Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

KEMAKSUMAN NABI

0 Pendapat 00.0 / 5

MAKNA ISHMAH

Ishmah secara etimologis artinya imsak (menahan diri), man’u (mencegah), atau juga mulazamah (penetapan/patuh; tidak meninggalkan sesuatu). Al-Raghib dalam al-mufradat-nya menjelaskan bahwa al-ashmu berarti mencegah, berpegang teguh dan memelihara, dan al-isham berarti hal yang dipegang teguh. Jadi, ishmah merupakan penjagaan Allah swt yang secara khusus diberikan kepada para orang-orang yang telah mencapai derajat tertentu seperti para Nabi, dimana mereka tidak akan melakukan dosa bahkan tidak terbetik sedikitpun didalam hati dan peikiran mereka untuk berbuat dosa dan kesalahan.[1]

Al-Quran menggunakan kata ini sekitar tigabelas kali dengan berbagai bentuknya (musytaqat), namun maknanya kembali kepada arti-arti di atas yang secara umum dapat kita pahami sebagai keterjagaan atau pemeliharaan. Allamah Thabathabai menjelaskan Ishmah atau kemaksuman adalah sebuah perkara pada seorang yang maksum yang mencegah dari terjatuh dalam perkara yang tidak boleh dilakukan yaitu kesalahan dan maksiat.[2]

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam membahas makna kemaksuman, yaitu :

Pertama, kemaksuman merupakan malakah nafsaniyah (karakter jiwa) yang kuat yang mencegah seseorang dari berbuat dosa dan maksiat, sekalipun dalam kondisi sulit. Malakah ini dicapai dengan pengetahuannya yang sempurna akan keburukan dosa, dan dengan kehendak serta keinginan yang kuat untuk mengendalikan hawa nafsu. Kemaksuman tidak berarti bahwa Allah memaksa mereka untuk meninggalkan dosa dan mencabut kebebasan kehendak dan usaha mereka. Kemaksuman juga bisa dinisbahkan kepada Allah dengan makna yang lain, yaitu bahwa Dia-lah yang menjamin kemaksuman mereka.

Kedua, kemaksuman seseorang itu menuntutnya untuk meninggalkan berbagai perbuatan yang dilarang kepadanya, seperti perbuatan maksiat yang diharamkan dalam seluruh syariat, dan perbuatan yang dilarang dalam syariatnya. Dengan demikian tidak terdapat kontradiksi antara kemaksuman para nabi dengan mengamalkan sebagian perbuatan yang dibolehkan dalam syariatnya untuk pribadi mereka secara khusus, sekali pun itu diharamkan dalam syariat-syariat yang sebelumnya atau diharamkan pada ajaran yang akan datang.

Ketiga, maksud dari maksiat yang seorang maksum tersucikan darinya ialah perbuatan yang ‘haram’ dalam istilah fikih, atau meninggalkan perbuatan yang ‘wajib’ menurut istilah fikih. Adapun kata maksiat dan semacamnya, yaitu adz-zanbu (dosa), terkadang digunakan untuk hal-hal yang lebih luas daripada makna maksiat dan dosa, seperti bisa juga digunakan untuk mengartikan tark al-aula (meninggalkan yang lebih utama). Artinya, meninggalkan yang lebih utama tidaklah menafikan kemaksuman dari diri mereka.[3]

ARGUMENTASI DAN MANFAAT KEMAKSUMAN

Kemaksuman merupakan salah satu pokok bahasan terpenting dari cabang kenabian. Islam meyakini bahwa Nabi mestilah maksum secara mutlak, baik sebelum ataupun sesudah diangkat menjadi Nabi.

Secara sederhana, pembahasan tentang kemaksuman nabi dapat dilihat dari dua aspek, yaitu: aspek penetapan (itsbath) dan aspek pembuktian (tsubuth). Aspek penetapan bermakna bahwa karena manusia memerlukan Nabi untuk menjadi teladan manusia dan membimbingnya menuju kesempurnaan diri melalui agama, maka ia mesti pula terlebih dahulu memiliki kemaksuman supaya umat berkeyakinan kuat dalam mematuhi dan mengikuti ajarannya. Jadi, kemaksuman Nabi menjadi keniscayaan untuk menyampaikan agama dikarenakan manusia mesti meyakininya. Sebab, jika seorang nabi melakukan maksiat, dosa, dan kesalahan, maka akan hilanglah kepercayaan umat kepadanya dan ajarannya.

Adapun pada aspek pembuktian, bermakna terealisasikannya kemaksuman Nabi secara nyata di dalam hidup dan kehidupannya. Hal ini dapat diketahui melalui penyaksian terhadap kondisi diri dan kehidupan nabi secara langsung melalui pergaulan atau penjelejahan terhadap sejarah hidup Nabi untuk membuktikan bahwa ia benar-benar hidup dalam keadaan bersih tanpa aib, maksiat, dosa dan kesalahan.

