Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Teks Fiqih & Risalah Amaliah

Beberapa Ketentuan Fikih Seputar Natal

Beberapa Ketentuan Fikih Seputar Natal

Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa tidak ada larangan untuk mengucapkan selamat Natal, bahkan kita diwajibkan untuk bergaul dengan umat Kristiani sesuai dengan petunjuk Alquran, berbuat baik dan adil terhadap mereka. Khususnya, saat kita hidup bersama dengan mereka di bawah naungan nilai-nilai ketimuran.

Baca Yang lain

Hukum Pengeras Suara Ketika Adzan

Hukum Pengeras Suara Ketika Adzan Adzan adalah tanda masuk waktu shalat. Adzan disyariatkan sebagai pengingat dan tanda untuk seluruh muslimin bahwa waktu shalat telah tiba. Adzan biasanya dilakukan dengan lantang di masjid-masjid agar seluruh muslimin berbondong-bondong melakukan sebaik-baiknya perbuatan.

Baca Yang lain

Fikih Media Sosial

Fikih Media Sosial Media sosial atau jaringan sosial merupakan struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya individu atau organisasi) yang diikat dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dan lain-lain. Pada prinsipnya, media sosial bersifat netral, bisa digunakan untuk kebaikan dan juga keburukan. Oleh karenanya, perlu disampaikan aktifitas-aktifitas utama di media sosial yang bersinggungan dengan ranah fikih: Chatting  

Baca Yang lain

Hukum Hadiah Bacaan Alquran untuk Mendiang Orang Tua Non-Muslim

Hukum Hadiah Bacaan Alquran untuk Mendiang Orang Tua Non-Muslim Hukum Hadiah Bacaan Alquran untuk Mendiang Orang Tua Non-Muslim

Baca Yang lain

Siapa saja yang menjadi mahram bagi seseorang? Misalnya apakah paman saya adalah mahram bagi putri-putri saya?

Siapa saja yang menjadi mahram bagi seseorang? Misalnya apakah paman saya adalah mahram bagi putri-putri saya? Siapa saja yang menjadi mahram bagi seseorang? Misalnya apakah paman saya adalah mahram bagi putri-putri saya? Mahram bagi setiap orang dapat diperoleh melalui tiga jalan: jalur keturunan (nasâbi), pernikahan dan susuan (sabâbi)

Baca Yang lain

Apa hukum melihat gambar-gambar cabul dan porno non-Muslim dan tidak dikenal di internet dan selainnya?

Apa hukum melihat gambar-gambar cabul dan porno non-Muslim dan tidak dikenal di internet dan selainnya? Melihat gambar-gambar cabul dan porno non-Muslim dan tidak dikenal, apabila dapat membangkitkan syahwat dan dengan tujuan kenikmatan atau dapat menyebabkan keruskan moral, artinya dapat menjerumuskan seseorang kepada maksiat, maka menurut semua marja’ taklid hukumnya adalah haram.[i]  

Baca Yang lain

Apakah Salat-Salat Harian Itu Dapat Dikerjakan Dua Kali?

Apakah Salat-Salat Harian Itu Dapat Dikerjakan Dua Kali? Setelah salat dikerjakan dengan benar dan sah tidak haram mengerjakannya dua kali namun tidak memiliki alasan yang dapat diterima syariat, lain halnya kalau dimungkinkan terdapat kekurangan dalam salat atau salatnya tadinya dikerjakan sendirian lalu ingin mengerjakannya secara berjamaah dimana dalam hal ini tidak ada masalah mengerjakannya.

Baca Yang lain

Fatwa Situasi Pandemi

Fatwa Situasi Pandemi Fikih adalah pengetahuan hukum praktis berdasarkan sumbernya. Di masa ijtihad, memuat fatwa-fatwa seorang mujtahid, yang diikuti oleh para muqallidnya dalam perkara-perkara praktis; apa dan bagaimana yang musti dilakukan. Termasuk dalam hal darurat yang tengah dihadapi belakangan ini, yaitu Covid-19 yang menyebar luas di muka bumi, hukum awwali (yang sejatinya) bagi setiap masalah praktis ditempati oleh hukum tsanawi, yang mungkin dapat penulis sebut dengan hukum cadangan.

Baca Yang lain

Aqiqah dalam Mazhab Ahlulbait

Aqiqah dalam Mazhab Ahlulbait Salam, bagaimana pelaksanaan aqiqah dalam Mazhab Ahlulbait ? Kemudian, bagaimana tuntunan memperlakukan bayi yang baru lahir dalam Mazhab Ahlulbait? Dalam memotong rambut bayi yang baru lahir, haruskah dipotong seluruh rambutnya (dicukur habis) atau boleh dicukur sebagian saja ?

