Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Ibnu Taimiyah: Sebagian Sahabat Nabi Penjual Khamr

1 Pendapat 05.0 / 5

Salah satu alasan dari pengkajian apakah semua sahabat itu adil adalah karena terdapat sebuah pemahaman bahwa orang yang tidak menjadikan seluruh sahabat sebagai teladan merupakan sebuah bentuk kelancangan bahkan sesat. Maka, guna menepis hal tersebut dikajilah pembahasan ini dengan beberapa seri.

Sebagaimana yang telah diketahui, di satu sisi keadilan seluruh sahabat ini diyakini, namun di sisi lain terdapat pula berbagai riwayat dan bukti sejarah yang menggambarkan bahwa sebagian sahabat tidak berlaku adil dan terpuji sehingga klaim dan pernyataan itu menjadi lemah. Banyak contoh yang telah dipaparkan pada website ini. Kali ini penulis membawakan kembali contoh lainnya, dari Ibnu Taimiyah dalam 2 kitabnya menjelaskan bahwa sebagian sahabat adalah penjual khamr.

    Syiah Sedikit Lambat Berbuka, Ini Hadis Nabi SAWImam Hanbali dan Keutamaan Ali bin Abi Thalib ra

وقد باع بعض الصحابة خمرا…

Sebagian sahabat adalah penjual khamr…[1]

Dan penjual khamr merupakan hal yang dilaknat oleh Rasulullah Saw, sebagaimana penjelasan dalam riwayat Imam Ahmad bin Hambal.

حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا حَيْوَةُ، أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ خَيْرٍ الزِّيَادِيُّ،۲ أَنَّ مَالِكَ بْنَ سَعْدٍ التُّجِيبِيَّ، حَدَّثَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:” أَتَانِي جِبْرِيلُ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَعَنَ الْخَمْرَ ، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَمُسْتَقِيَهَا

Dari Ibnu Abbas yang berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw pernah berkata bahwa Jibril mendatangiku kemudian berkata: Hai Muhammad, Allah Swt melaknat khamr, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, dan orang yang meminta untuk dibawakan, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang menuangkannya, dan orang yang dituangkan.”[2]

Bukti di atas mengisyaratkan bahwa klaim dan pernyataan semua sahabat Nabi adil adalah tidak benar karena bertentangan dengan riwayat dan bukti sejarah sebagian dari mereka. Yang benar adalah sebagian dari mereka berlaku adil. Oleh karena itu tidak meyakini seluruh sahabat adalah adil bukan merupakan bentuk kelancangan apalagi kesesatan.

CATATAN:

1. Majmu Fatawa, Jil. 20; Hal. 265; Majma al-Malak Fahd & Raf’ Al-Malam ‘An Al-A’immat Al-A’lam, Hal. 58; Riasah Al-Amah Li Idarat Al-Buhuts Al-‘Ilmiah
    
2. Musnad Imam Hambal, Jil. 5; Hal. 74; Muasasah Ar-Risalah – Beirut 1416