Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Garis Besar Perbedaan Sunnah dalam Pandangan Dua Madzhab Besar Islam

1 Pendapat 05.0 / 5

Islam sebagai pedoman kehidupan manusia memberikan serangkaian aturan yang menata setiap perbuatan mereka sesuai dengan hikmah dan maslahat yang telah ditimbang oleh Allah SWT, sang maha bijak.

Di masa kehadiran Nabi Muhammad SAW, beliaulah yang mengajarkan manusia aturan itu, beliau mengeluarkan semua ajaran itu dari firman-firman Allah SWT, tidak cukup dengan itu bahkan beliau sendiri merupakan manifestasi nyata dari Al-Qur’an itu sendiri, sehingga semua tindak-tanduknya merupakan contoh dan hujjah bagi umat. Sebagaimana semua itu dinyatakan dengan jelas dalam ayat berikut:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ

“Dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur’an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS: An-Najm: 3-4)

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (Al-Ahzab: 21)

Semua begitu jelas pada masa itu siapa pun yang memiliki syubhat dalam dirinya perihal perkara terkait aturan Tuhan tersebut, mereka tinggal pergi menemui baginda Nabi SAW dan menanyakannya.

Masalah mulai muncul ketika sang penafsir agung tersebut telah wafat, kemanakah umat akan merujuk ketika mereka mendapati syubhat (ketidakjelasan) dalam persoalan yang dihadapinya? Dari sini banyak peristiwa yang terjadi dan terekam dalam sejarah yang tentu hal tersebut butuh pada kajian yang panjang serta mendalam.

Kondisi tersebut berbuah pada lahirnya berbagai macam kelompok muslimin dengan cara pandang yang berbeda-beda terhadap semua bidang dalam Islam. Namun secara global kaum muslimin menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai dua sumber utama syariat atau hukum Islam. Dimana pada yang pertama (Al-Qur’an) semuanya sepakat, sama dan tidak ada perbedaan di antara mereka, meskipun di satu sisi fitnah ‘Al-Qur’annya madzhab Syiah berbeda’ hingga detik ini masih dilontarkan bahkan dipercaya oleh sebagian orang. Lain halnya dengan yang kedua yaitu Sunnah.

Kata “Sunnah” atau yang kata yang memiliki akar sama dengannya muncul dalam beberapa ayat Al-Qur’an, seperti diantaranya sebagai berikut:

سُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚوَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللّٰهِ تَبْدِيْلًا

“Sebagai sunnah Allah yang (berlaku juga) bagi orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan engkau tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.” (QS: Al-Ahzab: 62)

يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوْبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Allah hendak menerangkan (syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukkan jalan-jalan (kehidupan) orang yang sebelum kamu (para nabi dan orang-orang saleh) dan Dia menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS: An-Nisa:26)

Sunnah secara bahasa memiliki arti; cara, jalan atau thariqah sementara secara istilah yang biasa digunakan dalam istinbath (proses pengambilan hukum syar’i) maknanya bertumpu pada tiga hal, yaitu: ucapan (qaul), perbuatan (fi’il) dan ketetapan (taqrir) seorang maksum (seorang yang suci dan mustahil berbuat salah dan dosa). Sampai di sini tidak ada perbedaan diantara madzhab-madzhab besar Islam dalam mengartikan sunnah.

Secara umum Ahlu Sunnah Wal Jama’ah meyakini sunnah yang menjadi sumber hukum itu hanya sunnah yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama[1]. Maksudnya semua ucapan, perbuatan dan ketetapannya bisa dijadikan acuan dalam menentukan hukum Islam, sebab beliau adalah seorang maksum oleh karena itu semua yang keluar dari beliau adalah hujjah bagi umat.

Sementara itu Syiah meyakini bahwa sunnah tersebut tidak hanya yang berasal dari Nabi SAW dengan alasan bahwa selain Nabi yang maksum, ada juga maksum-maksum yang lainnya dan mereka adalah Ahlul Bait penerusnya[2]. Maka sebagaimana semua ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi SAW adalah hujjah bagi umat begitupula ucapan, perbuatan dan ketetapan para Imam sepeninggalnya.

Oleh sebab itu lingkaran sunnah yang ada pada Syiah lebih luas karena hal itu berasal dari 14 maksum termasuk Nabi SAW di dalamnya sementara Ahlu Sunnah hanya mengambil dari beliau SAW.  Tentu hal ini pada tahap selanjutnya akan menyebabkan perbedaan-perbedaan, salah satunya dalam segi jumlah riwayat yang dimiliki oleh masing-masing madzhab.

Kedua madzhab tersebut tentu tidak mengklaim begitu saja keyakinan yang dimilikinya, melainkan mereka berdiri di atas dalilnya masing-masing, dan hal ini butuh pada pembelajaran yang panjang dan teliti dalam memahaminya. Yang sangat disayangkan saat ini adalah begitu cepatnya orang-orang dalam menghakimi hanya karena isu-isu yang beredar, padahal alangkah elok dan bijaknya apabila setiap orang melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum memutuskan sikapnya terhadap suatu pandangan atau keyakinan.

Wallahu A’lam Bishawab.

[1] Adhwa Al-Sunnah Al-Muhammadiyah, Mahmud Abu Rayyah, hal: 39.

[2] Miqbas Al-Hidayah, Allamah Al-Mamaqani, Jil: 1, Hal 68.