Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Mempersiapkan Keberangkatan ke Tanah Suci: Tabungan Haji dan Hukum Khumus 2

0 Pendapat 00.0 / 5

Hukum khumus dalam tabungan haji bergantung pada bagaimana dana tersebut dikelola:

1. Menabung sendiri: Wajib membayar khumus jika tabungan tidak digunakan dalam satu tahun.

2. Setoran penuh ke bank haji: Tidak terkena kewajiban khumus karena telah memenuhi syarat berhaji.

3. Pembayaran cicilan: Cicilan yang dibayarkan masih terkena kewajiban khumus karena pemilik belum memiliki dana yang cukup untuk berhaji secara penuh.

Dengan memahami hukum ini, seorang Muslim dapat lebih berhati-hati dalam merencanakan biaya hajinya agar tetap sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak melalaikan kewajiban khumus dalam ajaran Islam.