Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Hukum Pengeras Suara Ketika Adzan

1 Pendapat 05.0 / 5

Adzan adalah tanda masuk waktu shalat. Adzan disyariatkan sebagai pengingat dan tanda untuk seluruh muslimin bahwa waktu shalat telah tiba. Adzan biasanya dilakukan dengan lantang di masjid-masjid agar seluruh muslimin berbondong-bondong melakukan sebaik-baiknya perbuatan.

Namun perlu diketahui bahwa adzan dengan pengeras suara tidak serta-merta dilakukan, melainkan memiliki syarat terealisasinya hal tersebut dan jika hal terebut mengganggu penganut agama lain, maka hukum sekunder mengatakan bahwa itu adalah haram. Ulama mazhab Ahlul bayt menjelaskan kepada kita terkait mengumandangkan azan dengan pengeras suara atau speaker dan mengganggu orang lain:

Pertanyaan:

Apa hukumnya apabila kita adzan, munajat atau membaca quran dibaca dengan keras dengan pengeras suara, sehingga mengganggu dan menyakiti warga sekitar?

1. Ayatullah Sayid Ali Khamenei

“Mengumandangkan Adzan jika pada batas-batas wajar tidak masalah, namun jika sudah mengganggu warga bahkan menyakiti warga hukumnya haram.“

2. Ayatullah Shafi Ghalpegani

“Silahkan untuk mengumandangkan Adzan dan Syiar-syiar agama lainnya dengan Pengeras suara. Namun saya menasihati untuk hati-hati sehingga tidak mengganggu warga sekitar karena hukumnya menjadi Dosa.“

3. Ayatullah Hadi Tehrani

Silahkan Untuk memakai pengeras suara ketika Adzan dan mengumandangkan syiar Islam Lainnya dengan syarat:

    Tidak menyakiti dan mengganggu warga sekitar dengan pengeras suara tanpa meminta kerelaan warga sekitar karena hal itu tidak diperbolehkan syariat islam yang suci.
    Mengeraskan suara sampai tidak pada batas yang wajar sehingga menyakiti warga sekitar hukumnya haram dan dosa. Karena Adzan adalah hal Sunah sedangkan menyakiti dan mengganggu orang lain haram dan wajib di tinggalkan.

Ya, mengumandangkan adzan adalah sunnah, namun jika sudah mengganggu orang lain bahkan membuat orang lain tidak ridha, maka hukumnya haram dan mendapatkan dosa. Artinya, syariat Islam bukan tidak memperbolehkan mengumandangkan adzan dengan speaker, namun jika hal itu mengganggu orang lain, maka hukumnya haram.

Islam sebagai mercusuar keadilan menjaga hak-hak setiap manusia, siapapun itu. Bahkan Imam Ali as hampir terlambat melaksanakan shalat shubuh berjamaah dengan Rasulullah saww dikarenakan menjaga hak yahudi tua renta karena berjalan sangat lambat sehingga “mengganggu” jalan menuju masjid.

Imam Ali as bisa saja melakukan sikap arogansi dengan menyingkirkan yahudi tua renta itu dari jalan lalu bergegas shalat berjamaah dibelakang Rasulullah saww. Toh Islam di Madinah kala itu adalah “mayoritas” dan Yahudi berada didalam perlindungan Islam. (Minoritas)

Namun Imam Ali as tidak melakukan itu karena Islam berdiri bukan untuk mendapatkan kekuatan, melainkan berdiri untuk menjadi rahmat sekalian alam.