Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Hukum-hukum Fikih berkaitan dengan Mustahab

0 Pendapat 00.0 / 5

Tidak mengerjakan hal-hal yang dianjurkan dan meninggalkannya menurut sebagian fukaha adalah makruh meskipun menurut pendapat masyhur tidak melakukan hal-hal mustahab tidaklah makruh.

Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sebagai mukadimah mustahab, berdasarkan pendapat sebagian fukaha adalah mustahab seperti menyediakan air untuk berwudhu dimana wudhunya itu adalah wudhu yang mustahab atau menyediakan air untuk mandi Jum’at

Memutus amalan ibadah mustahab setelah memulainya adalah makruh, khususnya salat mustahab dan membatalkan puasa mustahab setelah waktu dhuhur.

Menurut pendapat masyhur fukaha tidak menyelesaikan sebagian amalan mustahab hukumnya haram. contohnya, jika seseorang memulai haji dan umrah, maka ia wajib menyelesaikannya. Begitu juga dalam i’tikaf,jika pelaku i’tikaf (mu’takif) berpuasa pada dua hari pertama, maka ia wajib berpuasa pada hari ketiga dan wajib menyelesaikan i’tikafnya serta haram memutusnya.