Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Hukum Khumus pada Tabungan Haji ke3

0 Pendapat 00.0 / 5

3. Pembayaran Haji Secara Cicilan dan Kewajiban Khumus

Bagi mereka yang membayar biaya haji secara cicilan, situasinya berbeda. Karena biaya haji belum lunas, ini berarti seseorang belum mencapai syarat istitha’ah secara penuh. Dalam hal ini, cicilan yang dibayarkan masih berasal dari penghasilan yang diterima secara berkala. Oleh karena itu, bagian dari penghasilan yang digunakan untuk membayar cicilan tetap terkena kewajiban khumus jika terdapat kelebihan harta setelah satu tahun.