Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Bagaimana pendapat para filosof tentang salat?

1 Pendapat 05.0 / 5

Filsafat adalah sebuah ilmu yang berkaitan dengan masalah-masalah umum dan universal tentang keberadaan dan tidak memberi pandangan secara langsung terkait dengan masalah-masalah kecil tentangnya.

Tentu saja, masalah-masalah umum dan universal yang mengemuka dalam filsafat dapat diambil hukum tentang bagaimana pandangan filsafat terhadap salat. Penjelasannya adalah bahwa dalam pandangan filsafat Islam dan Hikmah Muta’aliyah hanya dzat Tuhan saja yang merupakan wujud independen dan mandiri, sedangkan selain Tuhan, semua adalah fakir dan bergantung kepada-Nya.

Kebutuhan ini ada secara takwini dalam manusia namun Allah memberikan kehidupan manusia di dunia materi ini dengan dibekali dengan berbagai ikhtiar dan iradah. Dengan kata lain, Tuhan memberikan pelbagai fasilitas dan kemampuan kepada manusia.

Dengan memiliki berbagai ikhtiar dan kemampuan kadang kala menyebabkan sebagian besar manusia akan lalai dari kebutuhan takwini. Salat adalah sebagai langkah nyata untuk mengingatkan manusia dari kelalaian. Salat adalah bentuk harmonisasi antara sisi ikhtiar- lahir ruh dan sisi hakiki-batin ruh manusia.

Salat menyambungkan wujud manusia yang tidak ada apa-apanya dan wujud yang selalu membutuhkan sesuatu dengan sumber tiada terbatas. Manusia yang tidak melakukan salat seperti air genangan dalam lubang yang setelah beberapa lama akan mengeluarkan bau busuk dan tidak dapat digunakan lagi yang pada akhirnya akan lenyap. Namun orang-orang yang mendirikan salat laksana air sedikit tapi selalu bersambung dengan sumber mata air yang tidak terbatas; yaitu air yang selalu memiliki rasa enak, segar, lezat dan wangi.

Dari sisi lain, menurut pendapat filsafat, Allah adalah pemilik hukum secara mutlak. Semua maujud adalah kepunyaan-Nya, hukum Allah bersifat mutlak dan harus ditaati. Para filosof Ilahi berkeyakinan bahwa perintah dan perkataan Nabi Muhammad Saw dan para Imam As lebih kuat dari pada semua dalil, termasuk dalil akli sehingga wajib bagi manusia untuk mengikuti perkataan Nabi dan para Imam As.