Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Aturan Fikih Pembayaran Zakat Fitrah (2)

1 Pendapat 05.0 / 5

Waktu pembayaran Zakat Fitrah

Tidak dibenarkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Jika seseorang membayar zakat fitrah untuk diri dan keluarganya selama bulan Ramadan, maka dia harus membayar zakat fitrah lagi setelah akhir bulan suci. Karena waktu pembayaran zakat fitrah yang tepat adalah setelah malam terakhir Ramadhan. Untuk itu, zakat fitrah dapat dibayarkan pada dua waktu yaitu pertama sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri.
Yang kedua adalah setelah shalat Idul Fitri sampai dengan shalat dzuhur, jika seseorang tidak berniat melaksanakan shalat Idul Fitri, maka ia mempunyai waktu untuk menunaikan zakat fitrahnya sampai dengan waktu shalat Idul Fitri. Dan jika karena suatu sebab seseorang lalai menunaikan zakat fitrah
pada waktu azan Dzuhur Idul Fitri, maka ia harus melakukannya sesegera mungkin. Tentu saja, dalam hal ini, dia tidak boleh melakukan dengan niat qada.

Aturan Zakat fitrah untuk Sayyid dan non-Sayyid

Penting untuk memperhatikan kriteria Kepala keluarga saat pembayaran zakat fitrah, yakni apakah ia termasuk keturunan Sayyid atau bukan Sayyid. Jika kepala keluarga bukanlah seorang Sayyid, maka dia tidak bisa memberikan Zakat fitrahnya kepada Sayyid. Meskipun jika salah satu atau lebih dari
tanggungannya adalah Sayyid. Misalnya, seorang laki-laki yang menafkahi ibu Sayyidnya atau menjadi wali anak dari keluarga Sayyid, namun karena dia sendiri bukan Sayyid, maka dia harus
membayar zakat fitrah kepada orang lain selain sayyid.
Tetapi jika kepala keluarga adalah seorang Sayyid, maka dia dapat membayar Zakat fitrah diri dan keluarganya kepada Sayyid atau non-sayyid. Bahkan, jika ia memiliki satu atau lebih tanggungan bukan sayyid. Jadi, yang menjadi acuan utama disini adalah kriteria kepala keluarga itu.

Penyaluran Zakat Fitrah

Menurut pendapat Imam Khomeini (semoga Allah merahmatinya) dan beberapa sumber taqlid yang agung, Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam delapan kasus dimana zakat digunakan. Artinya antara
lain:
1. Orang Fakir
2. Orang miskin: yaitu orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang Fakir.
3. Penumpang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki uang untuk kembali ke kotanya.
4. Debitur yang tidak dapat membayar utangnya.
5. Fi Sabilillah: Yaitu segala amal kebaikan yang bermanfaat bagi umat Islam. Seperti pembangunan dan perbaikan masjid, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dll yang digunakan untuk kepentingan kaum muslimin.
6. Orang kafir yang tertarik masuk Islam dengan diberi zakat atau karena ia telah membantu umat Islam dalam perang.
7. Pembayaran kepada wakil imam atau pegawai pemerintahan Islam yang bertugas mengumpulkan zakat dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan.
Ayatollah Makarem Shirazi menegaskan bahwa: “Zakat al-Fitrah harus digunakan untuk kaum Syiah yang membutuhkan”. Tetapi jika Anda dalam kondisi darurat, misalnya, Anda dapat membayar Zakat Fitrah untuk korban gempa.
Pada saat yang sama, mustahab bagi setiap orang untuk memberikan Zakat Fitrah dan keluarganya terlebih dahulu kepada kerabat dan kerabatnya yang miskin, dan jika tidak ada yang miskin di antara mereka, maka boleh memberikan kepada tetangga yang miskin atau orang yang berilmu, saleh, dan takwa yang miskin.

Pengecualian dalam penggunaan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah itu harus diterima orang yang benar-benar miskin dan orang yang mampu tidak boleh menerima Zakat Fitrah. Oleh karena itu, jika seseorang mengetahui setelah membayar Zakat Fitrah bahwa penerimanya bukan orang miskin, maka dia dapat mengambil kembali Zakat Fitrah dengan
jumlah yang sama darinya, lalu memberikannya kepada orang miskin.
Akan tetapi jika si penerima telah menghabiskan Zakat fitrah tersebut, atau jika penerima itu tidak ingin mengembalikan Zakat Fitrah dengan alasan apapun, maka si pembayar zakat harus membayar
lagi kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah Zakat Fitrahnya sendiri dan keluarganya.
Secara alami, pemabuk dan pendosa tidak boleh menerima zakat fitrah. Karena tidak benar memberikan zakat fitrah kepada orang yang suka meminum alkohol. Bahkan jika dia tidak menghabiskan seluruh zakat fitrah itu untuk membeli alkohol.
Zakat Fitrah tidak boleh dibayarkan kepada orang miskin yang suka berbuat dosa, atau diketahui akan menghabiskan zakat fitrahnya untuk melakukan perbuatan dosa.

Hal yang patut dicatat adalah bahwa sebagian ulama menganggap tidak benar memberikan Zakat
fitrah kepada orang yang tidak shalat.
Sekelompok ulama berpendapat bahwa tidak benar memindahkan fitriyyah dari satu kota ke kota lain.

Artinya setiap orang harus memberikan zakat fitrah yang telah terkumpul kepada orang miskin
di kotanya.