Fadak: Simbol Kebenaran, Bukan Sengketa Tanah
Kasus Fadak adalah titik penting dalam perjuangan Sayidah Fatimah. Muthahhari meluruskan pandangan bahwa Fadak hanyalah perkara warisan. Ia menjelaskan bahwa Fatimah memperjuangkan Fadak bukan untuk dirinya, tetapi sebagai ujian apakah umat masih memegang sabda Nabi.
Fadak—sebuah lahan produktif yang diberikan Rasulullah kepada Fatimah berdasarkan ayat Al-Qur’an (QS. al-Hashr: 7)—dijadikan simbol legitimasi. Bila sabda Nabi tentang Fadak ditolak, maka umat sedang membuka jalan untuk menolak sabda-sabda lainnya, termasuk sabda tentang kepemimpinan Imam Ali.
Muthahhari menjelaskan: “Sayidah Fatimah memperjuangkan Fadak untuk melindungi tradisi kenabian, bukan untuk memperoleh tanah. Fadak adalah perisai kebenaran.”
Karena itu, perjuangan Sayidah Fatimah soal Fadak adalah perjuangan menjaga integritas risalah, bukan sengketa ekonomi.

