Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Peran Perempuan sebagai Agen Budaya Antikorupsi

0 Pendapat 00.0 / 5

Banyak dikagetkan oleh berita pencopotan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 14 September 2026, saat sedang mengikuti rapat kerja gabungan bersama Komite IV DPD RI. Di tengah rapat ia mendapat panggilan telepon dari istana dan langsung meninggalkan ruang rapat. Tak lama setelah itu, stafnya terlihat merapikan barang-barangnya, dan Presiden Prabowo kemudian melantik Suahasil Nazara sebagai sebagai Menteri Keuangan.

Menurut Purbaya, salah satu faktor dirinya dicopot karena ia telah melakukan perombakan besar-besaran di Kementerian Keuangan. Namun ada isu yang berhembus juga karena ada upaya Purbaya dalam pemberantasan korupsi. Bisa dilihat dalam poadcast Purbaya di awal jabatannya dengan Deni Sumargo, di situ disampaikan Purbaya bahwa ia berusaha memeriksa Bea Cukai dan Pajak yang selama ini tidak ada yang berani untuk memeriksanya. Apakah ini mengindikasikan orang yang berusaha bekerja dengan jujur dan amanah itu suatu hal yang sulit di negeri kita tercinta ini. Atau, orang yang bekerja dan berusaha mengusik sarang-sarang koruptor itu akan tersingkirkan?

Negara kita sudah punya lembaga untuk pemberantasan korupsi yaitu KPK, tapi sepertinya belum cukup memberikan perubahan yang lebih baik terkait korupsi. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) yang diterbitkan oleh Transparency International⁠, maka data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 (semakin rendah skor, semakin tinggi persepsi korupsi sektor publik). Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara dan wilayah yang dinilai. Skor 0 berarti sangat korup, sedangkan 100 berarti sangat bersih. Sebagai perbandingan rata-rata global CPI 2025 berada di sekitar 42 poin. Dengan skor 34, Indonesia berada di bawah rata-rata global.

Perempuan memiliki posisi strategis sebagai agen budaya antikorupsi, terutama karena perempuan dapat berperan dalam keluarga, pendidikan, masyarakat, dunia kerja, dan kepemimpinan. Budaya antikorupsi tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pembentukan karakter dan kebiasaan sehari-hari.