Mempersiapkan Keberangkatan ke Tanah Suci: Tabungan Haji dan Hukum Khumus 2
Hukum khumus dalam tabungan haji bergantung pada bagaimana dana tersebut dikelola:
1. Menabung sendiri: Wajib membayar khumus jika tabungan tidak digunakan dalam satu tahun.
2. Setoran penuh ke bank haji: Tidak terkena kewajiban khumus karena telah memenuhi syarat berhaji.
3. Pembayaran cicilan: Cicilan yang dibayarkan masih terkena kewajiban khumus karena pemilik belum memiliki dana yang cukup untuk berhaji secara penuh.
Dengan memahami hukum ini, seorang Muslim dapat lebih berhati-hati dalam merencanakan biaya hajinya agar tetap sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak melalaikan kewajiban khumus dalam ajaran Islam.

