Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Merenungkan ‘Jawaban’ Hasan Al-Yamani

1 Pendapat 05.0 / 5

Satu per satu, pernyataan Ahmad Hasan al-Yamani tentang dirinya—yang mengaku sebagai penerus al-Mahdi—telah kami jawab dan patahkan di dalam tulisan sebelumnya. Untuk mengimbangi beberapa tulisan sebelumnya, penulis hendak menyuguhkan pernyataan Hasan al-Yamani yang berbentuk tanya-jawab di dalam kitabynya, Al-Jawabul Munir Abral Atsir.

Di dalam kitab tersebut, seolah dengan sengaja ia hendak membongkar pikirannya yang jauh dari kata sempurna itu, bahkan jauh dari ciri-ciri yang sering ia suarakan: penerus Imam Mahdi. Tak perlu berlama-lama, berikut adalah tanya-jawab antara pengikut al-Yamani dengan pimpinannya, Hasan al-Yamani.

Tanya: Bismillahirrahmanirrahimm, Allahumma Salli Ala Muhammad wa Aali Muhammad Al-A’immah wal Mahdiyiin wa Salama Taslima.

Sayyid Yamani, Assalamualaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Hari ini di berbagai tempat dengan beragam cara seseorang dapat melakukan hack server internet tanpa membayar kepada sang pemilik internet. Seseorang bisa menyambungkan internetnya ke berbagai saluran internet secara gratis dengan menggunakan aplikasi yang memungkinkan masuk ke jejaring internet melalui salah satu sarana milik pelanggan internet. Perbuatan ini dinamanakn sebagai hack. Lantas, apa hukum dari perbuatan ini di mana ia mendapatkan saluran (internet) secara gratis? Sesungguhnya, pusat internet itu kebanyakan bukan milik pemerintahan. Akan tetapi, bersangkutan dengan pribadi masyarakat itu sendiri.

Jawab: Tidak diperbolehkan, kecuali  seorang pemilik saluran internet (wifi) adalah musuh dari para Imam dan Mahdiyin (Aliran Yamani). Dalam hal ini, maka boleh hartanya untuk dipakai.

Sekilas, kalau kita membaca jawaban di atas memang ada benarnya. Namun, saat kita lebih fokus membacanya, seperti ada yang ganjal. Iya, seperti yang kita tahu selain kepada orang yang tidak memusuhi para imam  dan Mahdiyin, ia tidak membolehkan untuk memakai hartanya tanpa izin. Yang ia bolehkan untuk memakai hartanya adalah mereka yang memusuhi para Imam dan Mahdiyin.

Pertanyaannya, jika saja ia menghalalkan harta milik orang yang memusuhi alirannya, maka bagaimana dengan orang-orang Syiah yang tak sedikit menentang alirannya tersebut? Artinya, di dalam jawabannya, ia hendak mengatakan bahwa kita boleh memakai harta orang lain yang memusuhi para imam dan mahdiyin tanpa seizin mereka.

Sebelum kita menutup bacaan ini, mari kita akhiri dengan sebuah pertanyaan lagi, apakah ketika ada orang yang memusuhi kita, lantas kita boleh seenaknya memakai hartanya tanpa izin? Benarkah ajaran semacam ini?