Hak-Hak Anak dalam Pandangan Islam (3)
6. Mencukur Rambut Bayi
Pada hari ketujuh setelah kelahiran, disunahkan untuk mencukur rambut bayi dan menimbangnya, kemudian menyedekahkan emas atau perak seberat rambut tersebut kepada fakir miskin.
Tindakan ini melambangkan penyucian, sekaligus penanaman nilai sosial dan kepedulian kepada sesama. Kesucian pribadi dalam Islam selalu diiringi dengan kesalehan sosial.
(Lihat: Al-Kafi, jilid 6, hlm. 33; Wasa’il al-Syi‘ah, jilid 15, hlm. 143).
7. Akikah
Akikah adalah penyembelihan hewan (biasanya kambing) sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Hukumnya sunah muakkad, bahkan sebagian fuqaha menyebutnya wajib.
Disunahkan menyembelih kambing jantan untuk anak laki-laki dan kambing betina untuk anak perempuan, pada hari ketujuh setelah lahir. Jika belum dilakukan, boleh diakhirkan, bahkan anak dianjurkan untuk mengakikahi dirinya sendiri setelah balig.
Daging akikah sebaiknya dimasak dan dibagikan kepada orang-orang Mukmin yang mendoakan bayi. Dagingnya tidak dimakan oleh orang tua bayi, dan tulang hewan tidak dipatahkan, sebagai simbol harapan agar kehidupan sang anak kuat dan berkah.
(Lihat: Tahdzib al-Ahkam, jilid 7, hlm. 450; Wasa’il al-Syi‘ah, jilid 15, hlm. 150).
8. Khitan
Hak terakhir adalah khitan (sunat). Disunahkan dilakukan pada hari ketujuh, namun jika belum, hendaknya dilakukan sebelum balig. Setelah balig, khitan menjadi wajib.
Khitan adalah tanda kesucian dan penghambaan, sebagaimana Rasulullah saw bersabda, “Khitan adalah bagian dari fitrah Islam.” Imam Shadiq as juga mengajarkan doa khusus yang dibaca saat khitan agar Allah memberkahi hidup anak tersebut.
(Lihat: Al-Kafi, jilid 6, hlm. 35; Wasa’il al-Syi‘ah, jilid 21, hlm. 441).
Penutup
Delapan hak ini membentuk sistem pendidikan spiritual yang utuh sejak kelahiran. Dari azan pertama di telinga hingga tetesan darah khitan, semuanya mengandung pesan tauhid, kesucian, dan tanggung jawab sosial.
Dengan memenuhi hak-hak ini, orang tua tidak hanya merawat tubuh anaknya, tetapi juga menanamkan dasar keimanan dan kecintaan kepada Ahlulbait Nabi saw. Dari rumah-rumah yang memuliakan hak anak seperti inilah akan lahir generasi mukmin yang kuat, berilmu, dan setia pada keadilan Ilahi.
(Lihat: Bihar al-Anwar, jilid 101, hlm. 107; Mustadrak al-Wasa’il, jilid 15, hlm. 197).

