Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Jalan Menuju Cahaya: Surat al-Hashr 5-7

2 Pendapat 05.0 / 5


وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (6) مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (7)

 

Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap apa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (59: 6)

 

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (59: 7)

 

Di ayat sebelumnya kita mengetahui bahwa Yahudi Madinah menyerah dan diusir dari kota ini tanpa perang dan pertumpahan darah. Sejumlah muslimin meminta pembagian harta dan tanah pertanian yang ditinggalkan kaum Yahudi ini sebagai rampasan perang dan dibagi diantara mereka, tapi Allah Swt dalam ayat ini berfirman, "Karena Muslimin tidak berperang, dan tidak mengeluarkan biaya atau menderita kerugian, maka mereka tidak memiliki hak terhadap harta benda kabilah Yahudi ini. oleh karena itu, yang berhak mengurus dan membagikan harta tersebut adalah Rasulullah Saw."

 

Menurut riwayat sejarah, Rasulullah Saw membagikan harta tersebut di antara kaum Muhajirin yang meninggalkan rumah dan harta mereka di Mekah, dan datang ke Madinah untuk membantu Rasulullah dengan tangan kosong, serta kepada kaum Ansar yang membutuhkan.

 

Kelanjutan ayat ini menyinggung prinsip umum dan menyatakan, perintah dan larangan Rasulullah Saw adalah hujjah bagi kalian, dan perbuatan kalian harus dilakukan berdasarkannya, baik itu dalam urusan agama, ekonomi, sosial atau urusan lainnya.

 

Dari dua ayat tadi terdapat empat pelajaran penting yang dapat dipetik:

1. Dengan tawakkal kepada Tuhan serta turunnya pertolongan ilahi dan menciptakan ketakutan di hati musuh, kemenangan dapat diraih tanpa perang dan pertumpahan darah.

2. Musuh yang meninggalkan rumah dan harta bendanya, serta keluar dari negara muslim, maka harta mereka harus diserahkan kepada pemimpin agama sehingga harta tersebut dibagi sesuai dengan maslahat dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

3. Sistem ekonomi Islam menekankan pada penyesuaian kekayaan dan distribusinya yang adil sehingga kekayaan tidak terkonsentrasi di tangan sekelompok orang tertentu dalam masyarakat.

4. Perintah dan larangan Rasulullah dan sunnah serta sirah beliau adalah hujjah, dan tidak ada bedanya dengan perintah Tuhan di al-Quran.