Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Melukai Diri atau Tathbir Dalam Pandangan Ayatullah Husain Mazahiri

1 Pendapat 05.0 / 5

Berdasarkan pembahasan-pembahasan sebelumnya seputar melukai diri atau Tathbir dalam peringatan-peringatan duka, telah kita ketahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan diharamkan oleh mayoritas ulama-ulama Syiah. Dan segelintir orang syiah yang melakukan perbuatan tersebut tidak bisa merepresentatifkan dan menisbahkan perbuatan tersebut pada Mazhab Syiah secara keseluruhan.

Telah kita paparkan beberapa pandangan dari ulama-ulama kenamaan Syiah yang melarang melukai diri atau Tathbir dalam acara peringatan-peringatan duka. Dan kali ini kita akan ajukan lagi satu pandangan ulama Syiah lainnya yang mengharamkan atau melarang perbuatan tersebut.

Ulama ini bernama Ayatullah Husain Mazahiri. Dalam website resminya, ketika beliau ditanya seputar melukai diri atau Tathbir beliau menjawab sebagai berikut.

Pertanyaan: Apa hukumnya melukai diri dan mencakar kepala, wajah serta badan dalam peringatan duka imam Husain as?

Jawab: Tidak dibolehkan

Pertanyaan: Apa hukumnya melukai diri dalam pandangan Fikih?

Jawab: Dikarenakan Wali Fakih melarang perbuatan itu, maka semua harus menjauhi perbuatan tersebut, meskipun mereka adalah Muqallid marja lain yang menganggapnya boleh.

Pertanyaan: Apa hukumnya melukai wajah dengan cara yang tidak menyebabkan bahaya seperti infeksi, atau tidak menyebabkan luka dalam, hanya sekedar keluar sedikit darah dalam acara majelis duka Ahlul Bait?

Jawab: Tidak dibolehkan

Itulah pandangan dari Ayatullah Husain Mazahiri terkait melukai diri atau Tathbir dalam acara atau peringatan-peringatan majelis duka. Beliau dengan tegas melarang perbuatan tersebut. Dan hal ini sejalan dengan banyaknya ulama-ulama Syiah lainnya yang menfatwakan dan melarang perbuatan tersebut dalam acara-acara duka seperti yang pernah kita sampaikan sebelumnya.