Hukum Khumus pada Tabungan Haji
1. Tabungan Haji secara Mandiri dan Kewajiban Khumus
Jika seseorang menabung sendiri untuk biaya haji tanpa menyetorkannya ke lembaga khusus, maka tabungan tersebut masih dalam kepemilikannya. Dalam Islam, jika seseorang memiliki kelebihan harta yang belum digunakan dalam satu tahun, maka ia wajib membayar khumus sebesar 20% dari kelebihan harta tersebut. Oleh karena itu, tabungan haji yang disimpan sendiri terkena kewajiban khumus jika telah mencapai satu tahun tanpa digunakan.

