Situs Al Imamain Al Hasanain Pusat Kajian Pemikiran dan Budaya Islam

Fiqih Perbandingan

Beda Antara Talak Raj’i dan Talak Ba’in

Beda Antara Talak Raj’i dan Talak Ba’in

Sedangkan Thalaq Ba’in (Talak Ba’in) adalah thalaq kali ketiga setelah terjadi dua kali thalaq dan dua kali kembali (rujuk) atau dua akad nikah sehingga saat ini tidak bisa kembali lagi kecuali sang perempuan menikah dengan orang lain dengan nikah permanen (daim), lalu melakukan hubungan badan, kemudian dicerai oleh suaminya, dan selanjutnya setelah selesai menjalani masa iddah, barulah ia dapat dinikahi kembali oleh mantan suami pertama.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (11)

Filosofi Hukum dalam Islam (11) Rasulullah Saw bersabda, “Allah berfirman kepadaku, ‘Wahai penyambung silsilah para nabi dan pemberi peringatan, berilah peringatan kepada manusia bahwa selama mereka masih terlilit hak kepada hamba-Ku yang lain, maka jangan pernah mendatangi rumah-Ku. Karena meskipun ia sedang shalat di hadapan-Ku, Aku akan menjauhkannya dari rahmat-Ku, kecuali ia mengembalikan hak itu kepada pemiliknya.”

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (6)

Filosofi Hukum dalam Islam (6) Sebelumnya, kita telah berbicara dengan Anda tentang posisi shalat dan pujian kepada Allah dalam sistem pensyariatan, yaitu, undang-undang Islam dan sistem penciptaan. Dalam program hari ini, dengan bantuan Tuhan Yang Maha Esa, kita akan membahas etiket dan rahasia shalat, yang meliputi dua bagian; lahiriah dan batiniah.

Baca Yang lain

Filosofi Hukum dalam Islam (5)

Filosofi Hukum dalam Islam (5) Dalam sistem penciptaan, semua makhluk yang ada di alam semesta ini beribadah kepada Allah Swt sesuai dengan kapasitas mereka dan mereka tunduk pada perintah Sang Pencipta. Dengan kata lain, semua bertasbih kepada Allah dengan bahasanya masing-masing.

Baca Yang lain

Muslim Sunni Diperbolehkan Mengikuti Fatwa Mufti Syiah

Muslim Sunni Diperbolehkan Mengikuti Fatwa Mufti Syiah Syaikh Ali Jum’ah ulama Mufti Mesir dalam wawancaranya dengan stasiun televisi Al Arabiyah selasa, 24/9 menyatakan kesepakatannya dengan fatwa persatuan dari Rahbar khususnya mengenai pelarangan umat Syiah untuk melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap tokoh-tokoh yang diagungkan oleh Ahlus Sunnah.

Baca Yang lain