Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Ahmad Al-Hasan Bashri Tertolak dari Yamani

1 Pendapat 05.0 / 5

Masih seputar aliran Yamani, dari awal tulisan tentang tema ini, setidaknya kita telah memiliki gambaran alur terkait aliran tersebut, hingga akhirnya kita sampai di pembahasan,  apakah Ahmad Hasan Bashri adalah Yamani yang dijanjikan, atau bukan. Di beberapa tulisan sebelumnya, melalui deretan dalil, kami telah membuktikan bahwa Yamani yang diklaim oleh Ahmad Hasan Bashri, tertolak dari dirinya.

Masih berusaha hendak membuktikan kalau Hasan Bashri bukanlah Yamani, di sini penulis mencoba menyuguhkan fakta lain tentang dirinya (Ahmad Hasan Bashri). Seperti yang telah disinggung di dalam artikel sebelumnya, bahwa salah satu ciri-ciri Yamani adalah memberi petunjuk kepada umat manusia dan segala tindak-tanduknya haruslah bersandarkan syariat Islam. Selain itu, Ahmad Hasan Bashri sebagai sosok yang mengaku keturunan Imam Mahdi, justru memiliki kontradiksi dengan ajaran Ahlulbait Nabi Saw itu sendiri.

Kontradiksi tersebut semakin memperjelas kalau Ahmad Hasan Bashri bukanlah Yamani, hal itu bisa kita lihat di dalam sebuah hukum-hukum fikih yang tentu berbeda dengan apa yang diajarkan oleh para imam maksum di dalam ajaran Ahlulbait. Misal seperti di dalam perkara nikah mut’ah, bahwa di dalam hukum fikih ala Ahmad Hasan Bashri, seseorang dibolehkan nikah mut’ah dengan durasi minimal enam bulan, sementara di dalam ajaran Ahlulbait sendiri tidak seperti itu.

“Tuanku, Anda berkata di dalam kita Syarai’ bahwa minimal durasi untuk melakukan nikah mut’ah adalah enam bulan, akan tetapi yang telah diriwayatkan kepada kami dari nenek moyang Anda berbeda dengan ini (hukum Ahmad Hasan Bashri), dan di sana (di ajaran Ahlulbait Nabi, nikah mut’ah) bisa satu dan dua jam. Bagaimana dengan hal ini?”

Dari pertanyaan tersebut, kita disuguhkan keganjalan dari aliran Yamani, bahwa dengan bukti itu, jelas ia tertolak sebagai Yamani, sebab Yamani tidak akan menyalahi hukum-hukum yang telah dibuat oleh para Imam Ahlulbait. Yamani sejati akan taat dengan hukum-hukum yang sudah ada. Wallahu a’lam bi as-shawab.