Perempuan Dan Politik dalam Konteks Sayyidah Fathimah as (Part: 1A)
Perempuan dan Politik dalam Islam
Al-Quran sebagai Kitab suci agama Islam telah menceritakan kisah yang menjelaskan tentang kebijakan politik Ratu Balqis dalam surat An-Naml ayat 32-35 tanpa membantahnya setelahnya, atau dalam ayat lainnya. Dapat dikatakan hal tersebut mengisyaratkan bahwa Islam tidak menentangnya terkait peran perempuan dalam aktivitas politik tersebut.
Juga, aktivitas perempuan pada awal Islam yang menjelaskan tentang peran mereka dalam bidang politik seperti pada peristiwa Bai’at al-Aqabah, di mana perempuan di Madinah ikut berjanji setia kepada Nabi Muhammad saw dan memilih untuk menerima kepemimpinan beliau.
Sayyidah Fathimah as dan Perannya dalam Politik
Meskipun hidup di zaman yang sangat berbeda dengan zaman modern, keteladanan Sayyidah Fathimah as menawarkan perspektif penting mengenai posisi perempuan dalam politik dan peranannya dalam memperjuangkan keadilan. Berikut ini beberapa aspek penting yang dapat diambil dari kehidupan dan peran Sayyidah Fathimah Zahra dalam konteks perempuan dan politik:
Perempuan Sebagai Pembela Kebenaran dan Keadilan
Sayyidah Fathimah Zahra bukan hanya dikenal karena sifat-sifat kemuliaannya sebagai seorang ibu dan istri, tetapi juga karena sikap tegasnya dalam membela hak-hak yang benar. Salah satu peristiwa penting yang menggambarkan sikap politik dan keberaniannya adalah ketika beliau berdiri tegak di hadapan khalifah Abu Bakr dan Umar al-Khattab untuk memperjuangkan hak warisannya terhadap tanah Fadak. Perjuangan beliau untuk menuntut haknya ini menggambarkan bahwa perempuan juga memiliki hak untuk berbicara, bertindak, dan memperjuangkan keadilan dalam kehidupan politik, baik di ranah publik maupun pribadi.
Dalam hal ini, Sayyidah Fathimah Zahra mengajarkan bahwa perempuan memiliki suara dalam urusan politik, dan tidak seharusnya mereka dipinggirkan atau dikebawahkan dalam hal-hal yang menyangkut hak dan keadilan.
Gigih Membela Kepemimpinan yang Sah
Demi membela kepemimpinan sah, yang secara de jure telah ditetapkan di Ghadir Khum Sayidah Fathimah Zahra mendatangi satu persatu rumah Muhajirin dan Anshar untuk mengingatkan pelantikan kepemimpinan Imam Ali as.
Bahkan dengan tegas beliau pun menyatakan dukungan dan pembelaan kepada Imam Ali as, “Wahai Abal Hasan, jiwaku sebagai tebusan jiwamu, diriku sebagai tebusan dirimu, aku akan selalu menyertaimu dalam kebaikan maupun dalam kesulitan.”[1]
Jenazah suci Rasulullah saw belum dikebumikan mereka telah berebut kekuasaan di Saqifah Bani Sa’idah. Saat itu Imam Ali as dan beberapa sahabat tengah sibuk mengurus jenazah Rasulullah, sebagian para sahabat mendatangi rumah untuk mengambil baiat. Sayyidah Fathimah Zahra pergi menuju ke arah mereka dan beliau berdiri di belakang pintu hingga menghalangi mereka masuk ke dalam rumah. Dengan berapi-api beliau menyampaikan pidato singkatnya, “Aku tidak pernah melihat sekelompok orang yang lebih buruk dari kalian. Kalian telah membiarkan begitu saja jenazah Rasulullah di antara kami, kalian telah memutuskan baiat kalian…”[2]