Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Ijtihad Sahabat dalam Pelarangan Mut’ah

1 Pendapat 05.0 / 5

Pada pembahasan sebelumnya, kita telah membahas seputar ijtihad dan kaitannya dengan konsep keadilan sahabat. Terkadang, kita sering menemukan dalam beberapa peristiwa atau beberapa perilaku sahabat dianggap sebagai ijtihad, meskipun hal itu bertentangan dengan syariat atau Nash, dan tentu saja telah kita bahas sebelumnya bahwa hal seperti itu tidaklah tepat dikatakan sebagai ijtihad.

Beberapa contoh telah kami paparkan sebelumnya, dan pada kesempatan kali ini, kita akan bahas satu lagi contoh kasus yang dianggap sebagai bagian dari ijtihad sahabat, yaitu perihal pelarangan mut’ah.

Pembahasan mengenai mut’ah sendiri telah kita bahas sebelumnya di website ini. Namun kita bahas kembali sekarang karena kita dapati bahwa pelarangan mut’ah, baik itu mut’ah nikah maupun mut’ah haji datang dari sahabat nabi yaitu Umar bin Khatab dan bukan dari nabi itu sendiri, sehingga hal tersebut dianggap sebagai bagian dari ijtihad sahabat.

Untuk membuktikan hal tersebut, kita akan suguhkan beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Umar bin khatab lah yang melarang atau mengharamkan mut’ah.

Malik bin Anas meriwayatkan dari Nafi’ dan menukil dari Putra Umar berkata: Umar berkata: Dua mut’ah ada pada zaman Rasulullah saw, akulah yang melarang keduanya dan memberikan sangsi atas keduanya: mut’ah haji dan nikah mut’ah

Benar bahwasannya Umar ra telah melarang orang-orang dari mut’ah, ia berkata, dua mut’ah yang dulu ada pada masa Rosulullah Saw, kini aku haramkan yaitu mut’ah nikah dan mut’ah haji.
Kitabul Mabsuth li Syamsuddin As-Sarakhsi Juz 4 Hal. 27

Bahkan dalam Tafsir Thabari pada pembahasan ayat nikah mut’ah, disebutkan bahwa Ali bin abi Thalib berkata:  Andai bukan karena Umar melarang manusia melakukan nikah mut’ah pastilah tidak akan berzina kecuali orang yang celaka
Tafsir At-Thabari Juz 6 Hal. 588

Riwayat-riwayat diatas menunjukkan bahwa pelarangan atau pengharaman mut’ah, baik itu mut’ah haji ataupun mut’ah nikah berasal dari Umar bin Khatab. Dan jika ada yang menganggap bahwa itu adalah ijtihad sahabat, maka itu tidaklah tepat. Sebagaimana telah kita bahas sebelumnya bahwa objek ijtihad tidak boleh bertentangan dengan nash. Dalam hal ini, pelarangan yang dilakukan oleh Umar bin khatab bertentangan dengan Al-Quran, karena dalam Al-Quran tepatnya pada Surat An-Nisa ayat 24, nikah mut’ah diperbolehkan dan hukumnya tidak pernah di anulir atau dinashk sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.

Disamping itu, pelarangan atau pengharaman mut’ah yang dilakukan oleh Umar bin khatab menunjukkan akan cacatnya atau kurang sempurnanya risalah yang dibawa oleh Nabi Saw. Karena, pelarangan itu muncul pada zaman khalifah kedua, dan itu bertentangan dengan keyakinan umat Islam yang meyakini bahwa Risalah yang dibawa oleh Nabi Saw telah sempurna dan tidak boleh ada yang berhak merubahnya kecuali oleh Nabi saw itu sendiri sebagai penerima Wahyu Risalah.

Wallahu A’lam