Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Menjawab Soal-soal Seputar Syahadah Fatimah Zahra as (bagian2)

1 Pendapat 05.0 / 5

Bagaimana kehidupan saudara-saudara Fatimah Zahra?

Zainab dengan keinginan Khadijah menjadi istri anak pamannya sendiri dan memiliki anak bernama Umamah yang saat Fatimah Zahra menjelang syahadah berwasiat kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib supaya menikah dengan keponakannya Umamah karena ia masih dari keluarga sendiri dan dapat menjadi ibu yang baik bagi anak-anaknya yang ditinggalkan.

Ruqayah dan Ummu Kultsum, berdasarkan nukilan dari sumber-sumber Ahlu Sunnah yang kita miliki, masing-masing dengan jarak yang singkat menjadi istri Usman. Ruqayah meninggal saat perang Badar dan setelahnya, Ummu Kultsum menjadi istri Usman. Ummu Kultsum tidak memiliki keturunan.

Apa yang terjadi?

Setelah itu, Imam Ali menikahi Umamah, namun tidak ada catatan dalam sejarah kapan beliau menikah.

Dari Maria Qibtiah, Nabi saw juga memiliki putra bernama Ibrahim yang sangat dicintai. Namun anak tersebut meninggal dunia saat berusia 18 bulan. Allah swt menghendaki keturunan Nabi saw berlanjut melalui jalur Fatimah Zahra dan Imam Ali as.

Fadak hak milik Fatimah Zahra, bukan harta warisan

Apa yang melatarbelakangi kegigihan Fatimah untuk mengambil Fadak? Pada dasarnya kita ingin mengetahui apakah Fadak itu harta warisan Fatimah Zahra?

Harus diperhatikan bahwa Fadak bukan harta warisan, namun Fadak adalah hak milik beliau. Artinya, Nabi saw sendiri semasa hidup memberikan kepada putri beliau. Fadak saat beliau saw hidup telah keluar dari kepemilikan beliau dan menjadi hak milik Fatimah as.

Dengan demikian, tidak ada hal yang disebut warisan sehingga istri-istri Nabi saw juga dapat menuntut atau memperoleh bagian darinya.

Memang benar, khalifah sepeninggal Nabi saw mengendalikan atau tepatnya mengambil seluruh apa yang menjadi milik Fatimah Zahra semasa hidup beliau saw. Fatimah Zahra tetap menuntut dan meminta Fadak kembali, meski Fatimah tidak memiliki ketertarikan terhadap dunia. Karena saat masih memiliki Fadak pun, beliau, suami dan anak-anaknya selama 3 hari berturut-turut hanya berbuka puasa dengan air. Menjelang berbuka, mereka hanya memiliki sepotong roti yang itu pun diberikan kepada orang miskin, anak yatim dan tawanan (lihat QS. Al-Insan [76]: 8).

Antara tidak memiliki ketertarikan terhadap persoalan materi yang juga sangat bernilai dan menyerah pasrah di hadapan kezaliman yang merupakan hal tercela, adalah sebuah pembahasan terpisah. Oleh karena itu, Fatimah Zahra bangkit melawan ketidakadilan yang telah merebut harta yang menjadi hak miliknya.