Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Syaikh Al-Anshori: Mengucap Dua Syahadat Cukup dalam Islam

1 Pendapat 05.0 / 5

Dalam sejarah kelompok Wahabi yang pernah kita singgung di tulisan sebelumnya, kita dapati bahwa mereka secara terang-terangan memiliki pandangan takfiri terhadap muslim lainnya yang tidak sepaham dengan mereka. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya invasi yang mereka gencarkan terhadap muslim lainnya dan tidak segan-segan menumpahkan darah mereka.

Seiring dengan perkembangan kelompok takfiri ini, maka banyak dari para ulama baik dari kalangan Syiah maupun Sunnah yang menelurkan pandangan ataupun fatwa sekaitan dengan pelarangan mengkafirkan muslim lainnya. Salah satu tujuannya ialah meng-counter perkembangan pandangan takfiri yang bisa memicu perpecahan dalam tubuh umat Islam.

Di tulisan-tulisan sebelumnya, kita telah sampaikan beberapa pandangan para ulama terkait pengkafiran seorang muslim. Dan telah disebutkan pula beberapa patokan standar seseorang disebut sebagai muslim, dan yang paling dasarnya ialah dengan mengucap kesaksian tidak ada Tuhan selain Allah. Ketika hal tersebut dilakukan, maka ia disebut muslim sehingga hartanya terjaga dan darahnya haram untuk ditumpahkan.

Untuk melengkapi pandangan ulama terkait standar seseorang dikatakan muslim dan larangan pengkafirannya, kita akan suguhkan satu pandangan lagi dari kalangan ulama Syiah. Beliau adalah Syaikh Al-Murtadho Al-Anshori atau dikenal juga sebagai Syaikhul A’dzham. Dalam kitabnya Kitab At-Thaharah, penulis kitab Al-Makasib ini menyimpulkan dari berbagai hadis maupun riwayat yang mengabarkan tentang perbedaan Iman dan Islam bahwa hanya dengan mengucapkan secara jelas Syahadatain sudah cukup dalam Islam.

…Sesungguhnya hanya dengan mengucapkan secara jelas Syahadatain dan mengerjakan salat dan lainnya sudah cukup dalam Islam..[1]

Tidak berbeda dengan para ulama lainnya yang pernah kita sebutkan, bahwa dengan mengucap Syahadatain secara jelas seseorang bisa disebut sebagai muslim. Dan konsekuensinya ia tidak boleh dituduh sebagai kafir, juga harta dan darahnya menjadi haram.

[1] Al-Anshori, Murtadho bin Muhammad Amin, Kitab At-Thaharah Juz 5 Hal. 127 Cet. Majmaul Fikril Islami