Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Tanya Jawab Hukum Puasa Seputar Pengobatan Gigi

1 Pendapat 05.0 / 5

Tanya jawab fikih terkait dengan pengobatan-pengobatan di klinik gigi dan puasa Ramadhan.

1.  Pertanyaan:

Apakah mencabut, menambal atau menyuntikkan obat bius saat berada di klinik gigi akan membatalkan puasa?

Jawaban:

Jika tidak ada sesuatu yang masuk ke kerongkongan, maka tidak akan membatalkan puasa.

2.   Pertanyaan:

Apakah gusi atau rongga mulut yang berdarah bisa membatalkan puasa?

Jawaban:

Tidak, puasa tidak akan batal karena hal ini, namun wajib bagi shaim (orang yang berpuasa) untuk menghindarkan masuknya darah ke kerongkongan.

3.   Pertanyaan:

Jika pada bulan Ramadhan, keluar darah dari mulut atau gusi, apakah bagian dalam mulut juga harus disucikan?

Jawaban:

Yang tidak boleh dilakukan adalah menelannya dan jika sengaja menelannya pada saat  puasa, maka masuk dalam hukum berbuka puasa dengan sesuatu yang haram. Dan dalam kasus ini tidak ada kewajiban untuk mensucikan bagian dalam mulut. (Yaitu cukup meludahkan najisnya kemudian mensucikan bibir jika terkena najis)

4.   Pertanyaan:

Pada kebanyakan waktu, air liur saya bercampur dengan darah dari gusi, dan kadang saya tidak tahu apakah air liur yang tertelan bercampur dengan darah ataukah tidak. Pertanyaan saya, bagaimana dengan puasa yang saya lakukan?*

Jawaban:

Jika darah tersebut bercampur dan hilang di air liur, maka dihukumi suci, tidak masalah menelannya dan tidak membatalkan puasa. Demikian juga jika ragu mengenai ada atau tidaknya darah bersama air liur, maka menelannya tidak ada masalah dan puasa tetap sah.

5.   Pertanyaan:

Bagaimana hukum menggunakan kawat gigi atau ortodensi dinamis pada saat berpuasa?

Jawaban:

Tidak ada masalah.