Perang: Aksidental atau Sistemis?
Apakah perang merupakan fenomena acak atau mengikuti hukum tertentu? Dalam filsafat sejarah, terdapat pandangan Darwinisme sosial yang memandang perang sebagai konsekuensi alami dari “survival of the fittest”. Menurut pandangan ini, yang kuat berhak bertahan dan yang lemah layak punah.
Islam menolak pandangan ini secara tegas. Perang dalam Islam bukan hukum rimba, melainkan fenomena bermoral yang melibatkan tanggung jawab etis manusia. Manusia tidak dideterminasi oleh sejarah, tetapi justru menjadi subjek sejarah.
Islam menegaskan bahwa perang dapat dicegah, dihentikan, atau diarahkan. Penindas bertanggung jawab atas kezaliman mereka, dan kaum tertindas pun bertanggung jawab apabila mereka pasrah dan tidak membela kebenaran.