Kedua aspek di atas sesuai dengan fungsi (tugas) pengutusan para Nabi yakni untuk membimbing manusia, maka sebagai pembimbing hendaklah para Nabi tidak akan melakukan kesalahan, karena jika mereka masih melakukan kesalahan tidak pantas untuk menjadi pembimbing, melainkan memerlukan bimbingan.

Selain itu, sesuai dengan tugas kenabian, keniscayaan akan kemaksuman menjadi penting, sebab tanpa kemaksuman tersebut, seorang Nabi tidak dapat menjaga dan mengamalkan agama secara sempurna. Hal ini akan menimbulkan keraguan bagi manusia untuk menerima agama tersebut, karena tidak adanya kepastian kebenaran seorang Nabi dalam mebawa agama.

Kemaksuman Nabi memberikan keyakinan kuat kepada kita untuk mengikutinya. Sebab, secara nurani kita juga memiliki kecenderungan kuat untuk mengikuti orang yang kita percayai memiliki kemuliaan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Nabi diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia, maka dia mesti memiliki kesempurnaan akhlak terlebih dahulu. Demikian pula, Allah mewajibkan kita untuk mentaati Nabi secara mutlak, ”tatatilah Allah dan taatilah Rasul…”(Q.S. An-Nisa: 59) maka ketaatan secara mutlak hanya dapat dilakukan jika dia memiliki kemaksuman mutlak.

JENIS-JENIS KEMAKSUMAN

Kemaksuman secara umum dapat dibagi pada dua jenis, sebagai berikut :

Pertama, kemaksuman dalam ilmu, yaitu bahwa seorang nabi haruslah memiliki ilmu yang benar dan terjaga dari kesalahan. Kemaksuman ilmu ini mencakup empat hal yaitu : 1). kemaksuman dalam akidah; 2). kemaksuman dalam menerima wahyu; 3). kemaksuman dalam menyampaikan dan menjelaskan risalah, kemaksuman dalam penjagaan risalah.

Kedua, kemaksuman dalam amal yaitu bahwa seorang nabi haruslah mengamalkan apa yang menjadi ajarannya dan tidak pernah lalai atau salah dalam mengamalkannya. Pada tahap ini, Nabi maksum dari dosa dan kekhilafan.[4]

Dengan ini menunjukkan bahwa kemaksuman tidaklah menghilangkan potensi dan ikhtiar kemanusiaan. Kemaksuman berarti juga menghendaki agar Nabi menghindarkan dan mengendalikan diri dari hal-hal yang maksiat yang akan meruntuhkan kemaksuman dirinya. Jika kemaksuman dianggap bahwa Nabi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kemaksiatan maka ini berarti keterpaksaan (jabr). Akan tetapi yang benar adalah bahwa Nabi memiliki kemampuan untuk bermaksiat akan tetapi Nabi tidak akan mungkin melaksanakan kemaksiatan dan dosa tersebut (ingat jenis mustahil pelaksanaan yang di jelaskan sebelumnya).

Allamah Thabathabai dalam Tafsir al- Mizan menulis, ‘sesungguhnya kemaksuman tidak membuat tabiat insan yang bebas menjadi keterpaksaan dan kehancuran. Bagaimana kemaksuman menjadi dasar ikhtiar? Coba bayangkan, jika seseorang yang menginginkan keselamatan mengetahui dalam satu gelas terdapat air beracun yang mengakibatkan kematian, tentu ia akan menolak untuk meminum air tersebut dengan ikhtiarnya bukan terpaksa. Ia akan dianggap terpaksa jika ada yang memaksanya untuk meminum air tersebut atau melarangnya.

MUNGKINNYA KEMAKSUMAN

Persoalannya sekarang ini apakah manusia mampu mencapai kemaksuman? Jika kita menyelami hakikat kemanusiaan, maka kita dapati bahwa kecenderungan pada kebaikan dan kebenaran merupakan watak dasar manusia (fitrah). Hanya saja, sebagian besar manusia tidak mampu mengendalikan dirinya untuk tetap berada pada watak dasarnya ini sehingga senantiasa melakukan tindakan baik dan benar. Jadi kemaksuman merupakan potensi awal manusia dan jika terus dijaga serta diaktualisasikan dalam kehidupan ini, maka ia akan terjaga dari kesalahan sepanjang hidupnya. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kemaksuman itu milik semua manusia, bukan khusus untuk rasul atau nabi, tetapi ia merupakan syarat kerasulan atau kenabian. Dalam bahasa sederhana dapat dikatakan bahwa setiap nabi itu wajib maksum tetapi bukan setiap yang maksum itu rasul. Setiap manusia yang menerima anugerah dan mengikuti hidayah Allah boleh saja ia menjadi maksum tetapi bukan berarti ia menjadi Nabi.

