Hukum Islam: Antara Keteguhan Prinsip dan Fleksibilitas Zaman (2)
Unsur Tetap dan Unsur yang Dapat Berubah
Dari dua jalur hubungan sosial tadi, Ayatullah al-Sadr merumuskan prinsip penting: hukum Islam memiliki dua lapisan.
1. Unsur Tetap
Unsur ini lahir dari kemandirian relatif kedua jalur tersebut. Ia adalah prinsip-prinsip dasar yang bersifat permanen, tidak terikat ruang dan waktu. Misalnya:
a. Keadilan sebagai asas kehidupan.
b. Larangan kezaliman, riba, dan penindasan.
c. Kewajiban menjaga martabat manusia.
d. Hak dasar atas harta, kehormatan, dan kehidupan.
Unsur-unsur ini bersifat universal dan abadi. Ia tidak mungkin berubah karena merupakan refleksi langsung dari nilai Ilahi.
2.Unsur yang Dapat Berubah
Unsur ini lahir dari efek timbal balik antara manusia dengan alam dan sesamanya. Karena kondisi sosial, ekonomi, dan politik terus berubah, maka hukum-hukum yang mengatur bidang ini pun harus memberi ruang fleksibilitas.
Contohnya, mekanisme pengelolaan zakat, sistem administrasi negara, atau cara distribusi kekayaan alam. Prinsipnya tetap sama, yaitu menegakkan keadilan sosial, tetapi penerapannya bisa berbeda di setiap zaman sesuai kebutuhan masyarakat.
Ayatullah al-Sadr menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya terdiri dari teks yang kaku, melainkan juga dari prosedur penyesuaian. Di sinilah peran ijtihad, fatwa, dan otoritas ulama. Mereka bertugas mengisi ruang hukum yang fleksibel ini dengan merujuk kepada pedoman pokok Islam.
Dengan demikian, hukum Islam adalah sebuah sistem hidup: ia memadukan keteguhan prinsip dengan keluwesan penerapan.
Bersambung...

