Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Hukum Mengajarkan Seks

1 Pendapat 05.0 / 5

Apa hukumnya mengajarkan masalah-masalah seksual kepada lawan jenis (bujang atau sudah menikah)?

 

Jawaban:

Mempelajari dan mengajarkan jenis masalah ini, pada dasarnya tidak ada masalah. Namun tidak dibolehkan apabila dilakukan sehingga menyebabkan mafsadah (kerusakan) dan berujung pada memancing libido dan syahwat.

 

Adapun jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak diperbolehkan apabila meniscayakan mafsadah (kerusakan) atau memancing syahwat.

 

 

 

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Pengalaman membuktikan bahwa pengajaran masalah-masalah seksual ala Barat yang kini banyak terjadi di tengah masyarakat, menyebabkan banyaknya kerusakan dan kebanyakan hasilnya menunjukkan sebaliknya .

 

 

Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak diperbolehkan.