Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Hukum Khumus pada Tabungan Haji ke2

0 Pendapat 00.0 / 5

2. Setoran Penuh ke Bank Haji dan Status Khumus

Apabila seseorang menyetorkan seluruh dana hajinya ke bank atau lembaga resmi yang mengelola biaya haji, maka dana tersebut telah dialokasikan khusus untuk haji. Dalam kondisi ini, uang yang telah disetor penuh ke bank haji tidak terkena kewajiban khumus, karena pemiliknya telah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan finansial) untuk berhaji.