Berdasarkan hal di atas, maka kemaksuman bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai manusia. Ja’far Subhani dalam bukunya Ishmah, telah menjelaskan bahwa kemaksuman setidaknya dapat terjadi dikarenakan tiga hal [5]:

1. Ketakwaan yang tinggi kepada Allah swt. Kemaksuman merupakan salah satu bagian takwa, dan ketakwaan merupakan kondisi kejiwaanyang dapat memelihara manusia dari berbuat banyak kemaksiatan dan dosa, baik dalam tindakan, perkataan, bahkan pemikirannya.
2. Ilmu yang sempurna akan akibat perbuatan. Misalkan saja ada wayar listrik yang terbuka, apakah anda akan memegangnya tanpa alat? Pasti jawabannya tidak, karena kita mengetahui bahwa memegang wayar yang berisi aliran listrik akan menyebabkan kecelakaan pada diri kita. Begitu pula dalam persoalan kemaksuman, di mana, Nabi dengan ilmunya yang sempurna mengetahui hakikat perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya, dan jika ia mengetahui akibat itu akan mencelakakannya, maka ia tidak akan melakukannya.[6]
3. Kecintaan yang sempurna kepada Allah swt. Kecintaan kepada Allah akan membuat seseorang senantiasa menjaga agar Allah tetap mencintainya juga, sehingga akan tumbuh perasaan mengagungkan Allah yang membawanya pada kekuatan untuk senantiasa menjauhi hal-hal yang dibenci oleh Allah swt, karena akan menghancurkannya. [7]

Dengan demikian jika kita menemui riwayat-riwayat tentang kesalahan para Nabi, maka diperlukan penelitian yang mendalam akan kebenaran riwayat tersebut dan penakwilan yang benar akan maknanya. Begitu pula, adanya sejumlah ayat yang mengesankan seolah-olah sejumlah nabi pernah berbuat dosa, hendaknya tidak dipahami dalam pengertian telah betul-betul melakukan perbuatan dosa. Akan tetapi, hal itu hanyalah semacam tark al-awla atau perbuatan meninggalkan yang utama. Maksudnya, di antara dua perbuatan baik, nabi bersangkutan justru memilih yang utama, padahal ia sepantasnya memilih yang lebih utama. Atau dengan kata lain, termasuk dalam kategori ungkapan : “Perbuatan baik untuk tingkatan abrar (orang-orang baik), adalah buruk untuk tingkatan muqarrabin (orang-orang dekat).” Karenanya setiap orang dituntut melakukan perbuatan sesuai dengan tingkatan ilmu dan kemampuannya.



catatan kaki

[1] Lihat Ja’far Subhani. Ishmah al-Anbiya fi al-Quran al-Karim, h. 8.

[2] Allamah Thabathaba’i. Tafsir Mizan Jilid 2, h. 136.

[3] M.T. Misbah Yazdi. Iman Semesta. (Jakarta: Al-Huda, 2005), h. 196-197. Lebih jauh tentang ‘Ismah, dapat di baca dalam Ja’far Subhani. Ma’a al-Syiah al-Imamiyah fi ‘Aqaidihim. (Mu’awiniyatu Syu’uni al-Ta’lim wa al-Buhuts al-Islamiyah, 1413), h. 56-70; Ja’far Subhani. Ishmah Keterpeliharaan Nabi dari Dosa. (Yayasan As-Sajjad, 1991). Sayid Kamal Haydari. Ishmah. (Huquq al-Thab’i Mahfuzhah, 1997).

[4] Mujtaba Musawi Lari. Aqidah Alternatif. (Jakarta: Al-Huda, 2005), h. 91.

[5] Lihat Ja’far Subhani. Ishmah al-Anbiya fi al-Quran al-Karim, h. 21-27.

[6] Allah berfirman : “Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan ilmu yakin, niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka jahannam.” (Q.S. at-Takatsur: 5-6).

[7] Allah berfirman : “Jika kau mempersekutukan Allah, maka akan binasalah amalanmu” (Q.S. Az- Zumar: 65): “Kami pilih mereka dan kami tunjukan jalan yang lurus, demikian itulah petunjuk Allah, Dia tunjuki dengan petunjuk itu sesiapa yang Ia kehendaki dari hamba-hamba-Nya dan jika mereka meyekutukan Allah niscaya akan terhapuslah dari mereka segala apa yang telah mereka lakukan.” (Q.S. Al An’am : );