Baca Yang lain

Kewajiban-Kewajiban Shalat 3

Kewajiban-Kewajiban Shalat 3 Dalam rukuk, membaca zikir apa saja sudah dinyatakan cukup. Akan tetapi, berdasarkan ihtiyath wajib, mmbaca zikir shubhanallah sebanyak tiga kali, atau zikir “Subhana robbiyal adhimi wa bihamdih” satu kali dan tidak boleh kurang dari itu.

Baca Yang lain

Kewajiban-Kewajiban Shalat (2)

Kewajiban-Kewajiban Shalat (2) Bacaan rakat ketiga dan keempat harus dibaca secara pelan. Akan tetapi, hukum surah Al-Fatihah dan surah yang lain pada rakaat pertama sebagai berikut. Shalat Pelaku Shalat Hukum

Baca Yang lain

Kewajiban-Kewajiban Shalat(1)

Kewajiban-Kewajiban Shalat(1) Shalat dimulai dengan bacaan “Allahu Akbar” dan diakhiri dengan salam Amalan yang dilakukan dalam shalat ada yang wajib dan sunnah

Baca Yang lain

Adzan dan Iqomah

Adzan dan Iqomah Sebelum mengerjakan salat harian, sunah bagi seseorang untuk mengumandangkan adzan kemudian membaca iqomah, setelah itu dia memulai shalat.

Baca Yang lain

Wudu Jabiroh

Wudu Jabiroh Definisi Wudu Jabiroh Obat yang dibubuhkan di atas luka dan pembalut yang membalutnya disebut dengan jabiroh.

Baca Yang lain

Pekerjaan-pekerjaan yang Diharamkan Bagi Orang Junub

Pekerjaan-pekerjaan yang Diharamkan Bagi Orang Junub Pekerjaan-pekerjaan yang Diharamkan Bagi Orang Junub

Baca Yang lain

Tatacara Shalat Ayat

Tatacara Shalat Ayat Salah satu dari shalat-shalat wajib adalah shalat ayat. Ia menjadi wajib disebabkan peristiwa yang terjadi di langit maupun bumi seperti: gempa bumi, gerhana bulan (khusuf), gerhana matahari (kusuf), petir, halilintar dan angin kuning serta merah dan semacamnya yang menakutkan masyarakat umum.

Baca Yang lain

Pembatal-Pembatal Puasa (Bagian Terakhir)

Pembatal-Pembatal Puasa (Bagian Terakhir) Dalam hal ini, untuk mendapatkan “legitimasi berbuka sebelum waktunya” biasanya dilakukan dengan melakukan perjalanan yang melampaui batas tarakhus[1]. Dengan kata lain, dengan melakukan perjalanan yang melampaui batasan tarakhus tersebut puasa si-mukallaf  dengan sendirinya akan batal dan selanjutnya aktifitas atau hal-hal yang ingin dia lakukan tidak lagi terikat dengan ibadah puasa pada hari itu. Untuk lebih jelasnya mari kita simak fatwa beberapa mujtahid dan maraji` berikut ini;

Baca Yang lain

Nikah Mut’ah dalam Fikih Lima Mazhab

Nikah Mut’ah dalam Fikih Lima Mazhab Mutah atau nikah mu`aqqat (sementara waktu) atau akad munqathi (temporal), semuanya berarti yang sama. Yaitu, pernikahan syari untuk masa yang dibatasi. Empat mazhab; Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali tidak membedakan nikah mu`aqqat dengan nikah mutah. Meski dikatakan bahwa yang masyhur di kalangan Hanafiyah, disyaratkan dalam nikah mutah lafaznya, dengan mengatakan kepada si perempuan: Mattiîni bi nafsiki atau Atamatta biki atau Mattatuki bi nafsi.

Baca Yang lain

Hukum-hukum Puasa Qadha

Hukum-hukum Puasa Qadha 1. Seseorang yang selama beberapa hari berada dalam keadaan tak sadar atau koma dan meninggalkan puasa wajibnya, maka tidak ada kewajiban meng-qadha puasanya tersebut.

Baca Yang lain

Hukum-hukum Puasa Musafir

Hukum-hukum Puasa Musafir Seorang musafir yang memutuskan melakukan I’tikaf di Masjidil Haram, apabila dia berniat untuk tinggal selama sepuluh hari di Mekkah Mukarramah atau ber-nadzar akan berpuasa pada saat safar, maka wajib atasnya setelah berpuasa selama dua hari untuk melengkapi puasa I’tikaf-nya menjadi tiga hari. Akan tetapi apabila tidak berniat tinggal atau tidak memiliki nadzar untuk berpuasa di perjalanan, maka puasanya di perjalanan, tidak sah, dan karena puasa tidak sah, berarti keabsahan I’tikaf pun akan terganggu.  

Baca Yang lain