malam pertama setiap bulannya?
Raja’an
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- abdullah baik
Raja’an itu artinya berharap, digunakan di saat sebuah fatwa dimana sang Marja’ tidak menemukan dalil kuat atas kesunnahannya, jadi niatnya bukan memang bagian yang Sunnah secara pasti, namun berharap memang benar Sunnah dan mendapatkan pahalanya.
Keharaman Bunuh Diri dalam Islam dan Agama Lain
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- wikisyiah
Menurut Allamah Thabathaba'i dalam Tafsir Al-Mizan, menurut ajaran semua agama dan syariat samawi, bunuh diri adalah haram. Dalam Yudaisme, perbuatan ini dianggap tercela dan penguburan pelaku bunuh diri bersama Yahudi lainnya dilarang. Dalam Alkitab Kristen juga para pelaku bunuh diri dicela. Dalam Kristen, bunuh diri disamakan dengan pembunuhan dan pelakunya tidak dikuburkan menurut upacara resmi pemakaman. Dalam Yunani kuno juga bunuh diri dianggap sebagai perbuatan tercela.
Hukum Fiqih Orang Yang Bunuh Diri
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- wikisyiah
Fukaha juga membahas masalah seperti tidak dimaafkannya pelaku bunuh diri meskipun dalam keadaan paksaan dan gugurnya diyat dalam konteks ini
PENTINGNYA QADHA' SHALAT DAN PUASA
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- muhsin labib
Cara terbaik bagi anak, terutama putera sulung untuk membalas budi orangtua berbakti kepada mereka yang telah wafat adalah menebus shalat wajib dan puasa wajib yang tak dilakukannya semasa hidup. Bila berhalangan, diperbolehkan menyewa jasa orang lain dengan kriteria-kriteria tertentu dalam fikih untuk melaksanakannya.
Sujud di Atas Tanah dan Larangan Sujud di Atas Jubah Maupun Serban
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- Rezvan Raka
Dalam hadis Ummu Salamah, Rasulullah berkata kepadanya: “ambilkan aku khumrah” (Khumrah) yaitu suatu anyaman yang berukuran sebesar wajah seorang pria untuk melakukan sujud di atasnya semisal tikar atau anyaman lain yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.[4]
Bagaimana Rumus Zakat Pedagang “Online”
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- Muhammad Syamsudin
Zakat tijarah merupakan zakat yang dipungut atas harta niaga (‘urudllu al-tijarah). Komponen penyusun dari harta niaga (urudl al-tijarah) ini meliputi: harta naqd (uang yang sudah terkumpul dari hasil penjualan); qimatu al-sil’i (harga beli barang ditambah laba yang diharapkan); dan al-duyun al-marjuwwah (piutang dagang yang dapat diharapkan cepat selesainya sampai penghujung haul / masa tutup buku), dikurangi ma ‘alaihi mina al-duyun (piutang atau utang dagang yang tidak bisa diharapkan selesainya sampai batas akhir tahun tutup buku).
Hukum Baju yang Terdapat Sisa Darah
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- fikihsyiah
Hukum Baju yang Terdapat Sisa Darah
Hukum Memakan Ikan dari Kolam Pembuangan Kotoran
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- fikihsyiah.com
Hukum Memakan Ikan dari Kolam Pembuangan Kotoran
Bolehkah Melaksanakan Umrah dengan Dana Talang dari Finance?
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- https://fikihsyiah.com/
Pada prinsipnya menggunakan pinjaman untuk umrah boleh, dengan syarat yakin bisa bayar.
Menghadap Kiblat (2)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- syiahpedia
Menurut fatwa ulama fiqih Syiah,[25] ketika menyembelih hewan, tempat penyembelihan dan bagian depan tubuh hewan harus menghadap kiblat. Dalil keputusan ini adalah riwayat[26] dan ijma’.[27] Tentu saja, jika hewan tersebut tidak disembelih sesuai arah kiblat karena lupa atau tidak tahu atau tidak mengetahui arah kiblat, maka penyembelihannya shahih (benar)
Menghadap Kiblat (1)
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- syiahpedia
Menghadap Kiblat (bahasa Arab:استقبال القبلة) berarti menghadap Ka’bah sambil menunaikan sebagian perintah wajib. Melaksanakan banyak amalan ibadah atau selain ibadah bagi umat Islam, seperti Salat, haji, adab penguburan, dan penyembelihan hewan secara syar’i yang ada hubungannya dengan kiblat .
Hukum-hukum Fikih berkaitan dengan Mustahab
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- syiahpedia
Tidak mengerjakan hal-hal yang dianjurkan dan meninggalkannya menurut sebagian fukaha adalah makruh meskipun menurut pendapat masyhur tidak melakukan hal-hal mustahab tidaklah makruh.