Teks Fiqih & Risalah Amaliah
Ibadah untuk Perempuan yang sedang Haidh
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- Abdullah beik

Semua ibadah selain salat dapat dilakukan oleh seorang perempuan yang sedang haidh, seperti membaca Al Quran dengan syarat tidak menyentuh tulisan ayatnya dan bukan ayat yang diwajibkan sujud, membaca doa dan munajat dengan syarat tidak menyentuh tulisan Allah, Nabi dan Imam.
Apa Perbedaan Mandi Junub dengan Mandi Wajib? beserta Cara-caranya.
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- Abdullah beik
Mandi junub merupakan bagian dari mandi wajib.
Adapun mandi wajib terdiri dari:
1. Mandi junub atau janabah yaitu mandi wajib karena melakukan hubungan badan suami-istri atau keluar air mani (sperma) karena mimpi basah atau lainnya.
Mempersiapkan Keberangkatan ke Tanah Suci: Tabungan Haji dan Hukum Khumus
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- Ali Za
Dengan memahami hukum ini, seorang Muslim dapat lebih berhati-hati dalam merencanakan biaya hajinya agar tetap sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak melalaikan kewajiban khumus dalam ajaran Islam.
Tafsir Misoginis (1): Memahami Teks-Teks Agama yang Berkonotasi Negatif (bagian2)
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- Euis Daryati,Lc,MA
Keenam, kondisi saat hadis disampaikan. Imam Ali as menyatakan hal tersebut pada Ummul Mukminin Aisyah setelah Perang Jamal yang memakan banyak korban. Ini mengisyaratkan bahwa setiap perempuan yang melakukan hal sama seperti yang dilakukan oleh Ummul Mukminin Aisyah dalam Perang Jamal (mudah diprovokasi dan dihasut hingga terjadi fitnah besar di kalangan umat Islam) maka dia akan masuk dalam kategori hadis tadi.
Macam Nazar dan Kafarah Bagi Pelanggar
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- Ali ZA,Lc
Setelah membahas pengertian dan ketentuan nazar, selanjutnya kita akan membahas macam-macam nazar serta sanksi bagi orang yang melanggar atau tidak menepati perbuatan yang dinazarkan olehnya.
Zakat atas Nikmat-Nikmat yang Lain
- Dipublikasi pada
-
- pengarang:
- icc-jakarta
Dalam makna zakat yang luas, dalam setiap karunia ada zakat yang harus dikeluarkan dimana dengan melaksanakan zakatnya, maka karunia itu akan bertambah dan akan memperoleh keberkahan.
Hukum Jual Beli Rambut
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- fikihsyiah.com
Bagaimana hukum nya jual beli rambut menurut mazhab syiah?
Kerja di Perusahaan yang Menerapkan MLM, boleh kah?
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- fikihsyiah.com
Saya mau tanya, MLM di AB tidak dibolehkan kan ya? Lalu bagaimana jika diterima kerja di satu perusahaan yang menerapkan sistem MLM dalam penjualannnya. Tapi dalam hal ini saya bekerja di bagian Desain nya? Bagaimana hukumnya? Terimakasih
Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- IQuest
Rasulullah Saw bersabda, “Zina mengandung kerugian-kerugian duniawi dan ukhrawi. Kerugian di dunia: hilangnya cahaya dan keindahan manusia, kematian yang dekat, terputusnya rezeki. Adapun kerugian di akhirat, tidak berdaya, mendapatkan kemurkaan Tuhan pada waktu perhitungan dan keabadian dalam neraka.
Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- IQuest
Berzina dan menjalin hubungan gelap dengan wanita merupakan salah satu keburukan besar sosial yang mengakibatkan banyak kerugian yang tidak dapat ditebus dalam masyarakat. Atas dasar itu, Islam memandangnya sebagai perbuatan haram dan melawannya dengan sengit. Allah Swt dalam al-Qur’an berfirman, “Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. Al-Isra [17]:32)
Mengenai cumi-cumi, apakah terdapat riwayat yang menjelaskannya?
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- I
Mengenai cumi-cumi, apakah terdapat riwayat yang menjelaskannya? Tolong sebutkan jika ada.
Tanda Balig Anak Perempua
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- tibyan
1 Tumbuhnya rambut keras dan lurus dibawah perut (sekitar alat vital)
2 Keluarnya darah haid
3 Berumur 9 tahun Hijriah Qomariah
Nifas
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- tibyan
Seorang wanita yang menjalani kuret (pengguguran janin), apabila dia melihat darah setelah gugurnya janin, meskipun hanya berbentuk gumpalan darah, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah nifas.
Penentuan Awal Tahun Khumus
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- tibyan
Awal tahun-khumus tidak membutuhkan pada penentuan atau pembatasan dari mukalaf (dengan kata lain, awal tahun-khumus tidak bisa ditentukan oleh mukalaf), melainkan merupakan sebuah realitas yang secara sendirinya tertentukan berdasarkan diperolehnya penghasilan tahunan.
Kesayidan
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- tibyan
Seorang sayid diperbolehkan menggunakan saham sadah (sayid) ketika dia berasal dari jalur ayah yang bernasab kepada Hasyim, kakek Rasulullah, karena itu seluruh sayid Alawiyyin (baca: keturunan Imam Ali as), anak keturunan Aqil dan anak keturunan Abbas (paman Nabi) semuanya adalah Bani Hasyim yang mempunyai hak untuk memanfaatkan bagian dari khumus para sadah.
Piutang
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- tibyan
Masalah 1276) Uang jaminan yang diberikan oleh penyewa jika berasal dari keuntungan usaha tahunannya maka setelah melewati tahun-khumus akan dikenai wajib khumus dan begitu dia bisa mengambil uang tersebut dari yang menyewakan, maka wajib untuk mengeluarkan khumusnya.
Waktu Pembayaran Khumus
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- tibyan
Masalah 1289) Seseorang bisa menghitung sendiri khumus hartanya lalu membayarkan apa yang menjadi kewajibannya kepada wali amr-khumus atau wakilnya.
Penggunaan Khumus
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- Tibyan
Masalah 1308) Saham imam as pada zaman kita tidak berada dalam jangkauan beliau (karena kegaiban Imam) maka secara menyeluruh berada dalam kewenangan wali amr-muslimin yang penggunaannya berada dalam kerelaan Imam as dan dipergunakan untuk kemaslahatan kaum Muslim khususnya untuk menjalankan hauzah-hauzah ilmiah (pesantren/pusat-pusat studi Islam) dan sejenisnya.
HUKUM-HUKUM JIHAD
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- Tibyan
Dalam jihad dan peperangan (qital) dengan kaum kafir maka tidak dibenarkan untuk berbuat zalim kepada mereka. Demikian juga tidak dibenarkan melakukan mutilasi, menyerang tempat-tempat suci dan ibadah mereka, menyerang orang-orang sipil dan menggunakan senjata-senjata pemusnah massal dan membunuh orang yang telah menyerah.
Hukum Mandi 2
- Dipublikasi pada
-
- Sumber:
- syiahpedia
Metode Irtimasi
Metode ini dilakukan dengan cara membenamkan seluruh tubuh kedalam air dalam satu waktu yang bersamaan dan cukup dilakukan sekali. Wajib hukumnya membenamkan keseluruhan anggota tubuh pada saat yang bersamaan.[10]
- «
- Mulai
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- Selanjutnya
- Selesai
- »